Visitor

Rabu, 20 Maret 2024

Monev ADD Dan DD Tahap III TAHUN 2023

 

Monev ADD Dan DD Tahap III Tahun 2023

                                                                               

Sriwidadi, Rabu 20 maret 2024; Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ( Monev ) realisasi Penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa  tahap III Tahun 2023 oleh Pemerintah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapaus Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Kantor Desa Sriwidadi, yang di hadiri oleh Bapak Camat Mantangai Yubderi. S.Pd, MA, beserta staf Tim  Monev, Pendamping Desa Dan Lokal Desa serta seluruh Perangkat Desa Sriwidadi.

Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk memastikan pelaksanaan realisasi maupun penyerapan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maupun dari Dana Desa, sudah dilaksanakan oleh pemerintah desa . Hal ini sangat penting bagi pemerintah desa sriwidadi sebagai wujud  pertanggungjawaban Realisasi penggunaan anggaran pada tahap III tahun 2023 sebagai  syarat untuk usulan pencairan pada tahun 2024 .

Baca juga artikel: Selayang Pandang Desa Serdang, klik disini

Sebelum dilakukan monitoring dan evaluasi pemerintah desa sriwidadi telah menyiapkan berkas SPJ baik yan bersumber dari Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa, agar pada saat di monev nanti tidak banyak mengalami kendala terutama untuk berkas pembayaran pajak  serta berkas SPJ dari lembaga desa yang telah menerima bantuan keuangan kelembagaan Desa. .                                                     

Dalam sambutannya kepala desa sriwidadi meyampaikan telah merealisasikan semua anggaran tahap III tahun 2023 baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maupun dari  Dana Desa , serta pelaksanaan kegiatan yang berupa fisik maupun non fisik. Pada kesempatan itu juga kepala desa sriwidadi meminta dilakukan pembinaan terkait berkas SPJ bila mana ada kekurangan atau belum lengkap dalam penyusunan pada kelengkapan SPJ, agar natinya di lakukan perbaikan agar dapat dipertanggung jawabkan dikemudian hari.

Baca juga artkel: Mewujudkan Desa Inklusif, klik disini

Dalam kesempatan monitoring dan evaluasi bapak camat mantangai menekankan pada capaian realisasi penggunaan anggaran Dana pada tahap III yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa dapat tercapai 100%  dan kelengkapan berkas SPJ agar benar-benar di perhatikan serta penekanan pada kinerja pemerintah desa agar semakin di tingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut tim monitoring and evaluasi dari Pemeritah Kecamatan Mantangai beserta Pendamping Desa melaksanakan penelitian kelengkapan berkas secara seksama agar SPJ dari Pemerintah Desa Sriwidadi nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu yang menjadi perhatian dari tim monev adalah kelengkapan berkas realisasi, berkas pembayaran pajak serta nota-nota belanja. Seperti pada tahap sebelumnya tim monev selalu memberikan masukan dan saran agar nota – nota belanja memiliki relevansi terhadap belanja barang atau material pembangunan.

Baca juga artikel: Pelaksanaan Pekerjaan Pencucian Parit, klik disini

Untuk tahap III ini, Pemerintah Desa Sriwidadi hanya melaksanakan satu kegiatan pembangunan fisik saja yaitu pembangunan gudang Balai Posyadu , selebihnya adalah bantuan kelembagaan desa dan penghasilan tetap pemerintah desa BPD dan RT, BLT DD tahap IV, serta yang lainnya , Berbeda dengan tahap sebelumnya banyak pembangunan fisik yaitu berupa pembangunan jembatan box dan peningkatan jalan desa.

Baca juga artikel: Peran Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini

Kegiatan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa dilanjutkan pada pemeriksaan pembangunan fisik maupun non fisik yang berupa bangunan gudang balai posyandu dan  satu paket perlengakapan Tenda pada Bumdes Desa Sriwidadi, kemudian tim monev akan melanjutkan kegiatan yang sama di Desa Sumber Makmur.

 

Selasa, 19 Maret 2024

Topografi Desa Sriwidadi

 

TOPOGRAFI DESA SRIWIDADI 

1. Pengertian Topografi

          Topografi secara umum adalah bentuk permukaan bumi, sebagaimana kondisi tempat tinggal kita, ada yang berada pada dataran tinggi, perbukitan atau pegunungan bahkan ada di dataran rendah. Dari sudut pandang yang lebih luas tentunya akan berkaitan dengan sebuah galaksi selain bumi, namun di sini kita membahas lebih sempit atau skala desa. Topografi desa dapat di definisikan bentuk permukaan suatu daerah atau desa baik yang berupa dataran tinggi, perbukitan, pegunungan maupun dataran rendah. Topografi desa dapat di persempit dalam mengartikan sesuatu dengan keadaan wilayah desa tersebut, kondisi daerah tertentu berbeda satu sama lainnya, bentang alam maupun titik koordinat yang beda pula. Topografi tipe pegunungan tentunya sangat berbeda dengan topografi yang bertipe dataran rendah atau pantai.

       Topografi desa sriwidadi terletak pada dataran rendah, berada antara 25-50  meter di atas permukaan air laut pada titik koordinat Longitude -2,35,35 dan latitude 114,35,35 berada di sebelah selatan kota kecamatan mantangai dan berada di sebelah utara kota kabupaten kapuas, serta berada tidak jauh dari daerah aliran sungai kapuas, tidak ada perbukitan ataupun pegunungan yang mengintari wilayah desa sriwidadi tetapi lebih dekat dengan pantai. Hal ini dapat di lihat dari debit atau siklus air pasang dan surut pada sungai kapuas, artinya kondisi wilayah desa sriwidadi sangat rentan terjadinya bahaya banjir.

Baca juga artikel: Bentang Alam Desa Sriwidadi, klik disini

2. Teknik Topografi

         Dalam membuat topografi desa secara umum ada dua cara melalui pengamatan atau survei yang di lakukan oleh desa, tidak hanya bentuknya saja yang di perhatikan tetapi unsur lainnya sangat di perlukan untuk melengkapi hasil pengamatan di antaranya batas - batas wilayah maupun kondisi lingkungan. Adapun teknik tersebut adalah sebagai berikut:

a. Survei Langsung

Merupakan teknik pengamatan langsung cara membuat dan melihat permukaan tanah pada suatu wilayah desa, apakah berada pada dataran tinggi atau dataran rendah beserta batas - batas wilayah desa tersebut. Sehingga dari data dapat di ketahui tipe pegunungan, perbukitan, dataran rendah atau tipe dataran tinggi seperti dataran tinggi dieng. Cara langsung ini memilikim akurasi yang tinggi tetapi mempunyai kelemahan terkait jarak dan waktu dalam pengumpulan data topografi yang di perlukan.

b. Penginderaan Jarak Jauh

Suatu teknik dalam mengumpulkan data / photo permukaan bumi atau wilayah tertentu termasuk wilayah desa dari jarak jauh melalui satelit ( Inderaja ), sensor, dan lainnya. Dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih sehingga dapat di akses masyarakat melalui berbagai aplikasi misalnya aplikasi gogle eart.

Baca juga artikel: Demografi Desa, klik disini

3. Peta Topografi

         Dalam   mengolah   data   topografi dapat di lakukan  dengan  berbagai  media  baik  secara elektronik maupun visual untuk menggambarkan suatu bentuk permukaan bumi maupun bentuk dataran tertentu. Peta topografi sering kali di gunakan sebagai sarana untuk menjelaskan tentang keadaan suatu permukaan yang ada di bumi. Sesuai dengan namanya peta topografi adalah salah satu jenis peta khusus yang menggambarkan bentuk relief permukaan bumimeliputi rendahnya kawasan dengan gambaran garis - garis ( Garis Kontur ). Yang di maksud dengan garis kontur adalah suatu garis yang menghubungkan daerah dengan ketinggian yang sama dan menghubungkan dub segmen satu sama lainnya dan tidak berpotongan.

Baca juga artikel:Monografi Desa Sriwidadi, klik disini

4. Manfaat Peta Topografi

      Peta topografi dapat di pergunakan berbagai kepentingan baik oleh pemerintah maupun kalangan masyarakat. Adapun manfaat topografi baik untuk umum maupun desa di antarnya sebagai berikut:

1. Penyelamatan 

Peta ini di gunakan pada suatu keadaan untuk evakuasi korban bencana alam yang memerlukan bantuan peta untuk mengetahui keadaan medan yang sangat rawan baik melalui darat maupun udara.

2. Haiking

Para pecinta alam dalam melakukan kegiatan tentunya sangat memerlukan peta topografi sebagai pengenalan awal keadaan wilayah sebelum tiba di lokasi tujuan, termasuk jalur pendakian yang memiliki tingkat kemiringan dan terjal.

3. Perencanaan Wilayah

Pemerintah selalu melakukan perencanaan wilayah tahap awal untuk mengetahui kondisi sebelum melaksanakan suatu pembangunan, atau kawasan hutan lindung sebagai batas dan banyak lagi kegunaannya .

4. Pertahanan

Di dunia militer peta ini sangat berguna dalam rangka pertahanan militer, apalagi terjadi pertempuran selalu memerlukan sebuah peta. 

         Demikian penjelasan singat tentang topografi desa sriwidadi dan manfaat dalam penggunaan peta tersebut. 

 

 

 

Ciri-Ciri Website Desa Yang Baik

 

Ciri-Ciri Website Desa Yang Baik

                                                                                    


Pengertian Website Desa adalah sebuah situs yang berisikan kumpulan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, atau video yang dapat diakses melalui jaringan seperti internet, ataupun jaringan wilayah lokal ( LAN ) malelui alamat internet yang di kenali sebagai URL. Di era digitalisai ini mayoitas desa sudah memiliki website desa sebagai sarana penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai informasi public maupun promosi potensi dan produk unggulan desa.

Website yang baik adalah website yang memilki tampilan tema yang menarik serta tampilan user yang menarik untuk meningkatkan visitor pada website desa secara berkelanjutan dalam menjelajahi laman website desa. Tampilan pada dashboard website desa sangat besar pengaruhnya terhadap visitor sebelum masuk di laman pada sebuah menu data atau artikel yang akan dikunjungi.

Baca juga artikel: Contoh Sederhana Struktur Artikel Website Desa, klik disini

Website Desa merupakan komponen system aplikasi digital berbasis web memiliki peran sangat penting dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta sebagai pusat data dalam suatu sistem aplikasi data base berbasis web. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam memberikan pelayan administrasi desa maupun untuk informasi public.                                                             

Fungsi utama dari website desa adalah sebagai pusat data meliputi Data kependudukan, Data Pemerintahan Desa , Data pembangunan serta masih banyak data yang lainnya. Website Desa juga memiliki fungsi  sebagai media peyanan publik meliputi pelayanan administrasi desa, pengolahan pengaduan masyarakat, serta media komunitas, Website desa juga berfungsi sebagai media promosi produk dan potensi desa.

Baca juga artikel: 10 Faktor Artikel Tidak Terindeks Di Google, klik disini

Kreteria website yang baika adalah sebagai berikut:

  •             Desain atau tampilan Tema yang menarik
  •        Responsif dan adaktif
  •         Mudah di akses
  •        Menu navigasi yang mudah
  •        Alamat website atau domain mudah di ingat
  •        Memiliki kecepatan loding yang baik
  •        Struktur/ menu website yang lengkap dan jelas fungsinya
  •        Memiliki konten yang berkualitas
  •        Mudah di pelajari dan mudah diterapkan fungsi penggunaannya
  •        Terintegarsi dengan pihak terkait                                                                               

Lalu bagaimana cara untuk menilai Ciri-Ciri bahwa website suatu desa bisa dikatakan baik, tentu banyak faktor dan sudut pandang yang berbeda dari seseorang dalam memberikan penilaian terhadap website suatu desa. Dalam melihat dan menilai kapasitas website suatu desa di anggap baik dalam artikel ini saya membagi dalam dua dimensi berdasarkan fungsinya, meliputi:

1.     1.  Dimensi  fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

Mempunyai pengertian bahwa maksud dan tujuan dari website desa merupakan sebagai penunjang bagi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan administrasi desa , informasi publik serta sebagai sarana promosi potensi dan produk unggulan desa. Adapun fungsi yang di maksud diatas adalah sangat berkaitan dengan inputan data base yang terdapat dalam aplikasi yang telah berfungsi sebagaimana mestinya meliputi:

a.      Data kependudukan telah terinput

Data penduduk merupakan hal wajib yang harus di input dalam aplikasi website desa sebagai sumber data dalam sistem pelayanan administrasi desa

b.      Menu kehadiran telah berfungsi sebagaimana mestinya

Dengan aktifnya website suatu desa dapat di manfaatkan manu kehadiran sebagai sarana untuk absensi semua perangkat desa sebagai bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

c.       Layanan mandiri telah di lakukan

Fungsi website desa sebagai layanan publik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi desa secara mandiri.

d.      Transparansi informasi publik

Website desa dapat di gunakan sebagai media saran transparansi dan publikasi anggaran pendapatan dan belanja desa sebagi

e.      Webesite Desa suadah di manfaatkan dalam pelayanan administrasi Desa

Dalam kegiatan administrasi Desa yang berupa surat menyurat telah menggunakan system yang ada aplikasi website desa

Baca juga artikel: Pentingnya Kompetitor Dalam Pengelolaan Website Desa, klik disini

2.      2. Dimensi Non Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Megandung pengertian terhadap peningkatan performa website pada berbagai laman situs terhadap sebuah artikel atau karya opini yang sengaja dipublikasikan memiliki  maksud dan tujuan dari website desa tesebut adalah sebagai berikut:

a.      Untuk mencapai popularitas terhadap website desa

Mengandung pengertian bahwa website desanya untuk dapat dikenal luas dengan berbagai cara dan teknik melalui hasil karya berupa artikel, poto maupun video yang sangat dibutuhkan visitor sebagai ilmu pengetahuan dalam menambah wawasan bagi pengunjung website desa. Artikel yang di upload sangat relevan dengan website desa, yang dapat digunakan visitor sebagai referensi pada data website desanya

b.      Untuk mengahsilkan cuan dari artikel yang telah dipublikasikan

Karya artikel yang berkualitas dapat menghasilkan cuan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan website desa yang menerapkan multi fungsi selain sebagap penunjang pelayanan administrasi desa juga sebagai peluang usaha.

c.       Menyalurkan bakat menulis berita atau artikel desa

Kreatifitas sebagai admin pengelola website desa dapat disalurkan melalui laman website desa atas hasil karya yang bermanfaat bagi visitor berupa artikel, berita maupun informasi public yang lagi trending topik

d.      Berbagi informasi dalam forum komunitas

Sebagai ajang silaturahmi dan komunikasi antar admin atau pengelola website desa dalam optimalisasi dan peningkatan performa website desa. Berbagi informasi dan kerjasama dalam komunitas website desa dapat meningkatkan mutu dan fungsi website desa lebih optimal

Baca juga artikel: Mewujudkan Desa Inklusif, klik disini

Kesimpulan: Bahwasanya Website Desa Dapat di manfaatkan sebagaimana fungsinya, dan dapat dimanfaatkan untuk hal lain selama tidak bertentangan dengan kaidah sisitem informasi desa yang diterakpan pada Desa sebagai media informasi public, seperti yang diamanatkan dalam Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Desa berhak mendapatkan informasi public yang diatur regulasinya oleh Peraturan Bupati/Wali Kota.

 

 

 

Minggu, 17 Maret 2024

Pembentukan Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 

Pembentukan  Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014

 

A. Pengertian Desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Dasar Hukum  Pembentukan Desa

  1. Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 18B ayat (2), pasal 20, dan pasal 22D ayat (2) 
  2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

C. Jenis-Jenis  Desa

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , Bahwa jenis Desa di bedakan menjadi dua, Adapun kedua jenis desa tersebut adalah sebagai berikut:

1.    1. Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.   2.  Desa Adat

Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional.

Baca juga artikel: Sejarah Desa Sriwidadi, klik disni

D. Syarat-Syarat Menjadi Desa

Suatu Wilayah atau daerah dapat di sebut sebuah desa apa bila terpenuhinya beberapa syarat-syarat pendukung sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku di antaranya sebagai berikut:

  • Wilayah tersebut berada pada desa induk dengan batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukannya
  • Memiliki jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga sesuai dengan zona wilayah yang sudah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan yang terbagi menjadi 9 (sembilan)zona wilayah, Setiap zona wilayah satu dengan lainya berbeda-beda jumlah jiwa maupun jumlah kepala keluarganya dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan masing-masing wilayah.
  • memiliki batas wilayah yang pasti dengan di nyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.
  • Memiliki sistem pemerintahan guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta  untuk kesejahteraan masyarakat wilayah desa tersebut.
  • Tentunya memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang memadai guna menunjang tata kelola pemerintahan dan sektor bidang lainnya.

       Baca juga artikel: Bentang Alam Desa Sriwidadi, klik disini

E. Fase Pembentukan Desa

Dalam pembentukan suatu desa tentunya melalui tahapan atau fase sesuai dengan aturan atau produk hukum yang mengaturnya, Adapun fase pembentukan desa di antaranya sebagai berikut

1. Fase Desa Persiapa

Pada fase ini wilayah tersebut masih berada di wilayah desa induk dengan usia pembentukan desa induk minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan. Pada fase desa persiapan ini di samping sudah memenuhi semua syarat-syarat sebuah desa minimal 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun baru bisa di tingkatkan statusnya 

2. Fase Desa Definitif

Pada fase ini wilayah desa persiapan akan di evaluasi tentang kesiapan dan kelayakan untuk menjadi desa mandiri atau tidak terikat lagi dengan desa induk. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut untuk di jadikan dasar penetapan pembentukan desa definitif berdasarkan peraturan daerah setempat.

Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

F. Kewenangan Desa

Desa memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri dalam berbagai hal sesuai dengan yang di amanatkan undang-undang, di antaranya sebagai berikut:

  • 1.      Kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
  • 2.      Pelaksanaan pembangunan desa
  • 3.      Pembinaan kemasyarakatan desa
  • 4.      Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat ,hak asal usul dan adat istiadat desa

G. Jenis-Jenis Status Desa 

Kriteria desa dalam artikel ini dapat dibedakan menjadi 5 (lima) Status desa berdasarkan nilai indeks desa membangun yaitu:

  • 1.      Desa sangat tertinggal
  • 2.      Desa tertinggal
  • 3.      Desa berkembang
  • 4.      Desa maju
  • 5.      Desa mandiri 

      Baca juga artikel: Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini

H. Tujuan Pembentukan Desa

Yang menjadi tujuan utama dalam pembentukan desa adalah sebagai berikut:

  • 1.      Pemerataan penduduk untuk mengurai tingkat kepadatan penduduk dalam suatu wilayah
  • 2.      mempermudah sistem pelayanan di segala bidang
  • 3.      Pemerataan pembangunan 
  • 4.      Pemekaran wilayah 
  • 5.      Peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat

Desa memiliki hukum dalam menjalankan pemerintahannya di bawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD ). Hali ini tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian desa menurut UU Nomor 6 Tahun 20214 tersebut yang harus dipahami oleh warga Negara Indonesia.

 

Sabtu, 16 Maret 2024

Contoh Sederhana Struktur Artikel Website Desa

 

CONTOH SEDERHANA STRUKTUR ARTIKEL WEBSITE DESA

                                                                                    

Menulis sebuah artikel publik merupakan suatu pekerjaan yang membosankan bagi sebagian orang, namun bagi seorang penulis merupakan suatu pekerjaan yang menyenangkan. Ditinjau dari sudut tugas dan kewajiban sebagai admin website desa sangat dianjurkan untuk dapat menguasai dalam hal menulis suatu arikel, baik berupa berita, artikel narasi maupun artikel ilmiah.

Pada dasarnya bagi penulis pemula lebih menyukai menulis artikel jenis deskripsi ( Narasi ) dari pada artikel opini atau artikel ilmiah populer, mengapa ?, sebab artikel jenis deskripsi ( narasi ) tidak memerlukan struktur artikel yang banyak dan unik, berbeda dengan artikel ilmiah atau eksposisi sangat dibutuhkan struktur artikel yang banyak dan unik untuk memberikan kesan eksklusif .

Bagi seorang penulis berita atau artikel tentu sangat menguasai kapan harus menulis dengan menggunakan struktur artikel dan kapan cukup sebagai berita atau narasi maupun deskripsi. Penggunaan struktur artikel tentunya memiliki tujuan tertentu, terutama bagi penulis yang akan mengupload hasil karya artikelnya pada situs tertentu misalnya pada situs google. Sistem kerja search engine di situs google sangat menyukai artikel yang mempunyai struktur yang banyak dan unik agar cepat terindeks pada laman pencaharian situs google.

Untuk menghasilkan karya tulisan yang memiliki daya saing dalam sistem pengindeksan , maka perlu di tunjang dengan adanya link internal dan link eksternal serta backlink dari website desa atau blogger milik orang lain. Fungsi dari link tersebut merupakan suatu kemudahan bagi visitor dalam mencari suatu artikel ketika mengunjungi laman website desa sehingga tidak perlu untuk keluar dari laman pencarian seklanjutnya. Struktur artikel sedehana terdiri dari:

1. Judul

2. Deskripsi/Pembuka

3. Pokok Pikiran/Penghubung

4. Pemecahan Maslah/Tubuh Artikel

5. Kesimpulan/Penutup

Di bawah ini kami sajika contoh sederhana struktur artikel yang disertai link internal dan link ekternal serta backlink.

 

PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING SKALA DESA

 

1.      Pengertaia Stunting

……………………………..

…………………………….. Paragraf Pertama

………………………………Di sisipkan dasar hukum dari tema/judul

 

……………………………..

……………………………… Paragraf Kedua

      Baca juga artikel: Kasih Link Internal Artikel Website Desa

2.      Maksud, Tujuan Dan Fungsi ( Tema/Judul )

……………………………..

…………………………….. Paragraf Kedua

……………………………..

…………………………….. Adapun Upaya Pemerintah Desa Dalam Melaksanakan Pencegahan Dan Penurunan Stunting Skala Desa , Meliputi:

a.      ………………………………

b.      ………………………………

c.       ……………………………...

d.      Dst

       Baca juga artikel: Kasih Link Eksternal Artikel Blogger Pribadi

3.      Jenis Kegiatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting Skala Desa

……………………………………….

………………………………………. Pragraf Pertama

Adapun Jenis Kegiatan Yang Dapat Dilakukan Dalam Pencegahan Dan Penurunan                         Trehadap Stunting Skala Desa , Meliputi:

a.      …………………………………….

…………………………………….Paragraf

…………………………………..Meliputi : 

1.      …………………………….

2.      ……………………………. Dst

b.      …………………………………….

……………………………………. Paragraf

…………………………………… Meliputi:

1.      ……………………………..

2.      ……………………………... dst 

c.       ……………………………………. Paragraf

……………………………………. Meliputi:

1.      ………………………………

2.      ………………………………

3.      ……………………………… dst

        Baca juga artikel: Kasih BackLink Artikel Dari Website Atau Bogger Milik Orang Lain

4.        Faktor-Fakto yang Menjadi Kendala Dalam Penanganan Stunting Skala Desa

                 

        ………………………………………………… Paragraf

        ………………………………………………..Meliputi:

a.         ………………………………………

b.         ………………………………………

c.         ……………………………………… dst

       Baca juga artikel:  Kasih Link Internal Artikel Website Desa

4.      Dampak

       ……………………………………….

       ……………………………………….. Paragraf

       ……………………………………….. Adalah Sebagai Berikut:

1.    ……………………………….

2.    ……………………………….

3.    ………………………………..

4.    ……………………………….. dst

        Baca juga artikel: Kasih Link Eksternal  Artikel Blogger Pribadi

5.         Manfaat

 

       ……………………………………

       …………………………………… Paragraf

       ………………………………… Adapun Manfaatnya adalah Sebagai Berikut:

1.      ………………………………..

2.      ………………………………..

3.      ……………………………….

4.      ……………………………….

5.      ……………………………… dst

        Baca juga artikel : Kasih BackLink  artikel Dari Blogger Pribadi

6.        Kesimpula:

…………………………………………..

…………………………………………. Paragraf

…………………………………………... Finish Siap di Upload ke Website.


Struktur artikel diatas merupakan contoh sederhana dalam menulis suatu artikel public dengan memperhatikan maksud dan tujuan sehingga mampu memberikan informasi yang cukup detail bagi visitor yang mengunjungi laman website desa. Struktur artikel mempunyai peras sangat penting dalam system pengindeksan sehingga kita perlu untuk belajar agar artikel yang kita buat dan di upload pada laman situs google maupun situs lainnya dapat segera terindeks.


Kelebihan lain dari struktur artikel adalah nilai keindahan antar paragraph yang tersusun rapi dan unik, akan berdampak pada minat baca bagi visitor yang kebetulan mengunjungi laman website desa.

Kesimpulan: Dengan berbekal kesabaran dan ketekunan sesulit apapun jenis  struktur artikel, tentunya cepat atau lambat dapat dikuasai dan menjadi kebiasaan dalam membuat suatu artikel atau karya ilmiah, sehingga hasil karya tulisan memilki nilai seni keindahan dari pembentukan struktur artikel tersebut.

 

LINK ARTIKEL TERBARU