Visitor

Senin, 08 Juli 2024

Jaksa Garda Desa ; Upaya Penyuluhan Hukum Bidang Pertanahan Di Desa Sriwidadi

 Jaksa Garda Desa, Upaya Penyuluhan Hukum Bidang Pertanahan Di desa Sriwidadi


Sriwidadi.simsa.id , Senin ( 8/07/2024 ); Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa ) merupakan salah satu program Kejaksaan Republik Indonesia di bidang intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa. Jaksa jaga desa program zona integritas adalah suatu program dimana Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas memeberikan pelayanan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat maupun kepada aparatur Pemerintah Desa dalam memahami permasalahan yang terjadi dari aspek dan kepastian hukum serta cara penyelesaiannya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran khususnya yang bersumber dari Dana Desa..

Tugas jaksa sebagaimana tertuang dalam pasal 30,31,32,33 dan 34 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang pidana maupun perdata serta di bidang ketertiban dan ketentraman umum . Pada bidang pidana terdapat 2 ( dua ) tugas diantaranya selain melakukan penuntutan yaitu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Seperti kita ketahui Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan kegiatan-kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum lintas sektoral, termasuk pemerintahan desa menjadi target penerangan hukum terhadap fungsi pengawasan dan pembinaan dalam penggunaan dana desa. Upaya tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah desa sriwidadi untuk mendapatkan penerangan hukum atau penyuluhan hukum terkait pemahaman dan permasalahan yang terjadi di desa sriwidadi khususnya terkait di bidang pertanahan.

Permasalahan di bidang pertanahan semakin konflek mengingat di desa sriwidadi merupakan eks transmigrasi sejuta hektar memiliki resiko cukup besar terhadap kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah Negara ( Tanah Restan ) yang dikuasai masyarakat, dan terjadinya transaksi jual beli tanah yang tidak melalui proses yang benar serta munculnya beberapa sengketa tanah terkait batas maupun kepemilikan tanah yang sah.

Pada tahun anggaran 2024 ini, Pemerintah Desa Sriwidadi telah menganggarkan untuk kegiatan penyuluhan di bidang pertanahan untuk memberikan pemahanam , pengetahuan dan pembinaan terkait aspek hukum pertanahan kepada masyarakat desa sebagai upaya pencegahan dari permasalahan dan sengketa tanah dikemudian hari. Dari hasil kegiatan penyuluhan nanti di harapkan masyarakat maupun pemerintah desa dapat mengerti hak dan kewajiban maupun timbul kesadaran serta dapat pro aktif terkait aspek hukum dalam pengelolaan tanah Negara dan prosedur dalam transaksi jual-bali tenah serta aspek hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah ( SKT ) di desa sriwidadi.

Pada hari senin, 8 juli 2024 Pemerintah desa sriwidadi telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas terkait rencana kegiatan penyuluhan di bidang pertanahan. Dalam pertemuan tersebut pemerintah desa sriwidadi yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan Dan Kaur Perencanaan diterima oleh kasi Datun Bapak Bram Dhanajaya, SH. Pada kesempatan tersebut Pemerintah Desa Sriwidadi melalui Kasi Pemerintahan mengajukan permohonan kesediaan dari kejaksaan negeri Kapuas untuk menjadi nara sumber dalam kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan di desa sriwidadi dalam waktu dekat ini.

Melalui Kasi Datun Kejaksaan negeri kapauas Bapak Bram Dhanajaya, SH, menyatakan kesediaannya untuk menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan di bidang pertanahan. Kasi Datun kejaksaan negeri Kapuas menyatakan “ akan berkoordinasi dengan bapak camat mantangai , terkait kemungkinan masih ada desa lainnya yang akan mengadakan kegiatan penerangan atau penyuluhan hukum agar dapat dijadwalkan seperti pada beberapa kecamatan di kabupaten Kapuas yang telah terlaksana “ ujar Kasi Datun kejari Kapuas bapak Bram Dhanajaya,SH.

Kesepatan MUo ini akan segara terealisasi dalam waktu dekai ini, mengingat pemerintah desa sriwiadadi menggunakan anggaran Negara melalui APBDes tahun 2024 tahap pertama yang harus segera terealisasi. Pemerintah Desa Sriwidadi sangat mengapresiasi terhadap program Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa ) dalam memberikan penerangan hukum dan pembinaan dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran terutama dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

LINK ARTIKEL TERBARU