EKSISTENSI WEBSITE DESA
Deskripsi Sistem Informasi Desa (SID)
Aplikasi Sisten Imformasi Desa ( SID ) dirancang sejak tahun
2009 oleh Combine Resource Institution (CRI ) merujuk pada Lisensi General
Publikc License ( GNU ) Version 3, untuk mengelola data dasar desa dan
informasi desa. Data dasar yang dikelola meliputi data dasar kependudukan dan
data dasar asset/sumber daya desa. Data dasar ini menjadi tanggung jawab
pemerintah desa dalam pengelolaannya, hanya pengguna ( USER ) dari pemerintah desa dan tim yang
dikoordinasikan oleh pemerintah desa saja yang akan memiliki kewenangan dan hak
akses ke dalam system. Sementara user di luar pemerintah desa hanya akan
memiliki akses terbatas pada fungsi olah informasi untuk website desa. Mulai
bulan mei 2016 OpenSID dikembangkan secara bebas untuk dimanfaatkan dan
dikembangngkan oleh semua desa.
Pada bulan januari tahun 2019, OpenSID dikelola oleh
Perkumpulan Desa Digital Terbuka (Open Desa ) yang merupakan pemegang hak cipta
utama OpenSID. Dalam perkembangannya banyak sekali bermunculan Domain dan Sub
Domain yang di kembangkan oleh komunitas Open SID diantaranya Sistem Informasi
Desa ( SIMSA )
Aplikasi Sistem Informasi Desa ( SID ) adalah system olah
data dan informasi yang dapat dikelola oleh Pemerintah dan komunitas desa dalam
dua ranah yaitu:
1.
Offline
Aplikasi di install dalam computer
server di kantor desa dan di operasikan sebagai server ( pusat data ) yang
bersifat lokal. Oleh karena tidak terhubung ke internet , SID offline hanya
bisa di akses dalam jaringan lokal. Sistem offline ini direkomendasikan untuk
diterapkan dalam penggunaan aplikasi harian. Data base dari hasil proses olah
data secara offline itu dapat di unggah/upload ke system online secara berkala
2.
Online
SID akan optimal jika terhubung ke internet
sebagai system online berbasis web. SID online akan otomatis berfungsi juga
sebagai website desa. Website desa ini memiliki fungsi yang tebagi dalam dua
bagian, yakni bagian depan ( fromt-end ) yang bisa diakses oleh public dan
bagian dalam ( back-end ) yang hanya bisa diakses oleh administrator system.
Tingkat user ( pengguna
) dalam SID :
1.
Administrator
adalah orang/tim yang bertanggung jawab penuh atas olah data dan informasi
dalam SID dan website desa. Orang/tim
ini ditunjuk oleh pemerintah desa di sahkan dengan surat keputusan kepala desa.
a. Peran olah data : entry, edit data dasar
b. Peran olah informasi : tulis, edit, publish artikel website
2.
Operator
adalah orang/tim yang bertugas membantu administrator mengelola data dan
informasi , tetapi dengan kewenangan lebih terbatas
a. Peran olah data : entry, edit data dasar
b. Peran olah informasi : tulis, edit artikel website
3.
Redaksi
adalah orang/tim yang bertugas sebagai redaksi media website desa dan hanya
dapat melakukan olah informasi berupa artikel website
a. Peran olad data ; tulis, edit artikel
4.
Kontributor
adalah orang/tim yang bertugas membuat artikel atau berita untuk di setujui
redaksi untuk ditampilkan pada website desa
Tips Eksistensi Website
Desa
Agar website desa tetap bisa eksis dan berkembang serta
bermanfaat bagi pemerintah desa tentunya perlu melakukan langkah-langkah atau
terobosan dalam tata kelola informasi desa dalam hal ini adalah website desa.
Adapun tips yang dapat kita sampaikan dalam artikel ini di antanya :
1. 1. Kerjasama
time pengelola
Kerja sama tim sangat diperlukan
dalan rangka optimalisasi website desa agar tetap eksis dan berdaya guna, dalam
rangka olah data dasar desa, pelayanan informasi public, transparansi public.
Tim yang telah di bentuk dapat secara optimal melaksanakan tugas sesuai dengan
tupoksinya dan saling berkoordinasi dalam tim kerja untuk mengatasi semua
kendala yang mungkin terjadi, baik yang berhubungan dengan system, jaringan,
artikel maupun berita.
2. 2. Perintah
Pemangku Kebijakan
Pemangku kebijakan tingkat desa dalam
hal ini adalah kepala desa harus tegas, lugas dan pleksibel dalam memberi
perintah maupun tugas kepada tim pengelola sesuai dengan surat keputusan kepala
desa tentang pengelola website desa, admin website desa atau operator website desa. Secara garis
besar karakter dari perangkat desa dalam bekerja hanya sebatas perintah dari
kepala desa, kalu perintahnya berupa A maka hanya A itu saja yang dilaksanakan
tanpa ada inisiatif untuk mengali potensi yang dimiliki dalam mengelola website
desa agar bisa berkembang. Oleh karena itu kewajiban kepala desa untuk
mengontrol setiap saat terhadap perkembangan website desanya. Mendset dari
perangkat desa harus tingkatkan dalam mengartikan perintah kepala desa yang
sangat simple menjadi sangat luas dalam penjabaran dalam konteks tata kelola
website desa sehingga muncul inisiatif berdasarkan potensi atau referensi yang
didapat dari berbagai media sebagai bahan dalam pembuatan artikel maupun berita
desa.
3. 3. Memiliki
tujuan yang akan di capai
Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh
desa pastinya memiliki tujuan yang akan dicapai dalam rentang waktu tertentu.
Pemangku kebijakan tingkat desa harus memastikan tujuan dan target yang harus
di laksanakan dalam pengelolaan website desa secara berjangka sesuai dengan
situasi dan kondisi desanya, juga memilhat sumber daya manusia, ketersediaan
sarana dan prasarana pendukung serta partisifasi semua unsur lembaga desa dan
masyarakat.
4. 4. Etos
kerja
Dalam mengelola website desa dewasa
ini merupakan tuntutan jaman dan sudah menjadi suatu kebutuhan bagi pemerintah
desa sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa setiap
pemerintahan desa berhak mendapatkan pelayanan informasi, oleh karena itu perlu
spirit bagi perangkat desa yang telah di beri tugas dan kewenangananya untuk
mengelola website desa .Disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas
merupakan modal utama dalam mengembangkan system informasi desa.
5. 5. Dukungan
finansial
Dukungan finansial sangat diperlukan
dalam pengembangan website desa, bisa berupa dana oprasional bagi pengelolanya,
apalagi bagi desa yang terkendala masalah jaringan internet . Masih banyak desa
yang belum memilki jaringan internet desa sehingga dalam pengembangannya harus
menggunakan paket data milik pribadi, ini yang sering di keluhkan bagi pengelola
website desa terutama dalam hal pembuata berita desa maupun artikel desa yang
memang memerlukan banyak referensi dari media online.
6. 6. Memiliki
website sendiri
Inilah tips yang paling mujarab dalam
pengelola website desa untuk tujuan
pengembangan tidak hanya sebatas pelayan public saja akan tetapi
memiliki tujuan yang lebih luas lagi terutama dalam pembuatan artikel public sebagi
pengembangan wawasan sekala luas agar webesite desa tetap eksis dan berkembang.
Mengapa pengelolanya harus yang punya website pribadi contohnya situs Blogger ,
WordPress , secara logika walaupun tidak mengelola website desa pemilik situs
blogger akan terus berkarya, menulis artikel dan menulis artikel lagi tanpa ada
yang memberi perintah atau di perintah sehingga dengan hasil artikel tersebut
dapat di sesuaikan dengan artikel desa untuk di unggah pada website desa
artinya sekali dayung dua pulau terlampaui.
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah segala sesuatu kembali dari niat dan
tujuan yang akan dicapai oleh pemerintah desa, mau di bawa kemana website sesa
tersebut ? kembali kepada pemerintah itu sendiri yang akan menentukan eksis
tidaknya website desa bukan orang atau desa lain , karena orang lain atau desa
lain sifatnya memberikan support /motifasi maupun sebagai referensi saja.
0 comments:
Posting Komentar