DESA MANDIRI
A. Pengertian Desa
Menurut undang-undang nomor 6
tahun 2014 tentang desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat setempat dan hak asal usul yang diakui dalam system pemerintahan
republik Indonesia
B.
Pengertian
Mandiri
Adalah keadaan yang dapat berdiri
sendiri , tidak bergantung pada orang lain, atau kemampuan seseorang dalam
bertahan dan berkembang dalam hidup tanpa mengharapkan telalu banyak bantuan
dari orang lain, namun sifat mandiri ini tidak bisa lepas dari sifat manusia sebagai
mahluk sosial yang setiap saat membutuhkan bantuan orang lain artinya kata
mandiri secara prinsip tidak mutlak berdiri sendiri.
C.
Pengertian
Desa Mandiri
Desa mandiri adalah desa yang
mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi,
infrastruktur yang memadai, transportasi dan pelayanan umum yang baik, serta
penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri merupakan
suatu desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan
desa, pembangunan desa , dan pemberdayaan desa serta kemasyarakatan dan mampu
memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya tidak sepenuhnya
bergantung pada bantuan pemerintah serta mampu mengembangkan potensi yang ada
di desa, untuk di pergunakan kemakmuran masyarakat setempat. Desa mandiri banyak terdapat di daerah
perkotaan sebanding dengan fasilitas yang memadai dan ketersediaan pusat perekonomian
masyarakat, sumberdaya manusia yang
tinggi, serta sumber daya alam melimpah.
Desa mandiri mampu melaksanakan
pembagunan infrastruktur, sarana dan prasarana tanpa mengandalkan bantuan
pemerintah pusat dan mampu mengelola
setiap jenis pendapatan dari berbagai sektor sebagai pendapatan asli desa.
Kemaandirian suatu desa berkaitan erat dengan paktor-paktor strategis
diantaranya:
a. 1. Paktor
geografis merupakan kondisi wilayah yang sangat strategis, sebagai pusat
perekonomian daerah sekitar, serta untuk pengembangan destinasi wisata alam dan
lainya
b. 2. Kepadatanan
Penduduk dapat mempengaruhi laju
pertumbuhan ekonomi suatu desa
c. 3. Sumber
daya manusia yang tinggi sangat membantu dalam tata kelola pemerintahan desa ,
secara keseluruhan
d. 4. Meiliki
pendapat asli desa yang cukup tinggi sehingga mampu melaksanakan pembanguna
desa
e. Fasilitas
yang memadai , sarana pendidikan, kesehatan serta sarana penunjang lainya
d. Indikator Desa Mandiri
Kemandirian suatu
desa dapat di ukur tingkatannya berdasarkan beberapa indikator – indikator yang
dapat menggambarkan kondisi suatu desa terutama dalam tata kelola pemerintahan
maupun dalam pembangunan desa. Untuk mengklasifikasikan kemandirian desa dapat
menggunakan suatu indeks sebagai acuan dasar penentuan tingkat perkembanga maupun
kemajuan desa.
Ada dua indeks yang dapat di gunakan sebagai acuan yaitu:
a.
Indeks Pembangunan Desa ( IPD )
Yaitu hasil pengukuran dari badan statistiK (BPS )
berdasarkan data hasil pendataan potensi desa (Podes ), dengan skor nilai
antara 0 samap 1, Meliputi:
1.
Ketersediaan pelayanan dasar
2.
Infrastruktur dasar
3.
Eksesibilitas / Transportasi
4.
Penyelenggaraan pemerintahan desa
b.
Indeks Desa Membangun ( IDM )
Yaitu berdasarkan survei yang dilakukan oleh kementerian Desa mencakup
tiga variabel , dengan skor indeks 0
samapi 1, meliputi:
1.
Indeks ketahanan social, meliputi: pendidikan,
kesehatan, modal sosial dan pemukiman
2. Indeks ketahanan ekonomi, meliputi: Keragaman
produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistik, akses
perbankan dan kredit serta keterbukaan wilayah
3. Indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, meliputi: kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana
e. Klasifikasi desa berdasarkan IPD dan IDM
Bahwa untuk menuju desa maju dan
mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan mencakup aspek social,
ekonomi dan ekologi saling menguatkan satu sama lainnya sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian
tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Aktivitas pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan
memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah lingkungan dengan mengelola
potensi sumber daya alam secara baik untuk ketahanan social, ekonomi serta
ekologi.
Klasifikasi desa berdasarkan IPD dan IDM adaha sebagai berikut:
1.
Desa Sangat Tertinggal : IPD dan IDM < 0,491
2.
Desa Tertinggal : IPD dan IDM < 0,49 DAN , 0,599
3.
Desa Berkembang : IPD
dan IDM >0,599 dan < 0,707
4.
Desa Maju : IPD
dan IDM > 7,07 dan < 0,815
5.
Desa Mandiri : IPD dan
IDM >0,8 15
Demikian artikel singkat ini
dibuat agar dapat bermanfaat serta menambah pengetahuan kita sekalian.
0 comments:
Posting Komentar