Visitor

Jumat, 12 Januari 2024

PERANAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

PERANAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

Badan permusyawaratan desa ( BPD ) sebagai lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa , memberikan kemudahan tersendiri untuk masyarakat desa yang hendak menyalurkan aspirasinya untuk kemajuan desa. Badan permusyawaratan desa merupakan sebuah lembaga desa yang dibentuk melalui beberapa tahapan baik yang di bentuk dengan  musyawarah desa maupun melalui pemilihan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuan nomor 1 TAahun 2018 tentang Badan Permusawaratan Desa.

BPD mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

1.      1. Menggali aspirasi masyarakat

2.      2. Menampung aspirasi masyarakat

3.      3. Mengelola aspirasi masyarakat

4.      4. Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.      5. Menyelenggarakan musyawarah BPD

6.      6. Menyelenggarakan musyawarah desa

7.      7. Membentuk panitia pemeilihan Kepala Desa

8.      8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pemilihan Kepala Desa

9.     9.  Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.  10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11.  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12.  12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa, dan

13.  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.      1. Membahas dan menyepakati Rancanga Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2.      2. Menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan

3.      3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai wewenang sebagai berikut:

1.      1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi

2.      2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3.      3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya

4.      4. Melaksanakan MonItoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa

5.      5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

6.  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan mayarakat desa

7.   7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

8.      8. Menyususn peraturan tata tertib BPD

9.      9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat

10. 10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa

11.  11. Mengelola biaya operasional BPD

12.  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan

13. 13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Disamping memiliki tugas pokok dan pungsi serta wewenang Badan permusyawaratan desa juga masih memiliki Hak, Kewajiban dan Larangan dalam rangka melaksanakan tugas, seperti yang diamanatkan dalam peraturan daerah kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai mana telah diamanatkan terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam rangaka pelaksanaan fungsi pengawasan, monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa, ada beberapa hal yang harus di pahami oleh Badan Permusyawaratan Desa, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.    1. Mengerti tentang tata cara pengadaan barang, dan batasan nilai anggaran pembangunan berdasarkan tipe atau pola baik yang diadakan oleh TPK Desa, Rekanan dari masyarakat setempat serta dengan pihak ketiga.

2.   2. Mengerti Klasifikasi bahan baku material berdasarkan peraturan bupati Kapuas yang terbaru sebagai acuan yang di terapkan oleh Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, yang berstandarkan SNI  maupun dari segi kelakyakan berdasarkan kondisi wilayah terkait kandungan asam ,basa dan garam

3.  3. Mengerti pola kerja yang diterapkan oleh Pemerintah Desa, apakah swakelola, padat karya ,atau konvensional serta dengan pihak ketiga, hal ini sangat berpengaruh terhadap nilai penggunaan anggaran dalam nilai pengadaan barang penentuan besaran upah pekerja dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dalam pedoman yang ada bahwa dalam pelaksanaan penganggaran untuk sIstem padat karya di perbolehkan untuk menganggarkan nilai upah pekerja sebesar 30 % yang melibatkan banyak tenaga dari masyarakat setempat, hal ini akan berpengaruh terhadap besaran anggaran dalam pembangunan desa, sehingga peran dari fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terkait mutu dan besaran anggaran harus di lakukan dari perencanaan anggaran sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Desa atas efisiensi dan memaksimalkan besaran anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan mengetahui tata cara pengadaan barang dan pola pelaksanaan kegiatan pembangunan, mana yang harus di laksanakan dengan pola swakelola maupun padat karya serta dengan pihak ketiga sesuai dengan acuan peraturan perundang-undangan yang ada.

4.    4. Pengawasa dan Monitoring di lapangan secara rutin dalam pelaksanaan pembangunan desa serta aktif memberikan masukan terhadap kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.

5.   5. Mengerti batasan hak dan kewenangan dalam menerapkan tugas dan funsi baik dalam pengawasan, monitoring maupun evaluasi, sehingga tidak terjadi diskomunikasi dengan Pemerintahah Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa

6.   6. Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan mengajukan keberatan sejak dari pengajuan rancangan Anggara Pendapatan Dan Belanja Desa, sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil evaluasi tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.

Peran aktif Badan Permusyawaratan Desa dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan serta meminimalisir terjadinya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa. Sumber daya manusia dari Badan Permusyawaratan Desa sangat di pertaruhkan, ketidak mengertian dan ketidak tahuan dan pemahaman yang sempit merupakan titik lemah yang dapat dimanfaatkan bagi Pemerintah Desa untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang.

Kesimpulan : Harmonisasi dan kerja sama yang baik akan menghasilkan mutu dan kwalitas pada pelaksanaan pembangunan desa. Penguatan sinergitas antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa akan membawa dampak pada perbaikan kinerja bagi Pemeritah Desa melalui fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan desa serta berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU