Pembentukan Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014
A. Pengertian Desa
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
B. Dasar Hukum Pembentukan Desa
- Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 18B ayat (2), pasal 20, dan pasal 22D ayat (2)
- Undang - Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa
C. Jenis-Jenis Desa
Berdasarkan
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , Bahwa jenis Desa di bedakan
menjadi dua, Adapun kedua jenis desa tersebut adalah sebagai berikut:
1. 1. Desa
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
2. 2. Desa Adat
Desa
adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara
nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang
bersifat fungsional.
Baca juga artikel: Sejarah Desa Sriwidadi, klik disni
D. Syarat-Syarat Menjadi Desa
Suatu Wilayah atau daerah dapat di sebut sebuah desa apa bila terpenuhinya beberapa syarat-syarat pendukung sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku di antaranya sebagai berikut:
- Wilayah tersebut berada pada desa induk dengan batas usia desa
induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukannya
- Memiliki jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga sesuai dengan
zona wilayah yang sudah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
terbagi menjadi 9 (sembilan)zona wilayah, Setiap zona wilayah satu dengan
lainya berbeda-beda jumlah jiwa maupun jumlah kepala keluarganya dengan
mempertimbangkan tingkat kepadatan masing-masing wilayah.
- memiliki batas wilayah yang pasti dengan di nyatakan dalam bentuk
peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.
- Memiliki sistem pemerintahan guna mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat serta untuk kesejahteraan masyarakat wilayah
desa tersebut.
- Tentunya memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang
memadai guna menunjang tata kelola pemerintahan dan sektor bidang lainnya.
Baca juga artikel: Bentang Alam Desa Sriwidadi, klik disini
E. Fase Pembentukan Desa
Dalam pembentukan suatu desa tentunya melalui tahapan atau fase sesuai dengan aturan atau produk hukum yang mengaturnya, Adapun fase pembentukan desa di antaranya sebagai berikut
1. Fase Desa Persiapa
Pada fase ini wilayah tersebut masih berada di wilayah desa induk dengan usia pembentukan desa induk minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan. Pada fase desa persiapan ini di samping sudah memenuhi semua syarat-syarat sebuah desa minimal 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun baru bisa di tingkatkan statusnya
2. Fase Desa Definitif
Pada fase ini wilayah desa persiapan akan di
evaluasi tentang kesiapan dan kelayakan untuk menjadi desa mandiri atau tidak
terikat lagi dengan desa induk. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut untuk di
jadikan dasar penetapan pembentukan desa definitif berdasarkan peraturan daerah
setempat.
Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini
F. Kewenangan Desa
Desa
memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri dalam berbagai hal sesuai dengan
yang di amanatkan undang-undang, di antaranya sebagai berikut:
- 1.
Kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
- 2.
Pelaksanaan pembangunan desa
- 3.
Pembinaan kemasyarakatan desa
- 4.
Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat ,hak
asal usul dan adat istiadat desa
G. Jenis-Jenis Status Desa
Kriteria
desa dalam artikel ini dapat dibedakan menjadi 5 (lima) Status desa berdasarkan
nilai indeks desa membangun yaitu:
- 1.
Desa sangat tertinggal
- 2. Desa tertinggal
- 3.
Desa berkembang
- 4.
Desa maju
- 5.
Desa mandiri
Baca juga artikel: Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini
H. Tujuan Pembentukan Desa
Yang
menjadi tujuan utama dalam pembentukan desa adalah sebagai berikut:
- 1.
Pemerataan penduduk untuk mengurai tingkat kepadatan penduduk
dalam suatu wilayah
- 2.
mempermudah sistem pelayanan di segala bidang
- 3.
Pemerataan pembangunan
- 4. Pemekaran wilayah
- 5.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat
Desa
memiliki hukum dalam menjalankan pemerintahannya di bawah kepala desa serta
perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD
). Hali ini tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian desa menurut UU
Nomor 6 Tahun 20214 tersebut yang harus dipahami oleh warga Negara Indonesia.