Visitor

Selasa, 23 Januari 2024

KPU KAPUAS GELAR BIMTEK PPS DAN PPK PADA PEMILU 2024 SE-KABUPATEN KAPUAS

 

KPU KAPUAS GELAR BIMTEK PPS DAN PPK  PADA PEMILU 2024 

SE-KABUPATEN KAPUAS

 


Sriwidadi.Simsa.id; Kuala Kapuas, Senin 22 Januari 2024 ; Komisi Pemilihan Umun ( KPU ) Kabupaten Kapuas gelar Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) untuk Pemilu Tahun 2024 Kapada PPK Dan PPS wilayah Zona I meliputi Kecamatan Dadahup, Kecamatan Mantangai Zona I, Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Pulau Petak Dan Kecamatan Kapuas Timur, Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan suara pemilu 2024, bertempat di Ball Room Hotel Permata Inn, jalan Seroja , Kuala Kapuas.

Baca juga artikel: Pengertian ,Prinsip Dan Tujuan SDGs Desa, klik disini

Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Teknis Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) di wilayah Kerja Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kapuas terbagi dalam 4 (Empat ) Zona wilayah meliputi:

1.      Zona 1 pada tanggal 22 Januari 2024 di Kuala Kapuas

2.      Zona 2 pada tanggal 23 Januari 2024 di Kuala Kapuas 

3.      Zona 3 pada tanggal 24 Januari 2024 di Pujon 

4.      Zona 4 pada tanggal 24 Januari 2024 di Sei Hanyo 

Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut secara resmi di buka langsung oleh Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kapuas Bapak Charles Bronson, dalam sambutannya mengatakan “ Bahwa Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas pada Pemilu 2024” katanya.  Dalam kesempata tersebut hadir seluruh Komisioner KPU Kabupaten

Baca juga artikel: Rekrutmen Calon Anggota KPPS, klik disini

Pelaksanaan Bimbingan Teknis untuk Panitiaa Pemungutan Suara yang di dampingi oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan suara pada pemilu tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut hadir seluruh anggota komisioner KPU, PPK dan Semua Anggota Panitia Pemungutan Suara serta semua anggota PPS Desa Sriwidadi Ikut hadir pada pelaksanaan bimbingan teknis tersebut, sebagai wujud tanggung jawab serta ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.

Baca juga artikel: Kenali Komponen Penjumlah Dana Desa , klik disini

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini di pandu langsung oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Kapuas dan dibantu oleh  seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kapuas. Adapun materi yang di bahas dalam kegiatan bimbingan teknis antara lain:

  • ·         Modul 1 samapai 6 Tugas dan fungsi KPPS
  • ·         Kebijakan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan  dan rekapitulasi suara
  • ·         Simulasi penghitungan suara dan pengenalan aplikasi informasi rekapitulasi ( Sirekap )
  • ·         Kode etik penyelenggaraan pemilu
  • ·         Tata kelola logistik
  • ·         Penguatan kelembagaan Badan Ad Hoc

Pada kesempatan kegiatan bimbingan teknis  juga di laksanakan sesi tanya jawab bagi Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) maupun Dari Panitia Pemilihan Kecamata ( PPK ), sehingga PPS maupun PPK dapat memanfaatkan waktu sesi Tanya jawab tersebut untuk menyampaiakan permasalahan yang sering terjadi pada saat pemilu pada tahun sebelumnya agar tidak terjadi lagi hal-hal yang sama pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 nanti.

Baca juga artikel: Konsep Desa Digital, klik disini

Bimbinga teknis ini di selenggarakan untuk memastikan kesiapan semua penyelenggara pemilihan umum baik dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemungutan Suara maupun dari Panitia Pemilihan Kecamatan, hal ditegaskan oleh Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada sesi Tanya jawab. Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut Panitia Pemungutan Suara Desa Sriwidadi mengikuti dengan seksama, semua arahan yang disampaiakan oleh pematri untuk meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas serta dapat menambah bekal wawasan dalan sistem penyelenggaraan kepemiluan agar dapat mengantisifasi hal-hal yang dapat menghambat  pada pelaksanaan pemungutan suara maupun pada penghitungan suara. Kami berharap pemilihan umum tahun 2024 nanti dapat perjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditetaapkan berdasarkan PKPU maupun keputusan KPU kabupaten Kapuas sebagai pelaksana di tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel: Pertumbuhan Penduduk, klik disini

Kesimpulan; Pelaksanaan Bimbingan Teknis Untuk Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan wujud dari Demokrasi dan tanggung jawab serta kesiapan seluruh komponen penyelenggara terhadap semua tahapan yang sudah ditetapkan olek Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU