Visitor

Kamis, 21 Desember 2023

OPINI MEDIA, PENYEBAB WEBSITE DESA MATI SURI

 

OPINI MEDIA, PENYEBAB WEBSITE DESA MATI SURI

 


DISKRIPSI DESA

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatua Republik Indonesia (Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Di era digitalisasi ini banyak desa mulai berbenah untuk meningkatkan  pelayanan kepada masyarakat, baik yang masih manual berdasarkan konsep administrasi yang dimilki desa maupun yang sudah menggunakan sistem informasi desa, khususnya yang bagi desa menggunakan aplikasi Simsa .Id.

Transformasi digitalisasi desa mulai menjadi suatu kebutuhan bagi pemerintah suatu desa, hal ini di buktikan dengan partisifasi desa dalam mengikuti bimbingan teknis  berbasis aplikasi website maupun aplikasi lainya. Kepala Desa sebagai Pemangku kebijakan di tingkat desa sudah berupaya menganggarkan melalui alokasi dana desa ataupun sumber lain yang syah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Upaya peningkatan sumber daya manusia yang handal menjadi target utama bagi pemerintah desa maupun mitra kerja selaku penyedian layanan bimbingan teknis .

Karakteristik suatu desa tidak sama antara desa A dengan Desa B bahkan desa C, Perbedaan kultur budaya dan kondisi alam yang beragam menjadi suatu kendala terutama pada daerah yang mengalami no network atau tidak ada jaringan internet sama sekali. Upaya pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk meningkatkan sumber daya manusia sudah benar dengan mewajibkan semua desa agar menganggarkan untuk bimbingan teknis , pemerintah desa tentunya akan merespon positif sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan yang sangat di perlukan dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan transparnsi publik.

Sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah desa sangat berpengaruh pada kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta cara pola pikir dalam menerima manfaat dari hasil kegiatan bimbingan teknis , apakah dapat dilaksanakan di desa atau tidak berdasarkan situasi dan kondisi yang di hadapi masing-masing desa sangat berbeda. Hasil dari kegiatan bimbingan teknis yang dikuti oleh pemerintah desa ada yang berhasil dan bermanfaat serta ada juga sebagian desa yang tidak melaksanakan sehingga bisa di bilang mati suri

FAKTA WEBSITE DESA MATI SURI

Dalam artikel ini penulis tidak ada maksud untuk mendiskreditkan bagi desa yang website nya belum optilmal, dari beberapa sempel yang kita lakukan baik melaui media Website dengan cara mengunjungi situs desa tertentu maupun dari hasil perbincangan dengan sesama perangkat desa. Ada hal menarik dalam survei yang kita lakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, diantaranya sebagai berikut :

1.     Hasil pengamatan melalui login ke website desa di beberapa desa, masih banyak website desa belum melakukan inputan data penduduk maupun data desa dan sudah banyak juga desa yang sudah melaksanakan tersebut diatas

2.    Pada kesempatan bimbingan teknis SDGs dan IDM di Banjarmasin beberapa waktu yang lalu ternyata banyak dari perangkat desa dari desa tertentu tidak mengetahui cara login ke Website desa nya

3.    Masih banyak website desa yang belum optimal dan belum terindek dalam mesin telur Google dan ada juga yang sudah terindek sehingga  sangat mudah untuk di kunjungi laman situs Website desa nya.

4.    Lupa username dan password sehinga tidak bisa beraktifitas di dalam Website desa dan kurang dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan bimbingan teknis.

SELEKTIF DALAM MEMBERANGKATKAN PESERTA BIMTEK

Dalam memberangkatkan peserta bimbingan teknis seyogyanya pemangku kebijakan dalam hal ini Kepala Desa agar selektif dalam memilih perangkat desa yang akan di tugaskan untuk mengikuti kegiatan bimtek supaya ketika selasai bimtek nantinya dapat di kembangkan dan bermanfaat baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Kepala Desa tentu akan mempertimbangakan beberapa alasan terkait penunjukan perangkat desa sebagai peserta bimtek dintaranya :

1.     Sesuai dengan tugas dan fungsinya pada pemerintahan desa

2.   Berdasarkan pada kemampuan sumber daya manusia yang menguasai ITE pada bidang materi dalam pelaksanaan bimtek

3. Kinerja dari perangkat desa yang di anggap mampu untuk melaksanakan dan mengembangkan hasil dari bimbingan teknis yang di ikutinya

4.     Selektif dalam memilih kegiatan bimbingan teknis berdasarkan situasi dan kondisi suatu desa, di tinjau dari beberapa aspek yang mendukung dan sesuai dengan kebutuhan desa pada saat ini.

MENDSET PEMERINTAH DESA

Tantangan digitalisasi bagi desa merupakan kewajiban bagi pemangku kebijakan , perangkat desa, lembaga desa serta masyarakat desa untuk melakukan perubahan dalam platform  tata kelola desa agar tidak ketertinggalan dengan desa – desa yang lebih dulu berkembang ,maju dan mandiri. Perubahan mendset pada pemerintah desa akan mampu menjawab digitalisasi dengan cara meningkatkan sumber daya manusia bisa melalui bimbingan teknis, media online maupun dengan cara interaksi dengan sesama pemerintahan desa.

KURANGYAN PENEKANAN DARI PENYEDIA BIMTEK

Kurang optimalnya hasil dari pelaksanaan bimbingan teknis pada pemerintah desa tentunya juga menjadi tanggung jawab dari panitia penyelenggara maupun penyedia layanan bimbingan teknis . Apakah ada yang salah dengan penyelenggaranya ,tutornya, atau pesertanya, tentunya tidak, Masing–masing pasti punya jawaban tersendiri, di tintaju dari beberapa sudut pandang yang berbeda. Secara umum pematri akan fokus kepada penguasaan materi yang menjadi tanggung jawabnya, Melalui artikel ini kami memberi masukan kepada penyedia layanan bimbingan teknis untuk menekankan tidak hanya pada materinya saja akan tetapi bagaimana rencana tindak lanjut setelah peserta pulang, masing-masing desa memiliki kendala yang beragam, situasi dan kondisi yang berbeda, sumber daya manusia yang tidak sama. Penekanan ini yang sangat di perlukan dalam memberikan solusi atas keterbatasan dan kendala yang di alami agar bimbingan teknis ini membuahkan hasil yang maksimal.

PARADIGMA BARU

Perubahan dan keterbukaan dalam sistem informasi desa membuat banyak desa harus tanggap dan sigap dalam menyiasati perkembangan teknologi informasi dan komunikasi Optimalisasi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pelaksanaan pembangunan desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Seperti halnya dengan optimalisasi Website desa agar dapat berkembang, dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa. Adapun Paradigma baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan antara lain :

1.   Tidak serta merta memberikan beban dan tanggung jawab penuh kepada perangkat desa yang di tugaskan mengikuti bimbingan teknis.

2. Memaksimalkan peran dan Kontribusi perangkat desa lainya secara penuh untuk membantu pengelolaan Website Desa dalam pelayanan publik sesuai dengan kapasitas dan petunjuk dari Kepala Desa .

3. Dukungan dalam penganggaran untuk pengelolaan Website Desa terutama untuk pengadaan jaringan internet desa dan  operasional

KESIMPUMLAN

Dalam mengembangakan Website desa, khususnya pada domain Simsa.id, ada 3 ( Tiga ) hal yang perlu di pahami kita semua yaitu

1.    perangkat desa yang diberi tugas oleh Kepala Desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis ikut bertanggung jawab dalam pengembangan Website desa.

2.  Kepala Desa selaku pemangku kebijakan dapat mengoptimalkan peran dan kontribusi bagi perangkat desa  lainya untuk mendukung pengelolaan Website Desa

3.   Penyedia jasa layanan agar tetap bersenergi dengan pemerintah desa untuk memberikan bimbingan dan petunjuk secara pro aktif atas produktifitas dan keberlangsungan Website Desa agar mampu berkembang dan punya daya saing.

Demikian artikel singkat ini kami paparkan sebagai sikap kepedulian terhadap perkembangan website desa khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas.

 

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU