Visitor

Sabtu, 23 Desember 2023

TUJUAN POKOK DAN FUNGSI PPID

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa ( PPID Desa ) adalah Pejabat yang bertanggung jawag di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik Desa, Berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan Kepala Desa  Nomor 3 Tahun 2024 tentang .Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pelayanan Informasi publik Pejabat Pengelola dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi.

 PPID Desa Sriwidadi memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut : 

1.  1. PPID Desa Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa

2.   2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa

3.      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

a.       Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.      Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan

c.       Informasi terbuka lainya yang di minta pemohon Informasi Publik.

4.    Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan di bidang kearsipan.

5.  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi             Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh Publik.

6.      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan /atau permohonan.

7.      Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :

a.   Pengumuman Informasi Publik Desa melalui website atau media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

b.  Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar , mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

8.      Dalam hal permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :

a.    Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.

b.      Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu diKecualikan;

c.   Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas,   dalam  hal permohonan Informasi Publik ditolak;

9.   Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

10.  Dalam hal Penyusunsn Laporan dan evaluasi layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi public , jumlah permohonan imformasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi

11.  Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :

a.   Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;

b.   Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;

c.   Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pertimbangan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

d.   Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memuktakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 ( Satu ) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memilki Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi.

VISI DAN MISI PPID

 

VISI DAN MISI

 


VISI : 

Mewujudkan masyarakat Desa Sriwidadi yang Maju, Unggul, Damai  denganketerbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang cepat, efesien, rapi, mudah, akurat, dan transparan untuk memenuhi hak–hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI :

  1. Menigkatkan pengelolaan informasi dalam rangka penyediaan informasi yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi yang cepat, efesien, rapi, mudah, akurat, dan transparan.
  3. Meningkatkan kompetisi sumberdaya manusia (smart people) melalui keterbukaan informasi.

 

PROFIL PPID

 

PROFIL PPID DESA SRIWIDADI


 

Nama Badan Publik : Pemerintah Desa Sriwidadi

Atasan PPID : Riswan Saputra, A.Md.Kep (Kepala Desa Sriwidadi)

Ketua PPID : Eka Normawati (Sekretaris Desa)

Nomor Hp : (082253228654-085390759509)

Alamat : Desa Sriwidadi Kcamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Kode Pos 73553

 

Dalam Rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Desa Sriwidadi Berbasis Website  melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta

PPID Desa Sriwidadi yang dibentuk sejak tahun 2023, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Desa Sriwidadi  sebagai Atasan PPID
  2. Sekretaris Desa sebagai Ketua PPID Tingkat Desa
  3. Kaur Keuangan sebagai Bidang Pengelolaan Informasi
  4. Kaur Tata Usaha dan Umum sebagai Bidang Informasi dan Arsip
  5. Kasi Kesra sebagai Bidang Pendukung Sekretariat PPID
  6. Kaur Perencanaan sebagai Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
  7. Kasi Pelayanan sebagai Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  8. Kasi Pemerintahan sebagai Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

Pemberian layanan informasi publik  PPID di Pemerintah Desa Sriwidadi berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi dan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Transparasi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Sriwidadi

PROFIL PIMPINAN PPID

 

PROFIL PIMPINAN PPID

 



Nama                                       : Riswan Saputra,A.Md.Kep

Jabatan                                     : Kepala Desa Sriwidadi

Tempat dan Tanggal Lahir      : Pulau Kaladan, 31 Januari 1997

Jenis Kelamin                          : Laki – Laki

Agama                                     : Islam

Pendidikan Terakhir                : D III

Alamat                                     : Desa Sriwidadi RT 005 RW 00

Pengalaman Organisasi           :

1.       

PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

PERANAN PEREMPUAN DALAM PENBANGUNAN DESA

 

A.    Pengertian Peranan

Peranan merupakan perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan sesuai dengan kedudukanya. Sebagaimana kedudukan, setiap orang dapat mempunyai macam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan hidupnya dalam menentukan apa yang di perbuatnya bagi  masyarakat serta kesempatan apa yang di berikan masyarakat kepadanya. Peran sangat penting karena dapat mengatur perilaku seseorang  di samping itu peran dapat menyebabkan seseorang berubah dalan sudut pandang pemikiran yang berbeda. Peranan secara umum memiliki fungsi  dalam kedudukan di masyarakat di antaranya :

1.      1. Peran meliputi norma-norma  kedududkan dalam masyarakat

2.      2. Peran merupakan suatu konsep pemikiran yang dapat di lakukan dalam masyarakat

3.      3. Peran merupaka perilaku yang dominan dalam struktur sosial masyarakat

Peranan social pada masyarakat dapat di klasifikasikan menurut sudut pandang adalah sebagai berikut :

1.      1. Peranan yang diharapkan dalam pelaksanaan menurut penilaian masyarakat

2.      2. Peranana yang disesuaikan denga situasi dan kondisi dalam bermasyarakat

3.      3. Peranan bawaan yang diperoleh berdasarkan status dalam masyarakat

4.      4. Peranan pilihan yang diperolaeh atas dasar keputusanya sendiri

B.     Pembangunan desa

Pembangunan desa adalah segala upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perubahan sosial dari suatu keadaan kehidupan masyarakat menuju keadaan baru yang lebih baik. Perubahan sosial  tersebut meliputi berbagai aspek kehidupan dan berlangsung secara terus menerus . Dalam kebijakan pembangunan nasional , pembangunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan desa dapat di definisikan sebagai pembangunan yang berlangsung di pedesaan yang meliputi suluruh aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong, serta prinsip – prinsip transparansi dengan melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan atau pemantauan.

1.      Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi local , serta pemamfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara  berkelanjutan ( udang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 78 ( 1 )) adalah sebagai berikut :

a.       Pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya, yang tersebar diseluruh wilayah

b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas hidup , taraf hidup dan kemandirian masyarakat

c.  Mewujudkan desa dan kehidupan masyarakat desa yang maju, namun tetap bias    mempertahankan nilai-nilai social dan budaya

d.      Mendukung usaha-usaha mengalakan ekspor non migas dari perekonomiam pedesaan

2.      Strategi Pembanguan Desa

Strategi dalam pembangunan desa merupakan upaya penjabaran dari rencana kerja pembangunan desa yang meliputi , strategi pertumbuhan, strategi tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, strategi layanan masyarakat dan strategi terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas melalui langkah-langkah sebagai berikut :

a.       Meningkatkan produksi dan produksivitas dan perluasan lapangan kerja

b.      Menjaga  dan merehabilitasi infrastruktur yang ada

c.       Meningkatkan partisifasi masyarakat dalam  pembangunan desa

d.      Pemanfaatan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam secara maksimal

e.       Peningkatak koordinasi proyek-proyek sektoral dan regional di wilayah pedesaan

3.      Proses Pembanguan Desa

Bahwa pembangunan desa pada hakekatnya merupakan kegiatan terencana yang mengandung tiga unsur pokok, yaitu ;

a.       Metode

Metode pembangunan desa yang baik harus melibatkan  masyarakat setempat

b.      Proses

Proses pembangunan desa merupakan proses transformasi budaya masyarakat setempat menuju modernisasi yang melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi

c.       Tujuan

Tujuan pembangunan desa secara garis besarnya adalah memperbaiki taraf hidup masyarakat yang lebih baik

Peranan Perempuan Dalam Pembangunan

Perempuan memiliki peranan penting tidak hanya dalam rumah tangga tetapi di era sekarang ini sagat jelas terlihat bahwa keterwakilan perempuan dalan berbagai bidang dan kepentingan telah tewujud. Hal ini dapat kita ketahui dari sistem pemerintahan baik yang ada di pusat sampai ke desa. Bahkan sudah banyak perempuan yang memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan pemerintahan maupun publik. Keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan sudah terakomodir sehingga dapat ikut serta dalan peranan pembangunan desa. Keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan desa sangat di harapkan sebagai wujud dari emansifasi wanita/perempuan tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga tetapi juga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara umun. Perempuan juga memiliki fungsi ganda sebagai pengelola keuangan keluarga juga sebagai pengahasil keuangan keluarga. Dari beberapa peraturan yang ada keterwakilan perempuan sekurang kurangya  30 % pada beberapa lembaga sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.

Konsep Gender

Konsep gender  dalam pelaksanaan pembangunan desa adalah persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara untuk terlibat langsung dalam pembangunan desa tanpa memandang dari jenis kelamin . Perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk berpartisifasi dalam berbagai bidang terutama pada pemerintahan skala desa yang mengharuskan ada keterwakilan perempuan pada perangkat desa. Hal ini membuktikan bahwa peran perempuan dalam pemerintahan desa sangat penting sebagai penyeimbang dalam sudut pandang pengambilan keputusan yang strategis berdasarkan sifat dan karakter perempuan. Dewasa ini dominasi laki-laki mulai berkurang dengan keterlibatan perempuan sebagai wujud dan amanah undang- undang yang memberikan panduan dan ketentuan keterlibatan perempuan di berbagai bidang. Sebagai contoh pada lembaga Negara yaitu pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) kuota  keterwakilan 30 % perempuan.

 

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU