IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI
MANAJEMEN DESA
Sistem informasi(SI) adalah seperangkat komponen yang saling
berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan
menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengawasan
dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan
Wibowo ). Sisten Informasi Desa ( SID ) merupakan platform yang
digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung
perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.
Pengertian Sistem Informasi Manajemen ( SIM ) adalah system perencanaan bagian
dari pengendalian internal suatu lembaga yang meliputi pemanfaatan manusia,
dokumen, teknologi dan prosedur untuk mencegah masalah. Secara akademis system
informasi manajemen atau SIM umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok
metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap
pengambilan keputusan manusia, guna mempermudah segala aktivitas.
Pengertian Sistem Informasi Managemen Desa ( SIMSA ) adalah merupakan sebuah perangkat
lunak yang mendukung system pengelolaan data dalam menerbitkan surat
keterangan, surat pengantar, informasi tentang potensi daerah, dan informasi
mengenai masyarakat.
Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klik disini
Pengertian Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah Pelaksanaan atau Penerapan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk
mencapai tujuan Tertentu. Jadi pengertian dari Implementasi Sistem Informsi
Manajemen Desa adalah Upaya pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
Sistem Informasi Manajemen Desa .
Maksud dan Tujuan dan Fungsi Sistem Informasi Manajemen Desa
Tujuan dari sistem informasi manajemen desa adalah:
- Mengumpulkan data
- Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses, akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
- Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat
Fungsi sistem informasi adalah seperangkat komponen yang
saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan
menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengaqwasan
dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan
Wibowo )
baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini
Fungsi manajemen informasi adalah menciptakan penghematan
dalam setiap kegiatan operasional yang dilakukan pihak pemerintah baik dari
segi waktu, biaya serta tenaga para pegawainya.
Fungsi Utama dalam Sistem Informasi Manajemen Desa Adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis, meliputi :
- Sebagai informasi administrasi kependudukan
- Sebagai informasi administrasi perencanaan
- Sebagai informasi administrasi pelaporan
- Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
- Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
- Sebagai informasi administrasi layanan publik
- Sebagai transparansi publik
- Dan sebaginya
Dasar Hukum
Dasar Hukum Sistem Informasi Desa
maupun Sistem Informasi Manajemen Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi pembangunan desa
dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak mendapatkan akses
informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten atau Kota
Baca juga artikel: Pengertian, Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini
Manfaat sistem informasi manjemen desa adalah:
- Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
Ruang Lingkup Sistem Informasi Manajemen Desa ( Simsa ) adalah meliputi:
- Data desa
- Data pembangunan desa
- Kawasan Perdesaan, serta
- Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan
Lima ( 5 )Komponen sistem informasi manajemen desa adalah:
- Hardware/ Perangkat Karas
- Sofware/ Perangkat lunak
- Jaringan Telekomunikasi
- Basis data
- Sumber daya manusia
Langkah-langkah yang diambil dalam mewujudkan implementasi sistem informasi manajemen desa sriwidadi adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kerjasama dengan penyedia hosting, server( PT Tajir teknologi nusantara ) untuk mendapatkan layanan website desa dengan domain simsa.id
- Membuat Regulasi skala desa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :
1. Peraturan desa tentang Pedoman
Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan
pemerintah desa sriwidadi
2. Standar Operasional Prosedur ( SOP)
tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di
lingkungan pemerintahan desa sriwidadi
3. Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi
Tentang Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID)
4. Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi
tentang Pengelola Website Desa
·
Penginputan
data meliputi:
1. Data profil desa
2. Data lembaga desa
3. Data penduduk
·
Sosialisasi
system informasi manajemen desa tingkat desa
B Baca juga artikel: Kenali Komponen Penjumlah Dana Desa Tahun 2023, klik disini
·
Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan desa berbasis website meliputi:
1. Pelayan administrasi desa
2. Pelayanan mandiri
3. Transparasi publik
4. Upload pelaksanaan kegiatan desa
5. Upload artikel desa
·
Kendala
dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain:
1. Belum normalnya jaringan internet
desa
2. Partisifasi masyarakat masih belum
maksimal
3. Masih dalam adaptasi dengan fitur
yang ada di website desa
4. Mindset masyarakat terhadap Sistem
Informasi Manajemen Desa masih kurang
Baca juga artikel: Konsep Desa Digital, klik disini
Dampak pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen
desa antara lain :
1. Keterbukaan sistem informasi publik
2. Transparansi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa
3. Mudah diakses masyarakat untuk
mengetahui info desa
4. Ketersediaan layanan mandiri yang
dapat di akses mayasarakat
5. Peningkatan performa website desa dalam penelusuran di beberapa situs terhadap artikel desa yang di upload.
Baca juga artikel: Percepatan Transformasi Digital, klik disini
Kesimpulan: Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi
Manajemen Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berjalan dengan
baik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA )berbasis
Website, untuk mewujudkan digitalisasi desa demi tercapainya penyelenggaraan
pemerintahan desa e-governance.