Visitor

Minggu, 04 Agustus 2024

Peranan Diskominfo Dalam Mewujudkan Desa Cerdas

 Peranan Diskominfo Dalam Mewujudkan Desa Cerdas

Dinas Komunikasi Dan Informatika ( Diskominfo ) khususnya di tingkat Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam mewujudkan Konsep Desa Cerdas. Desa Cerdas adalah Desa yang memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperbaiki layanan publik dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Diskominfo berperan dalam pengembangan dan implementasi Sistem Informasi Desa ( SID ) maupun Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) yang menjadi tulang punggung dari konsep ini, dalam rangka mewujudkan Desa Cerdas. Minggu ( 4/8/2024 )

Maksud, Tujuan Dan Fungsi

Diskominfo bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adanya pengelolaan Sistem Informasi Desa ( SID ) yang efektif dan efisien. Merujuk pada pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan desa yang isinya menjelaskan bahwa: 1. Desa berhak mendapatkan akses informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, 3. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan ,serta sumber daya manusia, dan seterusnya. Fungsi utama Diskominfo dalam konteks ini meliputi :

  1. Pengembangan Infrastruktur TIK; Menyediakan dan mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan
  2. Pelatihan Dan Bimbingan Teknis; Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada Aparatur Pemerintah Desa dalam pemanfaatan Sistem Informasi Desa ( SID ) atau Sistem Informasi Manajeman Desa ( SIMSA )
  3. Pengelolaan Data Dan Informasi; Mengelola data dan informasi desa agar dapat diakses secara mudah dan transparan oleh masyarakat

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa

Penerapan Sistem Informasi Desa ( SID ) berlandaskan pada beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang kewajiban desa untuk mengelola data dan informasi
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang mencakup Pengembangan Sistem Informasi Desa
  3. Peraturan Bupati/Walikota pada masing-masing Kabupaten /Kota

Peran Diskominfo Dalam Mewujudkan Desa Cerdas

Diskominfo memiliki peran kunci dalam mewujudkan desa cerdas, meliputi:

  1. Fasilitator Teknologi; Menyediakan teknologi dan platform Sistem Informasi Desa yang mudah diakses dan digunakan oleh Pemerintah Desa
  2. Menyediakan Pelatih dan Mentor; Memberikan pelatihan kepada Perangkat Desa dan masyarakat tentang penggunaan teknologi Informasi khususnya Sistem Informasi Desa ( SID)
  3. Sebagai Penghubung dan Mediator; Menjalin kerjasama antara Desa dengan berbagai pihak, termasuk pihak ketiga seperti PT. Tajir Teknologi Nusantara dan Mitra Bimtek untuk mendukung pengembangan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA )

Sinergi Program Antara Diskominfo, DPMD Dan Pemerintah Desa

Kerjasama antara Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) dan Pemerintah Desa sangat di perlukan . Sinergi ini meliputi:

  1. Koordinasi Program; Menyelaraskan program kerja dan strategi pengembangan Sistem Informasi Desa
  2. Penguatan Kapasitas; Mengadakan pelatihan bersama atau memfasilitasi dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) bagi Aparatur Pemerintahan Desa
  3. Pemantauan Dan Evaluasi; Bersama-sama memantau dan mengevaluasi penerapan Sistem Informasi Desa ( SID ) untuk memastikan keberhasilannya.

Kendala Yang Dihadapi Diskominfo

Dalam proses membantu Pemerintah Desa untuk mengadopsi Sistem Informasi Desa ( SID ) maupun Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ), Diskominfo mengahdapi kendala, antara lain sebagai berikut:

  1. Keterbatasan Infrastruktur; Akses internet yang belum merata di seluruh desa
  2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia; Kurangnya tenaga ahli yang memahami teknologi informasi dan komunikasi di tingkat desa
  3. Resistensi Perubahan; Adanya resistensi perubahan dari masyarakat dan Aparatur Pemerintah Desa terhadap perubahan yang di bawa oleh teknologi baru

Kehadiran Pihak Ketiga

Peran pihak ketiga seperi Mita Bimtek dalam mewujudkan Desa Cerdas sangat signifikan. Meraka menyediakan Pelatihan atau Bimbingan Teknis dan layanan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) yang di dukung oleh PT. Takjir Teknologi Nusantara untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien. Melalui pihak ketiga inilah bimbingan teknis untuk layanan SIMSA dapat terwujud bagi Pemerintah Desa, setelah paska pelatihan dan bimbingan teknis secara otomatis mendapatkan layanan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa dengan Domain simsa.id. Peran pihak ketiga inilah dapat menutupi kekurangan dari peran Diskominfo maupun DPMD dalam melaksanakan perintah Undang-Undang sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pada pasal 86.

Platform Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) Berbasis Aplikasi Website

Pengembangan Platform Sistem Informasi Desa ( SID ) maupun pada Sisten Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) berbasis Aplikasi Website menjadi solusi untuk mempermudah akses dan pengelolaan data Desa. Platform ini memungkinkan Desa untuk :

  1. Mengelola Data Secara Digital; Mempermudah pengumpulan, penyimpanan dan pengelolaan data.
  2. Transparansi Dan Akuntabilitas; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan program Desa
  3. Layanan Publik; Memberikan layanan publik yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat desa

Manfaat SIMSA Dalam mewujudkan Desa Cerdas

Adopsi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) , membawa berbagai manfaat bagi Pemerintah Desa di antaranya :

  1. Peningkatan Efisiensi Administrasi; Mengurangi beban Administrasi manual dan mempercepat prosen pelayananP
  2. engambilan Keputusan Yang Lebih Baik; Data yang terintegrasi dalam sistem membentu Pemerintah Desa dalam mengambil keputusan yang lebih tepat dan berbasis dataP
  3. artisipasi Masyarakat; Meningkatkan peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui akses informasi yang lebih mudah

Dengan peran strategis Diskominfo dan dukungan dari berbagai pihak, implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa dapat mewujudkan Desa Cerdas yang inovatif, inklusif dan berkelanjutan.

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU