Visitor

Rabu, 03 Januari 2024

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL

 

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL

Bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan transformasi digital.

Bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementrian/lembaga dan badan usaha milik Negara ( Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digitan Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, 18 Desember 2023 )

Sistem pemerintahan berbasis elektronik yang selanjutnya di singkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pengguna SPBE

Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik  adalah satu atau sekumpulan program computer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE, sedangkan Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik prioritas adalah apliksi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari layanan SPBE yang berkualitas dan terpercaya.

Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas dengan mengutamakan integrasi dengan sasaran layanan sebagai berikut:

  1.    Layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelanggarakan        urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  2.   Layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan          urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  3.  Layanan bantuan social terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan   urusan pemerintahan di bidang sosial;
  4.  Layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan   digital   ( IKD ), dengan    penanggung         jawab menteri yang menyelenggarakan urusan            pemerintahab  dalam negeri;
  5.  Layanan transaksi keuangan Negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi       dengan seluruh penyedia jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang                            menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara;
  6.   Layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur Negara yang terintegrasi dengan layanan   dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan                  pemerintahan di bidang aparatur Negara;
  7.    Layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas terpadu,          dan layanan infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan itra                  pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung    jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan                  informatika;
  8.    Layana satu data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan    pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
  9.     Layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin                keramaian, dengan penanggung jawab kepala kepolisian Negara republic Indonesia;

Peran instansi pemerintah dalam hal ini menteri /lembaga penenggung jawab aplikasi SPBE memprioritaskan pada:

  1.      Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana   yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2.         Melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  3.         Menunjuk pejabat untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi;
  4.         Menetapkan standar kinerja penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  5.       Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang   sedang berlangsung dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas; dan
  6.        Menyediakan anggaran yang diperlukan,

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional akan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024.

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU