Tujuan Pembangunan Desa
Sriwidadi,
Senin ( 18/11/2024 ); Pembangunan desa adalah bagian integral dari upaya
menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan berdaya saing. Melalui
berbagai tahapan strategis dan sinergi antar-stakeholder, pembangunan desa
bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengatasi kesenjangan
sosial-ekonomi, serta memanfaatkan potensi desa secara optimal. Hal ini diatur
dalam kerangka hukum Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam
Pasal 78; Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan
sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan
prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan
masyarakat setempat. Berikut
adalah uraian lengkap mengenai tujuan, tahapan, dan prinsip utama dalam
pembangunan desa.
Tujuan Pembangunan Desa
- Menciptakan
Kesejahteraan Masyarakat Desa; Pembangunan desa diarahkan untuk menciptakan
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini mencakup peningkatan pendapatan,
penyediaan akses pendidikan dan kesehatan yang merata, serta pemberdayaan
masyarakat untuk meningkatkan daya saing desa dalam berbagai aspek
kehidupan.
- Peningkatan
Kualitas Hidup Manusia;
Fokus utama pembangunan desa adalah menciptakan masyarakat yang sehat,
cerdas, dan berdaya. Kualitas hidup manusia ditingkatkan melalui
penyediaan infrastruktur dasar seperti fasilitas kesehatan, pendidikan,
sanitasi, dan air bersih.
- Penanggulangan
Kesenjangan Sosial-Ekonomi; Kesenjangan sosial-ekonomi merupakan salah satu
tantangan utama di desa. Untuk mengatasinya, pembangunan desa dirancang
agar semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat, baik melalui akses
layanan dasar maupun pengembangan ekonomi lokal yang inklusif.
- Pemenuhan
Kebutuhan Dasar;
Pembangunan desa bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat,
seperti pangan, papan, dan pelayanan publik, dapat terpenuhi dengan baik.
Hal ini menjadi fondasi dalam menciptakan kehidupan yang lebih layak bagi
seluruh warga desa.
- Pengembangan
Potensi Ekonomi Lokal;
Desa memiliki berbagai potensi ekonomi yang perlu dikembangkan, seperti
hasil pertanian, peternakan, kerajinan, dan pariwisata lokal. Pembangunan
desa mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
sebagai motor penggerak ekonomi desa.
- Pemanfaatan
Sumber Daya Alam dan Lingkungan secara Berkelanjutan; Pembangunan desa tidak hanya
berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek
keberlanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan
prinsip-prinsip ekologi untuk memastikan keberlanjutan lingkungan bagi
generasi mendatang.
Landasan Hukum Pembangunan Desa
Pembangunan
desa memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
·
Menjadi
dasar utama pengaturan desa, termasuk pemberian kewenangan kepada desa untuk
mengatur dan mengurus pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta
pembinaan kemasyarakatan.
- Undang-Undang
No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun
2014
·
Memperkuat
kerangka hukum terkait pengelolaan desa, terutama dalam hal pengaturan
pembangunan desa.
·
Mengatur
prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pembangunan desa.
·
Menegaskan
pentingnya keberlanjutan dan inklusivitas dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam
Pasal 78 UU No. 3 Tahun 2024 menjelaskan
bahwa pembangunan desa harus dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan
memperhatikan potensi dan keunikan lokal setiap desa.
Tahapan Pembangunan Desa
Pembangunan
desa dilakukan melalui tiga tahapan utama:
- Perencanaan
·
Melibatkan
masyarakat desa dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk merumuskan kebutuhan,
potensi, dan permasalahan desa.
·
Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPDes).
- Pelaksanaan
·
Implementasi
program pembangunan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMDes
dan RKPDes.
·
Kegiatan
pelaksanaan mencakup pembangunan infrastruktur, pengembangan kapasitas
masyarakat, dan program ekonomi lokal.
- Pengawasan
·
Dilakukan
oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk memastikan
pembangunan berjalan sesuai rencana.
·
Transparansi
dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengawasan pembangunan desa.
Prinsip Pembangunan Desa
- Kebersamaan; Pembangunan desa dilaksanakan
dengan melibatkan semua elemen masyarakat, tanpa membedakan latar belakang
sosial, budaya, atau ekonomi.
- Kekeluargaan; Nilai-nilai kekeluargaan
menjadi dasar dalam setiap langkah pembangunan, menciptakan hubungan yang
harmonis antar-warga desa.
- Gotong
Royong;
Gotong royong adalah kekuatan utama dalam pelaksanaan pembangunan desa,
baik dalam hal tenaga, pikiran, maupun sumber daya lainnya.
- Pengarusutamaan
Perdamaian dan Keadilan Sosial; Pembangunan desa juga bertujuan untuk menciptakan
harmoni sosial, mengurangi konflik, dan memastikan keadilan sosial bagi
seluruh masyarakat desa.
Harapan dan Masa Depan Pembangunan
Desa
Pembangunan
desa yang sukses adalah yang mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera,
mandiri, dan berkelanjutan. Dengan berpegang pada prinsip kebersamaan,
kekeluargaan, dan gotong royong, desa diharapkan dapat menjadi basis
pertumbuhan ekonomi nasional dan tempat yang nyaman untuk kehidupan masyarakat.
Selain itu, keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang
bijak menjadi kunci untuk memastikan desa dapat terus berkembang tanpa
mengorbankan generasi mendatang.
Pembangunan
desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga seluruh elemen
masyarakat. Dengan landasan hukum yang kuat melalui
Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, pembangunan desa diharapkan dapat menciptakan
masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan. Pembangunan yang berbasis
partisipasi masyarakat, keberlanjutan, dan inovasi akan mendorong desa menjadi
motor penggerak pembangunan nasional.
0 comments:
Posting Komentar