Hilirisasi, Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
1. Pengertian Hilirisasi
Hilirisasi
merujuk pada serangkaian aktivitas untuk mengolah bahan mentah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Dalam
konteks Indonesia, hilirisasi dilakukan untuk memanfaatkan potensi sumber daya
alam (SDA) yang melimpah, seperti mineral, kelapa sawit, atau hasil hutan, yang
selama ini lebih banyak diekspor dalam bentuk mentah.
Tujuan
dari hilirisasi tidak hanya terfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup
aspek sosial dan lingkungan. Hilirisasi memungkinkan Indonesia keluar dari
jebakan negara pengekspor bahan mentah yang rentan terhadap fluktuasi harga
global. Sebagai contoh, pengolahan nikel mentah menjadi produk stainless steel
atau baterai kendaraan listrik memberikan nilai tambah hingga beberapa kali
lipat dibandingkan dengan hanya menjual bijih nikel mentah.
Dengan
strategi ini, hilirisasi menjadi pilar dalam mendukung transformasi struktural
ekonomi, dari ekonomi berbasis eksploitasi SDA ke ekonomi berbasis inovasi dan
teknologi.
2. Latar Belakang Program Hilirisasi
dalam Asta Cita
a. Kekayaan Sumber Daya Alam
Indonesia
Indonesia
adalah salah satu negara dengan kekayaan SDA terbesar di dunia, mencakup
mineral logam, minyak dan gas bumi, hasil perkebunan, hingga hasil hutan.
Sayangnya, potensi ini belum dioptimalkan secara maksimal karena sebagian besar
SDA ini hanya diekspor dalam bentuk mentah. Kondisi ini membuat keuntungan
ekonomi lebih besar dinikmati oleh negara lain yang memproses bahan mentah
tersebut.
b. Ketergantungan pada Ekspor Bahan
Mentah
Ketergantungan
pada ekspor bahan mentah menjadikan ekonomi Indonesia rentan terhadap fluktuasi
harga di pasar internasional. Ketika harga komoditas turun, pendapatan negara
dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor ini ikut tertekan.
Hilirisasi bertujuan untuk mengurangi ketergantungan ini dengan menambahkan
nilai produk di dalam negeri sebelum dijual ke pasar global.
c. Pembangunan Berbasis Visi
Indonesia Emas 2045
Visi
besar Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045 membutuhkan transformasi
ekonomi yang mendalam. Hilirisasi menjadi bagian dari langkah strategis untuk
mengubah Indonesia menjadi pusat manufaktur berbasis SDA, mendukung kemandirian
ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja berkualitas.
3. Maksud dan Tujuan Hilirisasi
Maksud Hilirisasi
Hilirisasi
bertujuan untuk menciptakan nilai tambah dari SDA nasional. Maksudnya adalah
menjadikan industri pengolahan sebagai fondasi ekonomi yang kuat sehingga
Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara penghasil SDA tetapi juga sebagai
negara industri yang memproduksi barang jadi berdaya saing tinggi.
Tujuan Hilirisasi
- Mengurangi
Ekspor Mentah:
Dengan hilirisasi, bahan mentah seperti nikel atau kelapa sawit akan diproses
menjadi produk yang lebih bernilai, seperti baja stainless atau minyak
sawit olahan (olein).
- Menciptakan
Lapangan Kerja Baru:
Industri hilir menyerap lebih banyak tenaga kerja dibandingkan dengan
industri ekstraktif, terutama dalam pengolahan dan distribusi.
- Memperkuat
Ekonomi Lokal:
Wilayah penghasil SDA akan berkembang menjadi kawasan industri yang
menciptakan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.
- Mengurangi
Ketergantungan pada Impor: Produk hasil hilirisasi memungkinkan Indonesia memenuhi
kebutuhan dalam negeri, seperti komponen baterai untuk kendaraan listrik,
sehingga mengurangi ketergantungan pada impor.
4. Fungsi Hilirisasi
a. Pendukung Ekonomi Nasional
Hilirisasi
menjadi motor penggerak ekonomi nasional dengan meningkatkan kontribusi sektor
manufaktur dalam produk domestik bruto (PDB).
b. Pengembangan Teknologi dan
Inovasi
Dengan
membangun industri hilir, Indonesia dapat meningkatkan kapasitas teknologi dan
inovasi, baik melalui kolaborasi dengan investor asing maupun pengembangan teknologi
lokal.
c. Diversifikasi Ekonomi
Hilirisasi
membantu menciptakan diversifikasi ekonomi dengan mengurangi ketergantungan
pada satu sektor atau komoditas tertentu. Misalnya, hilirisasi kelapa sawit
tidak hanya menghasilkan minyak sawit mentah tetapi juga produk turunan seperti
kosmetik, bahan pangan, hingga biofuel.
5. Tantangan dalam Implementasi
Hilirisasi
a. Keterbatasan Infrastruktur
Banyak
daerah penghasil SDA yang belum memiliki infrastruktur seperti jalan,
pelabuhan, atau fasilitas industri untuk mendukung hilirisasi. Pembangunan
infrastruktur ini membutuhkan investasi besar yang harus diprioritaskan oleh
pemerintah.
b. Kurangnya Tenaga Kerja Terampil
Industri
hilir membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian khusus, seperti insinyur dan
teknisi, yang belum tersedia dalam jumlah memadai di Indonesia. Hal ini
menuntut peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi.
c. Hambatan Regulasi
Proses
perizinan yang panjang dan sering kali tumpang tindih antar kementerian menjadi
hambatan utama bagi investor yang ingin masuk ke sektor hilir. Pemerintah perlu
menyederhanakan dan mempercepat proses regulasi untuk meningkatkan daya tarik
investasi.
d. Ketergantungan pada Modal Asing
Pengembangan
industri hilir membutuhkan investasi besar yang sering kali mengandalkan modal
asing. Hal ini bisa menjadi risiko apabila kendali atas industri strategis
dikuasai oleh pihak luar.
6. Manfaat Hilirisasi
a. Meningkatkan Devisa Negara
Produk
hilirisasi memiliki nilai ekspor yang lebih tinggi, sehingga berkontribusi pada
peningkatan devisa negara. Sebagai contoh, ekspor stainless steel dari nikel
olahan menghasilkan nilai yang jauh lebih besar dibandingkan hanya menjual
bijih nikel.
b. Menciptakan Lapangan Kerja
Industri
hilir menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, mulai dari produksi, logistik,
hingga pemasaran. Hal ini membantu mengurangi pengangguran, terutama di daerah
penghasil SDA.
c. Mendukung Pembangunan Daerah
Hilirisasi
mendorong pembangunan kawasan industri di daerah, yang pada akhirnya
meningkatkan perekonomian lokal dan kualitas hidup masyarakat sekitar.
d. Mengurangi Ketergantungan pada
Impor
Dengan
produk hasil hilirisasi, Indonesia dapat mengurangi kebutuhan impor barang
jadi, sehingga memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
7. Dasar Hukum yang Mendukung Hilirisasi
a. UU No. 3 Tahun 2020 tentang
Minerba
Undang-undang
ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha tambang untuk melakukan pengolahan dan
pemurnian mineral di dalam negeri sebelum diekspor.
b. UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja
Menyediakan
landasan hukum untuk penyederhanaan regulasi dan perizinan dalam mendukung
investasi sektor hilir.
c. Perpres No. 55 Tahun 2022
Peraturan
Presiden ini menjadi panduan strategis untuk mempercepat pengembangan industri
berbasis SDA melalui hilirisasi.
Dengan
implementasi yang tepat, hilirisasi dapat menjadi katalisator bagi transformasi
ekonomi Indonesia, menjadikannya lebih berdaya saing di tingkat global,
sekaligus menciptakan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Kesimpulan
Program
hilirisasi dalam Asta Cita Prabowo-Gibran merupakan langkah strategis untuk
mengoptimalkan potensi SDA Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan kemandirian ekonomi. Dengan mengatasi tantangan melalui pembangunan
infrastruktur, peningkatan SDM, dan penguatan regulasi, hilirisasi dapat
menjadi pilar utama dalam transformasi ekonomi menuju visi Indonesia Emas 2045.
0 comments:
Posting Komentar