Visitor

Sabtu, 31 Agustus 2024

Sejarah Kapuas

 Sejarah Kapuas

Kabupaten Kapuas dengan ibu kotanya kuala kapuas adalah satu satunya kabupaten atonom eks daerah dayak besar dan swapraja kotawaringin yang termasuk dalam wilayah karesidenan kalimantan selatan. Suku dayak ngaju merupakan penduduk asli kabupaten kapuas. Suku ini terdiri dari dua sub suku : Suku oloh kapuas-kahayan dan oloh otdanum.

Menurut penuturan pusaka ”Tetek Tatum" Nenek moyang suku Dayak Ngaju pada mulanya bermukim sekitar pegunungan schwazener di sentra kalimantan ( Alang 1981 ) barulah pada perkembangan berikutnya suku Dayak Ngaju bermukim menyebar disepanjang tepi sungai kapuas dan sungai kahayan. Pada abad ke-16 dalam naskah Negarakertagama yang ditulis oleh pujangga Empu Prapaca dari Majapahit pada tahun 1365 M, menyebutkan adanya pemukiman. Kemudian dalam naskah hikayat Banjar, berita Tionghoa pada masa dinasti Ming (1368-1644) dan piagam-piagam perjanjian antara Sultan Banjarmasin dengan pemerintah Belanda pada Abad ke-19 memuat berita adanya pemukiman sepanjang sungai kapuas dan sungai kahayan yang disebut pemukiman Lewu Juking.

Lewu Juking merupakan sebuah pemukiman berumah panjang yang terletak di muara sungai kapuas murung (bagian barat delta pulau petak yang bermuara kelaut jawa) sekitar 10km dari arah pesisir laut jawa yang dipimpin oleh kepala suku bernama Raden Labih.

Penduduk Lewu Juking dan penduduk sekitarnya sering diserang oleh rombongan bajak laut. Walaupun beberapa kali rombongan bajak laut dapat di pukul mundur oleh penduduk Lewu Juking dan sekitarnya, tetapi penduduk merasa kurang aman tinggal didaerah tersebut, sehingga pada tahun 1800 banyak penduduk pindah tempat tinggal mencari tempat yang jauh lebih aman dari gangguan bajak laut.

Akibat perpindahan penduduk Lewu Juking dan sekitarnya, maka sepanjang arah sungai kapuas dan sungai kapuas murung bermunculan pemukiman-pemukiman baru, seperti disungai kapuas murung muncul pemukiman palingkau yang dimpimpin oleh Dambung Tuan, pemukiman sungai Handiwung dipimpin oleh Dambung Dayu, pemukiman sungai Apui (seberang palingkau) dipimpin oleh Raden Labih yang kemudian diganti oleh putranya Tamanggung Ambu. Sedangkan ditepi sungai kapuas terdapat pemukiman baru, seperti sungai Basarang dipimpin oleh Panglima Tengko, sungai Bapalas oleh Panglima Uyek dan sungai Kanamit dipimpin oleh petinggi Sutil.

Penyebaran penduduk disepanjang tepian sungai tersebut tidak dapat diperkirakan ruang dan waktunya tepat. Kawasan ini pada bagian hilirnya masih merupakan rawa pasang surut yang tidak mungkin menghasilkan rempah-rempat sebagai komoditi perdagangan.

Kawasan Kapuas-Kahayan bersama penduduknya masih terisolasi sekian lama dari hubungan dengan dunia luar. Bulan Februari 1860, dalam rangka mengawasi lalu lintas perairan dikawasan kapuas,pihak belanda membangun sebuah fort (benteng) diujung murung dekat muara sungai kapuas, sekitar rumah jabatan Bupati kapuas sekarang.

Bersama dengan adanya benteng ditempat tersebut, lahirlah nama “Kuala kapuas” yang diambil dari sebutan penduduk setempat, yang sedianya menyebutkan dalam bahasa dayak ngaju “Tumbang kapuas”. Seiring dengan itu ditempatkanlah seorang pejabatan belanda sebagai Gezaghebber ( pemangku kuasa ) yang dirangkap oleh komandan benteng yang bersangkutan, sehingga kawasan kapuas-kahayan tidak lagi berada dibawah pengawasan pemangku kuasa yang bekedudukan di Marabahan.

Disamping itu ditunjuklah pejabat Tamanggung Nicodemos Ambu sebagai kepala Distrik (Districtshoold). Sementara itu perkampungan diseberang, yakni dikampung Hampalung yang menjadi tempat kediaman kepala distrik yang pada saat itu bertepat disekitar Sei Pasah. Sejak terbentuknya terusan anjir serapat tahun 1861, berangsur-angsur berubah dari pemukiman rumah Adat Betang perkampungan perumahan biasa.

Selanjutnya bertambah lagi stasi zending di Barimba pada tahun 1968, disusul munculnya perkampungan orang cina diantara kampung hampatung dan barimba, serta terbentuknya perkampungan dengan nama kampung mambulau disekitar kampung hampatung. Dari berbagai peristiwa dan keterangan tersebut, akhirnya dijadikan sebagai acuan untuk hari jadi Kota Kuala Kapuas, yaitu dari pemulanya Betang Sei Pasah yang didirkan sebagai satu satunya pemukiman Adat yang tertua dilingkungan batas kota kuala kapuas ( yang masih utuh sewaktu permulaan pembangunan kota ketika Temanggung Micodemus Jayanegara).

Penyempurnaan buku sejarah Kabupaten Kapuas pada tanggal 1-2 Desember 1981 di Kuala Kapuas, menetapkan hari jadi kota Kuala Kapuas pada tanggal 21 maret 1806 berdasarkan atas berdirinya Betang Sei Pasah pada tahun 1806. Terbentuknya pemerintah kabupaten Kapuas, sejak Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 agustus 1945 saat kedatangan pasukan Australia yang bertugas melucuti senjata Jepang dibawah pimpinan Kolonel Robson yang ikut membonceng rombongan orang belanda dari organisasi bersenjata NICA dibawah pimpinan Mayor Van Assendep.

Sebelum pasukan Australia meninggalkan Banjarmasin pada tanggal 24 Oktober 1945 pihak NICA telah menyusun Administrasi pemerintahan untuk wilayah borneo selatan dibawah pimpinan Residen Ablay sampai awal desember 1945.

Pihak belanda belum menjamah daerah kapuas sekali pun instruksi mereka telah disampaikan kepada para pejabat Indoensia yaitu para mantan Guncho ( Kepala Distrik ) di Kuala kapuas dan kuala Kurun untuk melakukan tugas pemerintahan sebagaimana biasa dan untuk pertama kali pihak pejabat setempat ( Hoold Van Plaatselijk Bestuur ) pada masa sebelumnya dijabat oleh seorang belanda Gezaghebber ataupun kontrolir ditempat yang bersangkutan. Pada tanggal 17 desember 1945 pihak belanda/NICE datang langsung kekuala kapuas dengan melewati pahlawan rakyat oleh haji alwi disekitarnya kilometer 9,8 anjir serapat.

Pada tahun 1964 dengan mantapnya kekuasaan belanda dikalimantan, daerah kapuas sedikit dimekarkan dengan membentuk onderdistrik kapuas hilir beribu kota kuala kapuas, onderdistik kahayan tengah beribu kota pulang pisau,dan onderdistik kahayan hulu beribukota tewah. Pada akhir tahun 1946 (tanggal 27 desember 1946) dibanjarmasin terbentuk dewan daerah dayak besar, yaitu suatu badan pemerintah daerah yang meliput apdeling kapuas baritu (tidak termasuk lanskap kotawaringin) atas dasar Zelfbestuurs Regeling/Reheling (peraturan swapraja) tahun 1938 sebagai ketua adalah Groeneveld (eka asisten residen),wakil ketua Raden Cyrillus kersanegara dan sekretaris mahar mahir,asal pemilihan anggota dewan dayak besar, terpilih sebagai ketua haji alwi, wakil ketua helmuth kunom,sekretaris Roosenshoen,anggota badan pengurus harian adalah merkasi dan sampit,Barthleman kiutn dari barito,a matarip dan Ed. Tundang dari kapuas Pada tanggal 14 April 1950 atas dasar tuntutan rakyat dengan didasari keyakinan sendiri untuk memenuhi aspirasi rakyat,pihat dewan daerah dayak besar menentukan sikap peleburan diri secara resmi kedalam negara Republik Indonesia dengan surat keputusan menteri dalam negeri Nomor : C.17/15/3 tanggal 29 juni 1950,menetapkan tentang daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam Republik Indonesia dengan administrasi pemerintahannya terdiri dari 6 daerah kabupaten yaitu Banjarmasin,Hulu sungai, kota baru, barito, kapuas dan kotawaringin, serta 3 daerah swapraja yaitu kutai,berau dan bulungan.

Pada akhir tahun 1950 kepala kantor persiapan kabupaten kapuas wedana F. Dehen memasuki usia pensiun dan diserahkan kepada Markasi (mantan anggota Dewan Daerah Dayak Besar ). Kemudian pada bulan januari 1951, markasi diganti oleh patih Barnstein Baboe. Pada hari rabu tanggal 21 maret 1951 di kuala kapuas dilakukan peresmian kabupaten kapuas oleh menteri dalam Negeri dan sekaligus melantik para anggota dewan perwakilan rakyat daerah sementara.

Pada saat itu bupati belum terpilih dan sementara diserahkan kepada Patih Barnstein baboe selaku kepala eksekutif.

Pada awal mei 1951 Raden Badrussapari diangkat selaku Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kapuas yang pertama. Pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 9 mei 1951 oleh Gubernur Murdjani atas nama Menteri Dalam Negeri. Oleh masyarakat kabupaten kapuas setiap tanggal 21 maret dinyatakan menjadi hari jadi kabupaten kapuas dan bertepatan dengan peresmian pemerintah Daerah kabupaten kapuas. Pada tahun 2002 kabupaten kapuas telah dimekarkan menjadi 3(tiga) kabupaten yaitu kabupaten kapuas sebagai kabupaten induk dengan ibu kota kuala kapuas, terdiri dari 12 kecamatan; kabupaten pulang pisau dengan ibukota pulang pisau, terdiri dari 6 kecamatan, dan kabupaten Gunung mas dengan ibukota kuala kurun terdiri dari 6 kecamatan. Untuk mendekatkan pelayanan Kepada Masyarakat telah dilakukan pemekaran baik kecamatan maupun desa sampai dengan akhir tahun 2015 kabupaten kapuas terdiri dari 17 kecamatan dan 214 desa dan 17 kelurahan.







Pelaksanaan UKT Semester II Lemkari Kapuas Tahun 2024

 Pelaksanaan UKT Semester II Lemkari Kapuas Tahun 2024

Lemkari Cabang Kapuas kembali melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat ( UKT ) Semester II Tahun 2024, yang di selenggarakan di Aula Kodim 1011/KLK Kuala Kapuas. Kegiatan ini diikuti oleh 148 Karateka ( Kohae ) dari 7 Dojo yang tersebar di beberapa Kecamatan Kabupaten Kapuas. Acara ini di buka secara resmi oleh Ketua MSH Lemkari Kapuas Sensei Mispadliansyah, yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas , uji kemampuan dan pembinaan para karateka Lemkari di wilayah Kabupaten Kapuas. Minggu ( 1/9/2024 )

Adapun jumlah peserta pada pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat ( UKT ) perdojo adalah sebagai berikut :

  1. Dojo Kodim sebanyak 88 peserta
  2. Dojo LKC sebanyak 23 peserta
  3. Dojo Hampatung sebanyak 5 peserta
  4. Dojo Mantangai sebanyak 8 peserta
  5. Dojo SMAN 1 kps Hilir sebanyak 15 peserta
  6. Dojo SMAN 3 Kapuas sebanyak 6 peserta
  7. Dojo SMP 3 Bataguh sebanyak 3 peserta

Pelaksanaan UKT dibagi menjadi 2 ( Dua ) sesi utama yaitu Gashuku dan Ujian Penurunan Kyu atau Kenaikan Tingkat. Sesi gashuku dimaksudkan sebagai pemanasan dan penguatan tehnik bagi para peserta sebelum mengikuti ujian. Dalam sesi ini, para karateka senior khususnya bagi yang telah menyandang Sabuk Hitam diberikan kesempatan untuk memberikan Materi Gashuku sesuai dengan tingkatan Kyu atau sabuk, sebagai bekal pembelajaran dan peningkatan kemampuan dalam memimpin serta sebagai ajang regenerasi di masa yang akan datang.

Setelah sesi Gashuku selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Ujian Penurunan Kyu atau kenaikan tingkat. Ujian ini melibatkan para peserta atau karateka dari berbagai tingkatan, mulai dari Sabuk Putih ( kyu 10 ) sampai dengan Sabuk Coklat ( kyu 3 - 1 ). Setipa peserta atau karateka diuji berdasarkan kemampuan tehnik , kekuatan fisik dan Filosofi Karateka yang terdapat dalam peragaan Kata ( Jurus ) yang telah dipelajari selama latihan di Dojo masing-masing. Sebagai Tim Penguji dalam kegiata Ujian Kenaikan Tinkat ini di Koordinir oleh Sensei Mispadliansyah Karateka DAN V yang juga merupakan Ketua Majelis Sabuk Hitam Lemkari Kapuas yang dibantu oleh Karateka Senior yang ada di Lemkari Kapuas.

Pada kesempatan tersebut Lemkari Dojo Mantangai melaksanakan kebijaksaan Ujian di Dojo yang diikuti oleh 8 ( Delapan ) peserta yang terdiri dari 2 Oby Kuning, 1 Oby Orange, 1 Oby Hijau, 2 Oby Ungu dan 2 Oby Coklat. Kebijaksaan ini diambil setelah melalui beberapa kajian terhadap situasi dan kondisi, letak geografis maupun jarak tempuh ke Aula Kodim 1011/KLK serta mempertimbangkan keberlangsungan Dojo Mantagai di masa yang akan datang. Langkah ini diambil sebagai wujud Pembinaan yang terstruktur dan saling terhubung antara DOJO Mantangai dengan Cabang Lemkari Kapuas yang telah terjalin harmonis hingga saat ini.

Dalam setiap pengambilan kebijakan di tingkat cabang, tentunya juga akan memperhatikan adanya kebijaksaan yang melekat dalam pengambilan keputusan. Seperti halnya kegiatan Ujian Kali ini selain kebijakan terpusat, juga tetap memperhatikan kebijaksanaan sebagai langkah pembinaan dan kepedulian terhadap Dojo yang menjadi Binaannya. Sinergisitas inilah yang menjadi modal uatama dalam pengembangan dan pembinaan Lemkari Kapuas agar tetap terdepan dan berkembang.

Kebijakan Pengurus Cabang Dalam Pembinaan Karateka Di Dojo

Dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Pembinaan Karateka di Kabupaten Kapuas, Pengurus Lemkari Cabang Kapuas telah menetapkan beberapa kebijakan yang mendukung dalam pengembangan para karateka di berbagai Dojo. Salah satunya kebijakan penting dalam pelaksanaan Ujian terpusat dan Ujian susulan.

Ujian terpusat dilakukan untuk memastikan standarisasi penilaian dan peningkatan mutu Karateka. Namun, Pengurus juga memahami tantangan kondisi Geografis dan perekonomian yang dihadapi oleh anggota Karateka di berbagai Dojo, terutama yang berada di luar Kota Kuala Kapuas. Oleh karena itu, ujian susulan atau Ujian Mandiri Dojo diberikan sebagai alternative bagi mereka yang tidak dapat mengikuti ujian terpusat dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jarak tempuh, kondisi geografis serta kondisi perekonomian masing-masing anggota Dojo.

Capaian Dalam Pembinaan Lemkari Cabang Kapuas

Capaian Lemkari Cabang Kapuas dalam pembinaan Karateka dapat dilihat dari hasil pelaksanaan UKT maupun dari hasil pelaksanaan kegiatan turnamen yang diikuti oleh para karateka yang cukup stabil di setiap tahunnya. Keberhasilan ini menunjukan bahwa program pembinaan yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan konsisten. Para karateka menunjukan peningkatan yang signifikan dalam tehnik, Kedisiplinan dan semangat dalam mengikuti ujian maupun dalam pertandingan, yang semuanya merupakan hasil dari kebijakan dan program kerja para Pengurus dan Pelatih yang terstruktur.

Kesimpulan

Pelaksanaan UKT Semester II Lemkari Kapuas Tahun 2024, berjalan dengan lancar dan sukses, dengan melibatkan 148 peserta Karateka yang antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kebijakan Pengurus Lemkari Cabang Kapuas dalam mendukung pembinaan Karateka, terutama dalam hal ujian terpusat dan susulan, terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas Karateka di berbagai Dojo. Dengan capaian yang sangat stabil di setiap Semesternya, Lemkari Cabang Kapuas terus berkomitmen untuk menjadi wadah pembinaan Karateka yang berprestasi dan berintegritas di Kabupaten Kapuas.

Jumat, 30 Agustus 2024

Pengertian, Peran Dan Dampak Literasi Digital Desa Terhadap Masyarakat

 Pengertian, Peran Dan Dampak Literasi Digital Desa Terhadap Masyarakat 

Literasi mengandung pengertian kemampuan seseoarang dalam membaca , memahami, menginterprestasikan dan menggunakan informasi dengan baik. Literasi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu. Literasi melibatkan pemahaman teks, keterampilan berbahasa, berpikir kritis dan keterampilan komunikasi yang efektif. Seiring dengan perkembangan zaman, literasi tidak hanya sebatas membaca dan menulis, tetapi juga kemampuan berbicara, berhitung, memecahkan masalah dan menggunakan potensi kemampuan diri, contonya Literasi Sains, Literasi Digital, Literasi Finansial, Literasi Budaya dll.

Literasi Digital Desa adalah Kemamuan seseorang atau individu dilingkungan Desa untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi dan menciptakan informasi melalui teknologi digital. Literasi ini mencakup pengetahuan dasar tentang penggunaan perangkat digital, serta kemampuan untuk mengakses dan memahami informasi di internet. Literasi digital menjadi suatu kebutuhan di era digitalisasi ini, karena memungkinkan masyarakat desa untuk terlibat aktif dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi hingga ke pemerintahan.

Maksud, Tujuan Dan Fungsi Literasi Digital Desa

Kegiatan Literasi Digital Desa memiliki maksud untuk memberdayakan masyarakat desa agar mampu memanfaatkan teknologi digital dengan optimal dalam kehidupan sehari-hari. Literasi Digital Desa juga memiliki fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan Kualitas Hidup

Dengan memanfaatkan Literasi Digital Desa, masyarakat desa dapat mengakses informasi yang dapat meningkatkan kualitas hidup , seperti informasi kesehatan, pendidikan dan peluang ekonomi, contohnya layanan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN mobile, Ruang Guru pada media online serta layanan aplikasi traksaksi jual beli via online, dll.

2. Pemberdayaan Ekonmi

Literasi Digital memungkinkan masyarakat desa untuk terlibat dalam ekonomi digital, seperti melalui e-commerce, pemasaran produk lokal dan akses terhadap layanan keuangan digital maupun layanan aplikasi produk, cotohnya layanan COD. Layanan aplikasi mobile Banking, Pesanan barang via online skala desa

3. Transparansi Pemerintahan Desa

Melalui literasi digital, masyarakat desa dapat mengakses informasi tentang Program-program pemerintah dan turut serta dalam proses pengambilan keputusan melalui platform digital. Sebagai contoh adalah layanan mandiri dalam Sistem Informasi Desa, Transparansi APBDes serta sebagai publikasi informasi Desa.

4. Peningkatan Pendidikan

Literasi digital juga berfungsi untuk mendukung pendidikan di desa, dengan menyediakan akses ke sumber daya belajar online dan informasi pendidikan melalui pengadaan jaringan internet skala desa yang dapat di manfaatkan oleh para pelajar secara gratis, serta dapat mengakses melalui media Ruang Guru secara online.

Tujuan dari literasi digital desa adalah untuk menciptakan masyarakat desa yang cerdas digital, mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi digital dan kemampuan dalam menggunakan teknologi digital, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualtas hidup masyarakat desa.

Peran Masyarakat Terhadap Teknologi Digital

1. Akses Jaringan Internet Desa

Akses jaringan internet adalah faktor kunci dalam literasi Digital Desa. Masyarakat desa perlu didukung dengan infrastruktur internet yang memadai agar dapat memanfaatkan teknologi digital secara optimal. Pemerintah Desa bersama masyarakat dapat bekerjasama untuk meningkatkan akses jaringan internet melalui program-program pengembangan infrastruktur, seperti pemasangan wi-fi gratis di area publik desa dan penyediaan layanan internet dengan harga terjangkau.

2. Cerdas Dalam Menyikapi Perubahan Teknologi Digital

Perubahan teknologi yang cepat menuntut masyarakat desa untuk terus belajar dan beradaptasi. Masyarakat desa harus cerdas dalam menyikapi perkembangan teknologi digital dengan memahami manfaat dan resiko dari teknologi baru, serta menghindari dampak negatif seperti hoaks dan penyalahgunaan data pribadi. Edukasi berkelanjutan dan pelatihan penggunaan teknologi digital secara bijak adalah langkah yang cukup penting untuk memastikan masyarakat desa tidak tertinggal dalam era digitalisasi desa.

Dampak Dan Manfaat Literasi Digital Desa

Dampak Positif

1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Literasi digital memungkinkan masyarakat desa untuk lebih aktif dalam berpartisipasi untuk kegiatan sosial, ekonomi dan politik baik ditingkat lokal maupun nasional. Sebagai contoh masyarakat dapat ikut serta dalam diskusi online mengenai kebijakan desa atau berpartisipasi dalam pemiliham Kepala Desa melalui platform digital.

2. Pengembangan Ekonomi Desa

Literasi digital membuka peluang bagi masyarakat desa untuk memasarkan produk lokal ke pasar yang lebih luas melalui e-commerce, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.

3. Peningkatan Akses Pendidikan

Melalui literasi digital, siswa di desa dapat mengakses sumber daya pendidikan online yang sebelumnya tidak tersedia, sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat desa.

Contoh Literasi Digital Pada Masyarakat Desa

Di Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Literasi digital telah membuahkan hasil yan signifikan. Website Desa yang dikelola dengan baik bukan hanya menjadi pusat informasi bagi masyarakat desa , tetapi juga menjadi alat untuk mempromosikn Produk-produk lokal hasil rumahan. Melalui platform digital tersebut dapat dimanfaatkam sebagai media promosi maupun sebagai media dalam bertransaksi antara produsen dan komsumen melalui sebuah aplkasi seperti COD atau melalui media seperti whatsApp. Hal ini menunjukan bahwa literasi digital tidak hanya meningkatkan akses informasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat desa.

Kesimpulan

Literasi digital desa adalah kunci untuk mengintegrasikan masyarakat desa ke dalam era digital. Dengan pemahaman dan keterampilan yang baik dalam bidang teknologi digital, masyarakat desa dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh sistem digitalisasi, mulai dari peningkatan kualitas hidup, pemberdayaan ekonomi hingga transparansi Pemerintahan Desa . Namun keberhasilan literasi digital desa sangat bergantung pada akses jaringan internet yag memadai dan kesiapan masyarakat dalam menyikapi perubahan teknologi secara bijak. Dengan literasi digital desa yang baik masyarakat dan Pemerintah Desa dapat tumbuh dan berkembang, serta berperan aktif dalam pembangunan nasional di era digital ini.

Selasa, 27 Agustus 2024

Perpustakaan Desa Sriwidadi Terima Bantuan 1.000 Buku Dari Perpusnas

 Perpustakaan Desa Sriwidadi Terima Bantuan 1.000 Buku Dari Perpusnas

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, salurkan bantuan 1000 Buku kepada Perpustakaan Lentera Ilmu yang berlokasi di Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Bantuan ini merupakan bagian dari program Nasional untuk mendukung pengembangan Literasi Pendidikan di Tingkat Desa, serta memperkuat akses masyarakat terhadap sumber daya informasi dan pengetahuan, Sriwidadi, Selasa ( 27/8/2024 ).

Maksud Dan Tujuan

Penyaluran bantuan 1000 Buku ini bertujuan untuk memperkaya koleksi buku di Perpustakaan Lentera Ilmu yang sebelumnya telah menerima hal serupa, sehingga Perpustakaan Lentera Ilmu telah memiliki Koleksi Buku sekitar 2.500 judul. Keberadaan jumlah koleksi buku yang semakin meningkat ini, sehingga mampu menyediakan berbagai bacaan yang berkualitas dan relevan bagi masyarakat desa khususnya bagi anak-anak dan remaja. Koleksi buku yang diterima mencakup berbagai katagori, mulai buku-buku pendidikan, sastra hingga buku Dongeng untuk Anaka-anak , yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bacaan untuk semua kalangan, khususnya anak-anak dan remaja.

Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan minat baca dan budaya Literasi di Desa Sriwidadi. Dengan adanya tambahan koleksi buku ini, diharapkan masyarakat terutama generasi muda dapat lebih mudah mengakses informasi dan pengetahuan yang bermanfaat bagi perkembangan diri mereka melalui ruang baca yang telah di sediakan oleh Perpustakaan Lentera Ilmu Desa Sriwidadi.

Harapan Perpusnas Untuk Desa Sriwidadi

Perpustakaan Nasional memilki harapan besar agar Desa Sriwidadi menjadi salah satu desa yang maju dalam hal Literasi dan Pendidikan. Diharapkan dengan adanya bantuan ini, Perpustakaan Lentera Ilmu dapat menjadi Pusat Literasi dan edukasi yang aktif ditengah masyarakat. Perpustakaan Nasional juga berharap agar Desa Sriwidadi dapat mengembangkan Program-Program Literasi yang kreatif dan inovatif, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Optimalisasi Pengelolaan Perpustakaan Lentera Ilmu

Untuk mencapai tujuan tersebut, optimalisasi pengelolaan Perpustakaan Lentera Ilmu menjadi sangat penting. Pihak pengelola Perpustakaan diharapkan dapat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan seperti pengaturan koleksi buku yang lebih baik, peningkatan fasilitas Perpustakaan serta penyelenggaraan kegiatan Literasi yang menarik dan edukatif.

Selain itu, diperlukan juga pelatihan bagi pengelola Perpustakaan untuk meningkatkan kompetensi dalam mengelola dan mempromosikan Perpustakaan Desa. Dengan manajemen yang baik, Perpustakaan Lentera Ilmu dapat menjadi tempat yang nyaman dan menarik bagi masyarakat untuk belajar dan membaca.

Manfaat Perpustakaan Sebagai Edukasi Dan Ruang Baca Bagi Masyarakat

Perpustakaan Lentera Ilmu diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Desa Sriwidadi, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Perpustakaan ini dapat menjadi ruang baca yang nyaman dan edukatif, tempat dimana anak-anak dan remaja dapat mengembangkan minat dan bakat mereka melalui bacaan yang tersedia.

Selain itu, Perpustakaan ini juga dapat berfungsi sebagai sarana edukasi informasi, dimana masyarakat dapat mempelajari berbagai hal baru yang berguna dalam kehidupan sehari-hari, seperti keterampilan praktis , pengetahuan umum dan informasi kesehatan.

Program Berkelanjutan Untuk Perpustakaan Desa

Agar manfaat Perpustakaan dapat dirasakan secara berkelanjutan, Perpustakaan Nasioanal mencanangkan program-program jangka panjang yang akan terus mendukung pengembangan Perpustakaan dIdesa-Desa yaitu Program Satu Desa Satu Perpustakaan. Progran tersebut juga mencakup pengiriman bantuan buku secara berkala, pelatihan bagi pengelola Perpustakaan serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan kegiatan Literasi yang berkualitas.

Perpustakaan Lentera Ilmu Di Desa Sriwidadi juga diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan sekolah-sekolah dan komunitas setempat untuk memperluas jangkauan program Literasi, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlibat dan mendapatkan manfaat.

Kesimpulan

Bantuan 1.000 buku dari Perpustakaan Lentera Ilmu Desa Sriwidadi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Literasi dan Pendidikan di Tingkat Desa. Dengan optimalisasi Pengelolaan Perpustakaan dan dukungan program berkelanjutan, diharapkan Perpustakaan Lentera Ilmu dapat menjadi Pusat Edukasi dan Ruang Baca yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dalam upaya membangun masyarakat Desa yang cerdas dan berdaya saing tinggi.

Jumat, 23 Agustus 2024

Pembentukan Desa Sriwidadi

 PEMBENTUKAN DESA SRIWIDADI

Latar Belakang

Pembentukan Desa Sriwidadi tidak dapat dipisahkan dari Program Lahan Gambut Sejuta Hektar yang diluncurkan atau di canangkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 1996. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka lahan baru untuk keperluan pertanian, khususnya diwilayah Kalimantan Tengak yaitu di Kabupaten Kapuas, guna meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional. Dalam rangka realisasi program ini, Pemerintah Pusat menetapkan kawasan lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagai lokasi utama yaitu di Kabupaten Kapuas termasuk wilayah yang sekarang di kenal sebagai Desa Sriwidadi. Jum’at ( 23/8/2024 )

Dasar Hukum Program Lahan Gambut Sejuta Hektar

Program lahan gambut sejuta hektar di atur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan, salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang Pengembangan Lahan Gambut Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah. Keputusan ini menetapkan landasan hukum bagi pelaksanaan program tersebut, termasuk pengaturan mengenai penempatan transmigrasi dan pengelolaan lahan untuk kepentingan pertanian. Dalam proses pembentukan Desa selanjutnya tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Penempatan Transmigran Secara Bertahap

Pelaksanaan Program Lahan Gambut Sejuta Hektar melibatkan penempatan transmigran umum dari berbagai daerah. Penempatan dilakukana secara bertahap, dimulai dari transmigran dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakatra. Selanjutnya, program ini juga melibatkan transmigran lokal serta trans AMPI dari Jawa Timur. Setiap gelombang transmigran ditempatkan di unit –unit pemukiman transmigrasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, termasuk di UPT ( Unit Pemukiman Transmigrasi ) Lamunti II B-3.

Fase Desa KUPT

UPT Lamunti II B-3 merupakan salah satu unit pemukiman transmigrasi yang menjadi cikal bakal Desa Sriwidadi. Masa KUPT( Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi ) Lamunti II B-3 pertama pada saat itu dijabat oleh Bapak Ahmad Darmawan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangna wilyah pemukiman tersebut. Selanjutnya terjadi pergantian KUPTbeberapa kali dan yang terakhir adalah Bapak Syopian sebagai Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi di Lamunti II B-3. Desa UPT Lamunti II B-3 berada di desa induk yaitu Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yang kemudian berkembang menjadi Desa Sriwidadi.

Fase Desa Persiapan

Pada awal pembentukanya, Desa Sriwidadi masih berstatus Desa UPT , karena perkembangan dan kemajuan yang signifikan maka status Desa UPT di naikan menjadi Desa Persiapan. Pada masa Desa Persiapan sebagai Kepala Desanya adalah Bapak Kadam Parto Suwiryo dengan status Kepala Desa Persiapan . Dibaweah kepemimpinannya, berbagai persiapan dilakukan untuk menuju Desa Definitif, serta peningkatan mutu layanan dan program-program pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran yang berada di wilayah Desa Persiapan Sriwidadi.

Musyawarah Desa

Nama “ SRIWIDADI “ diputuskan melalui Musyawarah Desa yang di gelar pada tanggal 27 Juli 1998 bertempat di Balai Desa. Musyawarah tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat dan tokoh-tokoh setempat. Nama ini dipilih karena dianggap mencerminkan harapan dan cita-cita masyarakat Desa untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Setelah keputusan musyawarah, nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Bapak Saenan pada tanggal 12 Desember 1998 bertepatan dengan Hari Jadi Transmigrasi.

Fase Desa Difinitip

Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Devinitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan 61 Desa di 12 Kecamatan Kabupaten Kapuas. Peraturan ini di sahkan pada tanggal 5 Juli 2012, menjadi Desa Sriwidadi sebagai salah satu Desa yang diakui secara hukum di Kabupaten Kapuas. Pada saat itu, kepemimpinan Desa di pegang oleh Bapak Muhammad Fauzi sebagai Kepala Desa Definitif pertama.

Dasar Penentuan Hari Jadi Desa Sriwidadi

Untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi berdasarkan keterangan diatas, dengan langkah-langkah serta pertimbangan yang dapat digunakan untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

1. Idetifikasi Momen Pembentukan Desa

Dari sejarah pembentukan Desa Sriwidadi, terdapat beberapa momen penting yang berperan dalam pembentukan Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

 Musyawarah Desa terkait nama desa

Tanggal 27 Juli 1998 merupakam momen penting ketika nama “ Sriwidadi “ di putuskan melalui Musyawarah Desa.

 Peresmian oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas

Tanggal 12 Desember 1998, Nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas oleh Bapak Saenan

 Penetapan Sebagai Desa Definitif

Tanggal 5 Juli 2012, Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas no 6 Tahun 2012.

2. Pertimbangan Momen Yang Palin Mencerminkan Identitas Desa

Dalam penentuan Hari Jadi Desa, momen yang paling mencerminkan identitas dan awal mula pembentukan Desa biasaya menjadi patokan. Dalam kasus Desa Sriwidadi, tanggal 27 Juli 1998, ketika nama desa diputuskan melalui musyawarah desa, mencerminkan semangat kebersamaan dan awal mula identitas Desa tersebut digunakan.

3. Diskusikan Dan Konsensus Masyarakat

Jika belum ada penetapkan resmi, masyarakat desa dan para pemangku kepentingan bisa berdiskusi dan mencapai konsensus untuk memilih tanggal yang paling tepat, dan tanggal 27 Juli 1998 adalah tanggal yang paling signifikan karena mencerminkan keputusan bersama masyarakat terkait nama desa.

4. Penetapan Resmi Oleh Pemerintah Desa

Setelah momen penting dipilih, Pemerintah Desa dapat mengusulkan penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Desa secara resmi melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa, namun hingga artikel Desa ini dibuat belum ditentukan secara resmi Hari Jadi Desa Sriwidadi, kami berharap kedepannya segera dilakukan musyawarah Desa untuk menentukan dan menetapkan Hari Jadi Desa Sriwidadi.

Penutup

Pembentukan Desa Sriwidadi adalah hasil kolaborasi antara program Pemerintah dan partisipasi masyarakat transmigran, dengan latar belakang program Lahan Gambut Sejuta Hektar, Desa Sriwidadi terus berkembang dan memiliki identitas Desa yang kuat. Sejak menjadi Desa Definitif pada tahun 2012 Desa Sriwidadi terus berupaya mencapai kesejahteraan bagi seluruh warganya, sesuai dengan semangat dan cita-cita yang tertanam sejak awal pembentukannya.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas . tanggal 27 Juli 1998 berpeluang besar dijadikan sebagai Hari Jadi Desa Sriwidadi karena pada tanggal tersebut nama Desa diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, yang menjadi pondasi identitas Desa. 

Rabu, 21 Agustus 2024

Johorejo, website Desa Terbaik DI Kendal

Johorejo, Website Desa Terbaik

 Di Kendal

Desa Johorejo, yang terletak di Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, secara geografis di sebelah utara berbatasan dengan Desa Truko dan Desa Tlahab, sebelah timur berbatasan dengan Desa Botomulyo , sebelah selatan berbatasan dengan Desa Lumansari dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Pucangrejo, dengan luas wilayah 1,15 KM2 atau 115 Ha, berada pada ketinggian 15 meter diatas permulaan air laut ( 15 m/dpl ) merupakan daerah dataran rendah/ rata, serta salah satu Desa yang memilki potensi besar di bidang pertanian serta di berbagai bidang lainnya. Dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 mencapai 2.437 Jiwa dan 823 Kepala Keluarga, yang sebagian besar bekerja sebagai petani serta memiliki semangat gotong-royong dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa. Jarak orbitasi 5 KM dari kecamatan gemuh dan 10 KM dari pusat Pemerintahan Kabupaten Kendal, merupakan tempat yang strategis dan memiliki akses jaringan internet yang memadai dan terjangkau serta kondisi jalan yang baik memudahkan mobilisasi warga dan kegiatan perekonomian di desa tersebut.

Konsep Pengelolaan Website Desa

Dalam upaya memanfaatkan teknologi informasi untuk kemajuam desa, Desa Johorejo telah mengembangkan sebuah website desa yang terhubung dan terintegrasi dengan website resmi Pemerintah Kabupaten Kendal yaitu platform “ Website Aplikasi Dokar ” menjadi sinergitas dalam memberikan informasi dan pelayanan terpusat serta komunikasi bagi warga dan masyarakat luar desa. Pengelolaan website ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan kontinuitas. Setiap informasi yang dipublikasikan di website desa Johorejo selalu melalui proses verifikasi yang ketat oleh tim pengelola untuk memastikan keakuratan dan relevansinya. Selain itu, warga Desa Johorejo diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif sebagai kontributor artikel maupun berita desa, sehingga website ini benar-benar mencerminkan dinamika yang terjadi di Desa Johorejo.

Performa Website Desa Johorejo

Website Desa Johorejo telah menunjukan performa yang sangat baik dengan berbagai pencapaian yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah pengunjung yang konsisten setiap bulannya. Website Desa Johorejo menyajikan informasi yang lengkap, mulai dari berita kegiatan desa, informasi pelayanan publik, transparansi anggaran hingga konten edukasi bagi masyarakat. Desain User- Friendly dari platform website aplikasi Dokar dan mudah diakses melalui berbagai perangkat juga menjadi salah satu faktor yang mendukung performa website Johorejo.

Peran Pemangku Kibijakan Di Tingkat Desa

Keberhasilan Website Desa Johorejo tidak lepas dari peran penting para pemangku kebijakan di tingkat desa . Kepala Desa Johorejo beserta perangkat desa lainnya, secara aktif mendukung dan mendorong optimalisasi website Desa Johorejo sebagai media informasi resmi Desa. Mereka memahami di era digital saat ini, keterbukaan informasi dan akses yang mudah sangat penting bagi perkembangan Desa Johorejo. Selain itu, kebijakan yang mendukung partisipsi warga dalam pengelolaan website desa Johorejo juga menjadi kunci suksesnya Website Desa Johorejo.

Dasar Penetapan Website Desa Terbaik Di Kabupaten Kendal

Penghargaan sebagai website desa terbaik di Kabupaten Kendal telah peroleh dari tahun 2021 hingga tahun 2024, prestasi ini tidak di raih secara instan. Penetapan ini didasarkan pada beberapa indikator penilaian diantaranya adalah meliputi Profil Desa, Visi Misi Desa, Sejarah Desa, Aparatur Desa, Kontak, Fasilitas Umum Desa, Informasi Berita, Kegiatan dan Potensi serta kearifan lokal desa dan konsistensi dalam memperbaharui konten , kualitas informasi yang disajikan, tingkat partisipasi masyarakat dan jumlah pengunjung yang mengakses website desa Johorejo serta optimalisasi pelayan publik. Desa Johorejo berhasil memenuhi semua kreteria tersebut dengan sangat baik, sehingga layak mendapatkan pengakuan sebagai website Desa terbaik di Kabupaten Kendal.

Statistik pengunjung dan Statistik Upload Artikel

Menurut data statistik yang tercatat, website Johorejo mengalami lonjakan pengunjung yang signifikan dalam satu tahun terakhir ini. Rata-rata website desa Johorejo mencapai 300 sampai 500 visitor per harinya, dan akan mengalami lonjakan dalam acara peringatan- peringatan hari besar nasional termasuk acara agustusan tahun ini, yang dipublikasikan melalui website Desa Johorejo. Selain itu statistik menunjukan bahwa upload artikel kegiatan Desa juga meningkat dari tahun sebelumnya yaitu mencapai 200 artikel lebih pertahunnya. Artikel-artikel ini mencakup berbagai aspek , mulai keghitan pembanguinan desa, kegiatan social dan budaya, serta artikel tentang Pemerintahan Desa.

Peran Pengelola, Kontributor serta masyarakat

Keberhasilan website Desa Johorejo juga tidak lepas dari peran pengelola, admin website Desa Johorejo yang selalu meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan serta pelayanan public. Tim pengelola terdiri dari perangkat desa dan kontributor yang bekerja secara professional untuk memastikan website Desa Johorejo selalu Up-To-Date dan relevan bagi masyarakat. Pengelola juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan sebagai contributor untuk aktif menyumbangkan artikel dan berita Desa , sehingga konten website Desa Johorejo dapat beragam dan informative. Partisifasi masyarakat dalam menyumbangkan ide dan masukan juga menjadi salah satu factor yang memperkaya konten website Desa Johorejo.

Terwujudnya Doigitalisasi Di Desa Johorejo

Dengan adanya website Desa yang dikelola dengan baik, Desa Johorejo telah berhasil mewujudkan digitalisasi di tingkat Desa. Masyarakat kini lebih mudah mendapatkan informasi, berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Johorejo dan berpartisipasi dalam pembangunan Desa. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatlkan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga memperkuat ikana social di antara warga Desa Johorejo melalui medisa digital yang tersedia yaitu website Desa Johorejo.

Kesimpulan

Keberhasilan Desa Johorejo dalam mengelola website Desa hingga meraih pridikat terbaik di Kabupaten Kendal merupakan hasil dari kerja keras semua pihak, mulai dari pemangku kebijakan , admin hingga psartisipasi masyarakat. Website Desa Johorejo bukan hanya menjadi media informasi. Tetapi juga menjadi symbol kemajuan Desa Johorejo dalam menghadapi era digital. Dengan terus meningkatkan kualitas dan partisipasi warga, Desa Johorejo diharapkan dapat terus mempertahankan prestasi ini dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pengelolaan website desa.   

Fungsi Website Desa Sebagai Kontrol Kinerja Perangkat Desa

 Fungsi Website Desa Sebagai Kontrol Kinerja Perangkat Desa

Latar Belakang

Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, pengelolaan pemerintahan desa juga harus beradaptasi dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ). Salah satu langkah penting dalam modernisasi Tata Kelola Desa adalah dengan memanfaatkan website desa sebagaai alat dalam pengelolaan informasi. Website desa tidak hanya berfungsi sebagai media informasi, tetapi juga menjadi alat Kontrol yang efektif untuk mengawasi kinerja perangkat desa. Dalam kontek ini, pemanfaatan website desa sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rabu ( 21/8/2024 )

Pengertian Sistem Informasi Manajemen Desa

Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMSA) adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mengumpulkan, mengelola dan menyajikan data serta informasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Desa. SIMSA memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mempermudah pengelolaan data dan layanan publik di tingkat desa. Sistem ini mencakup berbagai aspek Administrasi, termasuk pengelolaan keuangan, kependudukan, perencanaan pembangunan dan layanan surat – menyurat. Dengan adanya SIMSA, diharapkan Tata Kelola Pemerintahan Desa menjadi lebih efektif, efisien dan transparan.

Tujuan dan Fungsi

Website desa memiliki beberapa tujuan dan fungsi dalam mendukung kinerja Pemerintahan Desa, antara lain:

1. Transparansi Informasi

Website desa menjadi media untuk menyampaikan informasi kepada masyaraakat, termasuk informasi mengenai program-program desa , laporan keuangan dan kegiatan pembangunan.

2. Pelayanan Publik

Website desa memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, seperti pengajuan surat, pengaduan dan permohonan informasi. Hal ini meningkatkan efisiensi pelayanan dan kepuasan masyarakat.

3. Pemberdayaan Masyarakat

Melalui website desa masyarakat dapat lebih mudah terlibat dalam proses pengambilan keputusan, seperti musyawarah desa atau penyusunan anggaran. Hal ini meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

4. Kontrol Kinerja

Website desa berfungsi sebagai alat control untuk mengawasi kinerja perangkat desa . Melalui berbagai fitur dan menu yang tersedia, Kepala Desa dan pihak terkait dapat memantau aktivitas dan tugas yang dijalankan oleh perangkat desa

Peranan Website Desa Bagi Perangkat Desa

Website Desa memiliki peran dalam mendukung kinerja perangkat desa. Beberapa peran dari website desa bagi perangkat desa adalah sebagai berikut:

1. Media Informasi

Website desa menjadi sarana bagi perangkat desa untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat, seperti pengumuman kegiatan, hasil musyawarah desa dan laporan keuangan.

2. Platform Kerja

Dengan adanya fitur-fitur seperti agenda dan menu surat , perangkat desa dapat mengelola pekerjaan mereka secara lebih terorganisir dan terpantau.

3. Pelaporan Dan Dokumentasi

Website desa memudahkan perangkat desa dalam mendokumentasikan dan melaporkan setiap kegiataan yang telah dilakukan. Hal ini penting untuk arsip desa dan sebagai bahan evaluasi kinerja.

4. Komunikasi Dan Kolaborasi

Website desa memungkinkan perangkat desa untuk berkomunikasi dan berkolaborasi dengan masyarakat maupun antar perangkat desa melalui fitur-fitur interaktif.

Peranan Website Desa Sebagai Alat Kontrol Bagi Kepala Desa

Website desa memiliki beberapa fitur yang dapat di gunakan oleh Kepala Desa untuk mengontrol kinerja perangkat desa , antara lain:

1. Menu kehadiran

Fitur ini memungkinkan Kepala Desa untuk memantau kehadiran perangkat desa dalam kegiatan atau pekerjaan tertentu. Dengan adaanya rekam jejak digital, Kepala Desa dapat dengan mudah mengecek siapa saja yang hadir dan kapan mereka hadir.

2. Menu Surat

Fitur ini digunakan untuk memantau pengelolaan surat masuk dan keluar yang ditangani oleh perangkat desa . Kepala Desa dapat memastikan bahwa setiap surat ditangani dengan baik dan sesuai prosedur.

3. Upload Artikel

Perangkat desa diwajibkan untuk mengunggah artikel mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan . Ini memudahkan Kepala Desa dalam memantau realisasi program dan kegiatan desa secara transparan.

4. Agenda Kegaiatan

Fitur ini menampilkan jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa . Kepala Desa dapat mengontrol dan memastikan bahwa setiap perangkat desa mengikuti agenda yang telah ditetapkan.

5. Buku Tamu

Fitur ini digunakan untuk mencatat tamu yang datang ke Kantor Desa . Kepala Desa dapat memantau siapa saja yang datang, tujuan kedatangan dan hasil pertemuan yang terjadi.

Faktor Dan Manfaat Website Desa Sebagai Alat Kontrol Kinerja Perangkat Desa

Beberapa factor yang mendukung pemanfaatan website desa sebagai alat control kinerja perangkat desa, antara lain:

1. Intruksi Teknologi

Adanya akses internet yang memadai dan perangkat computer yang tersedia di kantor desa menjadi factor dalam mendukung pemanfaatan website desa.

2. Kopetensi Sumber Daya Manusia

Perangkat desa harus memiliki kopetensi yang memadai dalam mengoperasikan website desa dan memahami fungsi –fungsi di dalamnya.

3. Kepemimpinan Dan Komitmen

Kepala Desa harus memiliki komitmen dan kepemimpinan yang kuat dalam memanfaatkan website desa sebagai alat kontrol, serta memberikan dorongan kepada perangkat desa untuk menggunakannya secara optimal.

Manfaat Dari Website Desa Sebagai Alat Kontrol Kinerja Perangkat Desa , meliputi:

1. Peningkatan Akuntabilitas

Dengan adanya sistem pengawasan yang terintegrasi, setiap perangkat desa menjadi lebih bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.

2. Transparansi Dan Kepercayaan Publik

Masyarakat dapat melihat kinerja perangkat desa secara transparan melalui website desa, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Kesimpulan

Website desa adalah alat yang sangat efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan dan akuntabel. Sebagai alat control kinerja perangkat desa, website desa memungkinkan Kepala Desa untuk memantau dan mengawasi berbagai aspek operasional perangkat desa ketika Kepala Desa sedang tidak berada di kantor desa, mulai dari kehadiran, pengelolaan surat, hingga pelaporan kegiatan. Dengan dukungan infrastruktur, SDM dan komitmen dari Kepala Desa, pemanfaatan website desa dapat meningkatkan kinerja , serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Senin, 19 Agustus 2024

Malam Puncak HUT RI Ke-79 Di Desa Sriwidadi, Tampilkan Pentas Seni Dan Undian Dorprize

Malam Puncak HUT RI Ke-79 Di Desa Sriwidadi ; Tampilkan Pentas Seni Dan Undian Dorprize

Pelaksanaan acara malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79 di Desa Sriwidadi Berlansung meriah dan penuh semangat, sabtu malam 17 Agustus 2024. Bertempat di halaman Balai Desa Sriwidadi, acara ini menjadi ajang hiburan sekaligus ajang silahturahmi bagi seluruh warga Desa Sriwidadi. Puncak acara tersebut menampilkan beragam pentas seni dari anak-anak dan remaja Desa Sriwidadi, yang mencerminkan kreatifitas serta semangat kemerdekaan. Tidak hanya itu, acara malam puncak juga dimeriahkan dengan pembagian hadiah lomba-lomba agustusan serta undian Dorprize dengan hadiah utama satu unit Sepeda.

Laporan Ketua Panitia HUT RI Ke-79

Dalam laporannya , Ketua Panitia HUT RI Ke-79, Bapak Pujatra Heri Kurniawan menyampaikan besaran dana agustusan yang diterima Panitia baik dari Pemerintah Desa Sriwidadi, Sumbangan antara lain dari Koperasi Mitra Sejati Mandiri, PT Globalindo Agung Lestari, Perangkat Desa Sriwidadi , BPD Sriwidadi, Ketua RT serta Masyarakat terutama dari Bapak Pasran telah terkumpul Rp 29 Juta Rupiah lebih, yang merupakan jumlah terbesar dalam penyelenggaraan HUT RI . Pada kesempatan tersebut Ketua Panitia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas partisipasi aktif rekan–rekan panitia terutama yang berasal dari pemuda karang taruna, dukungan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Sriwidadi dalam rangkaian kegiatan HUT RI ke-79 , mulai dari persiapan , perlombaan hingga pada perayaan malam puncak, Sabtu Malam ( 17/8/2024 )

Dalam kesempatan malam puncak HUT RI Ke-79, Ibu Eka Normawati selaku Plh Desa Sriwidadi dalam sambutannya mengpresiasi kerja keras panitia dan antusiasme warga Desa Sriwidadi. Beliau menegaskan agar kegiatan HUT RI tahun depan dapat terlaksana lebih meriah lagi, serta menghimbau kepada masyarakat dimasa tahun politik ini, masyarakat Desa Sriwidadi yang telah terdaftar dalam DPT untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah , Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024 dan tidak Golput.

Pentas Seni Anak-Anak dan Remaja Desa Sriwidadi

Malam puncak HUT RI di Desa Sriwidadi semakin semarak dengan penampilan pentas seni dari anak-anak dan remaja Desa Sriwidadi. Berbagai kreasi seni, tarian tradisional, pembacaan puisi dll, yang dibawakan oleh anak-anak sekolah dasar hingga remaja, berhasil memukau para penonton. Acara malam Puncak HUT RI ini di pandu oleh MC bapak Mariyono serta di dukung oleh Sound Sistem Asbun Nada Desa Sriwidadi.

Pembagian Hadiah Lomba Agustusan Dan Undian Dooprize

Disamping menampilkan Pentas Seni juga di selingi dengan pembangian hadiah untuk para memenang lomba-lomba agustusan yang telah digelar sebelumnya. Lomba – lomba seperti tarik tambang, catur. Domino hingga lomba partisipasi peserta upacara terbanyak antar lingkungan. Suasana semakin meriah dengan diadakannya undian dorprize yang sangat dinantikan oleh masyarakat Desa Sriwidadi. Hadiah utama berupa satu unit sepeda menjadi daya tarik, disamping berbagai hadiah menarik lainnya seperti peralatan rumah tangga dan lainnya.

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam malam puncak HUT RI Ke-79 di Desa Sriwidadi meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan . Dukungan dari Sound Sistem Asbun Nada , yang merupakan kebanggaan masyarakat Desa Sriwidadi, turut berkontribusi dalam kesuksesan acara ini, serta di pandu oleh MC Bapak Mariyono menambah semakin meriah.

Harapan Pelaksanaan HUT RI Ke Deapan

Diakhir sambutannya, Plh Desa Sriwidadi Ibu Eka Normawati, mengungkapkan harapannya agar perayaan HUT RI di Desa Sriwidadi ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih meriah lagi. Beliu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkotribusi dalam setiap kegiatan Desa , demi mewujudkan Desa Sriwidadi yang lebih maju dan mandiri. Harapan ini tentunya disambut baik oleh warga Desa Sriwidadi untuk terus mendukung setiap kegiatan desa termasuk kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia .

Penutup

Malam puncak perayaan HUT RI Ke-79 di Desa Sriwidadi berjalan dengan sukses dan meninggalkan kesan yang mendalam bagi seluruh warga Desa Sriwidadi yang hadir. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat tali silahturahmi antar warga desa serta menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap desa dan bangsa. Dengan semangat kebersamaan yang terus dipupuk, Desa Sriwidadi siap menyongsong masa depan yang lebih cerah, maju serta mandiri.



Jumat, 16 Agustus 2024

Malam Renungan HUT RI Ke-79 Desa Sriwidadi

 Malam Renungan HUT RI Ke-79 Desa Sriwidadi

Latar Belakang

Pelaksanaan malam renungan dalam rangka HUT RI Ke-79 , merupakan suatu tradisi yang telah berlangsung dari dulu hingga sekarang, di berbagai wilyah Desa terutama untuk Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, juga ikut melaksanakan kegiatan Malam Renungan. Malam Renungan ini bukan hanya sekedar momen seremonial, akan tetapi juga di manfaatkan bagi warga Desa Sriwidadi untuk merenungi kembali nilai-nilai perjuangan, pengorbanan dan kemerdekaan yang telah di raih dengan susah payah.

Dalam rangka menyambut HUT RI Ke-79 Panitia Penyelenggara kegiatan Agustusan Desa Sriwidadi bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sriwidadi menggelar Malam Renungan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur merebut kemerdekaan dan upaya untuk menanamkan semangat kebangsaan pada generasi muda, bertempat di Balai Desa Sriwidadi Sabtu, yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat Desa Sriwidadi , tokoh masyarakat, lembaga Desa dan Pemerintah Desa Sriwidadi, Jum'at ( 16/8/2024 )

Pengertian

Malam renungan HUT RI adalah kegiatan peringatan yang diadakan pada malam Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara ini berfungsi sebagai momen repleksi bagi seluruh elemen masyarakat Desa Sriwidadi untuk menghargai perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan. Renungan ini diisi dengan Do’a serta sambutan dari Plh Desa Sriwidadi , BPD , tokoh masyarakat serta dari Lintas Agama.

Maksud Dan Tujuan

Pelaksanaan Malam Renungan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-79 di Desa Sriwidadi, bertujuan untuk :

1. Menghargai Jasa Para Pahlawan

Mengingatkan kembali jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia.

2. Mempererat Persatuan dan Kesatuan

Momen ini dapat dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antar warga Desa Sriwidadi dari berbagai Suku, Agama dan latar belakang yang beragam.

3. Membangkitkan Semangat Kebangsaan

Menanamkan semangat nasionalisme kepada seluruh warga Desa Sriwidadi, khususnya generasi muda , agar mereka memahami makna kemerdekaan yang sebenarnya.

4. Menyampaikan Harapan

Masyarakat dapat menyampaikan harapan dan pesan moral kepada generasi penerus dalam mengisi kemerdekaan.

Sambutan – Sambutan

Dalam pelaksaan malam renungan HUT RI Ke-79, Plh Desa Sriwidadi dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terselenggaranya Malam Renungan HUT RI Ke-79. Beliau mengajak seluruh warga Desa Sriwidadi untuk merenungi makna kemerdekaan dan berkomitmen untuk terus menjaga serta mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal positif ,” Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi awal dari perjalanan panjang membangun bangsa yang bermartabat” ujarnya.

Ketua BPD dalam sambutannya menekankan peran masyarakat Desa Sriwidadi dalam menjaga semangat kebangsaan. Beliau mengingatkan BPD sebagai representasi masyarakat Desa Sriwidadi akan terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Sriwidadi demi kemajuan Desa Sriwidadi, “ Malam ini adalah momen bagi kita semua untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta menyatukan tekat membangun Desa Sriwidadi yang lebih baik ,” tegasnya.

Perwakilan dari tokoh masyarakat dan lintas agama yang ada di Desa Sriwidadi yaitu Agama Islam, Kristen dan Hindu , turut memberikan sambutan dalam malam renungan . Mereka menyampaikan pesan-pesan , persatuan dan kesatuan, toleransi antar umat beragama, kebersamaan sebagai pondasi dalam menjaga keutuhan masyarakat Desa dan Bangsa.

Makna dan Hikmah Malam Renungan

Malam renungan ini memberikan makna yang dalam bagi seluruh masyrakat Desa Sriwidadi. Acara ini mengingatkan warga akan arti penjuangan para pahlawan yang telah rela mengorbankan jiwa raganya demi kemerdekaan. Hikmah yang dapat diambil adalah bahwa kemerdekaan harus di isi dengan hal-hal positif, dalam pelaksanaan pembangunan desa serta mengedepankan sikap gotong-royong dan toleransi antar umat beragama agar Desa Sriwidadi semakin berkembang dan lebih maju.

Peran Panitia Dalam Pelaksanaan Malam Renungan

Panitia HUT RI Desa Sriwidadi berperan besar dalam menyukseskan acara ini. Dengan persiapan yang matang dan terencana , panitia agustusan berhasil menyelenggarakan malam renungan yang khidmat dan penuh makna. Mulai dari persiapan acara, koordinasi dengan tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Pemerintah Desa Sriwidadi serta dalam mempersiapkan sarana dan prasarana tempat , kosumsi , semuanya berjalan lancar dan berkat kerja keras dan dedikasi dari panitia.

Harapan Masyarakat Desa Sriwidadi

Masyarakat Desa Sriwidadi berharap agar malam renungan seperti saat ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya. Mereka percaya bahwa acara renungan malam ini mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa khususnya di Desa Sriwidadi, serta menjadi momen dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 . Selain itu masyarakat Desa Sriwidadi mengharapkan kehadiran sosok pemimpin Desa yang dapat mengayomi, melindungi dan mendampingi, membina serta menjadi teladan atau contoh yang baik bagi masyarakat Desa Sriwidadi agar dapat berkembang dan lebih maju.

Paradigma Baru Pemerintah Desa Sriwidadi Dalam Menyambut HUT RI Ke-79

Pemerintah Desa Sriwidadi mengusung paradigm baru dalam menyambut HUT RI Ke-79 dengan mengedepankan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Pendekatan inklusif ini bertujuan agar semua warga merasa terlibat dan memiliki tanggung jawab dalam menjaga serta mengisi kemerdekaan. Pemerintah Desa Sriwidadi fokus pada percepatan pembangunan Desa khususnya pada insfrastruktur jalan, serta program-program lainnya.

Pesan Moral Untuk Generasi Muda Dalam Mengisi Kemerdekaan

Generasi Muda Desa Sriwidadi diingatkan untuk terus mengisi kemerdekaan dengan peran aktif dan kontribusinya dalam kegiatan Desa serta kegiatan yang bersifat positih guna meningkatkan sumber daya manusia yang unggul. Pesan moral ini untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, semangat gotong-royong, dan terus berinovasi demi kemajuan Desa dan bangsa, “ Jadilah generasi yang mencintai negeri ini dengan sepenuh hati, mengisi kemerdekaan dengan karya nyata dan bermanfaat,” demikian pesan moral yang dapat kami sampaikan

Kesimpulan

Pelaksanaan malam renungan HUT RI Ke-79 di Desa Sriwidadi bejalan dengan khidmat dan penuh makna. Acara ini tidak hanya menjadi momen refliksi atas perjuangan kemerdekaan, tetapi juga sebagai ajang mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Sriwidadi. Harapan besar tertuju pada generasi muda agar mereka mampu menjaga dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif. Dengan semangat kebangsaan yang terus dipupuk, Desa Sriwidadi diharapkan dapat terus berkembang menjadi Desa yang maju dan harmonis, mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Kamis, 15 Agustus 2024

Kewenangan BPD Berdasarkan Undang-Undang Desa

 Kewenangan BPD Berdasarkan Undang-Undang Desa


Latar Belakang

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah salah satu lembaga penting dalam struktur Pemerintahan Desa . BPD berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan Tata Kelola Desa yang baik dan akuntabel. BPD dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , BPD mewakili masyarakat Desa dalam memnyampaikan aspirasi, mengawasi jalannya Pemerintahan Desa dan terlibat dalam penyusunan kebijakan di tingkat Desa. Keberadaan BPD tidak hanya sebagai lembaga pengawas saja, tetapi juga sebagai wadah demokrasi di tingkat desa yang melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Tugas Pokok Dan Fungsi BPD

BPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang meliputi:

1.Menetapkan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

BPD Bersama Kepala Desa berperan dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan desa yang menjadi dasar hukum kebijakan dan pelaksanaan pembangunan desa

2.Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa

Bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa . BPD menampung berbagai aspirasi, keluhan dan saran dari masyarakat yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk di tindaklanjuti.

3.Mengawasi Kinerja Kepala Desa

BPD bertanggung jawab dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa , khususnya terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat

Kewenangan BPD Berdasarkan Undang-Undang Desa

Menurut Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki beberapa kewenangan antara lain:

1.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

2.Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

3.Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

4.Mengevaluasi laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran

5.Mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Walikota

Kewenangan-kewenangan tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah , yang memberikan ruang bagi BPD untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

Dasar Hukum Kewenangan BPD

Kewenangan BPD berdasarkan Undang-Undang Desa terutama pada pasal 55 hingga 64 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Kewenangan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksana Peraturan Undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pembaruan terkini dalam regulasi terkait PBD berfokus pada penguatan peran dan fungsi BPD, terutama dalam hal pengawasan dan partisifasi dalam perencanaan pembangunan desa serta pada penambahan perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun berdasarkan Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah pusat telah mendorong BPD untuk lebih proaktif dalam mengawasi program-program desa, termasuk dalam penggunaan dana desa, agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peran Aktif BPD dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

BPD memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Desa. Pengawasan ini mencakup beberapa aspek, termasuk transparansi penggunaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan dan pelanan publiK. BPD dapat meminta laporan secara berkala dari kepala desa , melakukan kunjungan lapangan, serta mengundang masyarakat untuk berdialog dalam rapat-rapat BPD guna memastikan bahwa program-program desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan memenuhi kepentingan masyarakat.

Sinergisitas BPD Dengan Pemerintah Desa

Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik ( Good Governance ), sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi sangat penting. Kerjasama yang harmonis antara kedua pihak akan megahasilkan kebijakan yang lebih efektif dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat. BPD dan Kepala Desa perlu memilki komunikasi yang baik dan transparan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Peran BPD Sebagai Penampung dan Penyalur Aspirasi Masyarakat

BPD berperan sebagai saluran utama aspirasi masyarakat desa. Dalam melaksanakan peran ini, BPD aktif mengadakan musyawarah desa , rapat dengar pendapat serta menerima masukan dari warga desa secara langsung maupun melalui anggotanya. Aspirasi yang diterima kemudian di diskusikan dalam forum BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk diakomodasi dalam kebijakan dan program pembangunan desa.

Paradigma Baru BPD Dalam Era Digitalisasi Desa

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi , BPD juga dituntut untuk beradaptasi dengan era digitalisasi desa. Digitalisasi memberikan peluang bagi BPD untuk lebih efektif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya . Melalui penggunaan teknologi digital, BPD dapat memperluas jangkauan komunikasi dengan masyarakat, meningkatkan transparansi serta mempermudah pengawasan dan dokumentasi kegiatan Pemerintah Desa. Paradigma baru ini menuntut BPD untuk nmeningkatkan sumber daya manusia ( SDM ) dalam bidang teknologi, serta pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugasnya.

Kesimpulan

BPD merupakan lembaga vital dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa yang memiliki peran strategis dalam pengawasan, penyaluran aspirasi dan pembuatan kebijakan di tingkat desa. Kewenangan BPD yang di atur dalam Undang-Undang Desa memberikan pondasi kuat bagi BPD untuk menjalankan tugasnya . Dengan adanya sinergi yang baik antara BPD dengan Pemerintah Desa , serta adaptasi terhadap era digitalisasi, BPD dapat semakin efektif dalam mewujudkan Tata Kelola Desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel. BPD diharapkan terus mengembangkan kapasitasnya untuk menjawab tantangan zaman di era digitalisasi dan memenuhi harapan masyarakat desa.

Selasa, 13 Agustus 2024

Dampak Dari Aparatur Desa Cerdas Terhadap Masyarakat

 

Dampak Dari Aparatur Desa Cerdas Terhadap Masyarakat

 

Latar Belakang

Desa merupakan entitas sosial dan Administratif yang memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaannya. Kehidupan di Desa tidak hanya berkutat pada rutinitas harian masyarakat, tetapi juga melibatkan dinamika sosial yang kompleks. Aparatur Pemerintah Desa memegang peran sentral dalam , mengayomi, melindungi dan Mendampingi serta membina masyarakat desa. Namun, efektivitas peran ini sangat bergantung pada sejauh mana Aparatur Desa memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugasnya.

Pengetahuan Arapatur Desa bisa bersumber dari berbagai aspek, seperti pendidikan formal, pengalaman lapangan serta pelatihan dan pembinaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Di sinilah pentingnya  Aparatur desa yang cerdas; bukan hanya dalam arti memiliki pendidikan yang tinggi, tetapi juga dalam memahami seluk-beluk kehidupan masyarakat desa, mampu mengurai dan menyelesaikan permasalahan yang muncul serta peka terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Aparatur Pemerintah Desa yang cerdas dapat mewujudkan 6 ( enam ) pilar Desa Cerdas.

Peran Aparatur Desa Dalam Kehidupan Masyarakat

Masyarakat desa umumnya memandang Aparatur Pemerintah Desa sebagai sumber pengetahuan dalam berbagai hal, baik terkait Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance ) maupun kehidupan sosial . Pandangan ini menempatkan Aparatur Desa pada strategis sebagai tempat bertanya dan bersandar bagi masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan. Aparatur Desa yang cerdas tidak hanya menguasai aspek teknis pemerintahan, tetapi juga memiliki kecerdasan sosial untuk memahami dan merespons kebutuhan masyarakat, meliputi :

1.      a. Mengayomi Masyarakat

Aparatur Desa berfungsi sebagai pengayom bagi warganya. Mereka bertugas memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan terlayani dengan baik. Misalnya, dalam hal keamanan dan ketertiban, Aparatur desa harus bisa bekerja sama dengan dengan lembaga masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

2.      b. Melindungi Masyarakat

Dalam aspek perlindungan , Aparatur Desa dituntut untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, baik yang bersifat fisik, seperti bencana alam, maupun non-fisik , seperti ketidakadilan atau diskriminasi. Pengetahuan yang mendalam mengenai regulasi serta kemampuan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait menjadi modal penting bagi Aparatur Desa dalam melaksanakan fungsi ini.

3.      c. Mendampingi Masyarakat

Dalam aspek hukum, Aparatur Pemerintah Desa memiliki kewajiban dalam pendampingan kepada masyarakat yang terlibat masalah hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan

4.      d. Membina Masyarakat

Pembinaan merupakan tugas yang tidak kalah penting. Aparatur Desa harus mampu membimbing masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Ini bisa melalui program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain, Aparatur yang cerdas akan mampu mengidentifikasi potensi desa serta merancang program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Aparatur Desa Sebagai Sumber Solusi

Dalam masyarakat yang mejemuk, permasalahan yang dihadapi sangat bervariasi. Desa sebagai tempat tinggal masyarakat yang heterogen menghadirkan tantangan tersendiri bagi Aparatur Desa, mereka harus mampu menjadi sumber solusi atas masalah-masalah yang muncul, baik yang bersifat individu, kelompok maupun komunitas. Aparatur yang cerdas dan berpengetahuan luas akan mampu menganalisis masalah secara komprehensif, mencari akar permasalahan dan menawarkan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak.

Dampak Dari Pengetahuan Bagi Aparatur Desa

1.      1. Dampak Positif

  1. · Kepercayaan masyarakat meningkat;

Aparatur Desa yang cerdas dan berpengetahuan luas akan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Mereka dianggap mampu memberikan solusi yang tepat dan adil bagi setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

  1. · Pembangunan Desa Yang Efektif

Dengan pengetahuan yang baik, Aparatur Desa bisa merancang dan melaksanakan program-program pembangunan desa yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

  1. · Harmonisasi Sosial

Aparatur yang memahami kondisi sosial masyarakatnya akan mampu menjaga harmonisasi dan mencegah terjadinya komplik sosial di desa

2.      2. Dampak Negatif

  1. ·Terlalu Mengandalkan Aparatur Desa

Masyarakat yang terlalu mengandalkan Aparatur Desa dalam setiap permasalahan bisa mengakibatkan ketergantungan yang tinggi, sehingga menghambat kemandirian masyarakat

  1. · Beban Kerja Yang Tinggi

Aparatur Desa yang cerdas dan kompeten mungkin akan dihadapkan pada beban kerja yang tinggi, karena selalu menjadi rujukan dalam setiap masalah yang muncul, yang bisa berujung pada kelelahan atau burnout.

  1. · Kesenjangan Pengetahuan

Jika ada perbedaan yang signifikan dalam tingkat pengetahuan antar Aparatur Desa , bisa terjadi kesenjangan dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan.

Kesimpulan

Aparatur Pemerintah Desa yang cerdas merupakan kunci utama dalam menciptakan masyarakat desa yang puas dan sejahtera. Mereka tidak hanya dituntut untuk menguasai pengetahuan teknis Pemerintahan , tetapi juga harus memilki kecerdasan sosial untuk memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi yang tepat. Dampak dari pengetahuan Aparatur Desa sangat signifikan, baik yang positif maupun negatif dan karenanya, perlu ada upaya terus-menerus untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan Aparatur Desa . Dengan demikian, mereka dapat menjalankan peran sebagai pengayom, pelindung dan Pendamping serta Pembina bagi masyarakat desa dengan lebih efektif.

 

LINK ARTIKEL TERBARU