Visitor

Sabtu, 22 November 2025

Skema KDMP dalam Revisi PMK No. 49 Tahun 2025

 

Skema KDMP dalam Revisi PMK No. 49 Tahun 2025



Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas revisi PMK No. 49 Tahun 2025 tentang tata cara peminjaman permodalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas KDMP. Pembahasan meliputi skema pendanaan, pembangunan fasilitas, mekanisme pengembalian pinjaman, pembagian keuntungan, dan dampaknya bagi desa.

Pemerintah pusat kembali memperkuat arah kebijakan nasional dalam mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai pusat ekonomi rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025, skema peminjaman dan model pendanaan KDMP kini dirombak untuk menyesuaikan mandat besar dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan, kantor, serta fasilitas penunjang lainnya bagi koperasi.

Revisi ini disusun untuk menjawab kebutuhan percepatan pembangunan fisik dan operasional KDMP, agar seluruh desa dan kelurahan dapat memiliki fasilitas koperasi modern yang siap berfungsi, baik sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok maupun sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Pemerintah melihat bahwa tanpa mekanisme pembiayaan yang terpadu dan terpusat, pembangunan koperasi secara nasional tidak akan berjalan seragam. Karena itu, PMK terbaru dirancang untuk memastikan bahwa aliran dana, pembangunan fasilitas, hingga suplai logistik dapat dilakukan secara cepat, efisien, dan terkontrol dari pusat.

Dalam skema baru ini, pemerintah menetapkan bahwa Dana Desa tahun 2026 yang berjumlah Rp 60 triliun akan mengalami pemotongan otomatis sebesar Rp 40 triliun, atau setara 64% Dana Desa per desa, untuk membiayai pembangunan fasilitas KDMP. Dana sebesar itu tidak lagi ditransfer ke desa, melainkan langsung ditarik melalui RKUN sebagai angsuran dan pembiayaan koperasi. Desa hanya akan menerima 36% Dana Desa untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Pemerintah menilai skema ini penting untuk menjamin pembangunan koperasi berjalan cepat tanpa menambah beban administrasi desa, sekaligus memastikan penyediaan fasilitas koperasi bisa dituntaskan secara nasional.

Dalam hal pembangunan fisik, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama. Perusahaan ini kini membangun berbagai sarana koperasi secara serentak di seluruh desa dan kelurahan, mulai dari kantor koperasi, gudang pendingin, gerai sembako, gerai apotek desa, gerai UMKM, hingga fasilitas logistik lainnya. Total terdapat 7 jenis gerai standar yang wajib tersedia di setiap koperasi agar mampu berfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok sekaligus pusat layanan ekonomi masyarakat.

Tidak hanya bangunan, fasilitas pendukung operasional juga disediakan langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Setiap KDMP akan menerima armada logistik berupa mobil truk, mobil L300, serta perangkat administrasi seperti laptop sistem koperasi dan sarana digital lainnya. Penyediaan fasilitas ini dilakukan agar koperasi dapat langsung beroperasi tanpa hambatan sejak hari pertama pembangunan selesai.

Skema operasional yang diatur dalam revisi PMK juga mengalami perubahan besar. Seluruh barang dagangan yang masuk ke koperasi akan disuplai dan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pemasok utama. Pengurus koperasi tidak lagi dibebani tanggung jawab pengadaan barang, melainkan hanya menjalankan distribusi, pelayanan masyarakat, serta pencatatan transaksi sesuai SOP yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap model ini mampu menjaga kestabilan harga, kualitas barang, dan kelancaran rantai pasok.

Dalam hal pengelolaan administrasi, pemerintah menetapkan bahwa koperasi akan mendapatkan dukungan tenaga

LINK ARTIKEL TERBARU