Visitor

Rabu, 04 Februari 2026

Musrenbang RKPD Kecamatan Lumbis Tahun 2026

 

Musrenbang RKPD Kecamatan Lumbis Tahun 2026

Meta Deskripsi: Musrenbangcam Lumbis Tahun 2026 digelar di Aula Kantor Camat Lumbis sebagai tindak lanjut Musrenbangdes, membahas program OPD TA 2026 serta paparan DU-RKPD 2027 untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif.

Pemerintah Kecamatan Lumbis melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Lumbis Tahun 2026 pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Camat Lumbis. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi.

Musrenbangcam diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Nomor: B-000.7.1.4-5/BappedaLitbang/I/2026 tanggal 13 Januari 2026. Forum ini bertujuan menyelaraskan hasil Musrenbang Desa dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Nunukan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Camat Lumbis, Fajar Budhayanto, S.E., yang menekankan pentingnya Musrenbangcam sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat desa agar dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Hendrawan, S.Pd., M.Pd., yang menyampaikan bahwa hasil Musrenbangcam menjadi dasar penting dalam penyusunan RKPD dan penganggaran daerah, sehingga usulan desa harus disusun secara terukur dan sesuai prioritas pembangunan.

Musrenbangcam Lumbis Tahun 2026 diikuti oleh unsur Bappeda dan Litbang, OPD Kabupaten Nunukan, Tripika, pemerintah desa, BPD, TP PKK, pendamping desa, serta Koordinator Kecamatan. Dalam forum tersebut, OPD memaparkan program Tahun Anggaran 2026 dan DU-RKPD Tahun 2027 tingkat kecamatan sebagai bahan pembahasan bersama.

Melalui Musrenbangcam ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Rabu, 21 Januari 2026

Rekonsiliasi Data Siskeudes: Pilar Akurasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

 

Rekonsiliasi Data Siskeudes: Pilar Akurasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa 

Meta Deskripsi: Rekonsiliasi Data Siskeudes merupakan proses penting untuk memastikan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Artikel ini membahas latar belakang, pengertian, urgensi, tahapan, peran aparatur desa, serta tantangan dalam rekonsiliasi data Siskeudes secara lengkap dan informatif.

Latar Belakang

Sejak diberlakukannya kebijakan Dana Desa oleh pemerintah pusat, desa dituntut untuk mengelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan tertib administrasi. Pengelolaan keuangan desa tidak lagi bersifat sederhana, melainkan harus mengikuti standar tata kelola keuangan negara yang terintegrasi, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri mengembangkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai instrumen utama dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kompleksitas transaksi desa, muncul kebutuhan penting akan proses rekonsiliasi data Siskeudes sebagai upaya memastikan kesesuaian dan kebenaran data keuangan.

Rekonsiliasi data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga integritas laporan keuangan desa agar selaras antara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.

Pengertian Rekonsiliasi Data Siskeudes

Rekonsiliasi Data Siskeudes adalah proses pencocokan, penyesuaian, dan verifikasi data keuangan desa yang tercatat dalam aplikasi Siskeudes dengan data pembanding lainnya, seperti:

  • Buku Kas Umum (BKU)
  • Buku Bank Desa
  • Buku Pajak
  • Dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban)
  • Rekening koran bank
  • Laporan realisasi APBDes
  • Data pada sistem keuangan di tingkat kecamatan, kabupaten, atau daerah

Tujuan utama rekonsiliasi adalah memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan desa tercatat secara benar, lengkap, dan konsisten, tanpa selisih yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun administrasi.

Urgensi Rekonsiliasi Data dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Rekonsiliasi data Siskeudes memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Beberapa urgensi utama rekonsiliasi antara lain:

  1. Menjamin Akurasi Data Keuangan; Rekonsiliasi membantu mendeteksi kesalahan pencatatan, baik yang disebabkan oleh kesalahan input, kelalaian administrasi, maupun perbedaan waktu pencatatan transaksi.
  2. Mencegah Selisih dan Ketidaksesuaian Data; Selisih antara saldo kas di Siskeudes dengan saldo bank atau fisik kas desa dapat menimbulkan temuan pemeriksaan jika tidak segera direkonsiliasi.
  3. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas; Data yang telah direkonsiliasi menjadi dasar laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, BPD, dan aparat pengawas.
  4. Mempermudah Proses Audit dan Pengawasan; Laporan keuangan yang rapi dan sinkron akan memudahkan pemeriksaan oleh Inspektorat, BPKP, maupun BPK.
  5. Meminimalkan Risiko Hukum; Ketidaksesuaian data keuangan desa dapat berujung pada permasalahan hukum. Rekonsiliasi menjadi langkah preventif untuk menghindari hal tersebut.

Ruang Lingkup Rekonsiliasi Data Siskeudes

Rekonsiliasi data Siskeudes mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Rekonsiliasi Pendapatan Desa; Memastikan seluruh pendapatan, baik Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, maupun pendapatan asli desa tercatat sesuai dengan penerimaan sebenarnya.
  • Rekonsiliasi Belanja Desa; Mencocokkan belanja kegiatan dengan SPJ, bukti pembayaran, serta realisasi kegiatan fisik di lapangan.
  • Rekonsiliasi Pembiayaan; Meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan desa, termasuk SILPA tahun sebelumnya.
  • Rekonsiliasi Saldo Kas dan Bank; Menyamakan saldo akhir di Siskeudes dengan rekening koran bank desa dan kas tunai.

Tahapan Rekonsiliasi Data Siskeudes

Proses rekonsiliasi data Siskeudes umumnya dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pengumpulan Dokumen Pendukung; Meliputi BKU, buku bank, buku pajak, SPJ, dan rekening koran.
  2. Pemeriksaan Keselarasan Data; Membandingkan data transaksi di Siskeudes dengan dokumen fisik dan laporan bank.
  3. Identifikasi Selisih; Menelusuri penyebab perbedaan data, baik karena kesalahan input, transaksi belum tercatat, maupun perbedaan waktu pencatatan.
  4. Penyesuaian dan Pembetulan Data; Melakukan koreksi data di Siskeudes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengesahan dan Dokumentasi; Hasil rekonsiliasi didokumentasikan sebagai arsip dan dasar penyusunan laporan keuangan.

Peran Aparatur Desa dalam Rekonsiliasi Data

Keberhasilan rekonsiliasi data Siskeudes sangat bergantung pada peran aktif aparatur desa, antara lain:

  • Kepala Desa sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa
  • Sekretaris Desa sebagai koordinator administrasi
  • Kaur Keuangan sebagai operator utama Siskeudes
  • BPD sebagai unsur pengawasan
  • Pendamping Desa dan Kecamatan sebagai fasilitator dan pembina teknis

Sinergi antar unsur tersebut menjadi kunci agar rekonsiliasi berjalan efektif dan berkelanjutan.

Tantangan dalam Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Siskeudes

Meski penting, rekonsiliasi data Siskeudes masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti:

  • Keterbatasan kapasitas SDM desa
  • Kurangnya pemahaman teknis aplikasi Siskeudes
  • Beban administrasi yang tinggi
  • Keterlambatan dokumen pendukung
  • Minimnya pendampingan teknis berkelanjutan

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Harapan dan Penutup

Rekonsiliasi Data Siskeudes bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Dengan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, desa akan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ke depan, diharapkan seluruh desa dapat menjadikan rekonsiliasi data sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban, sehingga pengelolaan keuangan desa benar-benar menjadi alat untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selasa, 30 Desember 2025

Perspektif antara Prioritas dan Fokus Dana Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa

 

Perspektif antara Prioritas dan Fokus Dana Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa

Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas secara komprehensif perbedaan dan keterkaitan antara konsep prioritas dan fokus Dana Desa dalam sistem pemerintahan desa, dilengkapi definisi menurut KBBI, pandangan para ahli bahasa, serta implementasi kebijakan Dana Desa dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pembangunan desa.

Pendahuluan

Dana Desa merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal nasional yang dirancang untuk memperkuat desa sebagai subjek pembangunan. Sejak digulirkan, Dana Desa tidak hanya menjadi sumber pembiayaan, tetapi juga sarana transformasi tata kelola pemerintahan desa agar lebih partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan pemahaman yang keliru atau bahkan tumpang tindih antara istilah “prioritas” dan “fokus” Dana Desa. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bersamaan dalam regulasi, dokumen perencanaan, maupun diskursus kebijakan desa, tetapi belum selalu dipahami secara konseptual dan operasional oleh para pemangku kepentingan desa.

Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan perspektif yang utuh dan persuasif mengenai perbedaan, hubungan, serta implementasi prioritas dan fokus Dana Desa dalam sistem pemerintahan desa.

Memahami Definisi: Prioritas dan Fokus

Definisi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI:

  • Prioritas diartikan sebagai “hal yang didahulukan; yang diutamakan daripada yang lain.”
  • Fokus diartikan sebagai “pusat perhatian; titik pemusatan.”

Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa prioritas berkaitan dengan urutan kepentingan, sedangkan fokus berkaitan dengan arah perhatian dan konsentrasi kebijakan.

Pandangan Para Ahli Bahasa

Ahli bahasa Gorys Keraf menyatakan bahwa makna kata tidak hanya ditentukan oleh definisi leksikal, tetapi juga oleh konteks penggunaannya dalam struktur sosial dan kebijakan. Dalam konteks kebijakan publik, istilah “prioritas” menekankan pada pilihan rasional terhadap keterbatasan sumber daya, sementara “fokus” menegaskan arah strategis dari kebijakan tersebut.

Sementara itu, Harimurti Kridalaksana menjelaskan bahwa perbedaan makna konseptual antar istilah sangat penting agar tidak terjadi bias interpretasi dalam dokumen resmi dan praktik pemerintahan. Ketidakjelasan makna dapat berujung pada kekeliruan implementasi di lapangan.

Prioritas Dana Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa

Makna Konseptual Prioritas Dana Desa

Dalam sistem pemerintahan desa, prioritas Dana Desa berarti menentukan kegiatan mana yang harus didahulukan berdasarkan kebutuhan paling mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat desa.

Prioritas bersifat:

  • Selektif
  • Kontekstual
  • Responsif terhadap kondisi desa

Artinya, tidak semua kebutuhan desa dapat dibiayai secara bersamaan, sehingga pemerintah desa wajib menetapkan urutan kepentingan berdasarkan hasil musyawarah desa.

Implementasi Prioritas Dana Desa

Implementasi prioritas Dana Desa tercermin dalam:

  1. Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum penentuan kebutuhan utama masyarakat
  2. RPJMDes dan RKPDes sebagai dokumen perencanaan berjenjang
  3. APBDes sebagai instrumen penganggaran prioritas

Contohnya, ketika desa dihadapkan pada persoalan kemiskinan ekstrem dan keterbatasan akses pangan, maka program penanganan kemiskinan dan ketahanan pangan menjadi prioritas utama dibanding kegiatan yang bersifat penunjang.

Fokus Dana Desa sebagai Arah Kebijakan Nasional

Makna Konseptual Fokus Dana Desa

Berbeda dengan prioritas, fokus Dana Desa merupakan arah kebijakan strategis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memastikan Dana Desa digunakan sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

Fokus bersifat:

  • Makro
  • Strategis
  • Seragam secara nasional, tetapi fleksibel dalam pelaksanaan

Fokus Dana Desa biasanya ditetapkan melalui peraturan menteri dan menjadi pedoman umum bagi seluruh desa.

Implementasi Fokus Dana Desa

Dalam praktiknya, fokus Dana Desa diwujudkan melalui:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem
  • Ketahanan pangan desa
  • Penguatan BUMDes dan koperasi desa
  • Pembangunan infrastruktur dasar
  • Digitalisasi dan transparansi tata kelola desa

Pemerintah desa tidak diwajibkan melaksanakan seluruh fokus secara bersamaan, tetapi menyesuaikannya dengan prioritas lokal desa.

Relasi antara Prioritas dan Fokus Dana Desa

Secara sistemik, prioritas dan fokus Dana Desa bukanlah dua konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.

  • Fokus berfungsi sebagai kompas kebijakan nasional
  • Prioritas berfungsi sebagai keputusan lokal berbasis kebutuhan desa

Dengan kata lain, fokus menjawab pertanyaan “ke arah mana Dana Desa harus digunakan?”, sedangkan prioritas menjawab “apa yang paling mendesak untuk dilakukan sekarang?”

Relasi ini menegaskan prinsip desentralisasi asimetris, di mana desa diberikan kewenangan luas, tetapi tetap berada dalam koridor kebijakan nasional.

Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa

Pemahaman yang benar mengenai prioritas dan fokus Dana Desa akan berdampak langsung pada:

  1. Perencanaan desa yang lebih tepat sasaran
  2. Penganggaran yang akuntabel dan transparan
  3. Pengawasan yang objektif oleh BPD dan masyarakat
  4. Minimnya temuan administrasi dalam audit

Sebaliknya, kekeliruan dalam memahami kedua konsep ini dapat menyebabkan ketidaksinkronan program, rendahnya dampak pembangunan, hingga potensi persoalan hukum.

Penutup

Memahami perspektif antara prioritas dan fokus Dana Desa bukan sekadar soal istilah, melainkan fondasi penting dalam membangun sistem pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan berlandaskan definisi bahasa yang tepat, pandangan para ahli, serta implementasi kebijakan yang konsisten, pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa secara bijak dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, Dana Desa bukan hanya tentang besar anggaran yang diterima, tetapi tentang ketepatan arah, ketegasan pilihan, dan keberpihakan pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Rabu, 10 Desember 2025

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Tetapkan Lokasi KDMP dan Bahas Regulasi Baru Inpres 17/2025 di Desa Sriwidadi

 

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Tetapkan Lokasi KDMP dan Bahas Regulasi Baru Inpres 17/2025 di Desa Sriwidadi

Meta Deskripsi: Artikel ini membahas pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih Desa Sriwidadi terkait penetapan lokasi KDMP, pemaparan Program KDMP, serta penjelasan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Fisik gerai, pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan berlangsung pada Hari Rabu 10 Desember 2025 di Balai Desa Sriwidadi dengan menghadirkan pemerintah desa, BPD, tim kecamatan, pendamping desa, PLD, pendamping KDMP, Babinsa, tokoh masyarakat, dan lembaga desa.

Sriwidadi, Rabu 10 Desember 2025 ; Pemerintah Desa Sriwidadi bersama Pendamping Koperasi Desa Merah Putih menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan tempat atau lokasi pengembangan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta memaparkan regulasi terbaru yang menjadi landasan program tersebut. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Sriwidadi dan dihadiri oleh Kepala Desa Sriwidadi Willy Sanjaya, perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Tim Kecamatan, Pendamping Desa, PLD, Pendamping KDMP, Babinsa, Ketua RT, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta masyarakat Sriwidadi.

Musdesus ini menjadi salah satu tahapan penting dalam implementasi Program KDMP di Desa Sriwidadi yang kini memasuki fase penetapan lokasi gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Latar Belakang Musdesus KDMP

Program KDMP merupakan program nasional yang fokus pada penurunan kemiskinan ekstrem dan peningkatan produktivitas ekonomi lokal melalui penguatan kelembagaan desa, khususnya koperasi. Sejak dicanangkannya Program Nasional KDMP, desa-desa di Indonesia, termasuk Sriwidadi, diwajibkan menyiapkan lokasi pendirian fasilitas KDMP sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Inpres ini mengamanatkan percepatan pembangunan sarana pendukung KDMP sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat akar rumput.

Musdesus diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan percepatan tersebut sekaligus menyesuaikan perencanaan desa dengan perubahan regulasi yang mempengaruhi besaran Dana Desa yang akan dikelola pemerintah desa.

Pemaparan Program KDMP dan Regulasi Inpres 17/2025

Dalam forum tersebut, Pendamping KDMP menjelaskan bahwa program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa melalui:

  • Pendirian gerai pelayanan ekonomi
  • Pengadaan gudang komoditas unggulan desa
  • Penyediaan fasilitas produksi dan distribusi
  • Penguatan koperasi desa sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat
  • Integrasi usaha masyarakat dengan pasar yang lebih luas

Sementara itu, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menegaskan:

  1. Percepatan pembangunan gerai dan pergudangan harus selesai sebelum akhir tahun 2026.
  2. Kementerian/Lembaga memberikan dukungan teknis, pendanaan khusus, dan supervisi.
  3. Pemerintah kabupaten wajib menerbitkan regulasi turunan, salah satunya melalui Peraturan Bupati Kapuas.
  4. Desa harus menyiapkan lokasi yang representatif dan melibatkan koperasi sebagai pelaksana teknis.

Regulasi ini sekaligus mengubah skema perhitungan Dana Desa, karena sebagian alokasi diarahkan untuk mendukung pusat aktivitas ekonomi KDMP.

Penetapan Lokasi Gerai dan Pergudangan KDMP

Dalam musyawarah, Koperasi Desa Merah Putih bersama pemerintah desa melakukan pemetaan beberapa alternatif lokasi. Setelah melalui diskusi dan mempertimbangkan aspek aksesibilitas, potensi pengembangan ekonomi, serta efektivitas pelayanan, forum akhirnya menyepakati lokasi yang akan menjadi pusat kegiatan KDMP di Lingkungan RT 03 Desa Sriwidadi.

Lokasi terpilih dianggap strategis untuk:

  • Menampung aktivitas ekonomi masyarakat
  • Menjadi titik distribusi komoditas desa
  • Mendukung program pemberdayaan koperasi
  • Memudahkan integrasi dengan fasilitas pendukung lainnya

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Musdesus

Musdesus ini dilaksanakan untuk mencapai beberapa tujuan strategis, yaitu:

  1. Menetapkan lokasi KDMP secara sah dan partisipatif sesuai amanat regulasi.
  2. Memastikan masyarakat memahami tujuan dan manfaat KDMP bagi perekonomian desa.
  3. Menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan perubahan regulasi melalui Inpres 17/2025.
  4. Mengantisipasi perubahan pagu Dana Desa yang dapat berdampak pada program lain.
  5. Menguatkan peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Willy Sanjaya menekankan pentingnya transparansi dan kebersamaan:

“KDMP bukan hanya program, tetapi peluang besar bagi masyarakat Sriwidadi untuk menjadi lebih mandiri. Dengan adanya Inpres 17, kita dituntut bergerak cepat agar desa siap dan mampu memaksimalkan manfaatnya.”

Menunggu Juknis PMK dan Perbup Kapuas

Pemerintah Desa Sriwidadi dan pendamping desa menjelaskan bahwa meski Inpres sudah terbit, desa masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari:

  • Kementerian Keuangan (PMK)
  • Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Perbup

Juknis tersebut akan mengatur:

  • Besaran Dana Desa yang terdampak KDMP
  • Mekanisme penggunaan dana
  • Prioritas pembangunan yang wajib diakomodasi
  • Model kerja sama dengan koperasi dan lembaga ekonomi desa

Oleh karena itu, meskipun lokasi telah ditetapkan, beberapa aspek teknis pembangunan menunggu regulasi lanjutan.

Harapan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa Sriwidadi menyampaikan beberapa harapan, antara lain:

  • Program KDMP dapat memperkuat ekonomi desa secara signifikan.
  • Koperasi Desa Merah Putih mampu menjadi lembaga ekonomi yang profesional dan mandiri.
  • Masyarakat dapat merasakan manfaat langsung melalui peningkatan pendapatan, akses modal, dan peningkatan nilai komoditas.
  • Perubahan regulasi tidak menghambat program lain, tetapi justru memperkuat arah pembangunan desa.
  • Sinergi antara pemerintah desa, BPD, koperasi, pendamping, dan masyarakat dapat terus terjaga.

Penutup

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sriwidadi menjadi langkah penting dalam proses implementasi Program KDMP di tingkat desa. Dengan ditetapkannya lokasi gerai dan fasilitas pendukung serta pemahaman regulasi terbaru melalui Inpres 17/2025, Desa Sriwidadi menunjukkan kesiapan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis koperasi.

LINK ARTIKEL TERBARU