Visitor

4346

Senin, 17 Februari 2025

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dengan BPD

 

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dengan  BPD

Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Sriwidadi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  mengadakan rapat koordinasi untuk membahas besaran anggaran operasional sebesar 3% dari besaran pagu anggaran desa yang berasal dari ketiga sumber dana tesebut. Rapat ini merujuk pada Surat Bupati Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025. Surat tersebut menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi anggaran operasional untuk mendukung kinerja BPD dan Pemerintah Desa.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Septi Hajariah, S.Kep, Sekretaris Desa (Sekdes) Eka Normawati dan Perangkat Desa serta Ketua BPD dan anggota. Tujuan utama rapat adalah untuk menyepakati besaran anggaran operasional BPD maksimal 3 %, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), dan Pendapatan bagi hasil (PBH). Selain itu, rapat ini juga membahas sinergisitas antara Pemerintah Desa dan BPD dalam tata kelola desa untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Tujuan Rapat Koordinasi

1. Menyepakati Besaran Anggaran Operasional BPD: Menetapkan besaran anggaran    operasional  BPD sebesar Rp 17.000.000 yang bersumber dari ADD, PAD, dan PBH.

2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan penggunaan anggaran operasional dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.     Meningkatkan Sinergisitas: Memperkuat kerja sama antara BPD dan Pemerintah Desa dalam   tata kelola pemerintahan desa.

4. Menyelaraskan dengan Petunjuk Teknis Bupati: Memastikan pengelolaan anggaran operasional sesuai dengan Surat Bupati Kapuas Nomor: 400/02.4/206/DPMD.2025.

Pemaparan Pj. Kepala Desa dan Sekretaris desa

Dalam rapat ini, Pj. Kepala Desa dan Sekretaris Desa memaparkan secara detail mengenai besaran anggaran operasional dan penggunaannya. Berikut adalah poin-poin penting dari pemaparan tersebut:

1.    Besaran Anggaran Operasional maksimal 3 %: Sesuai dengan Surat Bupati Kapuas, anggaran operasional desa dialokasikan maksimal sebesar 3% dari pagu anggaran desa dari ketiga sumber dana tersebut. Anggaran ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional BPD dan   Pemerintah Desa.

2.  Sumber Dana: Anggaran operasional BPD sebesar Rp 17.000.000 bersumber dari tiga   komponen utama, yaitu:

o  Alokasi Dana Desa (ADD): Dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan desa.

o   Pendapatan Asli Desa (PAD): Pendapatan yang diperoleh dari potensi ekonomi desa, seperti retribusi dan usaha desa.

o   Bagi Hasil (PBH): Bagian dari hasil pajak atau retribusi daerah yang dialokasikan untuk desa.

3.     Penggunaan Anggaran Operasional: Anggaran operasional BPD akan digunakan untuk:

o   Perjalanan Dinas .

o   Biaya pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota BPD ( Mimtek ).

o   Belanja Laptop dan Printer.

Kesepakatan Besaran Anggaran Operasional BPD

Setelah melalui diskusi yang mendalam, rapat koordinasi menyepakati besaran anggaran operasional BPD sebesar Rp 17.000.000. Kesepakatan ini didasarkan pada kebutuhan riil BPD dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif desa. Anggaran tersebut akan dialokasikan dari tiga sumber dana, yaitu ADD, PAD, dan PBH

Sinergisitas Pemerintah Desa dengan BPD

Rapat koordinasi juga membahas pentingnya sinergisitas antara Pemerintah Desa dan BPD dalam tata kelola desa. Beberapa poin yang disepakati antara lain:

1.   Koordinasi Rutin: Pemerintah Desa dan BPD akan mengadakan rapat koordinasi rutin setiap bulan untuk membahas perkembangan program dan penggunaan anggaran.

2. Transparansi Anggaran: Pemerintah Desa akan memastikan bahwa laporan penggunaan anggaran operasional BPD disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

3.  Partisipasi Masyarakat: BPD akan aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

4.    Peningkatan Kapasitas: Pemerintah Desa akan mendukung peningkatan kapasitas anggota     BPD melalui pelatihan dan workshop.

Peran Surat Bupati Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025

Surat Bupati Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025 menjadi acuan utama dalam rapat koordinasi ini. Surat tersebut memberikan petunjuk teknis tentang:

1.   Alokasi Anggaran Operasional: Besaran anggaran operasional desa maksimal sebesar 3% dari pagu anggaran desa dari ketiga sember tersebut.

2.     Sumber Dana: ADD, PAD, dan PBH sebagai sumber utama pendanaan operasional BPD.

3.  Mekanisme Penggunaan: Tata cara penggunaan anggaran operasional yang transparan dan akuntabel.

4.   Pelaporan: Kewajiban Pemerintah Desa untuk melaporkan penggunaan anggaran operasional kepada BPD dan masyarakat.

Kesimpulan

Rapat koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa berhasil menyepakati besaran anggaran operasional BPD sebesar Rp 17.000.000, yang bersumber dari ADD, PAD, dan PBH. Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sinergisitas antara BPD dan Pemerintah Desa. Dengan mengacu pada Surat Bupati Kapuas Nomor 400/02.4/206/DPMD.2025, diharapkan pengelolaan anggaran operasional dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Sinergisitas antara BPD dan Pemerintah Desa juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU