Visitor

Sabtu, 20 Januari 2024

PENGERTIAN DAN TUJUAN SISTEM INFORMASI DESA

 

PENGERTIAN DAN TUJUAN SISTEM INFORMASI DESA

 


Pengertian Sistem Informasi Desa

Pengertian Sisten Informasi Desa ( SID )  merupakan system informasi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, data, jaringan telekomunikasi serta sumber daya manusia yang dikelola oleh pemerintah desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 86( Bappenas ), serta merupakan platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.

Sistem Informasi Desa adalah bagian yang takterpisahkan dalam implementasi Undang-undang Desa dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses Informasi Melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Maksud, Tujuan Dan Fungsi Sistem Informasi Desa

Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa adalah untuk memudahkan Desa menyusun data dan Informasi digital tentang kondisi objektif Desa, Menyusun perencanaan Pembangunan Desa yang berbasis data detail dan riel, mengarahkan kerja Pembangunan Desa secara sistematis, terukur, terarah, berkelanjutan, serta memfokuskan prioritas pemanfaatan Dana Desa, sesuai dengan kebutuhan kewargaan dan kewilayahan Desa untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan SDGS Desa( Kemenedesa PDTT )

Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip dan tujuan SDGs Desa,klik disini

Fungsi Sistem Informasi Desa adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis antara lain :

  1. Sebagai informasi administrasi kependudukan
  2. Sebagai informasi administrasi perencanaan
  3. Sebagai informasi administrasi pelaporan 
  4. Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
  5. Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
  6. Sebagai informasi administrasi layanan publik
  7. Sebagai transparansi publik
  8. Dan sebaginya

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa maupun Sistem Informasi Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota

Manfaat sistem informasi desa adalah:

  1.       Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan         akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
  2.        Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
  3.        Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses,   akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
  4.    Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat

Ruang Lingkup Sistem Informasi Desa ( SID ) adalah meliputi

  1. Data desa
  2. Data pembangunan de
  3. Kawasan Perdesaan, serta
  4. Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan           perdesaan

Lima ( 5 )Komponen sistem informasi desa adalah sebagai berikut:

  1. Hardware/ Perangkat Karas
  2. Sofware/ Perangkat lunak
  3. Jaringan Telekomunikasi
  4. Basis data
  5. Sumber daya manusia

Dampak Positif Dari Sistem Informasi Desa adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan seperti data penduduk, data wilayah, data infrastruktur, dan lain sebagainya.
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat
  3. Pelayanan lebih cepat
  4. Keterbukaan informasi publik
  5. Akuntabilitas masyarakat terhadapa Pemerintah Desa

Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Desa Dalam Implementasi Sistem Informasi Desa adalah:

ü  Kesulitan dalam merubah pola pikir atau mendet yang sudah membudaya untuk menggunakan system informasi lama ke system informasi yang baru betrbasis computer melaui media internet ( Website )

ü  Jaringan telekomunikasi atau Internek yang belum maksimal

ü  Sumber daya manusia untuk mengolah dan mengelola system informasi desa

ü  Keterbatasan perangkat keras dan lunak

Baca juga artikel: Merubah Mendset Paska Pelatihan, klikdisini

Faktor Kegagalan Dalam Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi Desa menurut Frese dan Saunter ( 2003 ) adalah sebagai berikut:

  1.  Hubungan komunikasi internal yang kuran efektif
  2. Hubungan komunikasi eksternal yang kurang efektif
  3.  Pengambilan keputusan yang kurang cepat

Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klikdisini

Kesimpulan : Dalam memanfaatkan system informasi desa melalui implementasi system informasi desa dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat dalam proses pemanfaatan sistem informasi desa serta penanganan masalah dalam mewujudkan implementasi system informasi desa dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang optimal.

 

LINK ARTIKEL TERBARU