Visitor

Minggu, 25 Februari 2024

PERANAN RT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA

 

PERANAN RT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA

 


A. Pengertian

Pengertian Rukun Tetangga , untuk selanjutnya disingkat RT  atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau lurah ( Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan )

Baca juga artikel: Belajar Menulis Artikel, klik disini

B. Pembentukan RT

Dalam pembentukannya,  RT dapat dilaksanakan atas prakarsa masyarakat desa yang di fasilitasi oleh pemerintah desa  melalui musyawarah dan mufakat. Pembentukan Lembaga kemasyarakatan desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pembentukan RT ditetapkan berdasarkan keputusa kepala desa setempat.

Baca juga artikel: Peran Pemuda Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini

C. Peran RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa

Dengan belum terbentuknya kepala dusun di suatu wilayah desa, peran Rukun Tetanga sangat vital, dalam persepsi bahwa, RT melaksanan peran dan tugas serta fungsi dari unsur kewilayahan, berdasarkan situasi dan kondisi yang dibutuhkan oleh pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan , pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pemberdayaan dan pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan serta penaggulangan bencana, mendesak dan  darurat desa, berdasarkan permendagri nomor 5 tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan lembaga kemasyarakatan memiliki fungsi antara lain sebagai berikut:

  1.  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3.  Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanaan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta manfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup
  7. Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang ( Narkoba ) bagi remaja
  8. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
  9. Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat, dan
  10. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.

D. Sudut Pandang Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Bagaimana pemerintah desa dalam memahami dan menempatkan posisi atau kedudukan RT dalam Susunan Organisasi Dan tata Kerja pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang desa maupun  Peraturan Menteri Dalam, Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Tidak semua pemerintah desa memiliki perangkat desa yang berasal dari unsur kewilayahan ( Kepala Dusun) sehingga tugas, peran dan fungsi di laksanakan oleh RT, walaupun pemerintah desa di beri keleluasaan oleh undang-undang dalam menyusun struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa tetapi tetap berpedoman dengan peraturan diatasnya atau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Masih banyak pemerintah desa yang belum melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terutama dalam rekrutmen perangkat desa yang bersumber dari unsur kewilayahan atau Desa belum memikiki Unsur Kepala Dusun. Apa sih yang menjadi kendala atau alasan, sehingga suatu desa tidak memiliki Kepala Dusun sebagai salah satu unsur perangkat desa, apakah berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia, luas wilayah atau kemampuan anggaran alokasi dana desa tidak mampu memberikan penghasilan tetap kepada kepala dusun.

Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

Peran aktif pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tetanang desa diharapkan mampu merubah meandset, sehingga pemerintah desa dapat menempatkan peran, tugas dan fungsi Rukun tetangga ( RT ) sebagaimana mestinya. Ketidak adaan kepala dusun sebagai unsur perangkat desa terdapat pada desa yang berada di perdesaan, terpencil, terdepan dan terluar, menjadi suatu opini media yang harus dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan di tingkat desa maupun di level pemerintah daerah.

E. Tugas, Fungsi Dan Tujuan

Membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Kemasyarakatan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, ada pun tugas RT antara lain adalah sebagai berikut

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  3. Menggerakan dan mengembangkan partisipasi gotong royong, dan swadaya masyarakat, dan
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas RT mempunyai fungsi:

  1. Pendataan Kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar tetangga/warga
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan
  4.  Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

Kegiatan lembaga kemasyarakatan desa dalam hal ini rukun tetangga demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memiliki tujuan adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan pelayana masyarakat
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  3. Pemgembangan kemitraan
  4. Pemberdayaan masyarakat, dan
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat
  6. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat
  7.  Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat

Yang menjadi pertanyaan, dimana posisi atau kedudukan RT dalam struktur organisasi pemerintah desa ?, seperti kita ketahui bahwa struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa sudah di atur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta turunannya bahwa , Pemerintah desa adalah terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Unsur  Pelaksana Kewilayahan ( Kepala  Dusun ); dan unsur pelaksana Teknis , tidak terdapat unsur Rukun Tetangga (RT ), berbeda dengan undang-undang sebelumnya RT masuk dalam struktur organisasi pemerintah desa.

F. Kesimpulan

Rukun tetangga atau RT memiliki peran penting dalam sistem Pemerintahan Desa, terutama bagi desa yang berada di daerah terpencil, terdepan dan terluar, memiliki tugas dan fungsi sebagai mitra kerja dan membantu pemerintah desa di bidang pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan desa.

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU