Visitor

Rabu, 20 Desember 2023

TATA KELOLA DESA DIGITAL

 

TATA KELOLA DESA DIGITAL



Desa digital adalah sebuah konsep yang menggabungkan teknologi informasi dalam pelayanan public dan kegiatan perekonomian di desa. Di era digitalisasi ini masih banyak desa atau daerah yang belum terjamah oleh teknologi khususnya komunikasi terutama untuk desa tertinggal, terluar dan terdepan atau di kenal dengan istilah 3 T. Daerah tersebut merupakan area blank spot atau tidak ada sinyal akibat tidak adanya menara telekomunikasi (BTS 4 G) maupun saluran udara tegangan tinggi ( Sutet ) sehingga pengguna gawai dan pelayanan publik sulit di lakukan secara online.

Pemerintah Pusat telah berupaya membuat konsep desa digital dengan cara membangun infrastruktur  menara telekomunikasi ( BTS 4 G ) di wilayah tertinggal, terluar dan terdepan agar  tujuan konsep desa digital ini dapat tercapai hingga kepelosok desa terpencil, dengan begitu , diharapkan laju perekonomian masyarakat desa tersebut akan menjadi lebih baik lagi.

Dengan berfungsinya alat komunikasi dapat mambantu masyarakat dalam usaha terutama yang menggunakan jaringan internet, kemudahan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintah desa sesuai dengan kemampuan dan kondisi desa tersebut.

Adapu kendala yang dihadapi dalam konsep desa digital diantaranya:

·         1. Sumber daya manusia ( SDM ) terutama di wilayah 3 T

·        2.  Kondisi bentang alam yang yang tidak rata

·        3.  Jarak wilayah antar desa  sangat jauh

·         4. Tidak ada jaringan internet

·        5. Tidak adanya menara telekomunikasi

·        6.  Desa tidak memiliki perangkat keras dan lunak

·        7.  Sarana dan prasanara yang memadai

Konsep desa digital merupakan desa yang menerapkan sistem kerja pemerintahan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi

Adapun  tujuan yang akan di capai, diantaranya:

·         1. Mengembangkan potensi desa

·         2. Percepatan akses serta pelayanan public

·         3. Pemasaran hasil produk  Rumah Tangga, UKM dan Produk unggulan desa

·         4. Promosi hasil produk unggulan desa

Dalam percepatan menuju desa digital, pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya perlu mengabil langkah dalam menunjang konsep desa digital diantaranya sebagai berikut:

·         1. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat maupun pemerintah desa

·        2. Memiliki tujuan dan peruntukanya sesuai dengan kondisi serta kemampuan SDM suatu desa

·       3. Membangun infrastruktur berupa menara telekomunikasi

·     Penyiapan SDM untuk mengelola teknologi informasi melalui kegiatan Bimtek berbasis website desa maupun model konsep desa digital lainya

·         1. Pengadaan perangkat keras dan lunak untuk menunjang kinerja dalan pelayanan publik

·          2. Pelaksanaan program berbasis teknologi informasi dan komunikasi di tingkat desa

·       3. Mengeluarkan kebijakan strategis dalam percepatan digitalisasi

Dalam konsep desa digital ada beberapa keuntungan yang dapat di rasakan oleh desa atau masyarakat diantaranya sebagai berikut:

·         1.  Akses informasi yang lebih mudah dan cepat terkait perkembangan teknologi dan informasi dunia          luar

·         2.  Meningkatkan pelayanan publik dengan mengoptmalkam website desa

·            3. Meningkatkan perekonomian desa sebagai sarana promosi dan informasi pasar

·         4. Meningkatkan partisipassi masyarakat dalam memberikan kritik dan saran yang membangun                    kepada   desa

·          5. Menjadi desa cerdas dengan mengobtimalkan semua sarana dan prasaranan digitalisasi dalam                  penyelenggaraan    pemerintahan desa, pelaksanana pembangunan desa, pemberdayaan                            masyarakat desa serta pelayanan public

Kementerian desa,transmigrasi dan daerah tertinggal  menerapkan empat model konsep desa digital adalah sebagai berikut:

·         1. Digitalisasi untuk penyusunan data base bagi desa berbasis big data yang dapat digunakan untuk            perencanaan pembangunan desa, mendukung pelaksanaan pembangunan, monitoring, pengawasan,        dan evaluasi pengembangan desa

·       2. Digitalisasi untuk pengembangan desa unggulan, meliputi pendataan potensi desa dan kerjasama             desa

·         3. Digitalisasi untuk mempercepat layanan pemerintahan desa kepada masyarakat /pelayanan public

·           4. Digitalisasi untuk peningkatan transparansi keuangan dan kegiatan pembanguan desa yang                      mengarah pada pengelolaan keuangan non tunai

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah desa kita sudah siap untuk menjadi desa digital dengan segala kondisi yang dimiliki desa saat ini baik sarana dan prasarana pendukung digitalisasi, sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah desa, serta masyarakat sebagai kontributor maupun penerima maafaat di era digitalisasi ini, semoga desa kita segera menuju ke arah desa digital.

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU