Visitor

Minggu, 04 Agustus 2024

Pelaksanaan Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia Di Desa Sriwidadi

 pelaksanaan Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia Di Desa Sriwidadi

Latar Belakang

Pelaksanaan kegiatan Pos Pembinaan Terpadu ( Posbindu ) Penyakit Tidak Menular ( PTM ) dan Lansia di Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat seiring dengan bertambahnya usia , risiko terkena penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi dan penyakit jantung. Oleh karena itu, layanan kesehatan yang mudah diakses dan terjangkaunya layanan sangat diperlukan. Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia merupakan program kerja dari Puskesmas Mantangai yang secara berkala di laksanakan dalam ruang lingkup Puskesmas Mantangai termasuk di Desa Sriwidadi sebagai target sasaran kegiatan. Bekerjasama dengan Posyandu dan KPM Desa Sriwidadi kegiatan tersebut dapat terlaksana serta di dukung penuh oleh Pemerintah Desa Sriwidadi, Senin ( 5/8/2024 )

Maksud ,Tujuan Dan Fungsi

Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia bertujuan untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terhadap penyakit tidak menular, mengingat sekarang ini sedang memasuki musim kemarau, cukup rentan dengan munculnya beberapa gejala penyakit seperti Ispa, batuk, deman maupun gejala penyakit lainnya. Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kesehatan Masyarakat; Memberikan layanan kesehatan preventif dan kuratif
  2. Edukasi Kesehatan; Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan penyakit
  3. Deteksi Dini; Melakukan deteksi dini terhadap penyakit tidak menular dan kondisi kesehatan lansia
  4. Pemberian Obat Dan Konsultasi Gratis; Menyediakan pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan secara gratis

Fungsi utama Posbindu PTM dan Lansia adalah sebagai pusat pelayanan kesehatan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Dasar Hukum Posbindu PTM Dan Lansia

Pelaksanaan Posbindu PTM Dan Lansia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Mengatur tentang hak setiap warga Negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan;

Mengatur tentang pelayanan kesehatan dasar dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan

Peran Aktif Masyarakat Desa Sriwidadi

Kesuksesan kegiatan Posbindu sangat bergantung pada peran aktif masyarakat Desa Sriwidadi, hal ini sangat erat kaitannya dengan tingkat kehadiran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut sangat ditujukan bagi warga lansia baik dalam keadaan yang masih sehat maupun yang dalam keadaan gejala sakit. Peran aktif masyarakat khususnya warga lansia sangat diharapkan kehadirannya pada kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia sebagai upaya dalam rangka pembinaan di bidang kesehatan khususnya di Desa Sriwidadi. Adapun cara untuk menunjukan partisipasi masyarakaat yang tinggi dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranyan adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi; Menyebarkan informasi mengenai jadwal dan pentingnya kegiatan Posbindu.
  2. Partisipasi; Menghadiri dan mengikuti kegiatan Posbindu secara rutin
  3. Kerja sama; Bekerja sama dengan kader kesehatan dan tenaga medis dalam pelaksanaan kegiataan

Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pelaksanaan Posbindu

Beberapa kendala dalam pelaksanaan kegiatan Posbindu di Desa Sriwidadi meliputi;

  1. Akssibilitas; Lokasi yang jauh dan sulit dijangkau bagi sebagian masyarakat khususnya yang berada di mess PT. Global Agung Lestari
  2. Sumber Daya Terbatas; Keterbatasan tenaga medis dan kader kesehatan yang terlibat
  3. Keterbatasan Dana ; Dana operasional untuk pengadaan obat-obatan dan peralatan medis pada Puskesmas Mantangai

Sasaran Kegiatan

Sasaran kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia mencakup seluruh masyarakat Desa Sriwidadi terutama mereka yang berusia lanjut dan penderita penyakit tidak menular. Pemeriksaan dilakukan meliputi:

  1. Pengukuran Tekanan; Untuk deteksi dini hipertensi
  2. Pemeriksaan Kadar Gula; Untuk deteksi dini Diabetes
  3. Pemeriksaan Kolesterol; Untuk deteksi dini risiko penyakit jantung
  4. Konsultasi Kesehatan; Dengan tenaga medis dan pemberian obat-obatan gratis sesuai kebutuhan

Manfaat

Manfaat yang diperoleh dari kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia antara lain:

  1. Penningkatan Kesehatan Masyarakat; Melalui deteksi dini dan penanganan penyakit
  2. Peningkatan Pengetahuan; Masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan
  3. Pemberdayaan Masyaraakat; Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan kesehatan

Capaian Pelaksanaan

Capaian pelaksanaan kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia di Desa Sriwidadi mencakup peningkatan jumlah peserta yang rutin memeriksakan kesehatannya. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini penyakit serta penurunan angka kasus penyakit tidak menular berkat intervensi dan edukasi yang dilakukan.

Kesimpulan

Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia di Desa Sriwidadi merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan yang mudah diakses dan edukasi kesehatan. Meskipun menghadapi beberapa kendala, dengan peran aktif masyarakat dan dukungan Pemerintah Desa Sriwidadi, kegiatan ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesehatan masyarakat Desa Sriwidadi.

Peranan Diskominfo Dalam Mewujudkan Desa Cerdas

 Peranan Diskominfo Dalam Mewujudkan Desa Cerdas

Dinas Komunikasi Dan Informatika ( Diskominfo ) khususnya di tingkat Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam mewujudkan Konsep Desa Cerdas. Desa Cerdas adalah Desa yang memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperbaiki layanan publik dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Diskominfo berperan dalam pengembangan dan implementasi Sistem Informasi Desa ( SID ) maupun Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) yang menjadi tulang punggung dari konsep ini, dalam rangka mewujudkan Desa Cerdas. Minggu ( 4/8/2024 )

Maksud, Tujuan Dan Fungsi

Diskominfo bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adanya pengelolaan Sistem Informasi Desa ( SID ) yang efektif dan efisien. Merujuk pada pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan desa yang isinya menjelaskan bahwa: 1. Desa berhak mendapatkan akses informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, 3. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan ,serta sumber daya manusia, dan seterusnya. Fungsi utama Diskominfo dalam konteks ini meliputi :

  1. Pengembangan Infrastruktur TIK; Menyediakan dan mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan
  2. Pelatihan Dan Bimbingan Teknis; Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada Aparatur Pemerintah Desa dalam pemanfaatan Sistem Informasi Desa ( SID ) atau Sistem Informasi Manajeman Desa ( SIMSA )
  3. Pengelolaan Data Dan Informasi; Mengelola data dan informasi desa agar dapat diakses secara mudah dan transparan oleh masyarakat

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa

Penerapan Sistem Informasi Desa ( SID ) berlandaskan pada beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang kewajiban desa untuk mengelola data dan informasi
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang mencakup Pengembangan Sistem Informasi Desa
  3. Peraturan Bupati/Walikota pada masing-masing Kabupaten /Kota

Peran Diskominfo Dalam Mewujudkan Desa Cerdas

Diskominfo memiliki peran kunci dalam mewujudkan desa cerdas, meliputi:

  1. Fasilitator Teknologi; Menyediakan teknologi dan platform Sistem Informasi Desa yang mudah diakses dan digunakan oleh Pemerintah Desa
  2. Menyediakan Pelatih dan Mentor; Memberikan pelatihan kepada Perangkat Desa dan masyarakat tentang penggunaan teknologi Informasi khususnya Sistem Informasi Desa ( SID)
  3. Sebagai Penghubung dan Mediator; Menjalin kerjasama antara Desa dengan berbagai pihak, termasuk pihak ketiga seperti PT. Tajir Teknologi Nusantara dan Mitra Bimtek untuk mendukung pengembangan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA )

Sinergi Program Antara Diskominfo, DPMD Dan Pemerintah Desa

Kerjasama antara Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) dan Pemerintah Desa sangat di perlukan . Sinergi ini meliputi:

  1. Koordinasi Program; Menyelaraskan program kerja dan strategi pengembangan Sistem Informasi Desa
  2. Penguatan Kapasitas; Mengadakan pelatihan bersama atau memfasilitasi dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) bagi Aparatur Pemerintahan Desa
  3. Pemantauan Dan Evaluasi; Bersama-sama memantau dan mengevaluasi penerapan Sistem Informasi Desa ( SID ) untuk memastikan keberhasilannya.

Kendala Yang Dihadapi Diskominfo

Dalam proses membantu Pemerintah Desa untuk mengadopsi Sistem Informasi Desa ( SID ) maupun Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ), Diskominfo mengahdapi kendala, antara lain sebagai berikut:

  1. Keterbatasan Infrastruktur; Akses internet yang belum merata di seluruh desa
  2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia; Kurangnya tenaga ahli yang memahami teknologi informasi dan komunikasi di tingkat desa
  3. Resistensi Perubahan; Adanya resistensi perubahan dari masyarakat dan Aparatur Pemerintah Desa terhadap perubahan yang di bawa oleh teknologi baru

Kehadiran Pihak Ketiga

Peran pihak ketiga seperi Mita Bimtek dalam mewujudkan Desa Cerdas sangat signifikan. Meraka menyediakan Pelatihan atau Bimbingan Teknis dan layanan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) yang di dukung oleh PT. Takjir Teknologi Nusantara untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien. Melalui pihak ketiga inilah bimbingan teknis untuk layanan SIMSA dapat terwujud bagi Pemerintah Desa, setelah paska pelatihan dan bimbingan teknis secara otomatis mendapatkan layanan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa dengan Domain simsa.id. Peran pihak ketiga inilah dapat menutupi kekurangan dari peran Diskominfo maupun DPMD dalam melaksanakan perintah Undang-Undang sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pada pasal 86.

Platform Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) Berbasis Aplikasi Website

Pengembangan Platform Sistem Informasi Desa ( SID ) maupun pada Sisten Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) berbasis Aplikasi Website menjadi solusi untuk mempermudah akses dan pengelolaan data Desa. Platform ini memungkinkan Desa untuk :

  1. Mengelola Data Secara Digital; Mempermudah pengumpulan, penyimpanan dan pengelolaan data.
  2. Transparansi Dan Akuntabilitas; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan program Desa
  3. Layanan Publik; Memberikan layanan publik yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat desa

Manfaat SIMSA Dalam mewujudkan Desa Cerdas

Adopsi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) , membawa berbagai manfaat bagi Pemerintah Desa di antaranya :

  1. Peningkatan Efisiensi Administrasi; Mengurangi beban Administrasi manual dan mempercepat prosen pelayananP
  2. engambilan Keputusan Yang Lebih Baik; Data yang terintegrasi dalam sistem membentu Pemerintah Desa dalam mengambil keputusan yang lebih tepat dan berbasis dataP
  3. artisipasi Masyarakat; Meningkatkan peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui akses informasi yang lebih mudah

Dengan peran strategis Diskominfo dan dukungan dari berbagai pihak, implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa dapat mewujudkan Desa Cerdas yang inovatif, inklusif dan berkelanjutan.

LINK ARTIKEL TERBARU