Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dengan BPD
Dalam rangka meningkatkan tata
kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Sriwidadi dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan rapat koordinasi
untuk membahas besaran anggaran operasional sebesar 3% dari besaran pagu
anggaran desa yang berasal dari ketiga sumber dana tesebut. Rapat ini merujuk
pada Surat Bupati Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025. Surat tersebut
menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi anggaran
operasional untuk mendukung kinerja BPD dan Pemerintah Desa.
Rapat koordinasi ini dihadiri
oleh Pj. Kepala Desa Septi Hajariah, S.Kep, Sekretaris Desa (Sekdes) Eka
Normawati dan Perangkat Desa serta Ketua BPD dan anggota. Tujuan utama
rapat adalah untuk menyepakati besaran anggaran operasional BPD maksimal 3 %, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa
(PAD), dan Pendapatan bagi hasil (PBH). Selain itu, rapat ini juga membahas
sinergisitas antara Pemerintah Desa dan BPD dalam tata kelola desa untuk
mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Tujuan Rapat Koordinasi
1. Menyepakati
Besaran Anggaran Operasional BPD: Menetapkan besaran anggaran operasional BPD sebesar Rp 17.000.000 yang bersumber dari ADD, PAD, dan PBH.
2. Meningkatkan
Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan penggunaan anggaran
operasional dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
3. Meningkatkan
Sinergisitas: Memperkuat kerja sama antara BPD dan Pemerintah Desa
dalam tata kelola pemerintahan desa.
4. Menyelaraskan
dengan Petunjuk Teknis Bupati: Memastikan pengelolaan anggaran
operasional sesuai dengan Surat Bupati Kapuas Nomor: 400/02.4/206/DPMD.2025.
Pemaparan Pj. Kepala
Desa dan Sekretaris desa
Dalam rapat ini, Pj. Kepala Desa
dan Sekretaris Desa memaparkan secara detail mengenai besaran anggaran
operasional dan penggunaannya. Berikut adalah poin-poin penting dari pemaparan
tersebut:
1. Besaran
Anggaran Operasional maksimal 3 %: Sesuai dengan Surat Bupati Kapuas,
anggaran operasional desa dialokasikan maksimal sebesar 3% dari pagu anggaran
desa dari ketiga sumber dana tersebut. Anggaran ini digunakan untuk mendukung
kegiatan operasional BPD dan Pemerintah Desa.
2. Sumber
Dana: Anggaran operasional BPD sebesar Rp 17.000.000 bersumber dari
tiga komponen utama, yaitu:
o Alokasi
Dana Desa (ADD): Dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk
mendukung pembangunan desa.
o Pendapatan
Asli Desa (PAD): Pendapatan yang diperoleh dari potensi ekonomi desa,
seperti retribusi dan usaha desa.
o Bagi
Hasil (PBH): Bagian dari hasil pajak atau retribusi daerah yang
dialokasikan untuk desa.
3. Penggunaan
Anggaran Operasional: Anggaran operasional BPD akan digunakan untuk:
o Perjalanan
Dinas .
o Biaya
pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota BPD ( Mimtek ).
o Belanja
Laptop dan Printer.
Kesepakatan Besaran
Anggaran Operasional BPD
Setelah melalui diskusi yang
mendalam, rapat koordinasi menyepakati besaran anggaran operasional BPD
sebesar Rp 17.000.000. Kesepakatan ini didasarkan pada
kebutuhan riil BPD dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif desa.
Anggaran tersebut akan dialokasikan dari tiga sumber dana, yaitu ADD, PAD, dan
PBH
Sinergisitas Pemerintah
Desa dengan BPD
Rapat koordinasi juga membahas
pentingnya sinergisitas antara Pemerintah Desa dan BPD dalam tata kelola desa.
Beberapa poin yang disepakati antara lain:
1. Koordinasi
Rutin: Pemerintah Desa dan BPD akan mengadakan rapat koordinasi rutin
setiap bulan untuk membahas perkembangan program dan penggunaan anggaran.
2. Transparansi
Anggaran: Pemerintah Desa akan memastikan bahwa laporan penggunaan
anggaran operasional BPD disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
3. Partisipasi
Masyarakat: BPD akan aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam
proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
4. Peningkatan
Kapasitas: Pemerintah Desa akan mendukung peningkatan kapasitas
anggota BPD melalui pelatihan dan workshop.
Peran Surat Bupati
Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025
Surat Bupati Kapuas Nomor
400/02.4/206/DPMD.2025 menjadi acuan utama dalam rapat koordinasi ini. Surat
tersebut memberikan petunjuk teknis tentang:
1. Alokasi
Anggaran Operasional: Besaran anggaran operasional desa maksimal
sebesar 3% dari pagu anggaran desa dari ketiga sember tersebut.
2. Sumber
Dana: ADD, PAD, dan PBH sebagai sumber utama pendanaan operasional BPD.
3. Mekanisme
Penggunaan: Tata cara penggunaan anggaran operasional yang transparan
dan akuntabel.
4. Pelaporan:
Kewajiban Pemerintah Desa untuk melaporkan penggunaan anggaran operasional
kepada BPD dan masyarakat.
Kesimpulan
Rapat koordinasi antara BPD dan
Pemerintah Desa berhasil menyepakati besaran anggaran operasional BPD sebesar
Rp 17.000.000, yang bersumber dari ADD, PAD, dan PBH. Kesepakatan ini merupakan
langkah penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan
sinergisitas antara BPD dan Pemerintah Desa. Dengan mengacu pada Surat Bupati
Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025, diharapkan pengelolaan anggaran
operasional dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk mendukung
pembangunan desa yang berkelanjutan. Sinergisitas antara BPD dan Pemerintah
Desa juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tata
kelola pemerintahan desa.
0 comments:
Posting Komentar