Visitor

Jumat, 19 April 2024

Peran PLD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Peran PLD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan  Desa

 

Pengertian

Pendamping Lokal Desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pemebntukannya berdasarkan Undang-Undang Desa yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa ( Wikipedia )

Pendamping Local Desa ( PLD ) merupakan petrpanjangan tangan dari penda,ping desa yang lanngsung turun ke desa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui dana desa yang di turunkan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa dan pemberdayaan desa di suatu Desa . Pendamping Lokal Desa ( PLD )juga bertugas dalam mengawasi pembangunan dan pemberdayaan yang berjalan sesuai dengan Rancangan anggaran belanja ( RAB ) yang telah dibuat ( sumber Skipsi Renny Hidayah; Ari Wibowo , wawancara , 23 November 2018) 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 112 Ayat 1
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 131 Ayat (I )
  • Permendes PDTTNomor 3 Tahun 2015 Pasal 4,
  • Peraturan Pemrintah Nomor 47 Tahun 2015 dalam pasal 129, ayat 1 ( a )yang berbunyi “ Tenaga Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerjasama desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang bersekala lokal desa”

Peranan Pendamping Lokal Desa

Pendamping Lokal Desa merupakan kepanjangan tangan dari Pendamping Desa yang berkedudukan di tingkat Kecamatan untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam penyelenggaaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan desa dan Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan Terbaru.

Pendamping Lokal Desa pada prinsipnya memiliki peran penting untuk membantu Pemerintah Desa terhadap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagai motifator bagi masyarakat akan pentingnya terterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa serta aktif terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di samping peran utama Pemerintah desa maupun Badan Permusyawarataan Desa. Disamping memberikan motifasi, Pendamping Lokal Desa juga berupaya ikut menggali sumber-sumber pendapatan Desa,  potensi yang di miliki oleh Desa untuk dapat di kembangkan sebagai produk unggulan Desa sebagai salah satu unsur menyumbang Pendapatan Asli Desa.

Peran aktif Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu membawa perubahan secara signifikan serta mampu mengantarkan status desa dari Desa berkembang menjadi desa maju. Peran tersebut dapat terlaksana dengan aktifitas aktif dari Pendamping Lokal Desa yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk memberikan pendampingan dan pembinaan serta memberikan solusi dalam memprioritaskan penggunaan anggaran terutama  Dana Desa, agar tetap sasaran.

Pendamping Lokal Desa diharapkan aktif melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada Desa dampingannya, untuk memperkcil kesalahan yang dapat terjadi pada Pemerintahan Desa baik dalam perencanaan anggaran sampai pada pelaksanaan realisasi anggaran. Pendanmping Lokal Desa juga dapat  memberikan masukan terkait penyusunan RKP Desa maupun DU RKP, yang nantinya akan dibahas dalam musdes, musrenbangdes maupun dalam musrenbangcam.

Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu menggerakan roda perekonomian skala desa melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )dan memberikan motifasi kepada masyarakat terhadap  usaha rumahan agar dapat berkembang dan memilki daya saing. Bersama Pemerintah Desa berusaha mengali potensi-potensi yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan Desa.

Pendamping Lokal Desa juga melakukan pembinaan administrasi keuangan Desa ( Siskeudes ) beserta pelaporan ( SPJ ), agar Pemerintah Desa bisa tertib administrasi dan penggunaan anggaran baik yang bersumber dari dana desa maupun dari alokasi dana desa.

Tugas Pokok Dan Fungsi

Pendamping Lokak Desa memiliki fungsi berperan dalam mempercepat proses administrasi terkait dana desa di tingkat desa . PLD bertanggungjawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa dapat dilakukan secara efisien. Tugas pokok PLD adalah sebagai berikut:

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa
  2. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa
  3. Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa
  4. Mendampingi  desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa
  5. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan tenaga ahli lain terkait dengan program kerja prioritas kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi

Tujuan Pendampingan Desa

Tujuan Pendampingan Dari PLD antara lain:

  1. Meningkatkan kapasitas , efektivitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desaserta Pembangunan Desa
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan antar sector
  4. Mengoptimalkan asset local desa secara emansipatoris

Hak Dan masa kerja

Masa kerja Pendamping Lokal Desa selama satu tahun anggaran dari mulai 1 januari sampai 31 desember dan dapat mengajukan perpanjangan kerja kembali, serta mendapat Honorarium sebesar Rp 2.088.462,00 per bulan dan tunjangan sebesar Rp 498.538,00 per bulan pada tahun anggaran 2024.

Monitoring Dan Evaluasi

Pendamping Lokal Desa mendampingi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penggunaan Anggaran yang dilakukan oleh Tim Monev dari pihak Kecamatan, untuk mempersiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan dalam Monev tersebut, meliputi:

  1. Dokumen SPJ ADD dan DD tahap sebelumnya
  2. Dokumen usulan ADD dan DD tahap sebelumnya
  3. Photo dokumentasi kegiatan
  4. Bukti setoran pajak
  5. Dokumen penunjang lainnya.

Kesimpulan

Peran Pendamping Lokal Desa ( PLD ) sangat diperlukan dalam membantu Pemerintah Desa dalam rangka  penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa,untuk mewujudkan kemandirian Desa.

 

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU