PENANDATANGANAN MoU ANTARA
DPMD KAPUAS DENGAN KEJARI KAPUAS
Sriwidadi.simsa.id; Kuala Kapuas, 30 Januari 2024, Rapat kerja Pemerintah Desa dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, dalam rangka pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk mendukung program Desa Anti Korupsi dan optimalisasi pencegahan korupsi di tingkat desa, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas telah menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Pemrintah Desa se-Kabupaten Kapuas.
Dalam kegiatan Rapat Kerja tersebut
dihadiri oleh Pj Bupati Kapuas Bapak Erlin Hardi,ST, Setda Kapuas Bapak Drs.
Septedy, M.Si, Kepala Dinas PMD Bapak Budi Kurniawan, S.Sos,M.Si, Kajari Kapuas
Bapak Luthcas Rohman, SH, MH, seluruh OPD Kabupaten Kapuas, Camat Se-Kabupaten
Kapuas, Apdesi serta Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Kapuas. Pada Kesempatan
tersebut Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa menyampaikan beberapa
hal diantaranya adalah bahwa alokasi dana desa dan dana desa pada tahun 2024
mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023, dan agar semua desa dapat
memanfaatkan pendampingan dan pembinaan dari Kejasaan Negeri Kapuas agar
terhindar dari kasus hukum serta kenaikan Tunjangan bagi Kepala Desa, BPD
maupun Perangkat desa serta agar desa memberikan tambahan intensif atau
tunjangan bagi perangkat desa yang mengerjakan SPJ.
Dalam sambutannya Pj Bupati Kapuas
Bapak Erlin Hardi , ST memaparkan bahwa Pembangunan Kapuas dari desa, mengandung arti bahwasanya
prioritas pembangunan bertumpu di tingkat desa . untuk mewujudkan hal tersebut
pemerintah kabupaten Kapuas akan melakukan program diantaranya ADD Tematib
melalui dana bantuan khusus ( DBK) dan Kapuas Growth Center meliputi Daerah Penyangga, Secara masif
membangun infrastruktur pendukung dan mewujudkan pemerataan pembangunan, serta
agar desa dapat menggunakan kesempatan pendampingan dan pembinaan dari
Kejaksaan Negeri Kapuas baik dalam pembuatan SPJ maupun terkait dengan bantuan
mupun terkait konsultasi hukum.
Pada kesempatan rapat kerja
pemerintah desa, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Luthcas Rohman, SH.,MH
menyampaikan beberapa hal terkait kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di antaranya adalah memberi
peluang pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa dalam rangka
optimalisasi pencegahan terjadinya korupsi
serta untuk mendukung program Desa Anti Korupsi di tingkat desa. Dalam
kerjasama ini juga memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk berkonsultasi
baik mengenai pembuatan SPJ yang benar maupun dalam hal bantuan hukum.
Kesimpulan; Kerjasama perjanjian
antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kejaksaan Negeri Kapuas
perlu mendapat perhatian dari semua kepala desa selaku pemangku kebijakan
ditingkat desa agar terhindar dari jerat hukum dalam pelaksanaan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
0 comments:
Posting Komentar