Visitor

Minggu, 17 Maret 2024

Pembentukan Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 

Pembentukan  Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014

 

A. Pengertian Desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Dasar Hukum  Pembentukan Desa

  1. Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 18B ayat (2), pasal 20, dan pasal 22D ayat (2) 
  2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

C. Jenis-Jenis  Desa

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , Bahwa jenis Desa di bedakan menjadi dua, Adapun kedua jenis desa tersebut adalah sebagai berikut:

1.    1. Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.   2.  Desa Adat

Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional.

Baca juga artikel: Sejarah Desa Sriwidadi, klik disni

D. Syarat-Syarat Menjadi Desa

Suatu Wilayah atau daerah dapat di sebut sebuah desa apa bila terpenuhinya beberapa syarat-syarat pendukung sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku di antaranya sebagai berikut:

  • Wilayah tersebut berada pada desa induk dengan batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukannya
  • Memiliki jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga sesuai dengan zona wilayah yang sudah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan yang terbagi menjadi 9 (sembilan)zona wilayah, Setiap zona wilayah satu dengan lainya berbeda-beda jumlah jiwa maupun jumlah kepala keluarganya dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan masing-masing wilayah.
  • memiliki batas wilayah yang pasti dengan di nyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.
  • Memiliki sistem pemerintahan guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta  untuk kesejahteraan masyarakat wilayah desa tersebut.
  • Tentunya memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang memadai guna menunjang tata kelola pemerintahan dan sektor bidang lainnya.

       Baca juga artikel: Bentang Alam Desa Sriwidadi, klik disini

E. Fase Pembentukan Desa

Dalam pembentukan suatu desa tentunya melalui tahapan atau fase sesuai dengan aturan atau produk hukum yang mengaturnya, Adapun fase pembentukan desa di antaranya sebagai berikut

1. Fase Desa Persiapa

Pada fase ini wilayah tersebut masih berada di wilayah desa induk dengan usia pembentukan desa induk minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan. Pada fase desa persiapan ini di samping sudah memenuhi semua syarat-syarat sebuah desa minimal 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun baru bisa di tingkatkan statusnya 

2. Fase Desa Definitif

Pada fase ini wilayah desa persiapan akan di evaluasi tentang kesiapan dan kelayakan untuk menjadi desa mandiri atau tidak terikat lagi dengan desa induk. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut untuk di jadikan dasar penetapan pembentukan desa definitif berdasarkan peraturan daerah setempat.

Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

F. Kewenangan Desa

Desa memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri dalam berbagai hal sesuai dengan yang di amanatkan undang-undang, di antaranya sebagai berikut:

  • 1.      Kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
  • 2.      Pelaksanaan pembangunan desa
  • 3.      Pembinaan kemasyarakatan desa
  • 4.      Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat ,hak asal usul dan adat istiadat desa

G. Jenis-Jenis Status Desa 

Kriteria desa dalam artikel ini dapat dibedakan menjadi 5 (lima) Status desa berdasarkan nilai indeks desa membangun yaitu:

  • 1.      Desa sangat tertinggal
  • 2.      Desa tertinggal
  • 3.      Desa berkembang
  • 4.      Desa maju
  • 5.      Desa mandiri 

      Baca juga artikel: Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini

H. Tujuan Pembentukan Desa

Yang menjadi tujuan utama dalam pembentukan desa adalah sebagai berikut:

  • 1.      Pemerataan penduduk untuk mengurai tingkat kepadatan penduduk dalam suatu wilayah
  • 2.      mempermudah sistem pelayanan di segala bidang
  • 3.      Pemerataan pembangunan 
  • 4.      Pemekaran wilayah 
  • 5.      Peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat

Desa memiliki hukum dalam menjalankan pemerintahannya di bawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD ). Hali ini tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian desa menurut UU Nomor 6 Tahun 20214 tersebut yang harus dipahami oleh warga Negara Indonesia.

 

LINK ARTIKEL TERBARU