Visitor

Jumat, 12 Januari 2024

PERANAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

PERANAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

Badan permusyawaratan desa ( BPD ) sebagai lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa , memberikan kemudahan tersendiri untuk masyarakat desa yang hendak menyalurkan aspirasinya untuk kemajuan desa. Badan permusyawaratan desa merupakan sebuah lembaga desa yang dibentuk melalui beberapa tahapan baik yang di bentuk dengan  musyawarah desa maupun melalui pemilihan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuan nomor 1 TAahun 2018 tentang Badan Permusawaratan Desa.

BPD mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

1.      1. Menggali aspirasi masyarakat

2.      2. Menampung aspirasi masyarakat

3.      3. Mengelola aspirasi masyarakat

4.      4. Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.      5. Menyelenggarakan musyawarah BPD

6.      6. Menyelenggarakan musyawarah desa

7.      7. Membentuk panitia pemeilihan Kepala Desa

8.      8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pemilihan Kepala Desa

9.     9.  Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.  10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11.  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12.  12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa, dan

13.  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.      1. Membahas dan menyepakati Rancanga Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2.      2. Menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan

3.      3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai wewenang sebagai berikut:

1.      1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi

2.      2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3.      3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya

4.      4. Melaksanakan MonItoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa

5.      5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

6.  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan mayarakat desa

7.   7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

8.      8. Menyususn peraturan tata tertib BPD

9.      9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat

10. 10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa

11.  11. Mengelola biaya operasional BPD

12.  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan

13. 13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Disamping memiliki tugas pokok dan pungsi serta wewenang Badan permusyawaratan desa juga masih memiliki Hak, Kewajiban dan Larangan dalam rangka melaksanakan tugas, seperti yang diamanatkan dalam peraturan daerah kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai mana telah diamanatkan terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam rangaka pelaksanaan fungsi pengawasan, monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa, ada beberapa hal yang harus di pahami oleh Badan Permusyawaratan Desa, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.    1. Mengerti tentang tata cara pengadaan barang, dan batasan nilai anggaran pembangunan berdasarkan tipe atau pola baik yang diadakan oleh TPK Desa, Rekanan dari masyarakat setempat serta dengan pihak ketiga.

2.   2. Mengerti Klasifikasi bahan baku material berdasarkan peraturan bupati Kapuas yang terbaru sebagai acuan yang di terapkan oleh Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, yang berstandarkan SNI  maupun dari segi kelakyakan berdasarkan kondisi wilayah terkait kandungan asam ,basa dan garam

3.  3. Mengerti pola kerja yang diterapkan oleh Pemerintah Desa, apakah swakelola, padat karya ,atau konvensional serta dengan pihak ketiga, hal ini sangat berpengaruh terhadap nilai penggunaan anggaran dalam nilai pengadaan barang penentuan besaran upah pekerja dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dalam pedoman yang ada bahwa dalam pelaksanaan penganggaran untuk sIstem padat karya di perbolehkan untuk menganggarkan nilai upah pekerja sebesar 30 % yang melibatkan banyak tenaga dari masyarakat setempat, hal ini akan berpengaruh terhadap besaran anggaran dalam pembangunan desa, sehingga peran dari fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terkait mutu dan besaran anggaran harus di lakukan dari perencanaan anggaran sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Desa atas efisiensi dan memaksimalkan besaran anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan mengetahui tata cara pengadaan barang dan pola pelaksanaan kegiatan pembangunan, mana yang harus di laksanakan dengan pola swakelola maupun padat karya serta dengan pihak ketiga sesuai dengan acuan peraturan perundang-undangan yang ada.

4.    4. Pengawasa dan Monitoring di lapangan secara rutin dalam pelaksanaan pembangunan desa serta aktif memberikan masukan terhadap kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.

5.   5. Mengerti batasan hak dan kewenangan dalam menerapkan tugas dan funsi baik dalam pengawasan, monitoring maupun evaluasi, sehingga tidak terjadi diskomunikasi dengan Pemerintahah Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa

6.   6. Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan mengajukan keberatan sejak dari pengajuan rancangan Anggara Pendapatan Dan Belanja Desa, sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil evaluasi tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.

Peran aktif Badan Permusyawaratan Desa dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan serta meminimalisir terjadinya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa. Sumber daya manusia dari Badan Permusyawaratan Desa sangat di pertaruhkan, ketidak mengertian dan ketidak tahuan dan pemahaman yang sempit merupakan titik lemah yang dapat dimanfaatkan bagi Pemerintah Desa untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang.

Kesimpulan : Harmonisasi dan kerja sama yang baik akan menghasilkan mutu dan kwalitas pada pelaksanaan pembangunan desa. Penguatan sinergitas antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa akan membawa dampak pada perbaikan kinerja bagi Pemeritah Desa melalui fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan desa serta berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

DESA PARIWISATA

 

DESA PARIWISATA

 

Pengertian Desa Wisata

Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku ( Wikipedia ), sedangkan secara sosiologis, pariwisata adalah aktivitas bersantai atau kegiatan waktu luang. Berwisata umumnya dilakukan saat seseorang bebas dari pekerjaan yang wajib dilakukan, misal saat cuti atau libur.

Desa wisata merupakan kawasan pedesaan yang menawarkan suasana asli desa, baik segi ekonomi, sosial budaya, adat istiadat, keseharian, hingga arsitektur bangunan. Sama seperti tempat wisata lainnya, desa wisata punya potensi untuk dikembangkan, baik dari segi atraksi, akomodasi, makanan dan minuman, hingga kebutuhan lainnya. Karateristik desa wisata

Tujuan Desa Wisata

Pembangunan desa wisata tentu mempunyai banyak tujuan. Konsep dari tujuan pembangunan itu sendiri harus direncanakan secara matang, dan melibatkan banyak pihak terkait. Adapun tujuan desa wisata antara lain sebagai berikut:

1.    Mendukung program pariwisata pemerintah dengan menyediakan obyek wisata alami maupun alternatif

2.    Menggali potensi desa untuk mengembangkan potensi yang di miliki menjadi destinasi wisata

3.    Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa

4.      Mencegah terjadinya urbanisasai penduduk dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar  masyarakat

Faktor-Faktor Yang Mendorong Terbentuknya Desa Wisata

Untuk menjadi suatu desa wisata sangat di pengaruhi beberapa factor diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    A. Faktor Alami adalah suatu keadaan yang terbentuk secara alami

  1. Kondisi bentang alam merupakan gambaran permukaan bumi berupa dataran tinggi , dataran rendah, pegunungan, dan pantai, danau, sungai dll, dapat di jadikan destinasi wisata
  2. Sumber daya alam merupakan kumpulan keaneka ragaman plora dan fauna yang terdapat di suatu wilayah atau desa yang memiliki daya tarik untuk di kunjungi dapat di jadika sebagai desa wisata
  3. Sumber daya manusia adalah kemampuan masyarakat atau pemerintah desa dalam mengolah dan memanfaatkan potensi yang ada di desa untuk menghasilkan konsep desa wisata

2.  B. Faktor Non Alami adalah suatu keadaan yang terbentuk dari kemampuan sumber daya manusia berdasarkan situasi dan kondisi serta pemamfaatan potensi yang di miliki desa untuk di jadikan kawasan wisata

  1. Pembangunan kawasan desa wisata merupakan upaya masyarakat atau lembaga dalam membangun suatu wahana wisata
  2. Kawasan terpadu mandiri merupakan kawasan yang teritegrasi dari pusat perekonomian, situs arkeologi pada suatu desa yang memiliki daya tarik seperti wisata kuliner, wisata religi, situs peninggalan masa lampau
  3. Dukungan finansial sangat di perlukan dalam mewujudkan platform desa wisata terutama dalam pembiayaan
  4. Marketing merupakan suatu usaha dalam menawarkan paket desa wisata agar di kenal dan mendapat kunjungan wisata

Karakteristik Desa Wisata

Setiap desa wisata meiliki keaneka ragaman atau karateristik masing-masing sebagai ciri khas suatu desa wisata berdasarkan potensinya antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Desa dengan lingkungan alam ( Wisata Alam ) memiliki karakteristi, Keindahan dan keunikan alamnya baik dari Jenis plora maupun fauna merupakan sumber daya alam yang menonjol untuk kegiatan wisata  
  2. Desa wisata ekonomi atau mata pencaharian ( Wisata Kuliner ) memiliki  karakteristik, Mata pencaharian penduduk yang utama yang dapat dikembangkan sebagai potensi wisata dapat mengurangi tingkat pengangguran masyarakat serta sebagai investasi lokal.
  3. Desa dengan kehidupan adat atau seni budaya memiliki karakteristik,tata cara adat istiadat yang sangat kental bahkan mendominasi kehidupan masyarakat dengan cara pengelolaan kegiatan seni budaya dengan sifat unik dan tradisional.
  4. Desa dengan bangunan tradisional memiliki  karakteristik berupa bangunan yang khas dan unik Arsitektur lokal sangat mendominasi Struktur tata ruang yang khas, pola dan material yang digunakan sangat alami, melambangkan unsur kearifan lokal dan keaslian.

Kreteria Pendukung Desa Wisata

Pembangunan desa wisata harus melalui perencanaan sematang mungkin. Berikut beberapa kriteria desa wisata:

1)    Atraksi wisata Adalah semua yang mencakup alam, budaya, dan hasil ciptaan manusia. Atraksi yang dipilih harus menarik dan atraktif. Jarak tempuh Merupakan jarak tempuh kawasan wisata dari tempat tinggal wisatawan, ibu kota kabupaten, dan provinsi.

2)    Besaran desa Berkaitan dengan jumlah rumah, penduduk, karakteristik, dan luas wilayah desa. Kriteria ini berhubungan dengan daya dukung pariwisata suatu desa. Sistem kepercayaan masyarakat dan kemasyarakatan Merupakan aturan khusus dalam komunitas pedesaan.

3)    Ketersediaan infrastruktur Meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi, listrik, air bersih, drainase, telepon, dan lainnya.

Manfaat Desa WisataManfaat desa wisata antara lain sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar ,Kemajuan sektor pariwisata dapat meningkatnya pendapatan masyarakat dan juga dapat meningkatakan perekonomian regional juga nasional
  2.  Membuka lapangan pekerjaan, Dapat menyerap tenaga kerja bagi masyarakat sekitarnya  sehingga dapat mengurangi pengangguran serta dapat menekan angaka kriminalitas dan kesenjangan sosial, Memperluas wawasan dan cara berpikir orang desa, melatih cara hidup sehat, dan meningkatkan ilmu juga teknologi kepariwisataan dalam konsep pembangunan desa wisata
  3.  Meningkatkan pedapatan Devisa bagi Negara, Banyaknya kunjungan wisatawan asing dapat meningkatkan pendapatan Devisa Negara dengan melakukan penukaran mata uang asing denga rupiah
  4. Menjaga nilai-nilai sosial dan budaya serta pelestarian lingkungan, Kawasan yang di manfaatkan sebagai tempat wisata agar tetap menjaga nilai-nilai sosial, budaya dan adat istiadat serta penguatan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.

Kesimpulan

Tata kelola desa wisata dengan memanfaatkan kondisi dan potensi yang dimilki suatu desa dengan tetap meperhatikan unsur nilai sosial, budaya dan adat istiadat serta menjaga pelestarian lingkungan tidak hanya menghasilkan dan meningkatkan pendapatan masyarakat akan tetapi juga menjaga ekosistem secara berkelanjutan.

 

LINK ARTIKEL TERBARU