OPINI MEDIA, PENYEBAB WEBSITE DESA MATI SURI
DISKRIPSI DESA
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatua Republik Indonesia
(Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Di era digitalisasi ini banyak
desa mulai berbenah untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik yang masih manual berdasarkan konsep
administrasi yang dimilki desa maupun yang sudah menggunakan sistem informasi
desa, khususnya yang bagi desa menggunakan aplikasi Simsa .Id.
Transformasi digitalisasi desa mulai menjadi suatu kebutuhan
bagi pemerintah suatu desa, hal ini di buktikan dengan partisifasi desa dalam
mengikuti bimbingan teknis berbasis aplikasi
website maupun aplikasi lainya. Kepala Desa sebagai Pemangku kebijakan di tingkat
desa sudah berupaya menganggarkan melalui alokasi dana desa ataupun sumber lain
yang syah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Upaya
peningkatan sumber daya manusia yang handal menjadi target utama bagi
pemerintah desa maupun mitra kerja selaku penyedian layanan bimbingan teknis .
Karakteristik suatu desa tidak sama antara desa A dengan Desa
B bahkan desa C, Perbedaan kultur budaya dan kondisi alam yang beragam menjadi
suatu kendala terutama pada daerah yang mengalami no network atau tidak ada
jaringan internet sama sekali. Upaya pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk
meningkatkan sumber daya manusia sudah benar dengan mewajibkan semua desa agar
menganggarkan untuk bimbingan teknis , pemerintah desa tentunya akan merespon
positif sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan yang sangat di perlukan dalam
upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan transparnsi publik.
Sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah desa sangat
berpengaruh pada kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta
cara pola pikir dalam menerima manfaat dari hasil kegiatan bimbingan teknis ,
apakah dapat dilaksanakan di desa atau tidak berdasarkan situasi dan kondisi
yang di hadapi masing-masing desa sangat berbeda. Hasil dari kegiatan bimbingan
teknis yang dikuti oleh pemerintah desa ada yang berhasil dan bermanfaat serta
ada juga sebagian desa yang tidak melaksanakan sehingga bisa di bilang mati
suri
FAKTA WEBSITE DESA MATI
SURI
Dalam artikel ini penulis tidak ada maksud untuk
mendiskreditkan bagi desa yang website nya belum optilmal, dari beberapa sempel
yang kita lakukan baik melaui media Website dengan cara mengunjungi situs desa
tertentu maupun dari hasil perbincangan dengan sesama perangkat desa. Ada hal
menarik dalam survei yang kita lakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung, diantaranya sebagai berikut :
1.
Hasil
pengamatan melalui login ke website desa di beberapa desa, masih banyak website
desa belum melakukan inputan data penduduk maupun data desa dan sudah banyak
juga desa yang sudah melaksanakan tersebut diatas
2. Pada
kesempatan bimbingan teknis SDGs dan IDM di Banjarmasin beberapa waktu yang
lalu ternyata banyak dari perangkat desa dari desa tertentu tidak mengetahui
cara login ke Website desa nya
3. Masih
banyak website desa yang belum optimal dan belum terindek dalam mesin telur
Google dan ada juga yang sudah terindek sehingga sangat mudah untuk di kunjungi laman situs
Website desa nya.
4. Lupa
username dan password sehinga tidak bisa beraktifitas di dalam Website desa dan
kurang dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan
bimbingan teknis.
SELEKTIF DALAM
MEMBERANGKATKAN PESERTA BIMTEK
Dalam memberangkatkan peserta bimbingan teknis seyogyanya
pemangku kebijakan dalam hal ini Kepala Desa agar selektif dalam memilih
perangkat desa yang akan di tugaskan untuk mengikuti kegiatan bimtek supaya
ketika selasai bimtek nantinya dapat di kembangkan dan bermanfaat baik bagi pemerintah
desa maupun masyarakat. Kepala Desa tentu akan mempertimbangakan beberapa
alasan terkait penunjukan perangkat desa sebagai peserta bimtek dintaranya :
1.
Sesuai
dengan tugas dan fungsinya pada pemerintahan desa
2. Berdasarkan
pada kemampuan sumber daya manusia yang menguasai ITE pada bidang materi dalam
pelaksanaan bimtek
3. Kinerja
dari perangkat desa yang di anggap mampu untuk melaksanakan dan mengembangkan
hasil dari bimbingan teknis yang di ikutinya
4.
Selektif
dalam memilih kegiatan bimbingan teknis berdasarkan situasi dan kondisi suatu desa,
di tinjau dari beberapa aspek yang mendukung dan sesuai dengan kebutuhan desa
pada saat ini.
MENDSET PEMERINTAH DESA
Tantangan digitalisasi bagi desa merupakan kewajiban bagi
pemangku kebijakan , perangkat desa, lembaga desa serta masyarakat desa untuk
melakukan perubahan dalam platform tata
kelola desa agar tidak ketertinggalan dengan desa – desa yang lebih dulu
berkembang ,maju dan mandiri. Perubahan mendset pada pemerintah desa akan mampu
menjawab digitalisasi dengan cara meningkatkan sumber daya manusia bisa melalui
bimbingan teknis, media online maupun dengan cara interaksi dengan sesama
pemerintahan desa.
KURANGYAN PENEKANAN
DARI PENYEDIA BIMTEK
Kurang optimalnya hasil dari pelaksanaan bimbingan teknis
pada pemerintah desa tentunya juga menjadi tanggung jawab dari panitia
penyelenggara maupun penyedia layanan bimbingan teknis . Apakah ada yang salah
dengan penyelenggaranya ,tutornya, atau pesertanya, tentunya tidak,
Masing–masing pasti punya jawaban tersendiri, di tintaju dari beberapa sudut
pandang yang berbeda. Secara umum pematri akan fokus kepada penguasaan materi
yang menjadi tanggung jawabnya, Melalui artikel ini kami memberi masukan kepada
penyedia layanan bimbingan teknis untuk menekankan tidak hanya pada materinya
saja akan tetapi bagaimana rencana tindak lanjut setelah peserta pulang,
masing-masing desa memiliki kendala yang beragam, situasi dan kondisi yang
berbeda, sumber daya manusia yang tidak sama. Penekanan ini yang sangat di
perlukan dalam memberikan solusi atas keterbatasan dan kendala yang di alami
agar bimbingan teknis ini membuahkan hasil yang maksimal.
PARADIGMA BARU
Perubahan dan keterbukaan dalam sistem informasi desa membuat
banyak desa harus tanggap dan sigap dalam menyiasati perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi Optimalisasi perangkat desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa maupun pelaksanaan pembangunan desa dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Seperti halnya dengan
optimalisasi Website desa agar dapat berkembang, dan mampu memberikan pelayanan
yang maksimal kepada masyarakat desa. Adapun Paradigma baru yang harus
dilaksanakan oleh pemangku kebijakan antara lain :
1. Tidak
serta merta memberikan beban dan tanggung jawab penuh kepada perangkat desa
yang di tugaskan mengikuti bimbingan teknis.
2. Memaksimalkan
peran dan Kontribusi perangkat desa lainya secara penuh untuk membantu
pengelolaan Website Desa dalam pelayanan publik sesuai dengan kapasitas dan
petunjuk dari Kepala Desa .
3. Dukungan
dalam penganggaran untuk pengelolaan Website Desa terutama untuk pengadaan
jaringan internet desa dan operasional
KESIMPUMLAN
Dalam mengembangakan Website desa, khususnya pada domain
Simsa.id, ada 3 ( Tiga ) hal yang perlu di pahami kita semua yaitu
1. perangkat
desa yang diberi tugas oleh Kepala Desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis ikut
bertanggung jawab dalam pengembangan Website desa.
2. Kepala
Desa selaku pemangku kebijakan dapat mengoptimalkan peran dan kontribusi bagi
perangkat desa lainya untuk mendukung
pengelolaan Website Desa
3. Penyedia
jasa layanan agar tetap bersenergi dengan pemerintah desa untuk memberikan
bimbingan dan petunjuk secara pro aktif atas produktifitas dan keberlangsungan
Website Desa agar mampu berkembang dan punya daya saing.
Demikian artikel singkat ini kami paparkan sebagai sikap
kepedulian terhadap perkembangan website desa khususnya di wilayah Kabupaten
Kapuas.
0 comments:
Posting Komentar