Visitor

Jumat, 22 Maret 2024

SEJARAH SINGKAT SISKEUDES

 

SEJARAH SINGKAT SISKEUDES

Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP ) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) lainya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekatnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai anamat UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 mei 2017. Acara tersebut dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta Perwakilan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Baca juga artikel: Implementasi Sistem Informasi Manjemen Desa , klik disini

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari Pemerintah Desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik, hingga Pemerintah Desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi ( Web/Internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai ( Belum memahami pengelolaan keuangan) , karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah  (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa ,serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDes juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP kabupaten/kota.

Baca juga artikel: Monev ADD Dan DD Tahap III Tahun 2023, klik disini

BPKP melakukan senergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan Aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pegawalan keuangan desa.

Bersama kementerian Dalam Negeri , BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes ). Dalam rangka mendorong implementasi Siskeudes secara penuh , BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri cq. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi Siskeudes secara bertahap. Selain itu , BPK juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk mengimplementasikan aplikasi Siskeudes. Penyebarluasan aplikasi tersebut dialakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan Siskeudes , BPKP bersama The Worid Bank ( Bank Dunia ) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Sistem Informasi Desa, klik disini

Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik/BUM Desa. Disamping Siskeudes , BPKP bersama kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan Aplikasi System Informasi Akutansi Badan Usaha Milik Desa ( SIA BUM DESA ) pada akhir tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntasi, penyusunan laporan keuangan, dan  laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan , SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada di kedua system tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implentasinya. Dengan sekali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, Sikeudes dan SI BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian intrn ( Built-in internal control ) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi  dan manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam Implementasi Siskeudes.

Baca juga artikel: Peran RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa, klik disini

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD ) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Disamping itu , BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan Workhop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.

Baca juga artikel: Indeks Desa Membangun, klik disini

Pengawalan keuangan dan pembangunan desa merupkan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan sebaik-baiknya. Ke depan , jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun Stokeholders lainya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama ( Sumber BPKP RI ).

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU