PERANAN RT DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN DESA
A. Pengertian
Pengertian Rukun Tetangga , untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk
melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau lurah ( Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan )
Baca juga artikel: Belajar Menulis Artikel, klik disini
B. Pembentukan RT
Dalam pembentukannya,
RT dapat dilaksanakan atas prakarsa masyarakat desa yang di fasilitasi
oleh pemerintah desa melalui musyawarah
dan mufakat. Pembentukan Lembaga kemasyarakatan desa ditetapkan dalam Peraturan
Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sedangkan
pembentukan RT ditetapkan berdasarkan keputusa kepala desa setempat.
Baca juga artikel: Peran Pemuda Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini
C. Peran RT Dalam Sistem
Pemerintahan Desa
Dengan belum terbentuknya kepala dusun di suatu wilayah desa, peran Rukun Tetanga sangat vital, dalam persepsi bahwa, RT melaksanan peran dan tugas serta fungsi dari unsur kewilayahan, berdasarkan situasi dan kondisi yang dibutuhkan oleh pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan , pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pemberdayaan dan pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan serta penaggulangan bencana, mendesak dan darurat desa, berdasarkan permendagri nomor 5 tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan lembaga kemasyarakatan memiliki fungsi antara lain sebagai berikut:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanaan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan
rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta manfaat, pelestarian dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
- Penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan
hidup
- Pengembangan
kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang ( Narkoba )
bagi remaja
- Pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga
- Pemberdayaan
dan perlindungan hak politik masyarakat, dan
- Pendukung
media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan
masyarakat.
D. Sudut Pandang Dalam
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Bagaimana pemerintah desa dalam memahami dan menempatkan
posisi atau kedudukan RT dalam Susunan Organisasi Dan tata Kerja pemerintahan
desa sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang desa maupun Peraturan Menteri Dalam, Negeri Nomor 84 Tahun
2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Tidak semua pemerintah desa memiliki perangkat desa yang
berasal dari unsur kewilayahan ( Kepala Dusun) sehingga tugas, peran dan fungsi
di laksanakan oleh RT, walaupun pemerintah desa di beri keleluasaan oleh
undang-undang dalam menyusun struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
tetapi tetap berpedoman dengan peraturan diatasnya atau mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintah Desa
Masih banyak pemerintah desa yang belum melaksanakan
ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terutama dalam
rekrutmen perangkat desa yang bersumber dari unsur kewilayahan atau Desa belum
memikiki Unsur Kepala Dusun. Apa sih yang menjadi kendala atau alasan, sehingga
suatu desa tidak memiliki Kepala Dusun sebagai salah satu unsur perangkat desa,
apakah berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia, luas wilayah atau
kemampuan anggaran alokasi dana desa tidak mampu memberikan penghasilan tetap
kepada kepala dusun.
Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini
Peran aktif pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam
melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tetanang desa diharapkan mampu
merubah meandset, sehingga pemerintah desa dapat menempatkan peran, tugas dan
fungsi Rukun tetangga ( RT ) sebagaimana mestinya. Ketidak adaan kepala dusun
sebagai unsur perangkat desa terdapat pada desa yang berada di perdesaan,
terpencil, terdepan dan terluar, menjadi suatu opini media yang harus
dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan di tingkat desa maupun di level
pemerintah daerah.
E. Tugas, Fungsi Dan
Tujuan
Membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Kemasyarakatan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, ada pun tugas RT antara lain adalah sebagai berikut
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
- Menggerakan dan mengembangkan partisipasi gotong royong, dan swadaya masyarakat, dan
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas RT mempunyai fungsi:
- Pendataan Kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar tetangga/warga
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
Kegiatan lembaga kemasyarakatan desa dalam hal ini rukun tetangga demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memiliki tujuan adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayana masyarakat
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
- Pemgembangan kemitraan
- Pemberdayaan masyarakat, dan
- Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
Yang menjadi pertanyaan, dimana posisi atau kedudukan RT
dalam struktur organisasi pemerintah desa ?, seperti kita ketahui bahwa
struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa sudah di atur dalam
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta turunannya bahwa ,
Pemerintah desa adalah terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Unsur Pelaksana Kewilayahan ( Kepala Dusun ); dan unsur pelaksana Teknis , tidak
terdapat unsur Rukun Tetangga (RT ), berbeda dengan undang-undang sebelumnya RT
masuk dalam struktur organisasi pemerintah desa.
F. Kesimpulan:
Rukun tetangga atau RT memiliki peran penting
dalam sistem Pemerintahan Desa, terutama bagi desa yang berada di daerah
terpencil, terdepan dan terluar, memiliki tugas dan fungsi sebagai mitra kerja
dan membantu pemerintah desa di bidang pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan desa.
0 comments:
Posting Komentar