Visitor

Minggu, 21 Januari 2024

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DESA

 

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DESA

 


Sistem informasi(SI) adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengawasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo ). Sisten Informasi Desa ( SID )  merupakan platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.

Pengertian Sistem Informasi Manajemen ( SIM ) adalah system perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu lembaga yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi dan prosedur untuk mencegah masalah. Secara akademis system informasi manajemen atau SIM umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, guna mempermudah segala aktivitas.

Pengertian Sistem Informasi Managemen Desa ( SIMSA ) adalah merupakan sebuah perangkat lunak yang mendukung system pengelolaan data dalam menerbitkan surat keterangan, surat pengantar, informasi tentang potensi daerah, dan informasi mengenai masyarakat.

Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klik disini

Pengertian Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Pelaksanaan atau Penerapan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan Tertentu. Jadi pengertian dari Implementasi Sistem Informsi Manajemen Desa adalah Upaya pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Desa .

Maksud dan Tujuan dan Fungsi Sistem Informasi Manajemen Desa

Tujuan dari sistem informasi manajemen desa adalah:

  •  Mengumpulkan data
  •  Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses, akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
  •  Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat

Fungsi sistem informasi adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengaqwasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo )

baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

Fungsi manajemen informasi adalah menciptakan penghematan dalam setiap kegiatan operasional yang dilakukan pihak pemerintah baik dari segi waktu, biaya serta tenaga para pegawainya.

Fungsi Utama dalam Sistem Informasi Manajemen Desa Adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis, meliputi :

  • Sebagai informasi administrasi kependudukan
  • Sebagai informasi administrasi perencanaan
  • Sebagai informasi administrasi pelaporan
  • Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
  • Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
  • Sebagai informasi administrasi layanan publik
  • Sebagai transparansi publik
  • Dan sebaginya

Dasar Hukum

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa maupun Sistem Informasi Manajemen Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota

Baca juga artikel: Pengertian, Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini

Manfaat sistem informasi manjemen desa adalah:

  • Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan

Ruang Lingkup Sistem Informasi Manajemen  Desa ( Simsa ) adalah meliputi:

  •  Data desa
  • Data pembangunan desa
  • Kawasan Perdesaan, serta
  • Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan

Lima ( 5 )Komponen sistem informasi manajemen desa adalah:

  • Hardware/ Perangkat Karas
  • Sofware/ Perangkat lunak
  • Jaringan Telekomunikasi
  • Basis data
  • Sumber daya manusia

Langkah-langkah yang diambil dalam mewujudkan implementasi sistem informasi manajemen desa sriwidadi adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan kerjasama dengan penyedia hosting, server( PT Tajir teknologi nusantara ) untuk mendapatkan layanan website desa dengan domain simsa.id
  • Membuat Regulasi skala desa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :

1.    Peraturan desa tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintah desa sriwidadi

2.  Standar Operasional Prosedur ( SOP) tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi   Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintahan desa sriwidadi

3.  Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi Tentang Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID)

4.      Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi tentang Pengelola Website Desa

·         Penginputan data meliputi:

1.      Data profil desa

2.      Data lembaga desa

3.      Data penduduk

·         Sosialisasi system informasi manajemen desa tingkat desa

B      Baca juga artikel: Kenali Komponen Penjumlah Dana Desa Tahun 2023, klik disini

·         Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa berbasis website meliputi:

1.      Pelayan administrasi desa

2.      Pelayanan mandiri

3.      Transparasi publik

4.      Upload pelaksanaan kegiatan desa

5.      Upload artikel desa

·         Kendala dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain:

1.      Belum normalnya jaringan internet desa

2.      Partisifasi masyarakat masih belum maksimal

3.      Masih dalam adaptasi dengan fitur yang ada di website desa

4.      Mindset masyarakat terhadap Sistem Informasi Manajemen Desa masih kurang

Baca juga artikel: Konsep Desa Digital, klik disini

Dampak pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :

1.      Keterbukaan sistem informasi publik

2.      Transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa

3.      Mudah diakses masyarakat untuk mengetahui info desa

4.      Ketersediaan layanan mandiri yang dapat di akses mayasarakat

5.      Peningkatan performa website desa dalam penelusuran di beberapa situs terhadap artikel desa yang di upload.

Baca juga artikel: Percepatan Transformasi Digital, klik disini

Kesimpulan: Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berjalan dengan baik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA )berbasis Website, untuk mewujudkan digitalisasi desa demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan desa e-governance.

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU