Visitor

Kamis, 21 Desember 2023

DESA MANDIRI

 

DESA MANDIRI


 

A.      Pengertian Desa

Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa  adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat setempat dan hak asal usul yang diakui dalam system pemerintahan republik Indonesia

B.      Pengertian Mandiri

Adalah keadaan yang dapat berdiri sendiri , tidak bergantung pada orang lain, atau kemampuan seseorang dalam bertahan dan berkembang dalam hidup tanpa mengharapkan telalu banyak bantuan dari orang lain, namun sifat mandiri ini tidak bisa lepas dari sifat manusia sebagai mahluk sosial yang setiap saat membutuhkan bantuan orang lain artinya kata mandiri secara prinsip tidak mutlak berdiri sendiri.

C.      Pengertian Desa Mandiri

Desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, transportasi dan pelayanan umum yang baik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri merupakan suatu desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa , dan pemberdayaan desa serta kemasyarakatan dan mampu memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah serta mampu mengembangkan potensi yang ada di desa, untuk di pergunakan kemakmuran masyarakat setempat.  Desa mandiri banyak terdapat di daerah perkotaan sebanding dengan fasilitas yang memadai dan ketersediaan pusat perekonomian masyarakat,  sumberdaya manusia yang tinggi, serta sumber daya alam melimpah.

Desa mandiri mampu melaksanakan pembagunan infrastruktur,  sarana  dan prasarana tanpa mengandalkan bantuan pemerintah pusat dan  mampu mengelola setiap jenis pendapatan dari berbagai sektor sebagai pendapatan asli desa. Kemaandirian suatu desa berkaitan erat dengan paktor-paktor strategis diantaranya:

a.  1. Paktor geografis merupakan kondisi wilayah yang sangat strategis, sebagai pusat perekonomian daerah sekitar, serta untuk pengembangan destinasi wisata alam dan lainya

b.    2. Kepadatanan Penduduk dapat mempengaruhi  laju pertumbuhan ekonomi suatu desa

c.  3. Sumber daya manusia yang tinggi sangat membantu dalam tata kelola pemerintahan desa , secara keseluruhan

d.   4. Meiliki pendapat asli desa yang cukup tinggi sehingga mampu melaksanakan pembanguna desa

e.      Fasilitas yang memadai , sarana pendidikan, kesehatan serta sarana penunjang lainya

d. Indikator Desa Mandiri

Kemandirian suatu desa dapat di ukur tingkatannya berdasarkan beberapa indikator – indikator yang dapat menggambarkan kondisi suatu desa terutama dalam tata kelola pemerintahan maupun dalam pembangunan desa. Untuk mengklasifikasikan kemandirian desa dapat menggunakan suatu indeks sebagai acuan dasar penentuan tingkat perkembanga  maupun

kemajuan desa. Ada dua indeks yang dapat di gunakan sebagai acuan yaitu:

a.       Indeks Pembangunan Desa ( IPD )

Yaitu hasil pengukuran dari badan statistiK (BPS ) berdasarkan data hasil pendataan potensi desa (Podes ), dengan skor nilai antara 0 samap 1, Meliputi:

1.       Ketersediaan pelayanan dasar

2.       Infrastruktur dasar

3.       Eksesibilitas / Transportasi

4.       Penyelenggaraan pemerintahan desa

b.      Indeks Desa Membangun ( IDM )

Yaitu berdasarkan survei  yang dilakukan oleh kementerian Desa mencakup tiga  variabel , dengan skor indeks 0 samapi 1, meliputi:

1.       Indeks ketahanan social, meliputi: pendidikan, kesehatan, modal sosial dan pemukiman

2.   Indeks ketahanan ekonomi, meliputi: Keragaman produksi masyarakat, akses pusat   perdagangan dan pasar, akses logistik, akses perbankan dan kredit serta keterbukaan   wilayah

3.    Indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, meliputi: kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana

e.      Klasifikasi desa berdasarkan IPD dan IDM

Bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan mencakup aspek social, ekonomi dan ekologi saling menguatkan satu sama lainnya sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.  Aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik untuk ketahanan social, ekonomi serta ekologi.

Klasifikasi desa berdasarkan IPD dan IDM  adaha sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal : IPD dan IDM < 0,491

2.       Desa Tertinggal              : IPD  dan IDM < 0,49 DAN , 0,599

3.       Desa Berkembang         : IPD  dan IDM >0,599 dan < 0,707

4.       Desa Maju                      : IPD   dan IDM > 7,07  dan < 0,815

5.       Desa Mandiri                 : IPD   dan IDM >0,8 15

Demikian artikel singkat ini dibuat agar dapat bermanfaat serta menambah pengetahuan kita sekalian.

 

 

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU