Peranan Kader Digital Desa Untuk Mewujudkan Desa Cerdas
Pengertian
- Kader Digital Desa adalah pendamping teknis yang berkedudukan di desa, yang memiliki peran mengembangkan Ruang Digital Desa, memberikan literasi digital kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif yang mengacu pada 6 ( enam ) pilar desa cwrdas.
Duta Digital Desa adalah Pendamping
teknis yang akan mendampingi desa dalam pelaksanaan desa cerdas dan
berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi 5 ( lima ) desa dengan
periode kerja selama 2 ( dua ) tahun.
Baca juga artikel: Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa, klik disini
Ruang Komunitas Digital Desa ( RKDD )
adalah ruang publik berbentuk fisik atau virtual yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat desa untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi – solusi
inovatif berbasis teknologi digital.
Dasar Hukum
- Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 78 tentang Pembangunan Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa , pasal 86 TENTANG Sistem Informasi Desa
- Permendes No 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 pasal 6 ayat ( 2 ) a.Pendapatan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
- Kepmendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2024 Tentang panduan umum pengembangan Desa Cerdas
Maksud, Fungsi Dan Tujuan
Maksud di bentuknya Kader Digital
Desa adalah dalam rangka implementasi percepatan menuju desa cerdas , yang
memiliki fungsi untuk mengembangkan digitalisasi di desa-desa, melalui tahapan pengembangan
ruang komunitas digital desa serta memfasilitasi masyarakat dalam menyusun
perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif.
Kader Digital Desa di bentuk memiliki tujuan, diantaranya:
- Mewujudkan desa cerdas melalui 6 ( enam ) pilar desa cerdas
- Memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah desa dalam mewujudkan digitalisasi desa
- Mengembangkan literasi digital melalui situs web, seluler, media sosial,dll
Kader Digital Desa maupun Duta Digital Desa dengan masa kerja selama 2 ( dua ) tahun tentu telah diberikan bekal pengetahuan yang cukup melalui Bimbingan Teknis yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2023 sampai sekarang , bahkan pada hari sabtu 11 mei 2024 telah di selenggarakan Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas Fase III di Jakarta. Dalam bimtek tersebut tidak hanya dibekali pengetahuan saja akan tetapi juga di bekali citra diri Kader Gigital Desa, yaitu:
- Konsep desa cerdas
- Pembangunan desa cerdas
- 6 ( enam ) pilar desa cerdas
- Desai berbasis partisipatif pada masyarakat di desa cerdas
- Komunitas digital
Tugas Kader Digital Desa
Kader Digital Desa memiliki tanggung jawab yang sangat besar Dalam melaksanakan pendampingan kepada masyarakat maupun Pemerintah Desa , hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kader Digital Desa mengingat tidak semua masyarakat dan pemerintah desa memiliki Sumber Daya Manusia yang unggul, sehingga perlu peran aktif dan kesabaran dalam memberikan informasi maupun bimbingan melalui Ruang Komunitas Digital Desa. Adapun Tugas Kader Digital Desa antara lain:
- Menyususn rencana kerja dan melaksanakan peningkatan literasi digital
- Pemberdayaan masyarakat desa berbasis digital
- Membantu Pemerintah Desa dalam mengadopsi Smart Government
- Peningkatan pelayanan berbasis digital melalui optimalisasi Website Desa
Peran Kader Digital Desa
Peran Kader Digital Desa sangat
penting bagi Pemerintah Desa maupun masyarakat dalam memberikan pendampingan
yang berkaitan dengan digitalisasi desa. Untuk mejadi masyarakat yang cerdas
tentu perlu adanya pengetahuan yang berbasis digital. Dalam melaksanakan
kegiatan kemasyarakatan baik dalam bentuk usaha , promosi produk unggulan desa,
maupun dalam rangka optimalisasi Website Desa bagi pemerintah Desa. Website
Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan Desa Cerdas (
smart village ) disamping 5 ( lima ) pilar lainnya.
Desa cerdas menjadi kerangka kerja
untuk membangun akuntabilitas, peran, dan otoritas pengambilan keputusan yang
berbasis digital melalui media situs web, seluler, media sosial, dan produk
serta layanan lain yang didukung oleh jaringan internet dan website desa. Platform
Website Desa cerdas di Kabupaten Kapuas, yang di luncurkan saat Bimtek di Rujab
Bupati Kapuas pada tanggal 16 Desember 2023 , kerjasama DPMD Kapuas dengan
Politeknik Negeri Banjarmasin ( Poliban ) di ikuti oleh 12 Desa .
Baca juga artikel: Opini Media, Mengapa Website Desa Bisa Mati Suri, klik disini
Peran Kader Digital Desa yang berkedudukan di tingkat desa tidak hanya yang berkaitan dengan digitalisasi desa saja melainkan mengacu pada tercapainya 6 (enam ) pilar desa cerdas diantaranya:
- Masyarakat cerdas ( Smart People )
- Pemerintah Cerdas ( Smart Government )
- Ekonomi cerdas ( Smart Economy )
- Lingkungan Cerdas ( Smart Environment )
- Kehidupan Cerdas ( Smart Living ) dan
- Mobilitas Cerdas ( Smart Mobility )
Kendala Di Desa
Dalam melaksanakan tugas maupun fungsinya, Kader Digital Desa akan banyak mengalami kendala di lokasi penempatan, Tidak semua Desa siap untuk mewujudkan desanya menjadi cerdas, terutama pada Desa yang terluar, terbelakang , tertinggal , terdalam, hal ini sangat berkaitan dengan :
- Sumber Daya Manusia masih rendah
- Jaringan Internet belum stabil bahkan tidak ada sama sekali
- Perangkat Keras dan lunak
- Pasilitas pendukung lainnya
Keberadaan Kader Digital Desa sangat
diharapkan terutama bagi Pemerintah Desa , untuk membantu optimalisasi website
desa. Perlu kita ketahui bahwa sebagian dari desa sudah banyak yang memiliki
website desa, namun dalam pengelolaannya masih belum maksimal. Dengan bimbingan
Kader Digital Desa memungkinkan untuk mewujudkan Desa Cerdas dapat terwujud, di
mulai dari digitalisasi pada Pemerintah Desanya dulu, baru kepada masyarakat
untuk pemberdayaan yang inovatif , partisipatif, melalui program digitalisasi
dalam kegiatan usaha maupun yang lainnya.
Kesimpulan
Keberadaan Kader Digital Desa maupun
Duta Digital Desa sangat diperlukan peranannya dalam mendampingi masyarakat
maupun Pemerintah Desa untuk mewujudkan 6 ( enam ) pilar menuju Desa Cerdas.