Visitor

Selasa, 09 Januari 2024

TIPOLOGI DESA BERDASARKAN PERMENDES A, PDTT NO 8 TAHUN 2016

 

TIPOLOGI DESA BERDASARKAN 

PERMENDESA . PDTT NO 8 TAHUN 2016

Tipologi Desa adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komperatif dan kopetitif dari setiap Desa dan Kelurahan. Tipologi masyarakat desa dapat dilihat dari kegiatan pokok yang di lakukan masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari , selain itu tipologi desa dapat dilihat dari segi pemukiman  maupun dari tingkat perkembangan masyarakat desa itu sendiri, dilihat dari segi mata pencarian pokok yang dikerjakan.

Permendesa PDTT nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi nomo 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Beberapa Tipe Tipologi desa diantaranya adalah :

1.    1.Tipologi Desa Berdasarkan Sistem Ikatan Kekerabatan

Berdasarkan ciri-ciri fisik desa dalam sistem kehidupan masyarakat, maka terbentuklah ikatan-ikatan kekerabatan di wilayah pemukiman penduduk. Terdapat tiga sistem ikatan kekerabatan yang membentuk tipe-tipe desa di Indonesia diantaranya:

a.      Tipe Desa Geneologis

Suatu desa yang ditempati oleh sejumlah penduduk dimana masyarakatnya mempunyai ikatan secara keturunan atau masih mempunyai hubungan pertalian darah. Desa yang terbentuk secara geneologis dapat di sebabkan atas tipe patrilineal, matrilineal dan campuran.

b.      Tipe Desa Teritorial

Suatu desa yang ditempati sejumlah penduduk atas dasar suka rela. Desa territorial terbentuk menjadi tempat pemukiman penduduk berdasarkan kepentingan bersama, dengan demikian mereka tinggal di suatu desa yang menjadi suatu masyarakat hukum dimana ikatan warganya didasarkan atas ikatan daerah, tempat atau wilayah tertentu.

c.       Tipe Desa Campuran

Suatu desa dimana penduduknya mempunyai ikatan keturunan dan wilayah dalam bentuk ini, ikatan darah dan ikatan wilayah sama kuatnya.

2.     2. Tipolaogi Desa Berdasarkan Hamparan Tempat Tinggal

Berdasarkan hamparan tempat tinggal, tipologi desa ini dapat diklasifikasikan menjadi lima tipe yaitu:

a.      Desa Pedalaman

Desa pedalaman merupakan desa yang tersebar di berbagai pelosok yang jauh dari kehidupan kota. Suasana ideal desa pedalaman pada umumnya lebih diwarnai dengan nuansa kedamaian, yaitu kehidupan sederhana, sunyi, sepi dalam lingkungan alam yang bersahabat.

b.      Desa Pegunungan

Desa ini terdapat di daerah pegunungan, pemusatan tersebut didorong sifat kegotong-royongan bagi penduduknya. Pertambahan penduduk untuk memekarkan desa pegunungan itu ke segala arah, tanpa rencana. Pusat-pusat kegiatan penduduk bergeser mengikuti pemekaran desa.

c.       Desa Dataran Tinggi

Desa yang berada di daerah dataran tinggi pada umumnya penduduknya bermukim memanjang sejajar dengan jalan raya yang menembus desa. Pemekaran desa terjadi secara alami di luar daerah asal yang kemudian akan menjadi desa baru di sepanjang jalan utama.

d.      Desa Dataran Rendah

Desa yang terletak pada dataran rendah umumnya merupakan pemukiman padat penduduk yang memiliki mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah di sektor pertanian, perdagangan maupun industri.

e.      Desa Pesisir/ Pantai

Desa yang berada di pesisir pantai yang landai, dapat tumbuh pemukiman yang bermata pencaharian di bidang perikanan , perkebunan kepala dan perdagangan dan desa wisata.

3.    3. Tipologi Desa Berdasarkan Pola Pemukiman menurut Landis (1948)terbagi menjadi empat tipe desa Yaitu:

a.      Farm Village Type

Suatu desa dimana orang bermukim secara bersama-sama dalam suatu tempat dengan sawah , lading yang berada di sekitar tempat tinggal.

b.      Nebulous Farm Village Type

Suatu desa dimana penduduknya bermukim bersama di suatu tempat dan sebagian lainya menyebar di luar pemukiman tersebut bersama sawah dan ladang

c.       Arranged Isolated Farm Type

Suatu desa di mana penduduknya bermukim di sekitar jalan-jalan yang menghubungkan dengan pusat perdagangan ( trade center ) dan selebihnya adalah sawah dan ladang

d.      Pure Isolated Farm Type

Suatu desa di mana penduduknya bermukim secara tersebar bersama sawah dan ladangnya masing-masing.

4.      4. Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian

Tipe masyarakat desa berdasarkan mata pencaharian pokok dapat diklasifikasikan menjadi desa pertanian dan desa industri.

a.      Desa Pertanian terdiri atas

·    Desa pertanian dalam arti sempit yang meliputi : Desa pertanian lahan basah dan lahan kering.

·     Desa pertanian dalam arti luas yang meliputi : Desa perkebunan milik rakyat, desa perkebunan milik swasta, desa nelayan tambak, desa nelayan laut dan desa peternakan.

b.      Desa Industri

Desa Industri yang memproduksi alat pertanian secara tradisional maupun modern

5.      5. Tipologi Desa Berdasarkan Kegiatannya

a.   Desa agrobisnis adalah desa yang berorentasi pada sektor pertanian terutama pada pada sektor perdagangan produk hasil pertanian tersebut.

b.      Desa Agroindustri adalah desa yang berorentasi pada sektor pertanian terutama pada bidang industry pertanian tersebut, baik dari segi teknologi pertanian maupun lainnya.

c.       Desa Pariwisata adalah desa yang berada di suatu daerah pariwisata dan mata pencaharian serta keseharian dari masyarakat desa tersebut sangat bergantung dari usaha yanga mengandalkan sektor pariwisata dari desa tersebut.

d.      Desa Non Pertanian adalah desa yang berada di lingkungan desa tersebut tidak ada lagi terlaksana kegiatan pertanian, melainkan usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat sekitar di luar sektor pertanian misalnya berdagan.

6.      6. Tipologi Desa Berdasarkan Perkembangannya

Selain dilihat dari aspek mata pencaharian, tipologi desa juga dapat dilihat dari perkembangan masyarakatnya Yaitu:

1.      Pra Desa ( Desa Tradisional )

Merupakan suatu desa yang masih memelihara sifat tradisional dalam berbagai kegiatan baik dalam bercocok tanam maupun upacara adat istiadat setempat serta desa yang masih sangat terbelakang.

2.      Desa Swadaya

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu namun belum dikelola dengan sebaik-baiknya, serta terbelakang dengan sumber daya manusia yang masih minim

3.      Desa Swakarya

Desa swakarya adalah desa yang sedang berkembang yang mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki namun masih terkendala dengan masalah kekurangan dana

4.      Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatanya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya.

Kesimpulan

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ) Disamping beberapa tipologi desa tersebut di atas masih ada tipologi desa berdasarkan undang-undang desa,  yaitu delapan Tipologi  berdasarkan SDGs desa meliputi: 1. Desa Tanpa Kemiskinan, 2. Desa Ekonomi Tumbuh Merata, 3. Desa Peduli Kesehatan, 4. Desa Peduli Lingkungan, 5. Desa peduli Pendidikan, 6. Desa Ramah Perempuan,  7. Desa Berjejaring dan, 8. Desa Tanggap Budaya

Upaya pencapaian tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan  Berdasarkan tipologi SDGs Desa.

Rabu, 03 Januari 2024

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL

 

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL

Bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan transformasi digital.

Bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementrian/lembaga dan badan usaha milik Negara ( Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digitan Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, 18 Desember 2023 )

Sistem pemerintahan berbasis elektronik yang selanjutnya di singkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pengguna SPBE

Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik  adalah satu atau sekumpulan program computer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE, sedangkan Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik prioritas adalah apliksi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari layanan SPBE yang berkualitas dan terpercaya.

Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas dengan mengutamakan integrasi dengan sasaran layanan sebagai berikut:

  1.    Layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelanggarakan        urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  2.   Layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan          urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  3.  Layanan bantuan social terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan   urusan pemerintahan di bidang sosial;
  4.  Layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan   digital   ( IKD ), dengan    penanggung         jawab menteri yang menyelenggarakan urusan            pemerintahab  dalam negeri;
  5.  Layanan transaksi keuangan Negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi       dengan seluruh penyedia jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang                            menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara;
  6.   Layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur Negara yang terintegrasi dengan layanan   dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan                  pemerintahan di bidang aparatur Negara;
  7.    Layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas terpadu,          dan layanan infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan itra                  pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung    jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan                  informatika;
  8.    Layana satu data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan    pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
  9.     Layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin                keramaian, dengan penanggung jawab kepala kepolisian Negara republic Indonesia;

Peran instansi pemerintah dalam hal ini menteri /lembaga penenggung jawab aplikasi SPBE memprioritaskan pada:

  1.      Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana   yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2.         Melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  3.         Menunjuk pejabat untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi;
  4.         Menetapkan standar kinerja penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  5.       Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang   sedang berlangsung dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas; dan
  6.        Menyediakan anggaran yang diperlukan,

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional akan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024.

 

 

Selasa, 02 Januari 2024

PERPUSTAKAAN DIGITAL

 

PERPUSTAKAAN DIGITAL

 

Perpustakaan digital adalah perpustakaan yang mempunyai koleksi buku sebagian besar dalam bentuk format digital yang bisa diakses dengan computer maupun hand pone, jenis perpustakaan ini berbeda dengan jenis perpustakaan komvensional yang berupa kumpulan buku tercetak, film mikro,atupun kumpulan kaset audio, video, dll, ( Wikipedia ). Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi telah merambah ke berbagai bidang, termasuk  pada system informasi desa. Digitalisasi belakangan ini juga sudah merambah dunia perpustakaan, namun bagi sebagiam pemerintah desa banyak yang belum mengetahuinya ternyata perpustakaan digital sudak cukup lama ada , dibawah kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi secara resmi di buka pada tanggal 29 November 2024.

Baca juga: Legenda Cadilaras, klikdisini

Bagi pemerintah desa mungkin ini masih menjadi wacana dan terasa sulit untuk diwujudkan mengingat masih banyak perpustakaan desa yang sudah ada sulit untuk di kembangkan. Untuk mewujudkan wacana tersebut diatas bukan hal yang tidak mungkin bagi desa, melalui perencanaan yang baik serta tahapan–tahapan awal yang harus dipelajari sebagai pembelajaran agar nantinya menumbuh kembangkan potensi baik dari sumber daya musianya, maupun sarana pendukung lainya.

Baca juga ; Legenda Malin Kundang,klik disini

Keunggulan dari perpustakaan digital ( E-Library )antara lain:

  1.   Praktis , tidak terbatas oleh waktu dan tempat dalam peminjaman buku digital
  2.   Tidak memerlukan tempat tetapi menggunakan aplikasi ,serve dan hosting
  3.    Mudah digunakan dengan cara mngakses melalui internet

Kelemahan dari perpustakaan digital antara lain:

  1.     Dalam Mengakses sangat tergantung dengan jaringan internet
  2.     Biaya dalam pembuatan perpustakan digital cukup mahal
  3.     Membutuhkan kecepatan internet dan bandwidth
apun perpustakaan digital dapat dimanfaatkan sebagai:
  1.    Sebagai media edukasi
  2.   Sebagai bahan referensi pendidikan multi guna
  3.    Koleksi pustaka pada digital library yang tidak mudah rusak dan using

Bagi pemerintah desa yang akan merancang dan memiliki perpustakaan digital harus mempertimbangkan pada sumber daya manusia maupun pembiayaan serta partisifasi masyarakat dalam sebagai penerim manfaat. Adapun tips yang dapat dilakukan belum merealisasikan perpustakaan digital adalah sebagai berikut:

1.     1. Kelayakan studi perpustakaan digital menyangkut kelakan ekonomi, social maupun hak cita

2.      2. Memilih aplikasi yang tepat dalam pengelolaan perpustakaan digital

3.      3. Sumber daya manusia yang memadai dalam mengakses perpustakaan digital

4.      4. Melakukan evaluasi terhadap hasil study kelayakan dan kemampuan pembiayaan

Baca juga ; Sejarah Desa, klik disini

Dalam mewujudkan perpustakaan tentu saja pemerintah desa akan berkomunikasi dengan dinas intansi terkait di tingkat kabupaten agar mendapatkan referensi dan masukan agar perpustakaan digital tersebut tepat sasaran . Yang menjadi pertayaan untuk wilayah perdesaan apakah mungkin terlaksana ?, sangat tergantung dari pemahamam masyarakat dalam menyikapi dan sudah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat terhadap perpustakaan digital serta dukungan jaringan internet yang memadai.

Pemerintah desa pada prinsipnya dapat memulai dan mewujudkan perpustakaan digital skala mini dan sederhana sebagai bahan pembelajaran dan pengenalan kepada masyarakat khususnya anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan atas. Dalal hal ini pemerintah desa harus berhati – hati terkait hak cipta, oleh karena itu kita bisa memulai dengan hal-hal yang paling kecil, simple, misalnya dengan mengunggah atau mengupload cerita atau legenda rakyat yang masih ada dan cukup familiar di telinga kita terutama untuk anak-anak.

Pada prinsipnya perpustakaan digital dapat kita buat dalam system informasi desa yang sudah kita miliki dengan menambahkan menu perpustakaan digital atau ruang baca, namun kami mau mencoba diluar system informasi desa sebagai langkah awal dan pembelajaran sebelum betul-betul mewujudkan perpustakaan digital secara permanen. Kita memang membutuhkan aplikasi khusus untuk digunakan sebagai sarana menyimpan artikel cerita atau judul buku, akan tetapi kita masih bisa menggunakan situs website atau blog untuk mewujudkan perpustakan digital skala mini tersebut.

Baca juga artikel: Platform DesaDigital, klik disini

Sehubungan kami sudah terbiasa menggunakan blog yaitu pada blogspot.com, maka kami mencoba untuk memulai membuat perpustakan digital skala desa dan cukup sederhana, sedikit demi sedikit tentunya lama-kelamaan akan menjadi bukit. Untuk mewujudkan perpustakaan digital skala mini tersebut akan memakan waktu cukup lama mungkin perlu waktu bertahun tahun, tidak cukup dengan modal semangat saja, banyak factor dan sumber daya manusia ikut mempengaruhi sukses atau tidaknya perencanaan dalam membangun perpustakaan digital skala mini di tingkat desa.

Dengan memanfaatkan kecerdasan buatan ( AI ) sebagai ilustrasi pada cerita legenda rakyat akan menjadi tambah friendly sebagai alur cerita bergambar yang sangat disukai oleh anak-anak. Suatu langkah positif dalam mengembangkan mendset kita untuk berkreasi dan berdaya guna, kemungkinan sangat sedikit sekali bagi pemerintah desa yang mau atau melakukan inovasi yang menghasilkan kreatifitas dalam pengembangan kemampuan kecerdasan buatan ( AI ) untuk sebuah kemajuan dalam lingkungan pemerintah desa di masa kini.

Baca juga artikel ; OptimalisasiWebsite Menuju Desa Maju, klik disini

Selama tidak bertentangan dengan kaidah dari perpustakaan digital, kenapa tidak kita coba mengembangkan perpustakaan digital skala mini bagi pemerintah desa. Dibutuhkan kemampuan imajinasi yang tinggi untuk membuat  ilustrasi atau hasil gambar dari kecerdasan buatan (AI ) agar menghasilkan suatu karya yang baik dan punya daya saing di masa yang akan datang.

Senin, 01 Januari 2024

SEJARAH DESA

 

SEJARAH DESA

 


Bagaimana Sejarah Desa Sriwidadi Terbentuk ?

 

Sejarah Singkat

Sejarah terbentuknya Desa Sriwidadi pada awalnya merupakan daerah transmigrasi lahan gambut sejuta hektar, yang merupakan program dari kementrian transmigrasi pusat beserta tiga kementrian yang lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Kemudian daerah tersebut merupakan bagian dari unit pemukiman transmigrasi ( UPT ) dan di beri nama UPT Lamunti II B-3, yang berada di wilayah Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah sebagai Desa Induk, kemudian dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun menjadi Desa Persiapan. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah UPT Lamunti II B-3 dan sekitarnya, maka di pandang perlu untuk memekarkan kembali desa yang ada di wilayah kecamatan mantangai, setelah melalui beberapa tahapan sebagai syarat pembentukan desa, sehingga terbentuklah Desa Sriwidadi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pembentukan 61 Desa di 12 Kecamatan Kabupaten Kapuas tertanggal 5 juli 2012.

Tidaklah sulit untuk menemukan bukti-bukti sejarah dari asal usul diambilnya nama " Sriwidadi " sebagai nama desa, karena para sesepuh dan pelaku sejarah desa masih ada untuk didapat keterangan sejarah desa. Nama Sriwidadi berasal dari dua suku kata, yang pertama adalah suku kata Sri yaitu sosok Dewi Sri yang juga disebut sebagai dewi kesuburan, yang kedua suku kata Widadi yang artinya Jadi baik, sehingga dari penggabungan dua suku kata tersebut mempunyai arti Desa yang subur makmur dan bermartabat. Harapan para pendiri desa adalah apa yang di tanam akan menjadi hasil yang maksimal terutama untuk masyarakat yang mayoritas di desa tersebut bekerja sebagai petani. Sejalan dengan harapan dari pemerintah pusat untuk menjadikan Unit Pemukiman Transmigrasi menjadi lumbung pangan skala nasional khususnya padi. Pada awalnya daerah ini hanyalah hutan belantara yang masih terdapat pohon-pohon yang besar dan berada pada radius tujuh kilo meter dari DAS sungai kapuas yang melintasi wilayah ibukota kecamatan mantangai. Kemudian nama desa tersebut dapat pula diartikan sebagai desa yang menghasilkan komoditi padi, selaras dengan tujuan pemerintah pusat untuk ketahanan pangan di masa yang akan datang.

Pada masa penempatan transmigrasi pemerintah juga melibatkan unsur kearifan lokal yaitu dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk dapat ikut serta dalam program transmigrasi di wilayah tersebut. Pada awal penempatan transmirasi terjadi beberapa kali pergantian nama desa UPT dari desa pakis jaya hingga desa sriwidadi dan juga beberapa kali pergantian kepala desa Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT ). Sebelum menjadi desa persiapan telah di laksanakan forum musyawarah desa untuk menentukan suatu nama yang nantinya akan di pakai sebagai nama desa UPT, atas usul beberapa tokoh masyarakat terkait nama desa di antaranya nama Sriwidadi yang di usulkan oleh Bapak Ali Priyatno dalam forum musyawarah desa tersebut dan disepakati nama desa UPT tersebut adalah Sriwidadi, dengan alamat UPT Lamunti II B-3.

Musyawarah tersebut dilaksanakan pada hari senin tanggal 27 juli 1998 ketika masa KUPT Bapak Ahmad Darmawan, berdasarkan kesaksian para tokoh masyarakat  sebaagai pelaku sejarah desa. Pada saat kunjungan kerja Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi yang di dampingi oleh Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas pada tanggal 12 desember 1998 Bertepatan dengan Hari Bakti Transmigrasi telah di resmikan  nama desa Sriwidadi oleh Kepala Dinas Transmigrasi Bapak Saenan untuk di  gunakan sebagai identitas nama desa dan di saksikan oleh Bapak Slamet Riyadi selaku Kadis Transmigrasi Provinsi kalimantan tengah, sayangnya tidak ada catatan atau dokumen resmi yang tertinggal sebagai arsip pemerintah desa pada saat ini dan dapat di jadikan alat bukti kapan nama desa tersebut di resmikan.

Berdasarkan beberapa keterangan dari nara sumber dapat di jadikan rujukan  untuk menentukan tanggal pastinya sebagai hari jadi Desa Sriwidadi. Dari uraean tersebut diatas dapat kita pilah menjadi tiga referensi, .yang pertama merujuk pada hasil musyawarah desa terdahulu pada tanggal 27 juli 1998 yang kedua  berdasarkan peresmian yang di sampaikan oleh Bapak Kadis Transmigrasi Kapuas pada tanggal 12 desember 1998 serta yang ketiga Perda Kapuas tnomor 6 tahun 2012 entang pembentukan  61 desadi 12 kecamatan kabupaten kapuas tertanggal 5 juli 2012.

Dalam menjalankan roda pemerintahan tingkat desa dan kesehariannya , Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa, RT, dan tokoh masyarakat serta BPD sebagai pelaksana fungsi pengawasan. Berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat serta catatan-catatan yang ada di desa sriwidadi, dapat disusun yang pernah menjabat ataupun menjadi Kepala Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

NO

NAMA KEPALA DESA

MASA BAKTI JABATAN

KETERANGAN

1.

Ibu Supriyati

Tahun 1998

Penunjukak oleh KUPT

2.

Bapak Saryono

Tahun 1998

Penunjukan Oleh KUPT

3.

Bapak Kadam Parto Suwiryo

Tahun 1998-2006

Desa Persiapan

4. 

Bapak Muhammad Fauzi

Tahun 2006-2015

Desa Difinitif Tahun 2012

5. 

Bapak Rasidi

Tahun 2015-2016

Pj Kepala Desa

6.

Bapak Susanto

 Tahun 2016-2018

Kepala Desa Definitif

7.

Bapak Yappy

Tahun 2018-2019

Pj Kepal Desa

8.

Bapak Triyono

Tahun 2019-2021

PAW Kepala Desa

9.

Bapak Udit, S.Pd

Tahun 2021-2022

Pj Kepala Desa

10.

Bapak Riswan Saputra, A.Md.Kep

Tahun 2022- Sekarang

Kepala Desa Definitif

 

PLATFORM WEBSITE DESA

 

PLATFORM WEBSITE DESA 


Menyambut tahun 2024 sebagai momentum untuk memulai sesuatu yang baru dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Masyarakat di sejumlah desa menyambut tahun baru dengan berbagai kegiatan sesuai dengan tradisi yang berkembang di suatu desa. Semangat dan harapan menjadi tumpuan dan do’a untuk menumbuhkan spirit menyongsong hari depan lebih baik lagi. Tahun 2024 merupakan perwujudan tahun naga kayu yang akan membawa perubahan positif bagi masyarakat desa. Tahun baru sangat identiK dengan kembang api, panggung hiburan rakyat, berkumpul dengan sanak saudara, teman maupun keluarga semua itu dilakukan untuk menyambut tahun baru serta wujud sukur atas semua yang telah dilalui di tahun sebelumnya.

Pesta kembang api yang meriah, acara keluarga dan teman-teman, harus kita jadikan suatu momentum untuk bekerja lebih giat lagi, berkarya sesuai dengan bidang kemampuan yang dimiliki untuk mencapai suatu tujuan yang di inginkan. Tahun 2024 juga menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk melakukan perubahan dan perbaikan kinerja agar mampu menjawab tantangan digitalisasi desa. Pemerintah desa harus tanggap terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan informasi agar tidak ketinggalan jaman yang dengan sangat cepat berubah dalam transpormasi digital.

Kemudian apa hubungannya dengan website desa ?, tentu ada, sebab disamping akan menjadi trending topik di ruang lingkup pemerintahan desa juga akan menjadi momentum bahwa domain Simsa .id mampu bersaing dengan jenis domain lainnya, hal ini dapat kita buktikan dari beberapa artikel kita sudah mampu bersaing di mesin penelusuran Google. Ini merupakan kabar baik bagi kita sebagai pengelola website desa yang suka membuat artikel desa untuk di upload pada mesim penelusuran  Google yang merupakan situs media sosial paling banyak dikunjungi masyarakat.

Tahun 2024 merupakan kabar gembira bagi pengelola website desa khususnya bagi yang menggunakan domain Simsa.id, karena dari pihak manajemen penyedia hosting dan domain telah melakukan perbaikan dan peningkatan pada server hosting, domain dan  fitur sehingga pada saat ini website desa sangat mudah untuk di akses di bandingkan dengan website sebelumnya , terutama bagi desa yang lebih duluan mengikuti bimbingan teknis terkait pengelolaan website desa. Kemudahan akses pada website desa tidak serta merta, semua pengelola tentunya harus mengetahui bagaimana cara kerja website desa agar mudah diakses oleh masyarakat, memerlukan tahapan tertentu dalam meningkatkan performa website desa agar memiliki daya saing .

Dalam mengembangkan website desa sangat tergantung pada tujuan yang akan di capai, ada yang hanya sebatas online saja tanpa berbuat sesuatu, ada juga yang sebatas cukup melayani administrasi desanya serta ada juga yang bertujuan unntuk mengembangkan bakat dan berbagi informasi serta wawasan dengan cara memaksimalkan dalam penulisan artikel tentang pemerintahan desa maupun yang bersifat pengetahuan umum. Ada tiga factor yang dapat mempengaruhi berkenjutan sebuah website desa:

  1.       Dukungan dari pemangku kebijakan dalam ruang lingkup pemerintahan desa untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung dan penganggaran
  2.       Adanya pengelola website desa yang siap untuk mengembangkan sistem informasi desa dalam rangka pelayanan dan trasparansi public
  3.        Rekanan penyedia layanan hosting dan domain desa untuk menjadi mitra kerja bagi pemerintah desa dalam pembinaan, bimbingan teknis dan maintanece website desa

Ketiga faktor tesebut saling terikat dan terhubung sehingga pengelolaan dan pengembangan website desa pada tahun 2024 di samping menjadi top trending di level desa juga akan memiliki daya saing. Agar website desa memilki performa baik dan daya saing, setidaknya pengelola website desa melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

  1.         Melakukan inputan data penduduk dan data lainya
  2.         Sebisa mungkin mengupload kegiatan desa
  3.        Berusaha menulis artikel desa maupun artikel umum untuk di upload secara rutin dan berkala
  4.         Setidaknya sudah memiliki akun Google Search Console
  5.        Secara rutin melakukan pengindeksan pada Google Search Console
  6.       Memaksimalkan komunitas untuk mengharapkan mendapat kunjungan pada website nya
  7.       Sering melakukn simulasi penelusuran terkait performa dan artikel pada situs google

Dari beberapa literasi yang di tulis di media digital bawha keadaan dan kondisi suatu desa dapat di ketahui melalui website desa baik dari segi kegiatan pembangunan, pelayanan administrasi desa, transparansi anggaran maupun sumber daya manusia yang di miliki pemerintah desa tersebut. Masyarakat pada umumnya yang berada jauh di luar desa akan mengunjungi website desa untuk mengetahui perkembangan suatu desa, begitu sebaliknya bagi pemerintah desa agar tingkat kemajuan dalam pembangunan maupun Dalam pelayanan kepada masyarakat di ketahui oleh masyarakat luar yaitu dengan mengoptimalkan website desa dalam mengupload kegiatan desa, Info desa maupun melalui artikel desa sebagai wujud dari tingkat dan kemampuan  sumber daya manusia yang baik.

Dalam mengoptimalkan website desa selain di tunjang dengan sumber daya manusia yang baik juga perlu banyak belajar dari hal-hal yang kecil hingga ke yang besar, perlu motifasi dari rekan kerja maupun pimpinan untuk menghasilkan sebuah karya yang siap untuk bersaing dalam kancah yang lebih menantang yaitu pada media informasi digital yaitu pada situs Google maupun situs lainnya. Melalui akun Google Search Console kita dapat melihat dan memantau perkembangan melalui grafik yang ditampilkan dan juga melalui angka-angka statistik .

Pergantian tahun sekarang ini kita jadikan momentum untuk introspeksi diri, merenungkan kembali hal-hal yang tadinya merupakan kendala dan hambatan serta kekilafan dalam mengelola website desa, saatnya kita sambut tahun baru 2024 sebagai suatu perubahan positif untuk meningkatkan dan mengembangkan website desa agar lebih baik lagi serta berguna bagi pemerintah desa dalam rangka penyelengaraan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pelaksanaan kegiatan lainnya, Goodbye 2023, Thank You For Everything And We Are Ready To   Welcome 2024, Happy New Year To Us.

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU