DESA TERTINGGAL
a. Pengertian Desa
Menurut undang-undang nomor 6
tahun 2014 tentang desa, Desa adalah
Desa dan desa adat atau yang di sebut
dengan nama lain, selanjutnya di
sebut dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempet berdasarkan prakarsa masyarakat setempat , hak asal usul
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara kesatuan republik Indonesia.
b.
Pengertian
Tertinggal
Pengertian tertinggal menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah di
tinggalkan atau tercecer, dalam pengertian desa adalah berada pada
posisi jauh di belakang
c.
Pengertian
Desa Tertinggal
Pengertian desa teringgal atau disebut
sebagai desa swadaya mulya adalah desa yang memiliki sumber daya sosial,
ekonomi, ekologi rendah dalam mengelola
dan upaya peningkataan kesejahteraan
masyarakat desa , kualitas hidup manusia, dan mengalami kemiskinan dalam
berbagai bentuknya
Desa tertinggal juga merupakan
sebuah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar,
infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan
yang masih minim ( Bapenas, Indeks Pembangunan Desa )
Desa tertinggal adalah desa yang memiliki indeks desa
membangun kurang dan sama dengan 0,599 dan lebih besar dari 0,499
Dasar Hukum Status Desa Tertinggal
adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang desa
2. Permendesa
PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
3. Permendagri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan
d.
Karakteristik
Desa Tertinggal
Desa Tertinggal merupakan sebuah desa yang kurang memiliki
tingkat kemajuan dalam berbagai sektor,
seperti ekonomi, social, dan infrastruktur. Desa tertinggal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Belum adanya pengembangan potensi desa yang
dilakukan secara berkelanjutan
2. Kurangnya Partisipasi aktif masyarakat dalam
pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan
3. Belum Adanya Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam meningkatkan aksebilitas dan efisiensi pelayanan public
4.
Minimnya sumber daya manusia dalam pengembangan
usaha-usaha ekonomi di desa
5. Tidak Adanya
Kerja sama antar desa ( BKAD ) dalam berbagai bidang dan mampu mengatasi
permasalahan yang ada di desa
6.
Pendapatan perkapita yang sangat rendah
7.
Tingkat kemiskinan masih tinggi
8. Akses penerangan belum ada
e. Kendala Yang Di Hadapi Desa Tertinggal
1.
Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia
yang tersedia
2.
Tidak adanya Perubahan status sosial dan budaya
yang mempengaruhi stabilitas desa
3.
Sangat Bergantung pada lingkungan dan adat
istiadat
4.
Belum ada teknologi dan informasi dalam
pelaksanaan pembangunan desa
5.
Belum mempunyai sarana dan sarana yang memadai
untuk menunjang perekonomian
6.
Kurangnya perhatian dari pemerintah
F. Ciri-Ciri Desa Tertinggal
Desa
Tertinggal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
SDM masih rendah serta partisipasi masyarakat kurang aktif dalam pembangunan desa
2.
Tingkat kesadaran terhadap lingkungan sekitarnya
masih rendah
3. Belum Terjalinnya kerjasama yang baik antara
pemerintah desa dengan masyarakat dalam pembangunan desa
4.
Kurangnya kesadaran terhadap pelestarian budaya dan kearifan lokal yang ada
5. Kurangnya Keterlibatan masyarakat dalam
pengambilan keputusan dalam pembangunan desa
6.
Sarana dan prasarana belum memadai
7.
Akses kesehatan dan pendidikan belum terjangkau oleh masyarakat
8.
Akses teknologi dan informasi serta komuniksi
belum dapat di akses
9.
Belum adanya penguatan ekonomi kreatif untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat
10.
Administrasi desa belum lancar
11.
Masih terikat dengan adat istiadat dan
kepercayaan
12. Pertumbuhan ekonominya masih rendah, sarana
pendidikan, dan prasarana dan prsarana kurang
memadai serta belum terbukanya lapangan pekerjaan baru
13.
Interaksi dengan desa lain masih belum terjalin
14. Taraf hidup masyarakat masih rendah
g. Indikator Desa Tertinggal
1. Indeks Pembangunan Desa
Merupakan
gambaran tingkat kemajuan atau perkembangan desa dalam suatu waktu pada wilayah
tertentu dengan pengklasifikasianya terbagi dalam tiga bagian yaitu desa
tertinggal, desa berkembang dan desa mandiri
Yaitu hasil
pengukuran dari badan statistik ( BPS ) berdasarkan data hasil pendataan
potensi desa ( Podes ), dengan skor nilai antara 0-100, meliputi:
a.
Indeks Pembangunan Desa, meliputi:
1.
Ketersediaan Pelayanan Dasar
2.
Infrastruktur Dasar
3.
Eksesibilitas/ Transportasi
4.
Pelayanan umum, dan
5.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b.
Kalsifikasi Desa Berdasarkan IPD Dibagi Menjadi
Empat Yaitu:
1.
Desa Sangat Tertinggal skor IP < 60
2.
Desa Tertinggal skor IP >60 dan < 70
3.
Desa Berkembang skor IPD > 70 dan < 80
4. Desa Maju/Mandiri skor IPD > 80
2. Indek Desa Membangun
Indeks Desa
Membangun atau IDM adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur
kemandirian suatu desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai
skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan kebijakan pembangunan yang
ditetapkan secara otoritas kewenangan, tugas dan fungsi kmenterian desa,
pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ( PDTT ). Indeks desa membangun
diperlukan sebagai acuan terhadap status desa yang telah ditur dalam permendesa
PDTTrans nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Fungsi Indeks
Desa Membangun digunkan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan
suatu desa, Idm juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Digunakan sebagai indicator penting untuk
memperkuat pencapaian dalam rencana pembangunan jangka menengah ( RPJM ) dan
b. Digunakan sebagai acuan untuk melakukan
afirmasi, integrasi, dan sinergi pembangunan sehingga terwujudnya kondisi
masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan mandiri serta tepat sasaran.
berdasarkan survey yang dilakukan oleh kementerian desa mencakup tiga
variabel dengan skor indeks 0-1, yaitu:
a.
Indeks Desa Membangun, meliputi:
1.
Indeks ketahanan social, meliputi : pendidikan,
kesehatan, modal social dan pemukiman
2. Indeks ketahanan ekonomi, meliputi: keragaman
produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistic, akses
perbankan dan kredit serta keterbukaan wilayah
3. Indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, meliputi:
kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana
b.
Klasifikasi Desa Berdasarkan IDM terbagi menjadi
lima status desa adalah sebagai berikut:
1.
Desa Sangat Tertinggal : < 0,49
2.
Desa Tertinggal : > 0,49 - < 0,599
3.
Desa Berkembang : > 0,599 - < 0,707
4.
Desa Maju : > 0,707 – <
0,815
5. Desa Mandiri : > 0,815
h. Klasifikasi Status Desa Berdasarkan Skors Nilai IDM
Bahwa untuk
menuju desa berkembang perlu kerangka
kerja pembangunan berkelanjutan mencakup aspek social, ekonomi, ekologi saling
menguatkan satu sama lainnya, sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan
pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Aktifitas
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan
keadilan, didasarkan dan diperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah
lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik untuk
ketahanan sosial, ekonomi serta ekologi.
Klasifikasi Desa
Berdasarkan IPD Dan IDM adalah sebagai berikut:
1.
Desa Sangat Tertinggal : IDM < 0,491 dan IPD < 50
2.
Desa Tertinggal :
> 0.491- < 0,599 dan IPD > 50
dan < 60
3.
Desa Berkembang :
> 0,599- < 0,707 dan IPD > 60
dan < 70
4.
Desa Maju :
> 0,707- < 0,815 dan IPD > 70
dan < 80
5.
Desa Mandiri : > 0,815 DAN IPD > 80
Demikian artikel singkat tentang
desa tertinggal semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar