Visitor

Minggu, 17 Maret 2024

Pembentukan Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 Pembentukan  Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014   A. Pengertian Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. B....

LINK ARTIKEL TERBARU