Visitor

Rabu, 07 Februari 2024

PENGERTIAN,PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STANTING

 

PENGERTIAN,PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING 

 

A. Pengertian

Pengertian Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan( Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021).

Pengertian stunting menurut Kemenkes adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari - 02.00 sd/ standar deviasi ( stunted) dan kurang dari - 3.00 sd (severely stunted). Stunting merupakan masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anaknya terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya.

Baca juga artikel: Posyandu Desa Sriwidadi Melaksanakan Imunisasi, klik disini

Permasalahan stunting masih menjadi skala prioritas, sebagai upaya Pemerintah dalam pencegahan dan penurunan angka stunting pada tahun 2024, sehingga pemerintah desa berkewajiban untuk menganggarkan baik melalui alokasi dana desa maupun yang bersumber dari dana desa. Adapun uapaya pemerintah desa dalam  melalukan pencegahan dan penurunan stunting skala desa dapat dilakukan pada Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting, meliputi:

1. Remaja putri usia 12 sampai demngan 21

2. Calon pengantin

3. Ibu hamil, menyusui dan nifas

4. Bayi usia 0-59 bulan

5. Keluarga berisiko stunting

Baca juga artikel:Enam Tipologi Berdasarkan Permsdesa PDTT

B. Jenis kegiatan mencegah stunting

Peran aktif pemerintah desa bersama tim kader pembangunan manusia serta kader posyandu dapat mencegah dan meurunkan angka stunting melalui berbagai jenis kegiatan yang dapat dilakukan di desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat dilakukan dalam pencegahan terhadap stunting meliputi:

1. Intervensi Spesifik

Intervensi spisifik merupakan kegiatan yang lansung mengatasi penyebab terjadinya stunting dan umumnya diberikan oleh sektor kesehatan, meliputi:

a. Penyuluhan dan konseling gizi

b. Penyuluhan dan pendampingan pemberian air susu ibu ekskluisif

c. Sosialisasi pemberian makanan pendamping air susu ibu pada anak usia 6-24 bulan

d. Pemantauan tumbuh kembang balita

e. Pembrian makanan tambahan bergizi seimbang bagi ibu hamil dan anak 0- 59 bulan

f. Pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal

2. Intervensi Sensitif

Intervensi sensitive merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting yang umumnya berada di luar persoalan kesehatan, meliputi:

a. Peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stunting

b. Upaya pencegahan perkawinan dini

c. Pelatihan pangan yang sehat dan aman

d. Pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana

e. Kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal

f. Praktek atau demo pemberian kamanan bagi bayi dan anak, stimulasi tumbuh kembang

g. Perilaku hidup bersih dan sehat

h. Pendidikam tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang di memiliki desa dan        bina keluarga balita

i. Penyediaan akses air minum layak bagi rumah tangga

j. Edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan

k. Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas desa untuk pembangunan kandang ,                kolam,  kebun

Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

C. Tata Kelola Percepatan Penurunan Stunting

Para pemangku kebijakan di tingkat desa harus mempunyai suatu konsep atau tata kelola percepatan penurunan stunting skala desa. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berpedoman atau atas dasar juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana undang –undang diatasnya. Adapu langkah-langkah yang dapat dilaksanakan dalam upaya percepatan penurunan angka stunting skala desa, meliputi:

a. Peningkatan kapasitas bagi kader

Peningkatan Kapasitas bagi keder pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat desa terkait pertumbuhan dan perkembangan

b. Konsolidasi data

Konsolidasi Data dari berbagai system data yang ada di desa ( SDGs Desa, e-HDW, E-ppgbm, Elsimil, pendataan keluarga yang kemudian terkonsolidasi dalam SID) meliputi data layanan, data sasaran, data hasil pemantauan terhadap sasaran

c. Fasilitas Pemantauan Layanan

Fasilitas pemantauan layanan dan kelompok sasaran untuk mendapatkan layanan secara lengkap

d. Fasilitas pelaksanaan rembuk stunting  Desa

Fasilitas pelaksanaan rembuk stunting melalui musyawarah desa untuk membahas dan merumuskan usulan kegiatan terkait percepatan penurunan stunting di desa yang akan di sampaikan ke musrenbangdes

e. Fasilitas pelaksanaan rapat

Fasilitas pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa

f. Pemberian insentif bagi kader

Pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu, pendidik PAUD dan Kader desa lainnya yang ditunjuk dan ditetapkan melalui SK Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa

g. Penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader

Penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa

Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

D. Kesimpulan

Bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga menimbulkan dampak baik pada  jangka pendek maupun jangka panjang.

LINK ARTIKEL TERBARU