Visitor

Kamis, 25 Juli 2024

Pemdes Sriwidadi Gelar Penyuluhan Pertanahan

 Pemdes Sriwidadi Gelar Penyuluhan Pertanahan


Sriwidadi ; Pemerintah Desa Sriwidadi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di bidang pertanahan , bertempat di Balai Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Pendamping Desa , Pendamping Lokal Desa , Humas PT. GAL, BPD, Ketua RT, Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Desa tetangga, masyarakat Desa Sriwidadi serta Kasi Datun Bram Dhananjaya, S.H , Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya, S.H.,M.H, Kassubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Alvina Plorensia, S.H.,M.H.,Jaksa Fungsional Michael Stefanus Simbolon,S.H., Jaksa Pengacara Muda Daniel Widya Kurniawan, S.H, Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai nara sumber. Kamis ( 25/7/2024 )

Kegiatan penyuluhan atau pelayanan hukum ini sangat berkaitaan dengan pelaksanaan Rakor Sinergitas Pencegahan dan penyuluhan Hukum yang telah dilaksanakan di aula kantor camat mantangai beberapa waktu yang lalu. Mengingat pentingnya penyuluhan hukum pada bidang pertanahan, maka pemerintah desa sriwidadi berinisiatif untuk melaksanakan penyuluhan pada tahun anggaran 2024 yang telah di anggarkan dalam APBDes.

Kegiatan penyuluhan di bidang pertanahan merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi agar masyarakat Desa Sriwidadi memiliki pengetahuan dan mengerti aspek hukum perdata maupun pidana dalam bidang pertanahan. Desa Sriwidadi merupakan Eks Transmigrasi yang sarat akan permasalahan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan batas-batas lahan, permasalahan jual beli Tanah atau lahan yang tidak mengikuti prosedur serta terdapatnya sengketa lahan yang belum terselesaikan.

Tim Kejaksaan Negeri Kapuas yang di wakili Daniel Widya Kurniawan, S.H, dalam paparannya menyampaikan banyak hal terkait dasar hukum pertanahan dan permasalahan yang terjadi serta bagaimana cara penyelesaiannya, berdasarkan permasalahan yang terjadi di Desa Sriwidadi dan desa sekitarnya, baik yang menyakut Tanah Fasilitas Umum, Tanah Restan dan Tanah yang sudah bersertifikat, bahkan tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Tim nara sumber dari Kejaksaan Negeri Kapuas juga menyampaikan program Jaksa Jaga Desa atau Garda Desa sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Program Jaksa Jaga Desa juga membuka konsultasi, penyuluhan dan pelayanan hukum bagi Pemerintah Desa yang membutuhkan pendampingan sebagai langkah pembinaan dalam aspek hukum baik yang bersifat perdata maupun pidana. Program Jaksa Jaga Desa merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Latar belakang Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya membangun kemandirian desa dalam kerangka desa membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan di ikuti dengan Tata Kelola Pemerintahan yang baik pula. Program Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk preventif dari bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa demi terwujudnya Good Governance serta terwujudnya Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

Peran Kejaksaan Negeri Kapuas dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik ( Good Governance dengan instrument intelijen. Sedangkan peran preventif meliputi : Program Jaksa menyapa, Jaksa masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa dan penyuluhan atau penerangan hukum , serta Refresif meliputi : Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan. Peran aktif Kejaksaan Negeri Kapuas yang turun langsung ke Desa-Desa diharapkan dapat menambah wawasan atau pengetahuan tentang aspek hukum baik yang bersifat perdata maupun pidana.

Setelah Tim Kejaksaan Negeri Kapuas Selesai memberikan paparan materi penyuluhan di bidang pertanahan . di lanjutkan dengan sesi Tanya jawab dengan masyarakat Desa Sriwidadi maupu dari Pemerintah Desa sekitar yang turut hadir memenuhi undangan Pemerintah Desa Sriwidadi. Sesi Tanya jawab dan diskusi tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Desa Sriwidadi untuk bertanya dan minta pendapat cara penyelesaian permasalahan yang sedang dihdapi Pemerintah Desa maupun masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum di bidang pertanahan di Desa Sriwiadadi, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Sriwidadi terkait peyuluhan atau penerangan hukum di bidang pertanahan, sehingga timbul kesadaran masyarakat terhadap perilaku dalam pengusaan tanah milik Negara maupun tanah Fasilitas Umum milik Pemerintah Desa Sriwidadi. Hal ini dapat mencegah dan meminimalisir permasalahan atau sengketa tanah di Desa Sriwidadi.

Ada pepatah menhatakan “ Lebih baik mencegah dari pada mengobati” mengandung arti lebih baik kita merawat atau menjaga Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan sehingga harus dilakukan tindakan untuk mengobati/ atau memperbaiki Tata Kelola Desa. Pepatah tersebut diatas mengambarkan peran Kejaksaan Negeri Kapuas, lebih baik memberikan menerangan hukum kepada pemerintah desa dari pada menindak akibat penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Paradigma baru Kejaksaan Negeri Kapuas yang selalu berupaya memberikan penerangan hukum bagi Pemerintah Desa di kabupaten Kapuas sebagai upaya pencegahan sebelum upaya penindakan dilakukan, baik yang bersifat perdata maupun pidana . Tim Kejaksaan Negri Kapuas juga memberikan saran agar dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di desa Sriwidadi dan sekitarnya agar terlebih dahulu di upayakan dengan musyawarah untuk mufakat serta dapat melibatkan unsur Pemerintah Desa, Mantir Adat maupun Pemerintah Kecamatan Mantangai sebagai pihak mediator.

Mediasi sebagai sarana penyelesaian permasalahan di tingkat desa sebagai upaya pencegahan proses hukum lebih lanjut, bagi masyarakat desa sriwidadi agar tidak sampai ke proses hukum pada pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri Kapuas. Hal inilah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawap terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Akhir kata kami ucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kapuas yang telah hadir memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa Sriwidadi dan sekitanya.

LINK ARTIKEL TERBARU