Visitor

Jumat, 12 Januari 2024

PERANAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

PERANAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

Badan permusyawaratan desa ( BPD ) sebagai lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa , memberikan kemudahan tersendiri untuk masyarakat desa yang hendak menyalurkan aspirasinya untuk kemajuan desa. Badan permusyawaratan desa merupakan sebuah lembaga desa yang dibentuk melalui beberapa tahapan baik yang di bentuk dengan  musyawarah desa maupun melalui pemilihan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuan nomor 1 TAahun 2018 tentang Badan Permusawaratan Desa.

BPD mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

1.      1. Menggali aspirasi masyarakat

2.      2. Menampung aspirasi masyarakat

3.      3. Mengelola aspirasi masyarakat

4.      4. Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.      5. Menyelenggarakan musyawarah BPD

6.      6. Menyelenggarakan musyawarah desa

7.      7. Membentuk panitia pemeilihan Kepala Desa

8.      8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pemilihan Kepala Desa

9.     9.  Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.  10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11.  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12.  12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa, dan

13.  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.      1. Membahas dan menyepakati Rancanga Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2.      2. Menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan

3.      3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai wewenang sebagai berikut:

1.      1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi

2.      2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3.      3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya

4.      4. Melaksanakan MonItoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa

5.      5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

6.  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan mayarakat desa

7.   7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

8.      8. Menyususn peraturan tata tertib BPD

9.      9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat

10. 10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa

11.  11. Mengelola biaya operasional BPD

12.  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan

13. 13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Disamping memiliki tugas pokok dan pungsi serta wewenang Badan permusyawaratan desa juga masih memiliki Hak, Kewajiban dan Larangan dalam rangka melaksanakan tugas, seperti yang diamanatkan dalam peraturan daerah kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai mana telah diamanatkan terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam rangaka pelaksanaan fungsi pengawasan, monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa, ada beberapa hal yang harus di pahami oleh Badan Permusyawaratan Desa, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.    1. Mengerti tentang tata cara pengadaan barang, dan batasan nilai anggaran pembangunan berdasarkan tipe atau pola baik yang diadakan oleh TPK Desa, Rekanan dari masyarakat setempat serta dengan pihak ketiga.

2.   2. Mengerti Klasifikasi bahan baku material berdasarkan peraturan bupati Kapuas yang terbaru sebagai acuan yang di terapkan oleh Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, yang berstandarkan SNI  maupun dari segi kelakyakan berdasarkan kondisi wilayah terkait kandungan asam ,basa dan garam

3.  3. Mengerti pola kerja yang diterapkan oleh Pemerintah Desa, apakah swakelola, padat karya ,atau konvensional serta dengan pihak ketiga, hal ini sangat berpengaruh terhadap nilai penggunaan anggaran dalam nilai pengadaan barang penentuan besaran upah pekerja dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dalam pedoman yang ada bahwa dalam pelaksanaan penganggaran untuk sIstem padat karya di perbolehkan untuk menganggarkan nilai upah pekerja sebesar 30 % yang melibatkan banyak tenaga dari masyarakat setempat, hal ini akan berpengaruh terhadap besaran anggaran dalam pembangunan desa, sehingga peran dari fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terkait mutu dan besaran anggaran harus di lakukan dari perencanaan anggaran sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Desa atas efisiensi dan memaksimalkan besaran anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan mengetahui tata cara pengadaan barang dan pola pelaksanaan kegiatan pembangunan, mana yang harus di laksanakan dengan pola swakelola maupun padat karya serta dengan pihak ketiga sesuai dengan acuan peraturan perundang-undangan yang ada.

4.    4. Pengawasa dan Monitoring di lapangan secara rutin dalam pelaksanaan pembangunan desa serta aktif memberikan masukan terhadap kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.

5.   5. Mengerti batasan hak dan kewenangan dalam menerapkan tugas dan funsi baik dalam pengawasan, monitoring maupun evaluasi, sehingga tidak terjadi diskomunikasi dengan Pemerintahah Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa

6.   6. Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan mengajukan keberatan sejak dari pengajuan rancangan Anggara Pendapatan Dan Belanja Desa, sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil evaluasi tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.

Peran aktif Badan Permusyawaratan Desa dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan serta meminimalisir terjadinya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa. Sumber daya manusia dari Badan Permusyawaratan Desa sangat di pertaruhkan, ketidak mengertian dan ketidak tahuan dan pemahaman yang sempit merupakan titik lemah yang dapat dimanfaatkan bagi Pemerintah Desa untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang.

Kesimpulan : Harmonisasi dan kerja sama yang baik akan menghasilkan mutu dan kwalitas pada pelaksanaan pembangunan desa. Penguatan sinergitas antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa akan membawa dampak pada perbaikan kinerja bagi Pemeritah Desa melalui fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan desa serta berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

DESA PARIWISATA

 

DESA PARIWISATA

 

Pengertian Desa Wisata

Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku ( Wikipedia ), sedangkan secara sosiologis, pariwisata adalah aktivitas bersantai atau kegiatan waktu luang. Berwisata umumnya dilakukan saat seseorang bebas dari pekerjaan yang wajib dilakukan, misal saat cuti atau libur.

Desa wisata merupakan kawasan pedesaan yang menawarkan suasana asli desa, baik segi ekonomi, sosial budaya, adat istiadat, keseharian, hingga arsitektur bangunan. Sama seperti tempat wisata lainnya, desa wisata punya potensi untuk dikembangkan, baik dari segi atraksi, akomodasi, makanan dan minuman, hingga kebutuhan lainnya. Karateristik desa wisata

Tujuan Desa Wisata

Pembangunan desa wisata tentu mempunyai banyak tujuan. Konsep dari tujuan pembangunan itu sendiri harus direncanakan secara matang, dan melibatkan banyak pihak terkait. Adapun tujuan desa wisata antara lain sebagai berikut:

1.    Mendukung program pariwisata pemerintah dengan menyediakan obyek wisata alami maupun alternatif

2.    Menggali potensi desa untuk mengembangkan potensi yang di miliki menjadi destinasi wisata

3.    Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa

4.      Mencegah terjadinya urbanisasai penduduk dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar  masyarakat

Faktor-Faktor Yang Mendorong Terbentuknya Desa Wisata

Untuk menjadi suatu desa wisata sangat di pengaruhi beberapa factor diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    A. Faktor Alami adalah suatu keadaan yang terbentuk secara alami

  1. Kondisi bentang alam merupakan gambaran permukaan bumi berupa dataran tinggi , dataran rendah, pegunungan, dan pantai, danau, sungai dll, dapat di jadikan destinasi wisata
  2. Sumber daya alam merupakan kumpulan keaneka ragaman plora dan fauna yang terdapat di suatu wilayah atau desa yang memiliki daya tarik untuk di kunjungi dapat di jadika sebagai desa wisata
  3. Sumber daya manusia adalah kemampuan masyarakat atau pemerintah desa dalam mengolah dan memanfaatkan potensi yang ada di desa untuk menghasilkan konsep desa wisata

2.  B. Faktor Non Alami adalah suatu keadaan yang terbentuk dari kemampuan sumber daya manusia berdasarkan situasi dan kondisi serta pemamfaatan potensi yang di miliki desa untuk di jadikan kawasan wisata

  1. Pembangunan kawasan desa wisata merupakan upaya masyarakat atau lembaga dalam membangun suatu wahana wisata
  2. Kawasan terpadu mandiri merupakan kawasan yang teritegrasi dari pusat perekonomian, situs arkeologi pada suatu desa yang memiliki daya tarik seperti wisata kuliner, wisata religi, situs peninggalan masa lampau
  3. Dukungan finansial sangat di perlukan dalam mewujudkan platform desa wisata terutama dalam pembiayaan
  4. Marketing merupakan suatu usaha dalam menawarkan paket desa wisata agar di kenal dan mendapat kunjungan wisata

Karakteristik Desa Wisata

Setiap desa wisata meiliki keaneka ragaman atau karateristik masing-masing sebagai ciri khas suatu desa wisata berdasarkan potensinya antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Desa dengan lingkungan alam ( Wisata Alam ) memiliki karakteristi, Keindahan dan keunikan alamnya baik dari Jenis plora maupun fauna merupakan sumber daya alam yang menonjol untuk kegiatan wisata  
  2. Desa wisata ekonomi atau mata pencaharian ( Wisata Kuliner ) memiliki  karakteristik, Mata pencaharian penduduk yang utama yang dapat dikembangkan sebagai potensi wisata dapat mengurangi tingkat pengangguran masyarakat serta sebagai investasi lokal.
  3. Desa dengan kehidupan adat atau seni budaya memiliki karakteristik,tata cara adat istiadat yang sangat kental bahkan mendominasi kehidupan masyarakat dengan cara pengelolaan kegiatan seni budaya dengan sifat unik dan tradisional.
  4. Desa dengan bangunan tradisional memiliki  karakteristik berupa bangunan yang khas dan unik Arsitektur lokal sangat mendominasi Struktur tata ruang yang khas, pola dan material yang digunakan sangat alami, melambangkan unsur kearifan lokal dan keaslian.

Kreteria Pendukung Desa Wisata

Pembangunan desa wisata harus melalui perencanaan sematang mungkin. Berikut beberapa kriteria desa wisata:

1)    Atraksi wisata Adalah semua yang mencakup alam, budaya, dan hasil ciptaan manusia. Atraksi yang dipilih harus menarik dan atraktif. Jarak tempuh Merupakan jarak tempuh kawasan wisata dari tempat tinggal wisatawan, ibu kota kabupaten, dan provinsi.

2)    Besaran desa Berkaitan dengan jumlah rumah, penduduk, karakteristik, dan luas wilayah desa. Kriteria ini berhubungan dengan daya dukung pariwisata suatu desa. Sistem kepercayaan masyarakat dan kemasyarakatan Merupakan aturan khusus dalam komunitas pedesaan.

3)    Ketersediaan infrastruktur Meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi, listrik, air bersih, drainase, telepon, dan lainnya.

Manfaat Desa WisataManfaat desa wisata antara lain sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar ,Kemajuan sektor pariwisata dapat meningkatnya pendapatan masyarakat dan juga dapat meningkatakan perekonomian regional juga nasional
  2.  Membuka lapangan pekerjaan, Dapat menyerap tenaga kerja bagi masyarakat sekitarnya  sehingga dapat mengurangi pengangguran serta dapat menekan angaka kriminalitas dan kesenjangan sosial, Memperluas wawasan dan cara berpikir orang desa, melatih cara hidup sehat, dan meningkatkan ilmu juga teknologi kepariwisataan dalam konsep pembangunan desa wisata
  3.  Meningkatkan pedapatan Devisa bagi Negara, Banyaknya kunjungan wisatawan asing dapat meningkatkan pendapatan Devisa Negara dengan melakukan penukaran mata uang asing denga rupiah
  4. Menjaga nilai-nilai sosial dan budaya serta pelestarian lingkungan, Kawasan yang di manfaatkan sebagai tempat wisata agar tetap menjaga nilai-nilai sosial, budaya dan adat istiadat serta penguatan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.

Kesimpulan

Tata kelola desa wisata dengan memanfaatkan kondisi dan potensi yang dimilki suatu desa dengan tetap meperhatikan unsur nilai sosial, budaya dan adat istiadat serta menjaga pelestarian lingkungan tidak hanya menghasilkan dan meningkatkan pendapatan masyarakat akan tetapi juga menjaga ekosistem secara berkelanjutan.

 

Rabu, 10 Januari 2024

PLATFORM DESA CERDAS

 

PLATFORM DESA CERDAS

 

Desa cerdas adalah desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa  baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga terciptanya telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik. Tujuan dari program desa cerdas yaitu dalam rangka percepatan transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan demokratis melalui pemanfaatan teknologi.

 

Transformasi digitalisasi telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indicator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa

 

1.         Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

2.         Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

Dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui tahapan perencaaan agar dapat berjalan sesuai dengan sekeju yang sudah di planning berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan desa lebih mengutamakan pola padat karya tunai maupun swakelola dengan memaksimalkan penduduk sekitar sebagai tenaga kerja. Agar hasil pembangunan desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berupa bahan baku material maupun berupa konstruksi bangunan yang menggunakan konsultan untuk jasa pembuatan RAB tentunya masih perlu pengawasan dari lembanga desa maupun masyarakat luas.

3.         Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial

Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa. Adapun enam pilar desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas, lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas.

 

1.      Masyarakat cerdas yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi.

 

2.      Tata kelola cerdas yaitu pemanfaatan teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa. Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi, website dan lain sebagainya.

 

3.      Ekonomi cerdas dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola dengan baik, berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersamadan keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.

 

4.      Lingkungan Cerdas yaitu teknologi digital sebagai sarana pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.

 

5.      Kehidupan Cerdas berpusat dalam investasi pengembangan SDM dan sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang baik dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa. Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas dan lain sebagainya.

 

6.      Mobilitas cerdas yaitu penerapan teknologi digital dengan harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang menguasai ITE.

 

Kesimpulan: Desa dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan layanan dasar dan layanan public yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan public, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan system pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas public, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

 

ENAM PILAR MENUJU DESA CERDAS

 

ENAM PILAR MENUJU DESA CERDAS

 

Desa cerdas adalah desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa  baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga terciptanya telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik. Tujuan dari program desa cerdas yaitu dalam rangka percepatan transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan demokratis melalui pemanfaatan teknologi.

 

Transformasi digitalisasi telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indicator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa

 

1. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

2.  Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

Dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui tahapan perencaaan agar dapat berjalan sesuai dengan sekeju yang sudah di planning berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan desa lebih mengutamakan pola padat karya tunai maupun swakelola dengan memaksimalkan penduduk sekitar sebagai tenaga kerja. Agar hasil pembangunan desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berupa bahan baku material maupun berupa konstruksi bangunan yang menggunakan konsultan untuk jasa pembuatan RAB tentunya masih perlu pengawasan dari lembanga desa maupun masyarakat luas.

3. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial

Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa. Adapun enam pilar desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas, lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas.

 

1. Masyarakat cerdas yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi.

 

2.     Tata kelola cerdas yaitu pemanfaatan teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa. Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi, website dan lain sebagainya.

 

3.     Ekonomi cerdas dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola dengan baik, berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersamadan keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.

 

4. Lingkungan Cerdas yaitu teknologi digital sebagai sarana pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.

 

5.  Kehidupan Cerdas berpusat dalam investasi pengembangan SDM dan sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang baik dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa. Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas dan lain sebagainya.

 

6.  Mobilitas cerdas yaitu penerapan teknologi digital dengan harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang menguasai ITE.

 

Kesimpulan: Desa dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan layanan dasar dan layanan public yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan public, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan system pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas public, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

 

 

 

 

Selasa, 09 Januari 2024

TIPOLOGI DESA BERDASARKAN PERMENDES A, PDTT NO 8 TAHUN 2016

 

TIPOLOGI DESA BERDASARKAN 

PERMENDESA . PDTT NO 8 TAHUN 2016

Tipologi Desa adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komperatif dan kopetitif dari setiap Desa dan Kelurahan. Tipologi masyarakat desa dapat dilihat dari kegiatan pokok yang di lakukan masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari , selain itu tipologi desa dapat dilihat dari segi pemukiman  maupun dari tingkat perkembangan masyarakat desa itu sendiri, dilihat dari segi mata pencarian pokok yang dikerjakan.

Permendesa PDTT nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi nomo 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Beberapa Tipe Tipologi desa diantaranya adalah :

1.    1.Tipologi Desa Berdasarkan Sistem Ikatan Kekerabatan

Berdasarkan ciri-ciri fisik desa dalam sistem kehidupan masyarakat, maka terbentuklah ikatan-ikatan kekerabatan di wilayah pemukiman penduduk. Terdapat tiga sistem ikatan kekerabatan yang membentuk tipe-tipe desa di Indonesia diantaranya:

a.      Tipe Desa Geneologis

Suatu desa yang ditempati oleh sejumlah penduduk dimana masyarakatnya mempunyai ikatan secara keturunan atau masih mempunyai hubungan pertalian darah. Desa yang terbentuk secara geneologis dapat di sebabkan atas tipe patrilineal, matrilineal dan campuran.

b.      Tipe Desa Teritorial

Suatu desa yang ditempati sejumlah penduduk atas dasar suka rela. Desa territorial terbentuk menjadi tempat pemukiman penduduk berdasarkan kepentingan bersama, dengan demikian mereka tinggal di suatu desa yang menjadi suatu masyarakat hukum dimana ikatan warganya didasarkan atas ikatan daerah, tempat atau wilayah tertentu.

c.       Tipe Desa Campuran

Suatu desa dimana penduduknya mempunyai ikatan keturunan dan wilayah dalam bentuk ini, ikatan darah dan ikatan wilayah sama kuatnya.

2.     2. Tipolaogi Desa Berdasarkan Hamparan Tempat Tinggal

Berdasarkan hamparan tempat tinggal, tipologi desa ini dapat diklasifikasikan menjadi lima tipe yaitu:

a.      Desa Pedalaman

Desa pedalaman merupakan desa yang tersebar di berbagai pelosok yang jauh dari kehidupan kota. Suasana ideal desa pedalaman pada umumnya lebih diwarnai dengan nuansa kedamaian, yaitu kehidupan sederhana, sunyi, sepi dalam lingkungan alam yang bersahabat.

b.      Desa Pegunungan

Desa ini terdapat di daerah pegunungan, pemusatan tersebut didorong sifat kegotong-royongan bagi penduduknya. Pertambahan penduduk untuk memekarkan desa pegunungan itu ke segala arah, tanpa rencana. Pusat-pusat kegiatan penduduk bergeser mengikuti pemekaran desa.

c.       Desa Dataran Tinggi

Desa yang berada di daerah dataran tinggi pada umumnya penduduknya bermukim memanjang sejajar dengan jalan raya yang menembus desa. Pemekaran desa terjadi secara alami di luar daerah asal yang kemudian akan menjadi desa baru di sepanjang jalan utama.

d.      Desa Dataran Rendah

Desa yang terletak pada dataran rendah umumnya merupakan pemukiman padat penduduk yang memiliki mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah di sektor pertanian, perdagangan maupun industri.

e.      Desa Pesisir/ Pantai

Desa yang berada di pesisir pantai yang landai, dapat tumbuh pemukiman yang bermata pencaharian di bidang perikanan , perkebunan kepala dan perdagangan dan desa wisata.

3.    3. Tipologi Desa Berdasarkan Pola Pemukiman menurut Landis (1948)terbagi menjadi empat tipe desa Yaitu:

a.      Farm Village Type

Suatu desa dimana orang bermukim secara bersama-sama dalam suatu tempat dengan sawah , lading yang berada di sekitar tempat tinggal.

b.      Nebulous Farm Village Type

Suatu desa dimana penduduknya bermukim bersama di suatu tempat dan sebagian lainya menyebar di luar pemukiman tersebut bersama sawah dan ladang

c.       Arranged Isolated Farm Type

Suatu desa di mana penduduknya bermukim di sekitar jalan-jalan yang menghubungkan dengan pusat perdagangan ( trade center ) dan selebihnya adalah sawah dan ladang

d.      Pure Isolated Farm Type

Suatu desa di mana penduduknya bermukim secara tersebar bersama sawah dan ladangnya masing-masing.

4.      4. Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian

Tipe masyarakat desa berdasarkan mata pencaharian pokok dapat diklasifikasikan menjadi desa pertanian dan desa industri.

a.      Desa Pertanian terdiri atas

·    Desa pertanian dalam arti sempit yang meliputi : Desa pertanian lahan basah dan lahan kering.

·     Desa pertanian dalam arti luas yang meliputi : Desa perkebunan milik rakyat, desa perkebunan milik swasta, desa nelayan tambak, desa nelayan laut dan desa peternakan.

b.      Desa Industri

Desa Industri yang memproduksi alat pertanian secara tradisional maupun modern

5.      5. Tipologi Desa Berdasarkan Kegiatannya

a.   Desa agrobisnis adalah desa yang berorentasi pada sektor pertanian terutama pada pada sektor perdagangan produk hasil pertanian tersebut.

b.      Desa Agroindustri adalah desa yang berorentasi pada sektor pertanian terutama pada bidang industry pertanian tersebut, baik dari segi teknologi pertanian maupun lainnya.

c.       Desa Pariwisata adalah desa yang berada di suatu daerah pariwisata dan mata pencaharian serta keseharian dari masyarakat desa tersebut sangat bergantung dari usaha yanga mengandalkan sektor pariwisata dari desa tersebut.

d.      Desa Non Pertanian adalah desa yang berada di lingkungan desa tersebut tidak ada lagi terlaksana kegiatan pertanian, melainkan usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat sekitar di luar sektor pertanian misalnya berdagan.

6.      6. Tipologi Desa Berdasarkan Perkembangannya

Selain dilihat dari aspek mata pencaharian, tipologi desa juga dapat dilihat dari perkembangan masyarakatnya Yaitu:

1.      Pra Desa ( Desa Tradisional )

Merupakan suatu desa yang masih memelihara sifat tradisional dalam berbagai kegiatan baik dalam bercocok tanam maupun upacara adat istiadat setempat serta desa yang masih sangat terbelakang.

2.      Desa Swadaya

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu namun belum dikelola dengan sebaik-baiknya, serta terbelakang dengan sumber daya manusia yang masih minim

3.      Desa Swakarya

Desa swakarya adalah desa yang sedang berkembang yang mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki namun masih terkendala dengan masalah kekurangan dana

4.      Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatanya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya.

Kesimpulan

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ) Disamping beberapa tipologi desa tersebut di atas masih ada tipologi desa berdasarkan undang-undang desa,  yaitu delapan Tipologi  berdasarkan SDGs desa meliputi: 1. Desa Tanpa Kemiskinan, 2. Desa Ekonomi Tumbuh Merata, 3. Desa Peduli Kesehatan, 4. Desa Peduli Lingkungan, 5. Desa peduli Pendidikan, 6. Desa Ramah Perempuan,  7. Desa Berjejaring dan, 8. Desa Tanggap Budaya

Upaya pencapaian tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan  Berdasarkan tipologi SDGs Desa.

LINK ARTIKEL TERBARU