Visitor

Sabtu, 31 Agustus 2024

Sejarah Kapuas

 Sejarah Kapuas

Kabupaten Kapuas dengan ibu kotanya kuala kapuas adalah satu satunya kabupaten atonom eks daerah dayak besar dan swapraja kotawaringin yang termasuk dalam wilayah karesidenan kalimantan selatan. Suku dayak ngaju merupakan penduduk asli kabupaten kapuas. Suku ini terdiri dari dua sub suku : Suku oloh kapuas-kahayan dan oloh otdanum.

Menurut penuturan pusaka ”Tetek Tatum" Nenek moyang suku Dayak Ngaju pada mulanya bermukim sekitar pegunungan schwazener di sentra kalimantan ( Alang 1981 ) barulah pada perkembangan berikutnya suku Dayak Ngaju bermukim menyebar disepanjang tepi sungai kapuas dan sungai kahayan. Pada abad ke-16 dalam naskah Negarakertagama yang ditulis oleh pujangga Empu Prapaca dari Majapahit pada tahun 1365 M, menyebutkan adanya pemukiman. Kemudian dalam naskah hikayat Banjar, berita Tionghoa pada masa dinasti Ming (1368-1644) dan piagam-piagam perjanjian antara Sultan Banjarmasin dengan pemerintah Belanda pada Abad ke-19 memuat berita adanya pemukiman sepanjang sungai kapuas dan sungai kahayan yang disebut pemukiman Lewu Juking.

Lewu Juking merupakan sebuah pemukiman berumah panjang yang terletak di muara sungai kapuas murung (bagian barat delta pulau petak yang bermuara kelaut jawa) sekitar 10km dari arah pesisir laut jawa yang dipimpin oleh kepala suku bernama Raden Labih.

Penduduk Lewu Juking dan penduduk sekitarnya sering diserang oleh rombongan bajak laut. Walaupun beberapa kali rombongan bajak laut dapat di pukul mundur oleh penduduk Lewu Juking dan sekitarnya, tetapi penduduk merasa kurang aman tinggal didaerah tersebut, sehingga pada tahun 1800 banyak penduduk pindah tempat tinggal mencari tempat yang jauh lebih aman dari gangguan bajak laut.

Akibat perpindahan penduduk Lewu Juking dan sekitarnya, maka sepanjang arah sungai kapuas dan sungai kapuas murung bermunculan pemukiman-pemukiman baru, seperti disungai kapuas murung muncul pemukiman palingkau yang dimpimpin oleh Dambung Tuan, pemukiman sungai Handiwung dipimpin oleh Dambung Dayu, pemukiman sungai Apui (seberang palingkau) dipimpin oleh Raden Labih yang kemudian diganti oleh putranya Tamanggung Ambu. Sedangkan ditepi sungai kapuas terdapat pemukiman baru, seperti sungai Basarang dipimpin oleh Panglima Tengko, sungai Bapalas oleh Panglima Uyek dan sungai Kanamit dipimpin oleh petinggi Sutil.

Penyebaran penduduk disepanjang tepian sungai tersebut tidak dapat diperkirakan ruang dan waktunya tepat. Kawasan ini pada bagian hilirnya masih merupakan rawa pasang surut yang tidak mungkin menghasilkan rempah-rempat sebagai komoditi perdagangan.

Kawasan Kapuas-Kahayan bersama penduduknya masih terisolasi sekian lama dari hubungan dengan dunia luar. Bulan Februari 1860, dalam rangka mengawasi lalu lintas perairan dikawasan kapuas,pihak belanda membangun sebuah fort (benteng) diujung murung dekat muara sungai kapuas, sekitar rumah jabatan Bupati kapuas sekarang.

Bersama dengan adanya benteng ditempat tersebut, lahirlah nama “Kuala kapuas” yang diambil dari sebutan penduduk setempat, yang sedianya menyebutkan dalam bahasa dayak ngaju “Tumbang kapuas”. Seiring dengan itu ditempatkanlah seorang pejabatan belanda sebagai Gezaghebber ( pemangku kuasa ) yang dirangkap oleh komandan benteng yang bersangkutan, sehingga kawasan kapuas-kahayan tidak lagi berada dibawah pengawasan pemangku kuasa yang bekedudukan di Marabahan.

Disamping itu ditunjuklah pejabat Tamanggung Nicodemos Ambu sebagai kepala Distrik (Districtshoold). Sementara itu perkampungan diseberang, yakni dikampung Hampalung yang menjadi tempat kediaman kepala distrik yang pada saat itu bertepat disekitar Sei Pasah. Sejak terbentuknya terusan anjir serapat tahun 1861, berangsur-angsur berubah dari pemukiman rumah Adat Betang perkampungan perumahan biasa.

Selanjutnya bertambah lagi stasi zending di Barimba pada tahun 1968, disusul munculnya perkampungan orang cina diantara kampung hampatung dan barimba, serta terbentuknya perkampungan dengan nama kampung mambulau disekitar kampung hampatung. Dari berbagai peristiwa dan keterangan tersebut, akhirnya dijadikan sebagai acuan untuk hari jadi Kota Kuala Kapuas, yaitu dari pemulanya Betang Sei Pasah yang didirkan sebagai satu satunya pemukiman Adat yang tertua dilingkungan batas kota kuala kapuas ( yang masih utuh sewaktu permulaan pembangunan kota ketika Temanggung Micodemus Jayanegara).

Penyempurnaan buku sejarah Kabupaten Kapuas pada tanggal 1-2 Desember 1981 di Kuala Kapuas, menetapkan hari jadi kota Kuala Kapuas pada tanggal 21 maret 1806 berdasarkan atas berdirinya Betang Sei Pasah pada tahun 1806. Terbentuknya pemerintah kabupaten Kapuas, sejak Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 agustus 1945 saat kedatangan pasukan Australia yang bertugas melucuti senjata Jepang dibawah pimpinan Kolonel Robson yang ikut membonceng rombongan orang belanda dari organisasi bersenjata NICA dibawah pimpinan Mayor Van Assendep.

Sebelum pasukan Australia meninggalkan Banjarmasin pada tanggal 24 Oktober 1945 pihak NICA telah menyusun Administrasi pemerintahan untuk wilayah borneo selatan dibawah pimpinan Residen Ablay sampai awal desember 1945.

Pihak belanda belum menjamah daerah kapuas sekali pun instruksi mereka telah disampaikan kepada para pejabat Indoensia yaitu para mantan Guncho ( Kepala Distrik ) di Kuala kapuas dan kuala Kurun untuk melakukan tugas pemerintahan sebagaimana biasa dan untuk pertama kali pihak pejabat setempat ( Hoold Van Plaatselijk Bestuur ) pada masa sebelumnya dijabat oleh seorang belanda Gezaghebber ataupun kontrolir ditempat yang bersangkutan. Pada tanggal 17 desember 1945 pihak belanda/NICE datang langsung kekuala kapuas dengan melewati pahlawan rakyat oleh haji alwi disekitarnya kilometer 9,8 anjir serapat.

Pada tahun 1964 dengan mantapnya kekuasaan belanda dikalimantan, daerah kapuas sedikit dimekarkan dengan membentuk onderdistrik kapuas hilir beribu kota kuala kapuas, onderdistik kahayan tengah beribu kota pulang pisau,dan onderdistik kahayan hulu beribukota tewah. Pada akhir tahun 1946 (tanggal 27 desember 1946) dibanjarmasin terbentuk dewan daerah dayak besar, yaitu suatu badan pemerintah daerah yang meliput apdeling kapuas baritu (tidak termasuk lanskap kotawaringin) atas dasar Zelfbestuurs Regeling/Reheling (peraturan swapraja) tahun 1938 sebagai ketua adalah Groeneveld (eka asisten residen),wakil ketua Raden Cyrillus kersanegara dan sekretaris mahar mahir,asal pemilihan anggota dewan dayak besar, terpilih sebagai ketua haji alwi, wakil ketua helmuth kunom,sekretaris Roosenshoen,anggota badan pengurus harian adalah merkasi dan sampit,Barthleman kiutn dari barito,a matarip dan Ed. Tundang dari kapuas Pada tanggal 14 April 1950 atas dasar tuntutan rakyat dengan didasari keyakinan sendiri untuk memenuhi aspirasi rakyat,pihat dewan daerah dayak besar menentukan sikap peleburan diri secara resmi kedalam negara Republik Indonesia dengan surat keputusan menteri dalam negeri Nomor : C.17/15/3 tanggal 29 juni 1950,menetapkan tentang daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam Republik Indonesia dengan administrasi pemerintahannya terdiri dari 6 daerah kabupaten yaitu Banjarmasin,Hulu sungai, kota baru, barito, kapuas dan kotawaringin, serta 3 daerah swapraja yaitu kutai,berau dan bulungan.

Pada akhir tahun 1950 kepala kantor persiapan kabupaten kapuas wedana F. Dehen memasuki usia pensiun dan diserahkan kepada Markasi (mantan anggota Dewan Daerah Dayak Besar ). Kemudian pada bulan januari 1951, markasi diganti oleh patih Barnstein Baboe. Pada hari rabu tanggal 21 maret 1951 di kuala kapuas dilakukan peresmian kabupaten kapuas oleh menteri dalam Negeri dan sekaligus melantik para anggota dewan perwakilan rakyat daerah sementara.

Pada saat itu bupati belum terpilih dan sementara diserahkan kepada Patih Barnstein baboe selaku kepala eksekutif.

Pada awal mei 1951 Raden Badrussapari diangkat selaku Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kapuas yang pertama. Pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 9 mei 1951 oleh Gubernur Murdjani atas nama Menteri Dalam Negeri. Oleh masyarakat kabupaten kapuas setiap tanggal 21 maret dinyatakan menjadi hari jadi kabupaten kapuas dan bertepatan dengan peresmian pemerintah Daerah kabupaten kapuas. Pada tahun 2002 kabupaten kapuas telah dimekarkan menjadi 3(tiga) kabupaten yaitu kabupaten kapuas sebagai kabupaten induk dengan ibu kota kuala kapuas, terdiri dari 12 kecamatan; kabupaten pulang pisau dengan ibukota pulang pisau, terdiri dari 6 kecamatan, dan kabupaten Gunung mas dengan ibukota kuala kurun terdiri dari 6 kecamatan. Untuk mendekatkan pelayanan Kepada Masyarakat telah dilakukan pemekaran baik kecamatan maupun desa sampai dengan akhir tahun 2015 kabupaten kapuas terdiri dari 17 kecamatan dan 214 desa dan 17 kelurahan.







Pelaksanaan UKT Semester II Lemkari Kapuas Tahun 2024

 Pelaksanaan UKT Semester II Lemkari Kapuas Tahun 2024

Lemkari Cabang Kapuas kembali melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat ( UKT ) Semester II Tahun 2024, yang di selenggarakan di Aula Kodim 1011/KLK Kuala Kapuas. Kegiatan ini diikuti oleh 148 Karateka ( Kohae ) dari 7 Dojo yang tersebar di beberapa Kecamatan Kabupaten Kapuas. Acara ini di buka secara resmi oleh Ketua MSH Lemkari Kapuas Sensei Mispadliansyah, yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas , uji kemampuan dan pembinaan para karateka Lemkari di wilayah Kabupaten Kapuas. Minggu ( 1/9/2024 )

Adapun jumlah peserta pada pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat ( UKT ) perdojo adalah sebagai berikut :

  1. Dojo Kodim sebanyak 88 peserta
  2. Dojo LKC sebanyak 23 peserta
  3. Dojo Hampatung sebanyak 5 peserta
  4. Dojo Mantangai sebanyak 8 peserta
  5. Dojo SMAN 1 kps Hilir sebanyak 15 peserta
  6. Dojo SMAN 3 Kapuas sebanyak 6 peserta
  7. Dojo SMP 3 Bataguh sebanyak 3 peserta

Pelaksanaan UKT dibagi menjadi 2 ( Dua ) sesi utama yaitu Gashuku dan Ujian Penurunan Kyu atau Kenaikan Tingkat. Sesi gashuku dimaksudkan sebagai pemanasan dan penguatan tehnik bagi para peserta sebelum mengikuti ujian. Dalam sesi ini, para karateka senior khususnya bagi yang telah menyandang Sabuk Hitam diberikan kesempatan untuk memberikan Materi Gashuku sesuai dengan tingkatan Kyu atau sabuk, sebagai bekal pembelajaran dan peningkatan kemampuan dalam memimpin serta sebagai ajang regenerasi di masa yang akan datang.

Setelah sesi Gashuku selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Ujian Penurunan Kyu atau kenaikan tingkat. Ujian ini melibatkan para peserta atau karateka dari berbagai tingkatan, mulai dari Sabuk Putih ( kyu 10 ) sampai dengan Sabuk Coklat ( kyu 3 - 1 ). Setipa peserta atau karateka diuji berdasarkan kemampuan tehnik , kekuatan fisik dan Filosofi Karateka yang terdapat dalam peragaan Kata ( Jurus ) yang telah dipelajari selama latihan di Dojo masing-masing. Sebagai Tim Penguji dalam kegiata Ujian Kenaikan Tinkat ini di Koordinir oleh Sensei Mispadliansyah Karateka DAN V yang juga merupakan Ketua Majelis Sabuk Hitam Lemkari Kapuas yang dibantu oleh Karateka Senior yang ada di Lemkari Kapuas.

Pada kesempatan tersebut Lemkari Dojo Mantangai melaksanakan kebijaksaan Ujian di Dojo yang diikuti oleh 8 ( Delapan ) peserta yang terdiri dari 2 Oby Kuning, 1 Oby Orange, 1 Oby Hijau, 2 Oby Ungu dan 2 Oby Coklat. Kebijaksaan ini diambil setelah melalui beberapa kajian terhadap situasi dan kondisi, letak geografis maupun jarak tempuh ke Aula Kodim 1011/KLK serta mempertimbangkan keberlangsungan Dojo Mantagai di masa yang akan datang. Langkah ini diambil sebagai wujud Pembinaan yang terstruktur dan saling terhubung antara DOJO Mantangai dengan Cabang Lemkari Kapuas yang telah terjalin harmonis hingga saat ini.

Dalam setiap pengambilan kebijakan di tingkat cabang, tentunya juga akan memperhatikan adanya kebijaksaan yang melekat dalam pengambilan keputusan. Seperti halnya kegiatan Ujian Kali ini selain kebijakan terpusat, juga tetap memperhatikan kebijaksanaan sebagai langkah pembinaan dan kepedulian terhadap Dojo yang menjadi Binaannya. Sinergisitas inilah yang menjadi modal uatama dalam pengembangan dan pembinaan Lemkari Kapuas agar tetap terdepan dan berkembang.

Kebijakan Pengurus Cabang Dalam Pembinaan Karateka Di Dojo

Dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Pembinaan Karateka di Kabupaten Kapuas, Pengurus Lemkari Cabang Kapuas telah menetapkan beberapa kebijakan yang mendukung dalam pengembangan para karateka di berbagai Dojo. Salah satunya kebijakan penting dalam pelaksanaan Ujian terpusat dan Ujian susulan.

Ujian terpusat dilakukan untuk memastikan standarisasi penilaian dan peningkatan mutu Karateka. Namun, Pengurus juga memahami tantangan kondisi Geografis dan perekonomian yang dihadapi oleh anggota Karateka di berbagai Dojo, terutama yang berada di luar Kota Kuala Kapuas. Oleh karena itu, ujian susulan atau Ujian Mandiri Dojo diberikan sebagai alternative bagi mereka yang tidak dapat mengikuti ujian terpusat dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jarak tempuh, kondisi geografis serta kondisi perekonomian masing-masing anggota Dojo.

Capaian Dalam Pembinaan Lemkari Cabang Kapuas

Capaian Lemkari Cabang Kapuas dalam pembinaan Karateka dapat dilihat dari hasil pelaksanaan UKT maupun dari hasil pelaksanaan kegiatan turnamen yang diikuti oleh para karateka yang cukup stabil di setiap tahunnya. Keberhasilan ini menunjukan bahwa program pembinaan yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan konsisten. Para karateka menunjukan peningkatan yang signifikan dalam tehnik, Kedisiplinan dan semangat dalam mengikuti ujian maupun dalam pertandingan, yang semuanya merupakan hasil dari kebijakan dan program kerja para Pengurus dan Pelatih yang terstruktur.

Kesimpulan

Pelaksanaan UKT Semester II Lemkari Kapuas Tahun 2024, berjalan dengan lancar dan sukses, dengan melibatkan 148 peserta Karateka yang antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kebijakan Pengurus Lemkari Cabang Kapuas dalam mendukung pembinaan Karateka, terutama dalam hal ujian terpusat dan susulan, terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas Karateka di berbagai Dojo. Dengan capaian yang sangat stabil di setiap Semesternya, Lemkari Cabang Kapuas terus berkomitmen untuk menjadi wadah pembinaan Karateka yang berprestasi dan berintegritas di Kabupaten Kapuas.

LINK ARTIKEL TERBARU