Visitor

Selasa, 09 Juli 2024

Pemerintah Desa Sriwidadi Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahap 6 Tahun 2024

 Pemerintah Desa Sriwidadi Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP ) Tahap 6 Tahun 2024


Sriwidadi.simsa.id ; Pemerintah Desa Sriwidadi telah menyalurkan program bantuan cadangan pangan ( CPP ) Tahap 6 Tahun 2024, yang berupa 10 KG Beras kepada 33 Keluarga Penerima Manfaat . Bantuan Cadangan Pangan ( CPP ) merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat kurang mampu akibat dampak el nino, Selasa ( 9/7/2024 ) .

Baca juga artikel : Enam Pilar Desa Cerdas, klik disini

Pelaksanaan penyaluran 10 kg beras bantuan cadangan pangan pemerintah tersebut bertempat di kantor desa sriwidadi yang dikoordinir oleh kasi kesejahteraan serta didampingi oleh petugas dari kantor pos Kecamatan Mantangai sebagai verifikator. Penyaluran bantuan cadangan pangan (CPP) melalui kantor pos kecamatan mantangai ini, bertujuan untuk pengendalian inflasi beras dan mendukung penstabilan harga beras di tingkat konsumen sesuai amanat Presiden Joko Widodo.

Baca juga artikel: Desa Ramah Lingkungan , klik disini

Bansos CPP adalah bantuan social berupa 10 kg beras sebagai bahan pangan yang ditujukan kepada keluarga rentan yang terdampak inflasi global dengan tujuan agar kesejahteraan keluarga penerima manfaat dapat meningkat. Bantuan ini diberikan sejak tahun 2023 hingga bulan juni 2024, yang di salurkan pada bulan juli sekarang ini.

Baca juga artikel : Mewujudkan Desa Inklusif, klik disini

Bantuan pangan beras merupakn program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok cadangan beras pemerintah ( CBP ) yang dikelola Bulog, merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Bantuan pangan CPP maupun CBP ini yaitu berupa 10 kg beras yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau biasa disebut dengan data DTKS.

Baca juga artikel : Dampak Maintener Pada Website Desa, klik disini

Pemerintah pusat dalam menentukan calon keluarga penerima manfaat mengacu pada petunjuk atau juknis yang lebih memprioritaskan terhadap masyarakat yang kurang mampu yang terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan oleh dinas social kabupaten Kapuas sebagai rujukan basis data penerima bantuan pangan beras dari data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang dikelola oleh kementrian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan

Adapun beberapa jenis bantuan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Bantuan langsung tunai ( BLT ) Mitigasi Resiko Pangan
  2. Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )
  3. Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH )
  4. Bantuan Presiden ( Banpres ) . dll

Dengan banyaknya jenis bantuan yang di berikan oleh pemerintah melalui beberapa kementerian khususnya kementerian sosial diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai keluarga penerima manfaat. 

LINK ARTIKEL TERBARU