Visitor

Kamis, 21 Desember 2023

INDEKS PEMBANGUNAN DESA

 

INDEKS PEMBANGUNAN DESA

 


A.     Pengertian

Pengertian Indeks Pembangunan Desa ( IPD ) merupakan suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa, Nilai indeks mempunyai rentang 0 sampai dengan 100. Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi Desa Mandiri, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal. Indeks pembangunan desa mencakup atas 5 dimensi yang terbagi menjadi 12 variabel serta menghasilkan 42 indikator yang menggambarkan ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan pada masyarakat desa.

IPD adalah indeks komposit yang disusun menggunakan beberapa dimensi, variabel, dan indicator untuk menggambarkan tingkat kemajuan dan perkembangan desa pada suatu waktu.

    Indeks Pembangunan Desa disusun dari hasil pendataaan potensi desa ( Podes ) oleh badan pusat statistik ( BPS ) dengan tujuan sebagai berikut:

·        1.  Menghasilkan data potensi desa/ kelurahan meliputi social, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah

·         2. Menyediakan  karakteristik insfrastruktur yang ada di desa atau daerah pinggiran

·         3. Membentuk indeks pembangunan desa (IPD)

·       4. Menghasilkan data klisifikasi/tipologi desa

·         5. Sumber data pemuktahiran peta wilayah kerja statistic

·        6.  Informasi dasar untuk sensus penduduk tahun ( 2020) atau selanjutnya

B.      Dasar Hukum 

ü  1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 74 tentang kebutuhan pembangunan desa         dan pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa.

ü  2. Permendes PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

C.      Tujuan

Adapun tujuan di susunnya indeks pembangunan desa adalah sebagai berikut:

·   1. Menjadi instrument dalam menempatkan status desa dan nilai tingkat perkembangan, kamjuan dan         kemandirian desa

·    2. Menjadi bahan penyusunan target lokasi berbasis desa

·     3. Menjadi instrument koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan desa serta lembaga        lain.

·      4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

·     5.  Meningkatkan kualitas hidup, dan

·      6. Penanggulangan kemiskinan

D.     Aspek Pembangunan Desa

Adapun aspek yang mendukung dalam pembangnunan desa antara lain:

·        1. Kebutuhan dasar meliputi sandang, pangan dan papan

·        2. Pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan dan insfrastruktur dasar

·       3. Lingkungan, dan

·         4.  Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa

E.       Indikator IPD

Indikator Indeks Pembangunan Desa Meliputi 5 Dimensi yaitu:

·         1. Pelayanan Dasar

·       2. Kondisi Infrastruktur

·        3. Aksesibilitas/Transportasi

·        4. Pelayanan Umum

·         5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

F.       Klasifikasi Indeks Pembangunan Desa (IPD)

Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi 3 status yaitu:

·         Desa Mandiri Nilai IPD lebih dari 75

Desa mandiri adalah desa yang telah terpenuhi pada aspek kebutuhan social dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan secara kelembangaan memeiliki keberlanjutan

·         Desa Berkembang Nilai IPD lebih dari 50 namun kurang atau sama dengan 75

Desa berkembang adalah desa yang sudah terpenuhi standar pelayanan minimum (SPM) namun secara pengelolaan belum menunjukan keberlanjutan

·         Desa Tertinggal Nilai IPD kurang atau sama dengan 50

Desa tertinggal adalah desa yang belum terpenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada aspek kebutuhan sosial, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan

 

INDEKS DESA MEMBANGUN

 

INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM)

 


Pengertian

    Indeks Desa Membangun ( IDM ) adalah prakarsa pemerintah dalam upaya mengukur status perkembangan desa, sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan yang diperlukan dalam pengukuran IDM oleh kementerian desa tertinggal dan transmigrasi. Indeks Desa Membangun dikembangkan untuk memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan.

Indeks desa membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk dari tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi. IDM dapat menentukan status desa menjadi desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal berdasarkan nilai indeks-indeks tersebut.

Indeks desa membangun (IDM) memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa. Indeks desa membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan kolerasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkolerasi dengan karakteristik wilayah desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Dasar Hukum

 

ü  Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 74 tentang kebutuhan pembangunan desa dan pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa.

ü  Permendes PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

ü  Permendes PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa

Tujuan IDM

·    1. Untuk penetapan perhitungan dana desa tahun 2024 pada alokasi afirmasi dan alokasi kinerja oleh           kementerian keuangan

·   2. Untuk mengetahui gambaran, pertumbuhan, kemajuan dan perkembangan suatu desa

·    3. Sebagai acuan dalam menentukan status desa berdasarkan nilai indeks tersebut

·     4. Untuk menentukah arah kebijakan pemerintah pusat

·     5. Mendorong perkembangan kemandirian desa

Klasifikasi Desa

Dalam pengertian indeks desa membangun (IDM),  Desa di klasifikasikan ke dalam lima status yaitu:

1.      Desa Sangat Tertinggal

Pengertian desa sangat teringgal atau disebut sebagai desa pratama adalah desa yang mengalami Kemiskinan dalam berbagai bentuk, karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, ekologi rendah dalam  mengelola dan  upaya peningkataan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya

Desa sangat tertinggal juga merupakan sebuah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim ( Bapenas, Indeks Pembangunan Desa ).

2.      Desa Tertinggal

Pengertian desa tertinggal atau disebut sebagai desa swadaya mulya adalah desa yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi, ekologi rendah dalam  mengelola dan  upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.

Desa tertinggal juga merupakan sebuah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim ( Bapenas, Indeks Pembangunan Desa).

3.      Desa Berkembang

Pengertian desa maju atau disebut sebagai desa madya  adalah desa potensial menjadi desa maju yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi, ekologi, tetapi belum  optimal  mengelolanya dalam upaya peningkataan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya

4.      Desa Maju

Pengertian desa maju atau disebut sebagai desa pra sembada adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkataan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.

5.      Desa Mandiri

Desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, transportasi dan pelayanan umum yang baik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri merupakan suatu desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan desa serta kemasyarakatan dan mampu memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah serta mampu mengembangkan potensi yang ada di desa, dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat setempat

Dimensi IDM

Indeks Desa Membangun mencakup 3 dimensi yaitu:

·    1.  Dimensi Ekonomi ( IKE)

Merupakan indeks ketahanan ekonomi meliputi 5 variabel yaitu: pendidikan, kesehatan, modal sosial dan permukiman

·       2. Dimensi Sosial ( IKS)

Merupakan indeks ketahanan sosial meliputi 5 variabel meliputi: Keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistik, akses perbankan dan kredit serta keterbukaan wilayah

·      3. Dimensi lingkungan/ekologi ( IKL )

Merupakan indeks ketahanan lingkungan atau ekologi meliputi 3 variabel meliputi: kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana

Cara Mengukur Nilai IDM  

    Indikator yang digunakan untuk mengukur IDM di antaranya adalah ketahanan sosial yang mencakup variabel kesehatan, pendidikan, modal sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan lingkungan atau ekologi.

Untuk mengukur IDM masing-masing desa, prosedurnya adalah dengan memberikan nilai pada setiap indikator dengan skor antara 0 sampai dengan 1,  makin tinggi skor mencerminkan tingkat kemajuan sebuah desa. Setiap skor indikator di kelompokan lagi ke dalam masing-masing variabel yang di rumuskan sebagai berikut:

                                                        ∑ Nilai Indikator X

                        Indikator Variabel    ----------------------

                                                          Nilai Maksimum X

Selanjutnya nilai indeks variabel di hitung dengan rumus sebagai berikut:

                        IDM        =    1/3 ( IKS + IKE + IKL )

                        IDM        =    Indeks Desa Membangun

                        IKS         =    Indeks Sosial

                        IK E        =    Indeks Ekonomi

                        IKL         =    Indeks Lingkungan

Klasifikasi Nilai Indeks Desa Membangun

    Dengan nilai rata-rata nasional Indeks Desa Membangun 0,566 klasifikasi status desa di tetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:

    1. Desa Sangat Tertinggal            : < 0,491

    2. Desa Tertinggal                        : > 0,491 dan < 0,599

    3. Desa Berkembang                    : > 0,599 dan < 0,707

    4. Desa Maju                                : > 0,707 dan , 0,815

    5. Desa Mandiri                            : > 0,815

Status IDM Desa Sriwidadi Tahun 2023

Berikut ini adalah nilai indeks dimensi IDM Desa Sriwidadi Tahun 2023;

Indeks Ketahanan Sosial                                    : 0,76571

Indeks Ketahanan Ekonomi                               : 0,5

Indeks Ketahanan Lingkungan                           : 0,8   

    Dengan demikian perhitungan nilai IDM Desa Sriwidadi Tahun 2023 adalah sebagai berikut

NILAI IDM               =    1/3 ( IKS + IKE + IKL )  

=    1/3 ( 0,76571 + 0,5 + 0,8 )

                                                           =    1/3 ( 2,06571 )

                        NILAI IDM              =    0,68857

                KATAGORI DESA         =    BERKEMBANG

    Dari hasil perhitungan nilai IDM tersebut di atas, maka status Desa Sriwidadi pada tahun 2023 adalah DESA BERKEMBANG.                       

 

 

 

DESA MANDIRI

 

DESA MANDIRI


 

A.      Pengertian Desa

Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa  adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat setempat dan hak asal usul yang diakui dalam system pemerintahan republik Indonesia

B.      Pengertian Mandiri

Adalah keadaan yang dapat berdiri sendiri , tidak bergantung pada orang lain, atau kemampuan seseorang dalam bertahan dan berkembang dalam hidup tanpa mengharapkan telalu banyak bantuan dari orang lain, namun sifat mandiri ini tidak bisa lepas dari sifat manusia sebagai mahluk sosial yang setiap saat membutuhkan bantuan orang lain artinya kata mandiri secara prinsip tidak mutlak berdiri sendiri.

C.      Pengertian Desa Mandiri

Desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, transportasi dan pelayanan umum yang baik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri merupakan suatu desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa , dan pemberdayaan desa serta kemasyarakatan dan mampu memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah serta mampu mengembangkan potensi yang ada di desa, untuk di pergunakan kemakmuran masyarakat setempat.  Desa mandiri banyak terdapat di daerah perkotaan sebanding dengan fasilitas yang memadai dan ketersediaan pusat perekonomian masyarakat,  sumberdaya manusia yang tinggi, serta sumber daya alam melimpah.

Desa mandiri mampu melaksanakan pembagunan infrastruktur,  sarana  dan prasarana tanpa mengandalkan bantuan pemerintah pusat dan  mampu mengelola setiap jenis pendapatan dari berbagai sektor sebagai pendapatan asli desa. Kemaandirian suatu desa berkaitan erat dengan paktor-paktor strategis diantaranya:

a.  1. Paktor geografis merupakan kondisi wilayah yang sangat strategis, sebagai pusat perekonomian daerah sekitar, serta untuk pengembangan destinasi wisata alam dan lainya

b.    2. Kepadatanan Penduduk dapat mempengaruhi  laju pertumbuhan ekonomi suatu desa

c.  3. Sumber daya manusia yang tinggi sangat membantu dalam tata kelola pemerintahan desa , secara keseluruhan

d.   4. Meiliki pendapat asli desa yang cukup tinggi sehingga mampu melaksanakan pembanguna desa

e.      Fasilitas yang memadai , sarana pendidikan, kesehatan serta sarana penunjang lainya

d. Indikator Desa Mandiri

Kemandirian suatu desa dapat di ukur tingkatannya berdasarkan beberapa indikator – indikator yang dapat menggambarkan kondisi suatu desa terutama dalam tata kelola pemerintahan maupun dalam pembangunan desa. Untuk mengklasifikasikan kemandirian desa dapat menggunakan suatu indeks sebagai acuan dasar penentuan tingkat perkembanga  maupun

kemajuan desa. Ada dua indeks yang dapat di gunakan sebagai acuan yaitu:

a.       Indeks Pembangunan Desa ( IPD )

Yaitu hasil pengukuran dari badan statistiK (BPS ) berdasarkan data hasil pendataan potensi desa (Podes ), dengan skor nilai antara 0 samap 1, Meliputi:

1.       Ketersediaan pelayanan dasar

2.       Infrastruktur dasar

3.       Eksesibilitas / Transportasi

4.       Penyelenggaraan pemerintahan desa

b.      Indeks Desa Membangun ( IDM )

Yaitu berdasarkan survei  yang dilakukan oleh kementerian Desa mencakup tiga  variabel , dengan skor indeks 0 samapi 1, meliputi:

1.       Indeks ketahanan social, meliputi: pendidikan, kesehatan, modal sosial dan pemukiman

2.   Indeks ketahanan ekonomi, meliputi: Keragaman produksi masyarakat, akses pusat   perdagangan dan pasar, akses logistik, akses perbankan dan kredit serta keterbukaan   wilayah

3.    Indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, meliputi: kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana

e.      Klasifikasi desa berdasarkan IPD dan IDM

Bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan mencakup aspek social, ekonomi dan ekologi saling menguatkan satu sama lainnya sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.  Aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik untuk ketahanan social, ekonomi serta ekologi.

Klasifikasi desa berdasarkan IPD dan IDM  adaha sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal : IPD dan IDM < 0,491

2.       Desa Tertinggal              : IPD  dan IDM < 0,49 DAN , 0,599

3.       Desa Berkembang         : IPD  dan IDM >0,599 dan < 0,707

4.       Desa Maju                      : IPD   dan IDM > 7,07  dan < 0,815

5.       Desa Mandiri                 : IPD   dan IDM >0,8 15

Demikian artikel singkat ini dibuat agar dapat bermanfaat serta menambah pengetahuan kita sekalian.

 

 

DESA MAJU

 

DESA MAJU

 


a.       Pengertian Desa

Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempet berdasarkan prakarsa masyarakat setempat , hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia.

b.      Pengertian Maju

Pengertian maju menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bergerak ke depan atau membawa ke keadaan yang lebih baik lagi,

c.       Pengertian Desa Maju

Pengertian desa maju atau disebut sebagai desa pra sembada adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkataan kesejahteraan masyarakat desa , kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan .

Dasar Hukum Status Desa Maju adalah sebagai berikut:

1.       Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

2.       Permendesa PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

3.       Permendagri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan

d.      Karakteristik Desa Maju

Desa maju merupakan sebuah desa yang memiliki tingkat kemajuan signifikan dalam berbagai sektor, seperti ekonomi, social, dan infrastruktur. Desa maju memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.       Adanya pengembangan potensi desa yang dilakukan secara berkelanjutan

2.  Partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan

3.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan aksebilitas dan efisiensi pelayanan public

4.       Adanya infestor swasta dalam pengembangan usaha-usaha ekonomi di desa

5.    Kerja       sama      antar   desa ( BKAD ) dalam berbagai bidang dan mampu mengatasi permasalahan yang ada di desa

e.      Kendala yang di hadapi desa maju

1.       Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia

2.       Perubahan status sosial dan budaya yang mempengaruhi stabilitas desa

3.       Perubahan lingkungan dan alih fungsi tata guna tanah/ lahan

4.       Persaingan produk unggulan dalam pemanfaatan teknologi

5.       Terjadinya monopoli dalam sektor tertentu

F. Ciri-Ciri Desa Maju

Desa maju mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.       Memiliki SDM yang tinggi serta  partisipasi aktif dalam pembangunan desa

2.       Memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap lingkungan sekitarnya

3. Terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam pembangunan desa

4.       Adanya pelestarian budaya dan  kearifan lokal  yang masih terjaga

5.       Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan desa

6.       Sarana dan prasarana yang memadai

7.       Akses kesehatan dan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat

8.       Akses teknologi dan informasi serta komuniksi yang memadai

9.       Penguatan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat

10.   Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, trasparansi dan akuntabel 

g.       Indikator Desa Maju

1.       Indeks Pembangunan Desa

Yaitu hasil pengukuran dari badan statistik ( BPS ) berdasarkan data hasil pendataan potensi desa ( Podes ), dengan skor nilai antara 0-100, meliputi:

a.       Indeks Pembangunan Desa, meliputi:

1.       Ketersediaan Pelayanan Dasar

2.       Infrastruktur Dasar

3.       Eksesibilitas/ Transportasi

4.       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

b.      Kalsifikasi Desa Berdasarkan IPD Dibagi Menjadi Empat Yaitu:

1.       Desa Sangat Tertinggal

2.       Desa Tertinggal

3.       Desa Berkembang

4.       Desa Maju/Mandiri

2.       Indek Desa Membangun

Yaitu berdasarkan survey yang dilakukan oleh kementerian desa mencakup tiga variabel dengan skor indeks 0-1, yaitu:

a.       Indeks Desa Membangun, meliputi:

1.       Indeks ketahanan social, meliputi : pendidikan, kesehatan, modal social dan pemukiman

2.  Indeks ketahanan ekonomi, meliputi: keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistic, akses perbankan dan kredit serta keterbukaan wilayah

3.    Indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, meliputi: kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana

b.      Klasifikasi Desa Berdasarkan IDM terbagi menjadi lima status desa adalah sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal

2.       Desa Tertinggal

3.       Desa Berkembang

4.       Desa Maju

5.       Desa Mandiri 

h.      Klasifikasi Status Desa Berdasarkan Skors Nilai  IDM

Bahwa untuk menuju desa maju perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan mencakup aspek social, ekonomi, ekologi saling menguatkan satu sama lainnya, sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Aktifitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan diperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik untuk ketahanan sosial, ekonomi serta ekologi.

Klasifikasi Desa Berdasarkan IPD Dan IDM adalah sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal                          :  < 0,491

2.       Desa Tertinggal                                         :  > 0.491- < 0,599

3.       Desa Berkembang                                   :  > 0,599- < 0,707

4.       Desa Maju                                                  :  > 0,707- < 0,815

5.       Desa Mandiri                                             :  > 0,815

Demikian artikel singkat tentang desa maju semoga bermanfaat.

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU