Visitor

Jumat, 09 Agustus 2024

Peranan Sekdes Sriwidadi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa sriwidadi

 Peranan Sekdes Sriwidadi Dalam engelolaan Keuangan Desa

Pendahuluan

Pengelolaan Keuangan Desa merupakan salah satu asfek penting dalam pembangunan desa. Pengelolaan yang baik dan tepat sasaran sangat bergantung pada sinergi antar perangkat desa, termasuk peran strategis yang diemban oleh Sekretaris Desa ( Sekdes ). Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam membantu Kepala Desa mengelola administrasi desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Artikel ini akan menguraikan secara lengkap dan detail mengenai peran Sekretaris Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, mulai dari latar belakang, pengertian hingga kesimpulan.

Latar Belakang

Seiring dengan peningkatan alokasi dana desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, tanggung jawab desa dalam mengelola keuangan desa juga semakin kompleks. Pemerintah Desa dituntut untuk tidak hanya mampu merencanakan saja, akan tetapi juga melaksanakan dan melaporkan penggunaan dana tersebut dengan transparan dan akuntabel. Sekretaris Desa ( Sekdes ) sebagai salah satu perangkat desa yang memiliki fungsi administratif, memegang peran kunci dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Pengertian Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas administrasi Pemerintahan Desa dan menjadi koordinator pengelolaan keuangan desa . Sekdes berperan sebagai penggerak administrasi di desa, yang memastikan segala bentuk administrasi, termasuk administrasi keuangan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Maksud Dan Tujuan Peran Sekdes

Peran Sekdes dalam pengelolaan keuangan desa memiliki beberapa maksud dan tujuan utama, antara lain:

1. Mendukung Kepala Desa; Membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas administrasi, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan desa

2. Transparansi dan Akuntabilitas; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa melalui penyusunan dan pelaporan keuangan yang tepat waktu dan sesuai aturan

3. Efisiensi dan Efektivitas; Memastikan penggunaan anggaran desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes )

Fungsi Sekretaris Desa

Sebagai bagian dari Pemerintah Desa , Sekretaris Desa memilki beberapa fungsi utama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa;

1. Administrasi umum; Mengelola adminitrasi umum di tingkat desa, termasuk surat menyurat, dokumentasi dan pengarsipan.

2. Koordinasi; Berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk memastikan program dan kegiatan desa berjalan sesuai rencana.

3. Pengelolaan Keuangan; Membantu Kepala Desa dalam menyusun anggaran, mengawasi pelaksanaan anggaran, serta menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan desa.

4. Pengawasan dan Evaluasi; Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan memberikan laporan kepada Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

Dasar Hukum Peran Sekdes Dalam Kapasitas PPKD

Peran Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa diatur oleh berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum bagi tugas dan tanggung jawabnya. Beberapa dasar hukum tersebut antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Mengatur mengenai Pemerintahan Desa dan kewenangan Perangkat Desa , termasuk Sekretaris Desa.

2. Peraturan Pemerintah No mor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa : Mengatur secara detail tentang tugas dan tanggung jawab sekdes dalam Pemerintahan Desa.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa , termasuk peran sekdes sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa.

Deskripsi Sekdes dan Tugas Pokoknya

Sektretaris Desa adalah perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Secara umum Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi, meliputi perencanaan, pelaksanaan , pengawasan dan pelaporan. Adapun tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) Sekdes antara lain:

1. Perencanaan; Membantu Kepala Desa dalam Menyusun RKPDes dan APBDes

2. Pelaksanaan; Mengkoodinasikan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes.

3. Administrasi; Mengelola seluruh administrasi desa termasuk administrasi keuangan, kependudukan dan surat menyurat.

4. Pengawasan; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa serta penggunaan anggaran

5. Pelaporan; Menyusun laporan realisasi penggunaan anggaran desa dan menyampaikan kepada Kepala Desa dan BPD.

Peran Sekdes dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa , sekretaris desa memgang peran strategis sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa . Beberapa peran Sekdes dalam hal ini meliputi:

1. Penyusunan Anggaran;

Sekdes berperan dalam membantu Kepala Desa menyusun RKPDes dan APBDes menjadi dasar perencanaan pengelolaan keuangan desa. Dalam proses ini, Sekdes berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya serta BPD untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

2. Pelaksanaan Anggaran;

Setelah APBDes disahkan, Sekdes memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan berjalan sesuai dengan rencana. Sekdes juga bertanggung jawab mengawasi penggunaan anggaran oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran , serta memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pengelolaan Administrasi Keuangan;

Sekdes bertugas mengelola administrasi keuangan desa , pencatatan pengeluaran, pengarsipan bukti pembayaran dan penyusunan laporan keuangan. Administrasi keuangan yang baik merupakan salah satu kunci transparansi dalam pengelolaan dana desa.

4. Pengawasan dan Evaluasi;

Sekdes juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang didanai oleh APBDes. Sekdes harus memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Selain itu, Sekdes juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana desa dan memberikan masukan kepada Kepala Desa untuk perbaikan di masa mendatang.

5. Penyusunan Laporan;

Sekdes bertanggung jawab menyusun laporan realisasi anggaran yang meliputi pendapatan dan pengeluaran desa. Laporan ini harus disusun secara berkala dan disampaikan kepada Kepala Desa , BPD serta dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Kesimpulan;

Sekretaris Desa memegang peran yang sangat penting dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa . Sekdes bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan keuangan desa. Tugas dan tanggung jawab ini harus dijalankan dengan penuh integritas, transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Dengan pengelolaan keuangan yang baik , Sekretaris Desa dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, peran Sekdes tidak hanya penting dalam administrasi sehari-hari saja, tetapi juga dalam menentukan arah pembanguna desa yang lebih baik.

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU