MEMBANGUN KAPUAS DARI DESA
Kapuas merupakan sebuah kabupaten di
Kalimantan tengah dengan ibukota pusat pemerintahan berada di kuala Kapuas. Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Kapuas berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun
1959 tentang Penetapan Unadang-undang Darurat nomor 3 tahun 1953 Tentang Perpanjangan pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9 ) Sebagai Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);. Kabupaten kapuas
dengan sebutan Kota Air ( Aman, Indah, Ramah ) terdiri dari 17 kecamatan dan 214
desa yang tersebar di daerah aliran sungai Kapuas dan sekitarnya.
Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini
Paradigma baru dalam pelaksanaan
pembangunan kabupaten Kapuas pada tahun 2024 memperioritaskan Visi pembangunannya
dimulai dari desa, hal ini telah disampaikan oleh Bapak Pj Bupati Kapuas Erlin
Hardi,S.T, dalam kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa dan Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama antara Dinas PMD Dengan Kejaksaan Negeri Kapuas pada tanggal 30 Januari
2024 bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas, dengan Visi “ Membangun
Kapuas Dari Desa”, hal ini sejalan dengan salah satu program priortas dari
pemerintah pusat periode pertama Presiden RI Joko Widodo yaitu nawacita pada
point kedua membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara
Kesatuan.
Baca juga artikel: Enam Tipologi Desa Berdasarkan Permendesa PDTT, klik disini
Dalam melaksanakan program tersebut
dimaksud pemerintah kabupaten Kapuas akan melaksanakan 2 ( dua ) kebijakan guna
mewujudkan pembangunan Kapuas dari desa yang
berkelanjutan, dengan pelibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik dan tematik, sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi pemerintah desa, yaitu:
1. Kebijakan “ ADD Tematik “
Dalam kajian pembangunan yang berkelanjutan dan terarah, pemerintah daerah kabupaten Kapuas tentunya akan menegaskan skala prioritas penggunaan dana pada alokasi dana desa maupun dana desa pada pemerintah desa se kabupaten Kapuas agar tepat sasaran, di samping memaksimalkan dua sumber dana tersebut, pemerintah daerah kabupaten Kapuas berupaya mencari dan mengali sumber-sumber pendapatan untuk desa agar nantinya dapat di gunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa maupun penyelenggaraan pemerintahan desa. Istilah membangun Kapuas dari desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik saja, tetapi juga meningkatkan sumber daya manusia, dan pemberdayaan masyarakat, penanganan stunting serta penanggulangan bencana guna memaksimalkan dalam pengelolaan dana tersebut. Adapun kebijakan Add Tematik yang dimaksud yaitu:
a. Dana bantuan khusus ( DBK ) selain
ADD Reguler
Dana bantuan Khusus ( DBK ) merupakan
jenis bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ), alokasi dana bantuan Provinsi maupun dari
Pemerintah pusat yang diperuntukan bagi pemerintah desa untuk penanganan permasalahan yang ada di desa sesuai dengan prioritas misalnya penanganan stunting, pengentasan pemukiman kumuh dan penanganan bencana alam, berdasarkan beberapa
kreteria atau syarat serta prestasi kinerja pemerintah desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pelaksanaan pembangunan desa
serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Upaya dari pemerintah daerah
kabupaten Kapuas patut kita dukung sebagai perwujudan keseriusan dalam membantu
pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta dalam upaya untuk
mendapatkan dana selain dari ADD Reguler yaitu Dana Bantuan Khusu ( DBK ) yang
bersumber dari APBD, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini
b. Permasalahan yang dihadapi pemerintah
akan jauh lebih cepat, terarah dan efesien
Percepatan pembanguna desa dengan pemanfaatan Dana Bantuan Khusus ( DBK
) yang nantinya diterima oleh pemerintah desa melalui pemerintah kabupaten akan
mengurangi beban permasalahan Stanting, pemukiman kumuh dan penanggulanan bencana alam serta di bidang pembangunan, sehingga timbul dampak positif pada peningkatan pendapatan
masyarakat dari sektor tenaga kerja pada pembangunan infrastruktur di desa, serta penurunan angka stanting. Setiap desa tentu berupaya agar natinya dapat memperoleh dana bantuan khusus
tersebut dengan cara meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Dalam peningkatan
sumber daya manusia ( SDM ) akan banyak program bimbingan teknis maupun studi
banding yang dapat di ikuti oleh pemerintah desa agar dapat mengelola alokasi
dana desa maupun dana desa yang terarah, efektif dan efesien.
Baca juga artikel: Pengertian, Maksud Dan Tujuan Sisten Imformasi Desa, klik disini
2. Kebijakan Kapuas Growth Center
Merupakan Kebijakan terpusat pada
daerah atau desa penyangga kota Kapuas, dalam pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan serta dalam peningkatan pelayanan, perekonomian terutama desa
–desa yang berbatasan dengan ibukota kabupaten Kapuas maupun yang berbatasan
dengan kabupaten pulang piasu serta provinsi Kalimantan selatan. Dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut meliputi:
a. Daerah Penyangga ( Buffer Zone )
wilayah kabupaten Kapuas
Wiyalah kabupaten Kapuas berbatasan
dengan beberapa kabupaten maupun berbatasan langsung dengan provinsi Kalimantan
Selatan merupakan daerah penyangga, memiliki peran penting dalam perekonomian
masyarakat kabupaten Kapuas. Optimalisasi dan prioritas pembangunan desa di
sekitaran daerah penyangga dapat memacu tingkat perkembangan suatu desa lebih
maju dan berdampak pada peningkatan secara ekonomi maupun pada sumber daya
manusianya. Desa-desa sebagai penyangga utama pusat pemerintahan kabupaten
Kapuas harus tanggap atas kebijakan yang dapat di manfaatkan guna pelaksanaan
pembangunan di masing-masing desa sebagai upaya percepatan peningkatan status
desa dari berkembang menuju desa maju
Baca juga artikel: Penandatanganan MoU Kerjasama Antara DPMD KapuaS Dengan Kejari Kapuas, klik disini
b. Secara massiv membangun infrastruktur
pendukung
Agar langkah kebijakan dari
pemerintah kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan optimal, tentunya akan
berusaha melaksanakan pembangunan infrastruktur secara massiv dan berkelanjutan
sebagai sarana pendukung percepatan pembangunan di desa. Infrastruktur pada
bidang pendidikan, kesehatan serta infrastruktur jalan merupakan kebutuhan
mendasar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa dalam memasarkan hasil
produk maupun sebagai sarana transportasi masyarakat, serta sarana dan prasarana
pendukung lainnya.
c. Mewujudkan pemerataan pembangunan
Dalam mewujudkan pemeratan
pembangunan desa di kabupaten Kapuas, tentu bagaimana memaksimalkan sumber dana
yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas maupun pemerintah desa,
dengan memperhatikan skala prioritas penggunaan dana yang diterima sesuai
dengan petunjuk teknis penggunaan dana alaokasi dana desa maupun dana desa pada
tahun 2024. Acuan juknis tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk
pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan dan
pemberdayaan masyarakat desa serta pada kondisi darurat mendesak desa.
Keterbatasan sumber dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas
tentu menjadi pertimbangan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja agar
mendapat tambahan dana sesuai dengan ketentuan maupun syarat yang diperlukan
baik yang bersumber dari APBD Provinsi mapun APBN.
0 comments:
Posting Komentar