Visitor

Minggu, 24 Desember 2023

EKSISTENSI WEBSITE DESA

 

EKSISTENSI WEBSITE DESA

 


Deskripsi Sistem Informasi Desa (SID)

Aplikasi Sisten Imformasi Desa ( SID ) dirancang sejak tahun 2009 oleh Combine Resource Institution (CRI ) merujuk pada Lisensi General Publikc License ( GNU ) Version 3, untuk mengelola data dasar desa dan informasi desa. Data dasar yang dikelola meliputi data dasar kependudukan dan data dasar asset/sumber daya desa. Data dasar ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaannya, hanya pengguna  ( USER ) dari pemerintah desa dan tim yang dikoordinasikan oleh pemerintah desa saja yang akan memiliki kewenangan dan hak akses ke dalam system. Sementara user di luar pemerintah desa hanya akan memiliki akses terbatas pada fungsi olah informasi untuk website desa. Mulai bulan mei 2016 OpenSID dikembangkan secara bebas untuk dimanfaatkan dan dikembangngkan oleh semua desa.

Pada bulan januari tahun 2019, OpenSID dikelola oleh Perkumpulan Desa Digital Terbuka (Open Desa ) yang merupakan pemegang hak cipta utama OpenSID. Dalam perkembangannya banyak sekali bermunculan Domain dan Sub Domain yang di kembangkan oleh komunitas Open SID diantaranya Sistem Informasi Desa ( SIMSA )

Aplikasi Sistem Informasi Desa ( SID ) adalah system olah data dan informasi yang dapat dikelola oleh Pemerintah dan komunitas desa dalam dua ranah yaitu:

1.      Offline

Aplikasi di install dalam computer server di kantor desa dan di operasikan sebagai server ( pusat data ) yang bersifat lokal. Oleh karena tidak terhubung ke internet , SID offline hanya bisa di akses dalam jaringan lokal. Sistem offline ini direkomendasikan untuk diterapkan dalam penggunaan aplikasi harian. Data base dari hasil proses olah data secara offline itu dapat di unggah/upload ke system online secara berkala

2.      Online

SID akan optimal jika terhubung ke internet sebagai system online berbasis web. SID online akan otomatis berfungsi juga sebagai website desa. Website desa ini memiliki fungsi yang tebagi dalam dua bagian, yakni bagian depan ( fromt-end ) yang bisa diakses oleh public dan bagian dalam ( back-end ) yang hanya bisa diakses oleh administrator system.

Tingkat user ( pengguna ) dalam SID :

1.      Administrator adalah orang/tim yang bertanggung jawab penuh atas olah data dan informasi dalam SID dan website desa.  Orang/tim ini ditunjuk oleh pemerintah desa di sahkan dengan surat keputusan kepala desa.

a.      Peran olah data                : entry, edit data dasar

b.      Peran olah informasi        : tulis, edit, publish artikel website

2.      Operator adalah orang/tim yang bertugas membantu administrator mengelola data dan informasi , tetapi dengan kewenangan lebih terbatas

a.      Peran olah data                : entry, edit data dasar

b.      Peran olah informasi        : tulis, edit artikel website

3.      Redaksi adalah orang/tim yang bertugas sebagai redaksi media website desa dan hanya dapat melakukan olah informasi berupa artikel website

a.      Peran olad data                ; tulis, edit artikel

4.      Kontributor adalah orang/tim yang bertugas membuat artikel atau berita untuk di setujui redaksi untuk ditampilkan pada website desa

Tips Eksistensi Website Desa

Agar website desa tetap bisa eksis dan berkembang serta bermanfaat bagi pemerintah desa tentunya perlu melakukan langkah-langkah atau terobosan dalam tata kelola informasi desa dalam hal ini adalah website desa. Adapun tips yang dapat kita sampaikan dalam artikel ini di antanya :

1.      1. Kerjasama time pengelola

Kerja sama tim sangat diperlukan dalan rangka optimalisasi website desa agar tetap eksis dan berdaya guna, dalam rangka olah data dasar desa, pelayanan informasi public, transparansi public. Tim yang telah di bentuk dapat secara optimal melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dan saling berkoordinasi dalam tim kerja untuk mengatasi semua kendala yang mungkin terjadi, baik yang berhubungan dengan system, jaringan, artikel maupun berita.

2.      2. Perintah Pemangku Kebijakan

Pemangku kebijakan tingkat desa dalam hal ini adalah kepala desa harus tegas, lugas dan pleksibel dalam memberi perintah maupun tugas kepada tim pengelola sesuai dengan surat keputusan kepala desa tentang pengelola website desa, admin website  desa atau operator website desa. Secara garis besar karakter dari perangkat desa dalam bekerja hanya sebatas perintah dari kepala desa, kalu perintahnya berupa A maka hanya A itu saja yang dilaksanakan tanpa ada inisiatif untuk mengali potensi yang dimiliki dalam mengelola website desa agar bisa berkembang. Oleh karena itu kewajiban kepala desa untuk mengontrol setiap saat terhadap perkembangan website desanya. Mendset dari perangkat desa harus tingkatkan dalam mengartikan perintah kepala desa yang sangat simple menjadi sangat luas dalam penjabaran dalam konteks tata kelola website desa sehingga muncul inisiatif berdasarkan potensi atau referensi yang didapat dari berbagai media sebagai bahan dalam pembuatan artikel maupun berita desa.

3.      3. Memiliki tujuan yang akan di capai

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa pastinya memiliki tujuan yang akan dicapai dalam rentang waktu tertentu. Pemangku kebijakan tingkat desa harus memastikan tujuan dan target yang harus di laksanakan dalam pengelolaan website desa secara berjangka sesuai dengan situasi dan kondisi desanya, juga memilhat sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung serta partisifasi semua unsur lembaga desa dan masyarakat.

4.      4. Etos kerja

Dalam mengelola website desa dewasa ini merupakan tuntutan jaman dan sudah menjadi suatu kebutuhan bagi pemerintah desa sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa setiap pemerintahan desa berhak mendapatkan pelayanan informasi, oleh karena itu perlu spirit bagi perangkat desa yang telah di beri tugas dan kewenangananya untuk mengelola website desa .Disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas merupakan modal utama dalam mengembangkan system informasi desa.

5.      5. Dukungan finansial

Dukungan finansial sangat diperlukan dalam pengembangan website desa, bisa berupa dana oprasional bagi pengelolanya, apalagi bagi desa yang terkendala masalah jaringan internet . Masih banyak desa yang belum memilki jaringan internet desa sehingga dalam pengembangannya harus menggunakan paket data milik pribadi, ini yang sering di keluhkan bagi pengelola website desa terutama dalam hal pembuata berita desa maupun artikel desa yang memang memerlukan banyak referensi dari media online.

6.      6. Memiliki website sendiri

Inilah tips yang paling mujarab dalam pengelola website desa untuk tujuan  pengembangan tidak hanya sebatas pelayan public saja akan tetapi memiliki tujuan yang lebih luas lagi terutama dalam pembuatan artikel public sebagi pengembangan wawasan sekala luas agar webesite desa tetap eksis dan berkembang. Mengapa pengelolanya harus yang punya website pribadi contohnya situs Blogger , WordPress , secara logika walaupun tidak mengelola website desa pemilik situs blogger akan terus berkarya, menulis artikel dan menulis artikel lagi tanpa ada yang memberi perintah atau di perintah sehingga dengan hasil artikel tersebut dapat di sesuaikan dengan artikel desa untuk di unggah pada website desa artinya sekali dayung dua pulau terlampaui.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah segala sesuatu kembali dari niat dan tujuan yang akan dicapai oleh pemerintah desa, mau di bawa kemana website sesa tersebut ? kembali kepada pemerintah itu sendiri yang akan menentukan eksis tidaknya website desa bukan orang atau desa lain , karena orang lain atau desa lain sifatnya memberikan support /motifasi maupun sebagai referensi saja.

LINK ARTIKEL TERBARU