Skema KDMP dalam Revisi PMK No. 49
Tahun 2025
Meta Deskripsi: Artikel ini
mengulas revisi PMK No. 49 Tahun 2025 tentang tata cara peminjaman permodalan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Inpres Nomor
17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas
KDMP. Pembahasan meliputi skema pendanaan, pembangunan fasilitas, mekanisme
pengembalian pinjaman, pembagian keuntungan, dan dampaknya bagi desa.
Pemerintah pusat kembali memperkuat
arah kebijakan nasional dalam mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
(KDMP) sebagai pusat ekonomi rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Melalui
revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025, skema
peminjaman dan model pendanaan KDMP kini dirombak untuk menyesuaikan mandat
besar dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang
percepatan pembangunan gerai, pergudangan, kantor, serta fasilitas penunjang
lainnya bagi koperasi.
Revisi ini disusun untuk menjawab
kebutuhan percepatan pembangunan fisik dan operasional KDMP, agar seluruh desa
dan kelurahan dapat memiliki fasilitas koperasi modern yang siap berfungsi,
baik sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok maupun sebagai motor penggerak
ekonomi lokal. Pemerintah melihat bahwa tanpa mekanisme pembiayaan yang terpadu
dan terpusat, pembangunan koperasi secara nasional tidak akan berjalan seragam.
Karena itu, PMK terbaru dirancang untuk memastikan bahwa aliran dana,
pembangunan fasilitas, hingga suplai logistik dapat dilakukan secara cepat,
efisien, dan terkontrol dari pusat.
Dalam skema baru ini, pemerintah
menetapkan bahwa Dana Desa tahun 2026 yang berjumlah Rp 60 triliun akan
mengalami pemotongan otomatis sebesar Rp 40 triliun, atau setara 64%
Dana Desa per desa, untuk membiayai pembangunan fasilitas KDMP. Dana
sebesar itu tidak lagi ditransfer ke desa, melainkan langsung ditarik melalui
RKUN sebagai angsuran dan pembiayaan koperasi. Desa hanya akan menerima 36%
Dana Desa untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Pemerintah menilai skema ini
penting untuk menjamin pembangunan koperasi berjalan cepat tanpa menambah beban
administrasi desa, sekaligus memastikan penyediaan fasilitas koperasi bisa
dituntaskan secara nasional.
Dalam hal pembangunan fisik,
pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai
pelaksana utama. Perusahaan ini kini membangun berbagai sarana koperasi secara
serentak di seluruh desa dan kelurahan, mulai dari kantor koperasi, gudang
pendingin, gerai sembako, gerai apotek desa, gerai UMKM, hingga fasilitas
logistik lainnya. Total terdapat 7 jenis gerai standar yang wajib
tersedia di setiap koperasi agar mampu berfungsi sebagai pusat distribusi
kebutuhan pokok sekaligus pusat layanan ekonomi masyarakat.
Tidak hanya bangunan, fasilitas
pendukung operasional juga disediakan langsung oleh PT Agrinas Pangan
Nusantara. Setiap KDMP akan menerima armada logistik berupa mobil truk,
mobil L300, serta perangkat administrasi seperti laptop sistem koperasi
dan sarana digital lainnya. Penyediaan fasilitas ini dilakukan agar
koperasi dapat langsung beroperasi tanpa hambatan sejak hari pertama
pembangunan selesai.
Skema operasional yang diatur dalam
revisi PMK juga mengalami perubahan besar. Seluruh barang dagangan yang masuk
ke koperasi akan disuplai dan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai
pemasok utama. Pengurus koperasi tidak lagi dibebani tanggung jawab pengadaan
barang, melainkan hanya menjalankan distribusi, pelayanan masyarakat, serta
pencatatan transaksi sesuai SOP yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap
model ini mampu menjaga kestabilan harga, kualitas barang, dan kelancaran
rantai pasok.
Dalam hal pengelolaan administrasi,
pemerintah menetapkan bahwa koperasi akan mendapatkan dukungan tenaga








