TIPOLOGI DESA BERDASARKAN
PERMENDESA . PDTT NO 8 TAHUN 2016
Tipologi Desa adalah kondisi spesifik keunggulan potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta prasarana
dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat
berdasarkan karakteristik keunggulan komperatif dan kopetitif dari setiap Desa
dan Kelurahan. Tipologi masyarakat desa dapat dilihat dari kegiatan pokok yang
di lakukan masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari , selain
itu tipologi desa dapat dilihat dari segi pemukiman maupun dari tingkat perkembangan masyarakat
desa itu sendiri, dilihat dari segi mata pencarian pokok yang dikerjakan.
Permendesa PDTT nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi nomo
21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Beberapa Tipe Tipologi desa diantaranya adalah :
1. 1.Tipologi
Desa Berdasarkan Sistem Ikatan Kekerabatan
Berdasarkan ciri-ciri fisik desa
dalam sistem kehidupan masyarakat, maka terbentuklah ikatan-ikatan kekerabatan
di wilayah pemukiman penduduk. Terdapat tiga sistem ikatan kekerabatan yang
membentuk tipe-tipe desa di Indonesia diantaranya:
a. Tipe Desa Geneologis
Suatu
desa yang ditempati oleh sejumlah penduduk dimana masyarakatnya mempunyai
ikatan secara keturunan atau masih mempunyai hubungan pertalian darah. Desa
yang terbentuk secara geneologis dapat di sebabkan atas tipe patrilineal,
matrilineal dan campuran.
b. Tipe Desa Teritorial
Suatu
desa yang ditempati sejumlah penduduk atas dasar suka rela. Desa territorial
terbentuk menjadi tempat pemukiman penduduk berdasarkan kepentingan bersama,
dengan demikian mereka tinggal di suatu desa yang menjadi suatu masyarakat hukum
dimana ikatan warganya didasarkan atas ikatan daerah, tempat atau wilayah
tertentu.
c. Tipe Desa Campuran
Suatu
desa dimana penduduknya mempunyai ikatan keturunan dan wilayah dalam bentuk
ini, ikatan darah dan ikatan wilayah sama kuatnya.
2. 2. Tipolaogi
Desa Berdasarkan Hamparan Tempat Tinggal
Berdasarkan hamparan tempat tinggal,
tipologi desa ini dapat diklasifikasikan menjadi lima tipe yaitu:
a. Desa Pedalaman
Desa
pedalaman merupakan desa yang tersebar di berbagai pelosok yang jauh dari
kehidupan kota. Suasana ideal desa pedalaman pada umumnya lebih diwarnai dengan
nuansa kedamaian, yaitu kehidupan sederhana, sunyi, sepi dalam lingkungan alam
yang bersahabat.
b. Desa Pegunungan
Desa
ini terdapat di daerah pegunungan, pemusatan tersebut didorong sifat
kegotong-royongan bagi penduduknya. Pertambahan penduduk untuk memekarkan desa
pegunungan itu ke segala arah, tanpa rencana. Pusat-pusat kegiatan penduduk
bergeser mengikuti pemekaran desa.
c. Desa Dataran Tinggi
Desa
yang berada di daerah dataran tinggi pada umumnya penduduknya bermukim
memanjang sejajar dengan jalan raya yang menembus desa. Pemekaran desa terjadi
secara alami di luar daerah asal yang kemudian akan menjadi desa baru di
sepanjang jalan utama.
d. Desa Dataran Rendah
Desa
yang terletak pada dataran rendah umumnya merupakan pemukiman padat penduduk
yang memiliki mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah di sektor pertanian,
perdagangan maupun industri.
e. Desa Pesisir/ Pantai
Desa
yang berada di pesisir pantai yang landai, dapat tumbuh pemukiman yang bermata
pencaharian di bidang perikanan , perkebunan kepala dan perdagangan dan desa
wisata.
3. 3. Tipologi
Desa Berdasarkan Pola Pemukiman menurut Landis (1948)terbagi menjadi empat
tipe desa Yaitu:
a. Farm Village Type
Suatu
desa dimana orang bermukim secara bersama-sama dalam suatu tempat dengan sawah
, lading yang berada di sekitar tempat tinggal.
b. Nebulous Farm Village Type
Suatu
desa dimana penduduknya bermukim bersama di suatu tempat dan sebagian lainya
menyebar di luar pemukiman tersebut bersama sawah dan ladang
c. Arranged Isolated Farm Type
Suatu
desa di mana penduduknya bermukim di sekitar jalan-jalan yang menghubungkan
dengan pusat perdagangan ( trade center ) dan selebihnya adalah sawah dan
ladang
d. Pure Isolated Farm Type
Suatu
desa di mana penduduknya bermukim secara tersebar bersama sawah dan ladangnya
masing-masing.
4. 4. Tipologi
Desa Berdasarkan Mata Pencaharian
Tipe masyarakat desa berdasarkan mata
pencaharian pokok dapat diklasifikasikan menjadi desa pertanian dan desa
industri.
a. Desa Pertanian terdiri atas
· Desa
pertanian dalam arti sempit yang meliputi : Desa pertanian lahan basah dan
lahan kering.
· Desa
pertanian dalam arti luas yang meliputi : Desa perkebunan milik rakyat, desa
perkebunan milik swasta, desa nelayan tambak, desa nelayan laut dan desa
peternakan.
b. Desa Industri
Desa
Industri yang memproduksi alat pertanian secara tradisional maupun modern
5. 5. Tipologi
Desa Berdasarkan Kegiatannya
a. Desa agrobisnis adalah desa yang
berorentasi pada sektor pertanian terutama pada pada sektor perdagangan produk
hasil pertanian tersebut.
b. Desa Agroindustri adalah desa yang
berorentasi pada sektor pertanian terutama pada bidang industry pertanian
tersebut, baik dari segi teknologi pertanian maupun lainnya.
c. Desa Pariwisata adalah desa yang
berada di suatu daerah pariwisata dan mata pencaharian serta keseharian dari
masyarakat desa tersebut sangat bergantung dari usaha yanga mengandalkan sektor
pariwisata dari desa tersebut.
d. Desa Non Pertanian adalah desa yang
berada di lingkungan desa tersebut tidak ada lagi terlaksana kegiatan
pertanian, melainkan usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat sekitar di luar
sektor pertanian misalnya berdagan.
6. 6. Tipologi
Desa Berdasarkan Perkembangannya
Selain dilihat dari aspek mata pencaharian, tipologi desa
juga dapat dilihat dari perkembangan masyarakatnya Yaitu:
1. Pra Desa ( Desa Tradisional )
Merupakan
suatu desa yang masih memelihara sifat tradisional dalam berbagai kegiatan baik
dalam bercocok tanam maupun upacara adat istiadat setempat serta desa yang
masih sangat terbelakang.
2. Desa Swadaya
Desa
swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu namun belum dikelola dengan
sebaik-baiknya, serta terbelakang dengan sumber daya manusia yang masih minim
3. Desa Swakarya
Desa
swakarya adalah desa yang sedang berkembang yang mulai menggunakan dan
memanfaatkan potensi yang dimiliki namun masih terkendala dengan masalah
kekurangan dana
4. Desa Swasembada
Desa
swasembada adalah desa yang masyarakatanya telah mampu memanfaatkan dan
mengembangkan sumber daya alam dan potensinya.
Kesimpulan
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ) Disamping beberapa tipologi
desa tersebut di atas masih ada tipologi desa berdasarkan undang-undang desa, yaitu delapan Tipologi berdasarkan SDGs desa meliputi: 1. Desa Tanpa
Kemiskinan, 2. Desa Ekonomi Tumbuh Merata, 3. Desa Peduli Kesehatan, 4. Desa
Peduli Lingkungan, 5. Desa peduli Pendidikan, 6. Desa Ramah Perempuan, 7. Desa Berjejaring dan, 8. Desa Tanggap
Budaya
Upaya pencapaian tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan sarana dan prasarana
desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan
Berdasarkan tipologi SDGs Desa.