Visitor

Senin, 17 Februari 2025

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dengan BPD

 

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dengan  BPD

Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Sriwidadi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  mengadakan rapat koordinasi untuk membahas besaran anggaran operasional sebesar 3% dari besaran pagu anggaran desa yang berasal dari ketiga sumber dana tesebut. Rapat ini merujuk pada Surat Bupati Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025. Surat tersebut menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi anggaran operasional untuk mendukung kinerja BPD dan Pemerintah Desa.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Septi Hajariah, S.Kep, Sekretaris Desa (Sekdes) Eka Normawati dan Perangkat Desa serta Ketua BPD dan anggota. Tujuan utama rapat adalah untuk menyepakati besaran anggaran operasional BPD maksimal 3 %, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), dan Pendapatan bagi hasil (PBH). Selain itu, rapat ini juga membahas sinergisitas antara Pemerintah Desa dan BPD dalam tata kelola desa untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Tujuan Rapat Koordinasi

1. Menyepakati Besaran Anggaran Operasional BPD: Menetapkan besaran anggaran    operasional  BPD sebesar Rp 17.000.000 yang bersumber dari ADD, PAD, dan PBH.

2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan penggunaan anggaran operasional dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.     Meningkatkan Sinergisitas: Memperkuat kerja sama antara BPD dan Pemerintah Desa dalam   tata kelola pemerintahan desa.

4. Menyelaraskan dengan Petunjuk Teknis Bupati: Memastikan pengelolaan anggaran operasional sesuai dengan Surat Bupati Kapuas Nomor: 400/02.4/206/DPMD.2025.

Pemaparan Pj. Kepala Desa dan Sekretaris desa

Dalam rapat ini, Pj. Kepala Desa dan Sekretaris Desa memaparkan secara detail mengenai besaran anggaran operasional dan penggunaannya. Berikut adalah poin-poin penting dari pemaparan tersebut:

1.    Besaran Anggaran Operasional maksimal 3 %: Sesuai dengan Surat Bupati Kapuas, anggaran operasional desa dialokasikan maksimal sebesar 3% dari pagu anggaran desa dari ketiga sumber dana tersebut. Anggaran ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional BPD dan   Pemerintah Desa.

2.  Sumber Dana: Anggaran operasional BPD sebesar Rp 17.000.000 bersumber dari tiga   komponen utama, yaitu:

o  Alokasi Dana Desa (ADD): Dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan desa.

o   Pendapatan Asli Desa (PAD): Pendapatan yang diperoleh dari potensi ekonomi desa, seperti retribusi dan usaha desa.

o   Bagi Hasil (PBH): Bagian dari hasil pajak atau retribusi daerah yang dialokasikan untuk desa.

3.     Penggunaan Anggaran Operasional: Anggaran operasional BPD akan digunakan untuk:

o   Perjalanan Dinas .

o   Biaya pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota BPD ( Mimtek ).

o   Belanja Laptop dan Printer.

Kesepakatan Besaran Anggaran Operasional BPD

Setelah melalui diskusi yang mendalam, rapat koordinasi menyepakati besaran anggaran operasional BPD sebesar Rp 17.000.000. Kesepakatan ini didasarkan pada kebutuhan riil BPD dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif desa. Anggaran tersebut akan dialokasikan dari tiga sumber dana, yaitu ADD, PAD, dan PBH

Sinergisitas Pemerintah Desa dengan BPD

Rapat koordinasi juga membahas pentingnya sinergisitas antara Pemerintah Desa dan BPD dalam tata kelola desa. Beberapa poin yang disepakati antara lain:

1.   Koordinasi Rutin: Pemerintah Desa dan BPD akan mengadakan rapat koordinasi rutin setiap bulan untuk membahas perkembangan program dan penggunaan anggaran.

2. Transparansi Anggaran: Pemerintah Desa akan memastikan bahwa laporan penggunaan anggaran operasional BPD disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

3.  Partisipasi Masyarakat: BPD akan aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

4.    Peningkatan Kapasitas: Pemerintah Desa akan mendukung peningkatan kapasitas anggota     BPD melalui pelatihan dan workshop.

Peran Surat Bupati Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025

Surat Bupati Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025 menjadi acuan utama dalam rapat koordinasi ini. Surat tersebut memberikan petunjuk teknis tentang:

1.   Alokasi Anggaran Operasional: Besaran anggaran operasional desa maksimal sebesar 3% dari pagu anggaran desa dari ketiga sember tersebut.

2.     Sumber Dana: ADD, PAD, dan PBH sebagai sumber utama pendanaan operasional BPD.

3.  Mekanisme Penggunaan: Tata cara penggunaan anggaran operasional yang transparan dan akuntabel.

4.   Pelaporan: Kewajiban Pemerintah Desa untuk melaporkan penggunaan anggaran operasional kepada BPD dan masyarakat.

Kesimpulan

Rapat koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa berhasil menyepakati besaran anggaran operasional BPD sebesar Rp 17.000.000, yang bersumber dari ADD, PAD, dan PBH. Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sinergisitas antara BPD dan Pemerintah Desa. Dengan mengacu pada Surat Bupati Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025, diharapkan pengelolaan anggaran operasional dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Sinergisitas antara BPD dan Pemerintah Desa juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.

Minggu, 16 Februari 2025

Pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat ( UKT ) Lemkari Kapuas Semester I Tahun 2025

 

Pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Lemkari Kapuas Semester I Tahun 2025

Kuala Kapuas; Minggu, 16 Februari 2025, Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sukses menyelenggarakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Semester I Tahun 2025. Acara yang digelar di Aula Kodim 1011/Kuala Kapuas (Klk) ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Komandan Kodim 1011/Klk Letkol Inf Pamungkas Army Saputro, S.Sos, M.Sc, Ketua Umum Lemkari Kalteng Kapten Jufri Warsianta, Ketua MSH (Majelis Sabuk Hitam) Lemkari Kapuas Sensei Mispadliansyah, serta anggota MSH Kapuas. Selain itu, orang tua peserta juga turut hadir untuk menyaksikan langsung proses ujian kenaikan tingkat anak-anak mereka.

Peserta dan Dojo yang Terlibat

Kegiatan UKT Semester I tahun 2025 ini diikuti oleh 119 peserta yang terdiri dari berbagai tingkat sabuk, yaitu:

  • Sabuk Putih: 33 peserta
  • Sabuk Kuning: 8 peserta
  • Sabuk Orange: 7 peserta
  • Sabuk Hijau: 15 peserta
  • Sabuk Biru Muda: 19 peserta
  • Sabuk Biru Tua: 8 peserta
  • Sabuk Coklat: 19 pesertapeserta

Peserta berasal dari 6 Dojo yang tersebar di Kabupaten Kapuas, yaitu:

  1. Dojo Kodim
  2. Dojo LKC
  3. Dojo Hampatung
  4. Dojo SMAN 1 Kapuas Hilir
  5. Dojo SDN 1 Selat Hilir
  6. Dojo SMPN 3 Bataguh

Keberagaman peserta dan dojo yang terlibat menunjukkan antusiasme dan semangat belajar karate di kalangan anak-anak dan remaja di Kabupaten Kapuas.

Pembukaan Resmi oleh Ketua Umum Lemkari Kalteng

Kegiatan UKT secara resmi dibuka oleh Ketua Umum Lemkari Kalimantan Tengah, Kapten Jufri Warsianta. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat dan dedikasi para peserta, pelatih, serta orang tua yang telah mendukung kegiatan ini. Beliau juga menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, dan semangat pantang menyerah dalam menguasai seni bela diri karate.

Struktur Kegiatan UKT

Kegiatan UKT dibagi menjadi dua sesi utama:

  1. Gashuku (Latihan Intensif)

Gashuku merupakan sesi latihan intensif yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta secara fisik dan mental sebelum menghadapi ujian. Sesi ini dipandu oleh para pelatih dan anggota MSH Lemkari Kapuas. Peserta diajarkan berbagai teknik dasar, kombinasi gerakan, serta kiat-kiat untuk menghadapi ujian dengan percaya diri.

  1. Ujian Kenaikan Tingkat

Sesi ujian merupakan puncak dari kegiatan UKT. Peserta dinilai berdasarkan kemampuan teknis, konsistensi gerakan, serta sikap mental selama ujian. Setiap peserta harus menunjukkan penguasaan teknik sesuai dengan tingkat sabuk yang mereka ujikan. Ujian ini diawasi langsung oleh para anggota MSH Lemkari Kapuas dan dipimpin oleh Sensei Mispadliansyah.

Sambutan

Kegiatan UKT Semester I Lemkari Kapuas di buka secara remsi oleh Ketua Lemkari Kalimantan Tengah Kapten Jupri Warsianta dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya pembinaan mental dan memberikan semangat kepada para kohai yang akan mengikuti ujian kenaikan tingkat, selain itu beliau menyampaikan program kerja dan agenda Lemkari Kalteng untuk tahun 2025.  Selain sambutan dari Ketua Umum Lemkari Kalteng, acara juga diisi dengan sambutan dari Ketua MSH Lemkari Kapuas, Sensei Mispadliansyah, dan Komandan Kodim 1011/Klk, Letkol Inf Pamungkas Army Saputro, S.Sos, M.Sc.

  • Sensei Mispadliansyah menyampaikan pentingnya menjaga semangat belajar dan terus meningkatkan kemampuan dalam berlatih karate. Beliau juga mengingatkan peserta untuk selalu menghormati nilai-nilai kejujuran dan sportivitas dalam setiap ujian.
  • Letkol Inf Pamungkas Army Saputro dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh Kodim 1011/Klk terhadap kegiatan Lemkari. Beliau menekankan bahwa karate bukan hanya sekadar olahraga, tetapi juga sarana untuk membentuk karakter dan kedisiplinan generasi muda.

Apresiasi untuk Peserta Terbaik

Sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan prestasi peserta, panitia memberikan apresiasi kepada peserta terbaik baik untuk kategori putra maupun putri. Penilaian didasarkan pada performa selama ujian, termasuk teknik, konsistensi, dan sikap mental. Pemberian apresiasi ini diharapkan dapat memotivasi peserta untuk terus berlatih dan meningkatkan kemampuan mereka.

Kesimpulan

Pelaksanaan UKT Lemkari Kapuas Semester I Tahun 2025 berjalan dengan lancar dan sukses. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk menaikkan tingkat sabuk, tetapi juga sebagai wadah untuk membentuk karakter, disiplin, dan sportivitas peserta. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, pelatih, dan instansi terkait, menjadi kunci keberhasilan acara ini. Semoga kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin dan menjadi inspirasi bagi generasi muda di Kabupaten Kapuas untuk terus mengembangkan potensi diri melalui seni bela diri karate.

Ditulis oleh: Tim Dokumentasi Lemkari Kapuas

Tanggal: 16 Februari 2025

Lokasi: Aula Kodim 1011/Klk, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah

Sabtu, 15 Februari 2025

Framework Website: Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Manfaatnya

 

Framework Website: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Manfaatnya

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang pesat telah mengubah cara manusia berinteraksi, bekerja, dan mengakses informasi. Website, sebagai salah satu produk utama dari perkembangan ini, telah menjadi sarana penting bagi individu, bisnis, organisasi, dan pemerintah untuk menyampaikan informasi, menyediakan layanan, dan berinteraksi dengan pengguna. Namun, membangun sebuah website dari nol membutuhkan waktu, tenaga, dan keahlian teknis yang tidak sedikit.

Di sinilah framework website hadir sebagai solusi. Framework website adalah kerangka kerja yang menyediakan struktur dasar, library, dan alat-alat yang diperlukan untuk mengembangkan website secara lebih efisien. Dengan menggunakan framework, pengembang (developer) dapat mengurangi waktu pengembangan, meminimalkan kesalahan, dan memastikan konsistensi dalam pembuatan website. Framework website muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan pengembangan yang lebih cepat, terstruktur, dan scalable, terutama di era di mana website harus mampu beradaptasi dengan berbagai platform dan perangkat.

Tujuan Framework Website

Tujuan utama dari framework website adalah menyederhanakan proses pengembangan website dengan menyediakan fondasi yang kuat dan terstruktur. Beberapa tujuan spesifiknya meliputi:

  1. Mempercepat Pengembangan: Framework menyediakan komponen-komponen siap pakai, seperti sistem routing, manajemen database, dan template, sehingga developer tidak perlu menulis kode dari awal.
  2. Meningkatkan Konsistensi: Dengan menggunakan framework, developer dapat memastikan bahwa kode yang ditulis konsisten dan mengikuti standar terbaik (best practices).
  3. Memudahkan Kolaborasi: Framework memungkinkan tim developer bekerja bersama-sama dengan lebih mudah karena struktur kode yang terorganisir dan dokumentasi yang jelas.
  4. Meningkatkan Keamanan: Framework biasanya dilengkapi dengan fitur keamanan bawaan, seperti proteksi terhadap serangan SQL injection, cross-site scripting (XSS), dan lainnya.
  5. Mendukung Scalability: Framework dirancang untuk mendukung pengembangan website yang dapat berkembang seiring dengan pertumbuhan bisnis atau kebutuhan pengguna.

Fungsi Framework Website

Framework website memiliki beberapa fungsi utama yang membuatnya menjadi alat penting dalam pengembangan website:

  1. Struktur dan Organisasi Kode: Framework menyediakan struktur yang jelas untuk mengorganisir kode, sehingga memudahkan developer dalam mengelola proyek yang kompleks.
  2. Reusability: Komponen-komponen dalam framework dapat digunakan kembali (reusable) untuk proyek-proyek lain, menghemat waktu dan tenaga.
  3. Manajemen Database: Framework menyediakan alat untuk mengelola database dengan mudah, seperti Object-Relational Mapping (ORM) yang memungkinkan developer berinteraksi dengan database menggunakan kode program.
  4. Routing dan URL Management: Framework memudahkan pengelolaan routing, yaitu proses mengarahkan permintaan pengguna ke fungsi atau halaman yang sesuai.
  5. Template Engine: Framework sering dilengkapi dengan sistem template yang memisahkan logika bisnis dari tampilan (view), memudahkan pembuatan antarmuka pengguna yang konsisten.
  6. Keamanan: Framework menyediakan fitur keamanan bawaan untuk melindungi website dari serangan umum.
  7. Testing dan Debugging: Framework menyediakan alat untuk melakukan pengujian (testing) dan debugging, memastikan kode berfungsi dengan baik sebelum diluncurkan.

Manfaat Framework Website

Penggunaan framework website memberikan berbagai manfaat, baik bagi developer maupun pemilik website:

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Dengan komponen siap pakai dan struktur yang terorganisir, framework mengurangi waktu dan biaya pengembangan.
  2. Kualitas Kode yang Lebih Baik: Framework mendorong penulisan kode yang bersih, terstruktur, dan mengikuti standar industri.
  3. Kemudahan Pemeliharaan: Kode yang terstruktur dengan baik memudahkan pemeliharaan dan pembaruan website di masa depan.
  4. Kompatibilitas dan Responsivitas: Framework modern dirancang untuk mendukung website yang responsif dan kompatibel dengan berbagai perangkat dan browser.
  5. Dukungan Komunitas: Framework populer seperti Laravel, Django, atau React memiliki komunitas besar yang siap membantu melalui forum, dokumentasi, dan sumber daya lainnya.
  6. Scalability: Framework memungkinkan website berkembang seiring dengan pertumbuhan bisnis, baik dalam hal pengguna maupun fitur.
  7. Keamanan yang Terjamin: Fitur keamanan bawaan framework mengurangi risiko serangan siber dan melindungi data pengguna.

Contoh Framework Website Populer

Berikut adalah beberapa framework website yang banyak digunakan:

  1. Laravel (PHP): Framework PHP yang powerful untuk pengembangan aplikasi web modern.
  2. Django (Python): Framework Python yang ideal untuk pengembangan website cepat dengan keamanan tinggi.
  3. Ruby on Rails (Ruby): Framework Ruby yang terkenal dengan prinsip "Convention over Configuration".
  4. React (JavaScript): Library JavaScript untuk membangun antarmuka pengguna yang dinamis.
  5. Angular (JavaScript/TypeScript): Framework front-end yang dikembangkan oleh Google untuk aplikasi web yang kompleks.

Kesimpulan
Framework website telah menjadi alat penting dalam pengembangan website modern. Dengan menyediakan struktur, komponen siap pakai, dan fitur keamanan, framework memungkinkan developer untuk membangun website yang efisien, aman, dan scalable. Bagi bisnis dan organisasi, penggunaan framework berarti penghematan waktu dan biaya, serta peningkatan kualitas dan keamanan website. Dalam era digital yang terus berkembang, framework website akan terus menjadi fondasi penting untuk inovasi dan pertumbuhan di dunia web development.

Kamis, 13 Februari 2025

Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer ( ILP ) di Desa Sriwidadi


Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) di Desa Sriwidadi

Sriwidadi, 14 Januari 2025;  Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, Kader Posyandu Rengganis Desa Sriwidadi menggelar Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) pada Jumat, 14 Januari 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai di Balai Desa Sriwidadi. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Tim Kesehatan Puskesmas Mantangai, Pemerintah Desa Sriwidadi, dan kader Posyandu setempat. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat akses kesehatan holistik bagi seluruh warga, mulai dari balita hingga lansia.

Apa Itu Posyandu ILP?

Integrasi Layanan Primer (ILP) adalah pendekatan inovatif dalam sistem kesehatan yang menggabungkan berbagai layanan dasar kesehatan di satu titik layanan, seperti Posyandu. Tujuannya adalah menyederhanakan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif, efisien, dan terjangkau. Melalui ILP, program seperti imunisasi, pemeriksaan kehamilan, deteksi dini penyakit, dan edukasi kesehatan disatukan dalam satu rangkaian kegiatan.


Tujuan Posyandu ILP:

  1. Meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kesehatan dasar.
  2. Mengintegrasikan program kesehatan untuk meminimalisir duplikasi layanan.
  3. Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan promosi kesehatan.
  4. Mempercepat deteksi dini risiko kesehatan (stunting, anemia, penyakit tidak menular, dll.).
  5. Memperkuat peran kader dan jejaring kesehatan desa.

Sasaran Utama Kegiatan:

  • Bayi dan balita (pemantauan tumbuh kembang, imunisasi).
  • Ibu hamil dan menyusui (pemeriksaan kesehatan, edukasi gizi).
  • Lansia (pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan konseling).
  • Masyarakat umum (edukasi penyakit menular, gaya hidup sehat).

Lima Langkah Pelayanan di Posyandu ILP

Posyandu ILP di Desa Sriwidadi akan dijalankan melalui 5 tahap sistematis:

  1. Pendaftaran dan Pengukuran Dasar; Warga akan mendaftar dan menjalani pengukuran berat badan, tinggi badan, serta lingkar lengan untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan Kesehatan oleh Tenaga Medis; Tim Puskesmas Mantangai akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, seperti:
    • Cek hemoglobin untuk deteksi anemia.
    • Pemeriksaan tekanan darah dan gula darah untuk lansia.
    • Skrining kesehatan ibu hamil (usia kehamilan, risiko KEK).
  3. Pemberian Imunisasi dan Suplementasi; Balita akan menerima imunisasi wajib (DPT, polio, dll.), sementara ibu hamil dan anak-anak mendapat tablet tambah darah serta vitamin A.
  4. Edukasi dan Konseling Kesehatan; Sesinya meliputi penyuluhan tentang gizi seimbang, pencegahan stunting, cara mengatasi demam berdarah, dan pentingnya pola hidup aktif.
  5. Pencatatan dan Rujukan; Data peserta akan dicatat untuk pemantauan berkelanjutan. Warga dengan kondisi khusus dirujuk ke Puskesmas atau rumah sakit.

Dukungan Multi-Pihak untuk Kesuksesan Kegiatan

Kegiatan ini didukung penuh oleh Pemerintah Desa Sriwidadi sebagai fasilitator lokasi dan logistik, Puskesmas Mantangai yang menyediakan tenaga medis dan alat kesehatan, serta kader Posyandu yang bertugas mengkoordinasi pendataan dan pendampingan warga.

“Posyandu ILP adalah bukti komitmen kami dalam mewujudkan Desa Sriwidadi yang sehat dan mandiri. Dengan layanan terpadu ini, kami harap seluruh warga, terutama kelompok rentan, dapat terpantau kesehatannya secara berkala,” ujar Pj. Kepala Desa Sriwidadi, Septi Hajariah, S.Kep.

Mengapa Masyarakat Perlu Hadir?

Posyandu ILP bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi investasi kesehatan jangka panjang. Dengan hadir, warga dapat:

  • Mendapat layanan kesehatan gratis tanpa perlu ke Puskesmas.
  • Memahami kondisi kesehatan diri dan keluarga melalui pemeriksaan langsung.
  • Membangun kesadaran kolektif untuk hidup lebih sehat.

Penutup

Posyandu Integrasi Layanan Primer di Desa Sriwidadi menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan angka stunting dapat ditekan, kesadaran kesehatan meningkat, dan kualitas hidup warga semakin membaik. Mari bersama hadiri dan sukseskan acara ini!

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kader Posyandu setempat atau Puskesmas Mantangai.

Rabu, 12 Februari 2025

Pj. Bupati Kapuas Keluarkan Surat Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat

 

Pj. Bupati Kapuas Keluarkan Surat Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Eelktronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, mulai melaksanakan pendataan sertifikat tanah secara menyeluruh. Kegiatan ini mencakup pendataan sertifikat sebelum tahun 2017, sertifikat elektronik untuk tanah masyarakat, aset tanah instansi pemerintah, dan tanah wakaf. Pendataan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akurasi data pertanahan, memastikan kepastian hukum, serta mendukung transformasi digital di sektor pertanahan.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan pendataan dan penerbitan sertifikat elektronik. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, termasuk sertifikat tanah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data pertanahan dapat diakses secara digital, mengurangi risiko pemalsuan dokumen, serta meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan.

Selain itu, pendataan sertifikat tanah sebelum tahun 2017 juga menjadi fokus penting. Sertifikat sebun (sertifikat berbasis undang-undang) merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Pendataan ulang ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua sertifikat tanah sebelum yang diterbitkan pada tahun 2017 telah tercatat dengan benar dalam sistem pertanahan nasional.

Surat Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat oleh PJ Bupati Kapuas

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pendataan ini, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas telah mengeluarkan Surat Nomor: UP/105-62.03/I/2025 dan Surat Nomor: UP/104-62.03/I/2025 serta Surat Nomor: HP.03/93-62.03/I/2025 terkait Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat,. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Kapuas, tertanggal 23 Januari 2025, agar segera memberitahukan kepada masyaarakat pemegang sertifikat tanah di Kabupaten Kapuas, baik perorangan, instansi pemerintah, maupun pengelola tanah wakaf. Surat tersebut meminta agar semua pemegang sertifikat melaporkan dokumen kepemilikan tanah mereka ke Kantor BPN Kabupaten Kapuas untuk dilakukan verifikasi dan pendataan ulang.

Adapun tujuan dari surat pemberitahuan ini adalah:

  1. Memastikan Keabsahan Sertifikat: Verifikasi ulang terhadap sertifikat tanah bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan menghindari adanya sertifikat ganda atau palsu.
  2. Mendukung Transformasi Digital: Dengan melaporkan sertifikat, data pertanahan dapat diintegrasikan ke dalam sistem elektronik, sehingga memudahkan proses pengelolaan dan pengawasan.
  3. Meningkatkan Kepastian Hukum: Pendataan ulang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan.

Ruang Lingkup Pendataan

Pendataan yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Kapuas mencakup tiga kategori utama:

  1. Tanah Masyarakat: Pendataan terhadap sertifikat tanah milik perorangan atau kelompok masyarakat. Hal ini termasuk sertifikat sebun tahun 2017 dan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan.
  2. Aset Tanah Instansi Pemerintah: Pendataan terhadap tanah yang dimiliki oleh instansi pemerintah, baik di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas maupun Pemerintah Desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset tanah pemerintah tercatat dengan baik dan dapat dikelola secara optimal.
  3. Tanah Wakaf: Pendataan terhadap tanah wakaf yang dikelola oleh badan wakaf atau nazhir. Tanah wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan keagamaan, sehingga pendataan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses Pendataan dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Proses pendataan dan penerbitan sertifikat elektronik dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Pengumpulan Data: Pemegang sertifikat diwajibkan melaporkan dokumen kepemilikan tanah mereka ke Kantor BPN Kabupaten Kapuas. Data yang dikumpulkan meliputi informasi pemilik tanah, lokasi tanah, dan status kepemilikan.
  2. Verifikasi dan Validasi: Tim BPN akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dilaporkan. Proses ini meliputi pengecekan fisik tanah, dokumen pendukung, dan data historis kepemilikan.
  3. Penerbitan Sertifikat Elektronik: Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat elektronik bagi pemilik tanah yang memenuhi persyaratan. Sertifikat elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, namun lebih aman dan mudah diakses.
  4. Integrasi Data: Data pertanahan yang telah diverifikasi akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi pertanahan nasional. Hal ini memungkinkan pemilik tanah dan pihak terkait untuk mengakses informasi pertanahan secara online.

Manfaat Pendataan dan Sertifikat Elektronik

Pendataan sertifikat tanah dan penerbitan sertifikat elektronik memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Kepastian Hukum: Pemilik tanah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, sehingga mengurangi risiko sengketa tanah.
  2. Efisiensi Pelayanan: Proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih cepat dan efisien dengan adanya sistem elektronik.
  3. Transparansi: Data pertanahan yang terintegrasi dalam sistem elektronik memungkinkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah.
  4. Pengurangan Pemalsuan Dokumen: Sertifikat elektronik memiliki fitur keamanan yang tinggi, sehingga mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

Tantangan dan Harapan

Meskipun program pendataan dan penerbitan sertifikat elektronik memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti:

  1. Kesadaran Masyarakat: Masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya melaporkan sertifikat tanah mereka. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan.
  2. Keterbatasan Infrastruktur: Di beberapa daerah, keterbatasan infrastruktur digital dapat menghambat proses pendataan dan penerbitan sertifikat elektronik.
  3. Koordinasi Antar Instansi: Pendataan tanah instansi pemerintah dan tanah wakaf memerlukan koordinasi yang baik antara BPN, instansi terkait, dan pengelola wakaf.

Diharapkan, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, program pendataan sertifikat tanah dan penerbitan sertifikat elektronik di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak.

Kesimpulan

Pendataan sertifikat tanah sebelum tahun 2017 dan penerbitan sertifikat elektronik oleh BPN Kabupaten Kapuas merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akurasi data pertanahan dan mendukung transformasi digital di sektor pertanahan. Dengan dukungan dari Pj Bupati Kapuas melalui Surat Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat, program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, efisiensi pelayanan, dan transparansi dalam pengelolaan tanah di Kabupaten Kapuas.

LINK ARTIKEL TERBARU