Visitor

4346

Minggu, 17 November 2024

Tujuan Pembangunan Desa

 

Tujuan Pembangunan Desa

Sriwidadi, Senin ( 18/11/2024 ); Pembangunan desa adalah bagian integral dari upaya menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan berdaya saing. Melalui berbagai tahapan strategis dan sinergi antar-stakeholder, pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi, serta memanfaatkan potensi desa secara optimal. Hal ini diatur dalam kerangka hukum Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 78; Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat. Berikut adalah uraian lengkap mengenai tujuan, tahapan, dan prinsip utama dalam pembangunan desa.

Tujuan Pembangunan Desa

  1. Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat Desa; Pembangunan desa diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini mencakup peningkatan pendapatan, penyediaan akses pendidikan dan kesehatan yang merata, serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan daya saing desa dalam berbagai aspek kehidupan.
  2. Peningkatan Kualitas Hidup Manusia; Fokus utama pembangunan desa adalah menciptakan masyarakat yang sehat, cerdas, dan berdaya. Kualitas hidup manusia ditingkatkan melalui penyediaan infrastruktur dasar seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, sanitasi, dan air bersih.
  3. Penanggulangan Kesenjangan Sosial-Ekonomi; Kesenjangan sosial-ekonomi merupakan salah satu tantangan utama di desa. Untuk mengatasinya, pembangunan desa dirancang agar semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat, baik melalui akses layanan dasar maupun pengembangan ekonomi lokal yang inklusif.
  4. Pemenuhan Kebutuhan Dasar; Pembangunan desa bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, papan, dan pelayanan publik, dapat terpenuhi dengan baik. Hal ini menjadi fondasi dalam menciptakan kehidupan yang lebih layak bagi seluruh warga desa.
  5. Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal; Desa memiliki berbagai potensi ekonomi yang perlu dikembangkan, seperti hasil pertanian, peternakan, kerajinan, dan pariwisata lokal. Pembangunan desa mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai motor penggerak ekonomi desa.
  6. Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan secara Berkelanjutan; Pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip-prinsip ekologi untuk memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Landasan Hukum Pembangunan Desa

Pembangunan desa memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

·       Menjadi dasar utama pengaturan desa, termasuk pemberian kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan.

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

·       Memperkuat kerangka hukum terkait pengelolaan desa, terutama dalam hal pengaturan pembangunan desa.

·       Mengatur prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pembangunan desa.

·       Menegaskan pentingnya keberlanjutan dan inklusivitas dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Dalam Pasal 78  UU No. 3 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pembangunan desa harus dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan keunikan lokal setiap desa.

Tahapan Pembangunan Desa

Pembangunan desa dilakukan melalui tiga tahapan utama:

  1. Perencanaan

·       Melibatkan masyarakat desa dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk merumuskan kebutuhan, potensi, dan permasalahan desa.

·       Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

  1. Pelaksanaan

·       Implementasi program pembangunan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMDes dan RKPDes.

·       Kegiatan pelaksanaan mencakup pembangunan infrastruktur, pengembangan kapasitas masyarakat, dan program ekonomi lokal.

  1. Pengawasan

·       Dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.

·       Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengawasan pembangunan desa.

Prinsip Pembangunan Desa

  1. Kebersamaan; Pembangunan desa dilaksanakan dengan melibatkan semua elemen masyarakat, tanpa membedakan latar belakang sosial, budaya, atau ekonomi.
  2. Kekeluargaan; Nilai-nilai kekeluargaan menjadi dasar dalam setiap langkah pembangunan, menciptakan hubungan yang harmonis antar-warga desa.
  3. Gotong Royong; Gotong royong adalah kekuatan utama dalam pelaksanaan pembangunan desa, baik dalam hal tenaga, pikiran, maupun sumber daya lainnya.
  4. Pengarusutamaan Perdamaian dan Keadilan Sosial; Pembangunan desa juga bertujuan untuk menciptakan harmoni sosial, mengurangi konflik, dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat desa.

Harapan dan Masa Depan Pembangunan Desa

Pembangunan desa yang sukses adalah yang mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan. Dengan berpegang pada prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong, desa diharapkan dapat menjadi basis pertumbuhan ekonomi nasional dan tempat yang nyaman untuk kehidupan masyarakat. Selain itu, keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang bijak menjadi kunci untuk memastikan desa dapat terus berkembang tanpa mengorbankan generasi mendatang.

Pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, pembangunan desa diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan. Pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat, keberlanjutan, dan inovasi akan mendorong desa menjadi motor penggerak pembangunan nasional.

0 comments:

Posting Komentar