Visitor

Jumat, 22 Maret 2024

SEJARAH SINGKAT SISKEUDES

 

SEJARAH SINGKAT SISKEUDES

Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP ) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) lainya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekatnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai anamat UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 mei 2017. Acara tersebut dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta Perwakilan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Baca juga artikel: Implementasi Sistem Informasi Manjemen Desa , klik disini

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari Pemerintah Desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik, hingga Pemerintah Desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi ( Web/Internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai ( Belum memahami pengelolaan keuangan) , karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah  (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa ,serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDes juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP kabupaten/kota.

Baca juga artikel: Monev ADD Dan DD Tahap III Tahun 2023, klik disini

BPKP melakukan senergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan Aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pegawalan keuangan desa.

Bersama kementerian Dalam Negeri , BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes ). Dalam rangka mendorong implementasi Siskeudes secara penuh , BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri cq. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi Siskeudes secara bertahap. Selain itu , BPK juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk mengimplementasikan aplikasi Siskeudes. Penyebarluasan aplikasi tersebut dialakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan Siskeudes , BPKP bersama The Worid Bank ( Bank Dunia ) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Sistem Informasi Desa, klik disini

Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik/BUM Desa. Disamping Siskeudes , BPKP bersama kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan Aplikasi System Informasi Akutansi Badan Usaha Milik Desa ( SIA BUM DESA ) pada akhir tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntasi, penyusunan laporan keuangan, dan  laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan , SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada di kedua system tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implentasinya. Dengan sekali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, Sikeudes dan SI BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian intrn ( Built-in internal control ) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi  dan manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam Implementasi Siskeudes.

Baca juga artikel: Peran RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa, klik disini

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD ) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Disamping itu , BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan Workhop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.

Baca juga artikel: Indeks Desa Membangun, klik disini

Pengawalan keuangan dan pembangunan desa merupkan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan sebaik-baiknya. Ke depan , jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun Stokeholders lainya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama ( Sumber BPKP RI ).

MUSDES PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2024

 

MUSYAWARAH DESA PROGRAM

KETAHANAN PANGAN TAHUN 2024

                                                                     


Sriwidadi, Jum’at 22 maret 2024 : Pelaksanaan Musyawarah Desa ( Musdes ) Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun 2024 di Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat desa sriwidadi untuk dapat berperan aktif dalam menentukan program ketahanan pangan pada tahun 2024 seperti halnya pada tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan musdes terlebih dahulu dalam penetapan program ketahanan pangan.

Acara musdes pada hari ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, BPD, seluruh RT dan lembaga desa, tokoh masyarakat serta keterwakilan pemuda dan perempuan yang ada di desa. Acara musdes ketahanan pangan tersebut di buka langsung oleh kepala desa sriwidadi Bapak Riswan Saputra, A.Md.Kep, dalam sambutannya  menyampaikan terlebih dulu program ketahanan pangan pada tahun sebelumnya yaitu program ketahanan pangan tahun 2023 yang masih berjalan sampai saat ini.

Baca juga artikel: Monev ADD Dan DD Tahap III Tahun 2023

Mengacu pada Juknis bupati Kapuas Nomor: 400.10.2/821/DPMD/2024 tentang 6 ( Enam ) focus prioritas penggunaan dana desa tahun 2024, antara lain:

  1. Program Pemulihan Ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Dana Desa
  2. Program Ketahanan Panangan Hewani Paling sedikit 20 % dari pagu anggaran Dana Desa
  3. Program Pencegahan Stunting Skala Desa
  4. Belanja Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 %
  5. Belanja Dana Desa Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya
  6. Program pilihan lain sebagaimana diatur dalam permendesa PDTT tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
                                                                          

Pada point yang ke 2 inilah pada hari ini dilaksanakan musyawarah untuk penetapan program ketahanan pangan hewani tahun 2024, tetap mengacu pada permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang  Rician Prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Baca juga artikel: 6 Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, klik disini

Pada tahun 2023 pemerintah desa sriwidadi telah memetapkan program ketahanan pangan hewani berupa gaduhan ternak sapi yang nantinya akan di pelihara  oleh masyarakat dalam kelompok ternak sapi, dari hasil penjualan sapi nantinya akan di gulirkan kembali sebagai program ketahanan pangan hewani yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa ketahanan hewani harus berkelanjutan tidak boleh diberikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat.

Dalam kesepatan tersebut Bapak kepala desa menyampaikan besaran persentase anggaran yang akan dialokasikan pada program ketahanan pangan sebesar 20 % dari Pagu Anggaran Dana Desa. Hal inilah yang menjadi topik  dari rapat pada hari ini untuk bermusyawarah dan mufakat terhadap penetapan program ketahanan pangan khususnya yang hewani sementara yang nabati akan di bahas kemudian hari.

Baca juga artikel: Peran Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini

Pada kesempatan tersebut Pendaping Lokal Desa menyampaikan beberapa aturan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa diantarannya :

  • Program ketahanan pangan harus berkelanjutan
  • Pemerintah desa tidak boleh memberikan bantuan Ketahanan pangan hewani berupa uang tunai
  • Berpijak dari pengalaman di beberapa desa terkait program ketahanan pangan yang memiliki resiko tinggi terhadap kegagalan program agar tidak terulang kembali
  • Memberikan saran untuk tetap melanjutkan program seperti pada tahun sebelumnya

Dalam musyawarah tersebut kepala desa juga membuka forum diskusi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif memberikan masukan maupun usul dan saran agar nantinya dapat diambil kesimpulan sebagai kesepakatan bersama untuk penetapan program ketahanan pangan khususnya yang hewani. Dalam kesempatan sesi Tanya jawab , ada beberapa masyarakat juga ikut berperan aktif untuk menanyakan perihal program pada tahun sebelumnya sebagai dasar untuk pertimbangan dalam menentukan program selanjutnya.

Baca juga artikel: 

Dalam menentukan program ketahanan pangan tahun 2024 pemerintah desa sriwidadi berupaya mengundang seluruh masyarakat agar dapat hadir dalam acara tersebut dan diharapkan sumbang saran, agar hasil keputusan rapat pada hari ini semua komponen masyarakat terwakili dan dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya yang disampaikan salah satu peserta rapat bahwa pemerintah desalah yang bertanggungjawab program ketahanan pangan ini bukan langsung kepada masyarakat. Sebelum acara ditutup Bapak Kepala Desa menyampaikan Hasil musyawarah pada hari ini :

  1. Bahwa program ketahanan pangan hewani tahun 2024 berupa gaduhan  ternak sapi
  2. Regulasi tetap mengacu pada tahun sebelumnya
  3. Akan diadakan musyawarah lanjutan bagi yang besedia dalam melaksanakan program tersebut sekaligus penetapan daftar nama Keluarga Penerima Manfaat
  4. Melanjutkan program ketahanan pangan tahun 2023 ke program yang sama pada tahun 2024 secara berkelanjutan
  5. Untuk ketahanan pangan nabati akan segera di musdeskan dalam waktu secepatnya.

Pemerintah Desa Sriwidadi mengharapakan keterlibatan masyarakat dalam program ketahanan pangan tahun 2024 dapat membawa manfaat antar lain:

  • Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa
  • Meningkatkan kosumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman higinis dan bermutu serta berbasis pada potensi local desa
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat

Demikian hasil musyawarah desa tentang penetapan program ketahanan pangan untuk tahun anggaran 2024.

 


LINK ARTIKEL TERBARU