Visitor

Kamis, 21 Desember 2023

DESA SANGAT TERTINGGAL

 

DESA SANGAT TERTINGGAL

 


a.       A. Pengertian Desa

Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Desa  adalah Desa dan desa adat atau yang di sebut  dengan  nama lain, selanjutnya di sebut dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempet berdasarkan prakarsa masyarakat setempat , hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia.

b.      B. Pengertian Sangat Tertinggal

Pengertian sangat tertinggal  menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah di sangat jauh di tinggalkan  atau tercecer jauh ,  dalam pengertian desa adalah berada pada posisi sangat  jauh di belakang

c.       C. Pengertian Desa Sangat Tertinggal

Pengertian desa sangat teringgal atau disebut sebagai desa pratama adalah desa yang mengalami Kemiskinan dalam berbagai bentuk, karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konplik social sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, ekologi rendah dalam  mengelola dan  upaya peningkataan kesejahteraan masyarakat desa , kualitas hidup manusia, dan mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya

Desa sangat tertinggal juga merupakan sebuah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim ( Bapenas, Indeks Pembangunan Desa )

Desa sangat tertinggal  adalah desa yang memiliki indeks desa membangun kurang  dan lebih kecil dari 0,4907

Desa sangat tertinggal adalah desa yang memiliki tingkat pembangunan yang sangat rendah di bandingkan dengan desa-desa lain disekitarnya

1. Dasar Hukum Status Desa Tertinggal  adalah sebagai berikut:

1.    2. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

2.    3. Permendesa PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

3.  4. Permendagri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan

D. Faktor-faktor yang mengakibatkan desa sangat tertinggal

Ada beberapa factor yang membuat suatu desa dikatagorikan sebagai desa sangat tertinggal, diantaranya:

1.     1. Pendapatan perkapita rendah

Pendapatan perkapita merupakan jumlah uang yang diperoleh oleh setiap penduduk di suatu desa dalam satu tahun. Desa sangat tertinggal memiliki pendapan per kapita sangat rendah di bandingkan dengan desa yang lebih maju

2.   2. Tingkat pendidikan yang rendah                                                                                                      Tingkat pendidikan masyarakat desa tertinggal biasanya lebih rendah di bandingkan dengan desa – desa lain. Disamping sulit mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik biayanya terkendala dengan biaya dan jarak yang jauh dan terpencil.

3.    3. Tingkat kesehatan yang rendah                                                                                                                  Kurangnya fasilitas kesehatan dan jarak akses yang jauh mengakitatkan banyak masyarakat yang rentan terhadap penyakit

4.       4. Infrastruktur yang buruk

Desa sangat tertinggal tidak memiliki insfrastruktur yang memadai baik sarana jalan yang buruk, jembatan yang tidak layak, system irigasi dan fasilitas lainya yang kurang memadai

5.     5. Tingkat kemiskinan yang tinggi                                                                                                                Desa tertinggal memiliki tingkat  kemiskinan yang tinggi, masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan bahan pokok karena akses jalan yang buruk serta berada sangat terpencil bahkan berada di luar  atau terluar di kepualauan

e.      E. Karakteristik Desa Sangat Tertinggal

Desa sangat Tertinggal  merupakan sebuah desa yang sangat kurang memiliki tingkat kemajuan  dalam berbagai sektor, seperti ekonomi, social, dan infrastruktur. Desa tertinggal  memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.       Belum adanya pengembangan potensi desa yang dilakukan secara berkelanjutan

2.  Sangat kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan       pelaksanaan program pembangunan

3.  Belum Adanya Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan   aksebilitas dan efisiensi pelayanan public

4.       Minimnya sumber daya manusia dalam pengembangan usaha-usaha ekonomi di desa

5.  Tidak Adanya  Kerja sama antar desa ( BKAD ) dalam berbagai bidang dan mampu   mengatasi permasalahan yang ada di desa

6.      Pendapatan perkapita  yang sangat rendah

7.      Tingkat kemiskinan masih tinggi

8.       Akses penerangan belum ada

9.       Akses pendidikan dan kesehatan sulit terjangkau

f.       F.  Kendala Yang Di Hadapi Desa Sangat Tertinggal

1.       Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia

2.       Kurang mampu dalam pengelolaan anggaran dana

3.       Tidak adanya Perubahan status sosial dan budaya yang mempengaruhi stabilitas desa

4.       Sangat Bergantung pada lingkungan dan adat istiadat

5.       Belum ada teknologi dan informasi dalam pelaksanaan pembangunan desa

6.       Belum mempunyai sarana dan sarana yang memadai untuk menunjang perekonomian

7.       Kurangnya perhatian dari pemerintah

8.       Terisolasi dengan desa lain/ berada di tepi terluar kepulauan

9.       Akses transportasi yang belum layak

 

g.        G. Ciri-Ciri Desa Sangat Tertinggal

Desa sangat Tertinggal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.       SDM masih rendah serta partisipasi  masyarakat kurang aktif dalam pembangunan desa

2.       Tingkat kesadaran terhadap lingkungan sekitarnya masih rendah

3.      Belum Terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam     pembangunan desa

4.       Kurangnya kesadaran  terhadap pelestarian budaya dan  kearifan lokal  yang ada

5.     Kurangnya Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan     desa

6.       Sarana dan prasarana belum memadai

7.       Akses kesehatan dan pendidikan belum  terjangkau oleh masyarakat

8.       Akses teknologi dan informasi serta komuniksi belum  dapat di akses

9.       Belum adanya penguatan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat

10.    Administrasi desa belum lancar

11.    Masih terikat dengan adat istiadat dan kepercayaan

12.     Pertumbuhan ekonominya masih rendah, sarana pendidikan, dan prasarana dan                       prsarana   kurang memadai serta belum terbukanya lapangan pekerjaan baru

13.     Interaksi dengan desa lain masih belum terjalin

14.     Pendapatan per kapita rendan dan Taraf hidup masyarakat masih rendah

15.    Tingkat kemiskinan sangat tinggi

16.      Biasanaya berada di daerah terpencil/terluar

17.      Sangat tertutup terhadap masyarakat  luar

18.      Mengutamakan kepercayaan leluhur

 

h.      H. Indikator Desa Sangat Tertinggal

Dalam mengukur tingkat perkembangan desa dapat dilakukan dengan dua indicator , yaitu:

1.       Indeks Pembangunan Desa

Merupakan gambaran tingkat kemajuan atau perkembangan desa dalam suatu waktu pada wilayah tertentu dengan pengklasifikasianya terbagi dalam tiga bagian yaitu desa tertinggal, desa berkembang dan desa mandiri

Yaitu hasil pengukuran dari badan statistik ( BPS ) berdasarkan data hasil pendataan potensi desa ( Podes ), dengan skor nilai antara 0-100, meliputi:

a.       Indeks Pembangunan Desa, meliputi:

1.       Ketersediaan Pelayanan Dasar

2.       Infrastruktur Dasar

3.       Eksesibilitas/ Transportasi

4.       Pelayanan umum, dan

5.       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

b.      Kalsifikasi Desa Berdasarkan IPD Dibagi Menjadi Empat Yaitu:

1.       Desa Sangat Tertinggal skor IP < 60

2.       Desa Tertinggal skor IP >60 dan < 70

3.       Desa Berkembang skor IPD > 70 dan < 80

4.       Desa Maju/Mandiri skor IPD > 80

 

2.       Indek Desa Membangun

Indeks Desa Membangun atau IDM adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan kebijakan pembangunan yang ditetapkan secara otoritas kewenangan, tugas dan fungsi kmenterian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ( PDTT ). Indeks desa membangun diperlukan sebagai acuan terhadap status desa yang telah ditur dalam permendesa PDTTrans nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

Fungsi Indeks Desa Membangun digunkan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, Idm juga mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Digunakan sebagai indicator penting untuk memperkuat pencapaian dalam rencana pembangunan jangka menengah ( RPJM ) dan

b.  Digunakan sebagai acuan untuk melakukan afirmasi, integrasi, dan sinergi pembangunan sehingga terwujudnya kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan mandiri serta tepat sasaran.

berdasarkan survey yang dilakukan oleh kementerian desa mencakup tiga variabel dengan skor indeks 0-1, yaitu:

a.       Indeks Desa Membangun, meliputi:

1.       Indeks ketahanan social, meliputi : pendidikan, kesehatan, modal social dan pemukiman

2.       Indeks ketahanan ekonomi, meliputi: keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistic, akses perbankan dan kredit serta keterbukaan wilayah

3.       Indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, meliputi: kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana

b.      Klasifikasi Desa Berdasarkan IDM terbagi menjadi lima status desa adalah sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal          : < 0,49

2.       Desa Tertinggal                          : > 0,49 - < 0,599

3.       Desa Berkembang                    : > 0,599 - < 0,707

4.       Desa Maju                                   : > 0,707 – < 0,815

5.       Desa Mandiri                              : > 0,815 

i.        I. Klasifikasi Status Desa Berdasarkan Skors Nilai  IDM

Bahwa untuk menuju desa berkembang  perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan mencakup aspek social, ekonomi, ekologi saling menguatkan satu sama lainnya, sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Aktifitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan diperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik untuk ketahanan sosial, ekonomi serta ekologi.

Klasifikasi Desa Berdasarkan IPD Dan IDM adalah sebagai berikut:

1.       Desa Sangat Tertinggal                          : IDM  < 0,491 dan IPD < 50

2.       Desa Tertinggal                                         :  > 0.491- < 0,599 dan IPD > 50 dan < 60

3.       Desa Berkembang                                   :  > 0,599- < 0,707 dan IPD > 60 dan < 70

4.       Desa Maju                                                  :  > 0,707- < 0,815 dan IPD > 70 dan < 80

5.       Desa Mandiri                                             :  > 0,815 DAN IPD > 80

 

j.        J. Solusi Untuk Desa Sangat Tertinggal

Salah satu solusi solusi untuk mengembangkan desa sangat tertinggal adalah dengan memprioritaskan produk ungula kawasan perdesaan ( Prukades ) yang bertujuan untuk memfakuskan pengembangan produk desa sesuai dengan potensi wilayahnya.Prukades juga akan memudahkan soal pemasaran produk dan dapat meningkatkan pendapatn masyarakat. Selain itu yang perlu di perbaiki adalah:

1.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pendidikan, ketranpilan, dan etos kerja

2.       Memperbaiki sarana jalan ( aksesibilitas ) untuk meprmudah mobiltas dan ditribusi barang dan jasa

3.       Mengembangkan potensiekonomi  local dengan memamfaatkan sumber daya alam, social, dan budaya yang ada

4.       Memperkuat kelembagaan desa dengan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan partisipasi masyarakat

5.       Memperbaiki lingkungan terkait tata guna lahan terhadap system becocok tanam 

Demikian artikel singkat tentang desa sangat tertinggal  semoga bermanfaat.

 

 

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU