Visitor

Senin, 25 Maret 2024

SEKILAS TENTANG DESA SERDANG

 

SEKILAS TENTANG DESA SERDANG

                                                                               


a.    Deskripsi Desa

Desa Serdang merupakan  sebuah desa yang berada di Kecamatan Toboali Kabupaten  Bangka  Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan kontur wilayah yang datar dan bergelombang, berada di pesisir pantai pada ketinggian rata-rata 28 meter di atas permukaan air laut ( mdpal ), memilki iklim hujan trofis tipe A dengan curah hujan antara 43,6 mililiter sampai dengan 356,2 mililiter pertahun, serta kelembapan antara 52 % sampai 96 %, dengan suhu udara antara 23,30  derajat samapai 32,30 derajat celcius.

Desa serdang merupakan sebuah desa yang kaya akan tradisi dan kearifan lokal desa yang masih lestari hingga saat ini. Masyarakatnya yang majemuk tidak menjadi hambatan dalam melestarikan seni budaya maupun adat istiadat yang berkembang secara turun temurun hingga sekarang contohnya kawin hardek atau kawin masal.

b.     Batas Wilayah

Desa Serdang memiliki luas wilayah 260,00 Km2, pada tahun 2020 dengan jumlah penduduk sebayak 4.411jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 2,269 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 2.142 jiwa dengan kepadatan penduduk  16,965 jiwa /KM2 ( Sumber Statistik 2020), berbatasan langsung dengan:

1.      Sebelah Utara berbatasan dengan     : Desa pergam dan Desa Bencah

2.      Sebelah Timur berbatasan dengan    : Desa Kepoh dan Desa Tepus

3.      Sebelah Barat  berbatasan dengan    : Desa laut 

4.      Sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Jeriji ,Desa Bikang dan Desa Rias

Baca juga artikel: Demografi Desa Sriwidadi, klik disini

c.      Status Desa

Status Desa Serdang mengalami peningkatan secara signifikan dalam setiap  tahunnya , hal ini dapat dilihat dari  Indeks Desa Membangun pada tahun 2023 dengan skor IKL sebesar 0,671 atau 28,8 % , IKS sebesar 0.85 atau 36,6 % serta IKE sebesar 0,80 atau 34.6 %  sehingga jumlah skors indeks desa membangun ( IDM ) Desa Serdang sebesar 0,7708 dengan Status Desa Maju. Hasil tersebut merupakan kerja keras dari  Pemerintah Desa Serdang beserta seluruh elemen Lembaga Desa serta partisifasi seluruh masyarakat Desa setempat

Baca juga artikel: Indeks Desa Membangun, klik disini

d.    Kearifan Lokal Desa

Desa serdang terdapat tradisi kearifan lokal desa diantaranya tradisi kawin hardek atau nikah masal sebagai warisan budaya tak benda , seperti halnya telah disampaikan oleh bapak bupati Bangka selatan Bapak riza herdavid yang mengungkapkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan tradisi kawin hardek serta tradisi ini telah memiliki landasan hukum tetap sejak tahun 2021. Adapun tradisi kawen haredek ini sudah berlangsung sejak tahun 1937 dan terus tetap berlangsung hingga sekarang sebagai warisan budaya di desa serdang pada khususnya dan Bangka selatan pada umumnya.                            

Baca juga artikel: Kawin Herdek Desa Serdang, klik disini

e.     Potensi Desa Wisata

Desa Serdang terdapat  tempat  wisata yang menarik yaitu Pantai Tanjung Labun yang dulunya merupakan hutan kini disulap menjadi objek wisata yang di prakarsai oleh kelompok pemuda sadar wisata ( Pokdarwis) pada tahun 2018. Selain pantai Tanjung Labun desa serdang juga masih terdapat objek wisata Batu Abuk yang terbentuk dari hasil pembekuan magma dan Wisata Hutan Kemasyarakatan desa sebagsai Wisata alam, serta fasilitas yang tersedia dan souvernir yang di produksi oleh anggota Pokdarwis desa serdang, maupun kuliner kas masyarakat sekitar

Dengan pengelolaan Desa Wisata yang baik, di harapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan baik yang berasal dari daerah sekitar maupun dari manca Negara. Banyaknya kunjungan wisata dapat membawa dampak positif bagi pemerintah desa serdang maupun mesyarakat setempat, untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan peningkatan pendapatan masyarakat di sektor pariwisata atas transaksi jual beli sofvenir maupun kuliner serta sangat berdampak pada tingkat kemajuan suatu Desa                                         

Baca juga artikel: Wisata Pantai Tanjung Labun, klik disini

f.     Anggaran Pembangunan Desa

Desa serdang  disamping menerima alokasi dana desa dan dana desa juga mendapatkan perhatian dari pemkap Bangka Selatan seperti yang telah di sampaikan Bupati Bangka Selatan Bapak Riza Herdavid bahwa pada bahwa tahun 2023 telah mengelontorkan dana sebesar 52 milyar untuk desa serdang yang diperoleh dari pemerintah pusat berasal dari dana Inpres sebesar 49 miliar dan selebihnya dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD )Bangka Selatan, adapun dana tersebut akan di gunakan untuk pembangunan di beberapa bidang infrastruktur  desa, terutama untuk infrastruktur jalan antara desa serdang sampai ke desa Rias.

g.     Mampu Bersinergi Dengan Pemkap Bangka Selatan

Kemajuan yang di dapat oleh pemerintah desa serdang sangat signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa , pelaksanaan pembinaan kemasyarakata dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana ,darurat mendesak desa pada tahun sebelunnya sehinnga menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten  Bangka selatan sebagai sinergitas untuk mewujudkan harapan masyarakat setempat dalam percepatan pembangunan Desa untuk menyongsong menjadi desa lebih maju yaitu menjadi desa mandiri.

h.    Optimalisasi Sistem Informasi Desa

Upaya pencapaian kinerja Pemerintah Desa serdang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, dengan hadirnya Website Desa di harapkan mampu meningkatkan kinerja dan sebagai sIstem informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi Website Desa Serdang. Optimalisasi website desa terus di lakukan guna penyempurnaan sistem informasi Desa serdang dalam menjawab tantangan digitalisasi desa sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa desa berhak mendapatkan layanan informasi publik.

Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klikdisini

i.      Kesimpulan:

Upaya pencapaian kinerja Pemerintah Desa Serdang tidak terlepas dari peran aktif pemerintah Desa Serdang itu sendiri, semua unsur Lembaga Desa Serdang dan masyarakat Desa Serdang serta mampu bersinergi dengan pemerintah Daerah kabupaten Bangka Selatan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk menuju Desa Mandiri.

 

Jumat, 22 Maret 2024

SEJARAH SINGKAT SISKEUDES

 

SEJARAH SINGKAT SISKEUDES

Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP ) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) lainya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekatnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai anamat UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 mei 2017. Acara tersebut dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta Perwakilan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Baca juga artikel: Implementasi Sistem Informasi Manjemen Desa , klik disini

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari Pemerintah Desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik, hingga Pemerintah Desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi ( Web/Internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai ( Belum memahami pengelolaan keuangan) , karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah  (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa ,serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDes juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP kabupaten/kota.

Baca juga artikel: Monev ADD Dan DD Tahap III Tahun 2023, klik disini

BPKP melakukan senergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan Aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pegawalan keuangan desa.

Bersama kementerian Dalam Negeri , BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes ). Dalam rangka mendorong implementasi Siskeudes secara penuh , BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri cq. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi Siskeudes secara bertahap. Selain itu , BPK juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk mengimplementasikan aplikasi Siskeudes. Penyebarluasan aplikasi tersebut dialakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan Siskeudes , BPKP bersama The Worid Bank ( Bank Dunia ) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Sistem Informasi Desa, klik disini

Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik/BUM Desa. Disamping Siskeudes , BPKP bersama kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan Aplikasi System Informasi Akutansi Badan Usaha Milik Desa ( SIA BUM DESA ) pada akhir tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntasi, penyusunan laporan keuangan, dan  laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan , SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada di kedua system tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implentasinya. Dengan sekali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, Sikeudes dan SI BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian intrn ( Built-in internal control ) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi  dan manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam Implementasi Siskeudes.

Baca juga artikel: Peran RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa, klik disini

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD ) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Disamping itu , BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan Workhop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.

Baca juga artikel: Indeks Desa Membangun, klik disini

Pengawalan keuangan dan pembangunan desa merupkan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan sebaik-baiknya. Ke depan , jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun Stokeholders lainya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama ( Sumber BPKP RI ).

MUSDES PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2024

 

MUSYAWARAH DESA PROGRAM

KETAHANAN PANGAN TAHUN 2024

                                                                     


Sriwidadi, Jum’at 22 maret 2024 : Pelaksanaan Musyawarah Desa ( Musdes ) Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun 2024 di Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat desa sriwidadi untuk dapat berperan aktif dalam menentukan program ketahanan pangan pada tahun 2024 seperti halnya pada tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan musdes terlebih dahulu dalam penetapan program ketahanan pangan.

Acara musdes pada hari ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, BPD, seluruh RT dan lembaga desa, tokoh masyarakat serta keterwakilan pemuda dan perempuan yang ada di desa. Acara musdes ketahanan pangan tersebut di buka langsung oleh kepala desa sriwidadi Bapak Riswan Saputra, A.Md.Kep, dalam sambutannya  menyampaikan terlebih dulu program ketahanan pangan pada tahun sebelumnya yaitu program ketahanan pangan tahun 2023 yang masih berjalan sampai saat ini.

Baca juga artikel: Monev ADD Dan DD Tahap III Tahun 2023

Mengacu pada Juknis bupati Kapuas Nomor: 400.10.2/821/DPMD/2024 tentang 6 ( Enam ) focus prioritas penggunaan dana desa tahun 2024, antara lain:

  1. Program Pemulihan Ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Dana Desa
  2. Program Ketahanan Panangan Hewani Paling sedikit 20 % dari pagu anggaran Dana Desa
  3. Program Pencegahan Stunting Skala Desa
  4. Belanja Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 %
  5. Belanja Dana Desa Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya
  6. Program pilihan lain sebagaimana diatur dalam permendesa PDTT tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
                                                                          

Pada point yang ke 2 inilah pada hari ini dilaksanakan musyawarah untuk penetapan program ketahanan pangan hewani tahun 2024, tetap mengacu pada permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang  Rician Prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Baca juga artikel: 6 Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, klik disini

Pada tahun 2023 pemerintah desa sriwidadi telah memetapkan program ketahanan pangan hewani berupa gaduhan ternak sapi yang nantinya akan di pelihara  oleh masyarakat dalam kelompok ternak sapi, dari hasil penjualan sapi nantinya akan di gulirkan kembali sebagai program ketahanan pangan hewani yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa ketahanan hewani harus berkelanjutan tidak boleh diberikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat.

Dalam kesepatan tersebut Bapak kepala desa menyampaikan besaran persentase anggaran yang akan dialokasikan pada program ketahanan pangan sebesar 20 % dari Pagu Anggaran Dana Desa. Hal inilah yang menjadi topik  dari rapat pada hari ini untuk bermusyawarah dan mufakat terhadap penetapan program ketahanan pangan khususnya yang hewani sementara yang nabati akan di bahas kemudian hari.

Baca juga artikel: Peran Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini

Pada kesempatan tersebut Pendaping Lokal Desa menyampaikan beberapa aturan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa diantarannya :

  • Program ketahanan pangan harus berkelanjutan
  • Pemerintah desa tidak boleh memberikan bantuan Ketahanan pangan hewani berupa uang tunai
  • Berpijak dari pengalaman di beberapa desa terkait program ketahanan pangan yang memiliki resiko tinggi terhadap kegagalan program agar tidak terulang kembali
  • Memberikan saran untuk tetap melanjutkan program seperti pada tahun sebelumnya

Dalam musyawarah tersebut kepala desa juga membuka forum diskusi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif memberikan masukan maupun usul dan saran agar nantinya dapat diambil kesimpulan sebagai kesepakatan bersama untuk penetapan program ketahanan pangan khususnya yang hewani. Dalam kesempatan sesi Tanya jawab , ada beberapa masyarakat juga ikut berperan aktif untuk menanyakan perihal program pada tahun sebelumnya sebagai dasar untuk pertimbangan dalam menentukan program selanjutnya.

Baca juga artikel: 

Dalam menentukan program ketahanan pangan tahun 2024 pemerintah desa sriwidadi berupaya mengundang seluruh masyarakat agar dapat hadir dalam acara tersebut dan diharapkan sumbang saran, agar hasil keputusan rapat pada hari ini semua komponen masyarakat terwakili dan dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya yang disampaikan salah satu peserta rapat bahwa pemerintah desalah yang bertanggungjawab program ketahanan pangan ini bukan langsung kepada masyarakat. Sebelum acara ditutup Bapak Kepala Desa menyampaikan Hasil musyawarah pada hari ini :

  1. Bahwa program ketahanan pangan hewani tahun 2024 berupa gaduhan  ternak sapi
  2. Regulasi tetap mengacu pada tahun sebelumnya
  3. Akan diadakan musyawarah lanjutan bagi yang besedia dalam melaksanakan program tersebut sekaligus penetapan daftar nama Keluarga Penerima Manfaat
  4. Melanjutkan program ketahanan pangan tahun 2023 ke program yang sama pada tahun 2024 secara berkelanjutan
  5. Untuk ketahanan pangan nabati akan segera di musdeskan dalam waktu secepatnya.

Pemerintah Desa Sriwidadi mengharapakan keterlibatan masyarakat dalam program ketahanan pangan tahun 2024 dapat membawa manfaat antar lain:

  • Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa
  • Meningkatkan kosumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman higinis dan bermutu serta berbasis pada potensi local desa
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat

Demikian hasil musyawarah desa tentang penetapan program ketahanan pangan untuk tahun anggaran 2024.

 


Kamis, 21 Maret 2024

Demografi Desa Sriwidadi

 

DEMOGRAFI DESA

 

Demografi desa adalah merupakan sebuah ilmu kependudukan yang meliputi elemen, struktur, dan distribusi penduduk disuatu desa yang dapat berubah setiap waktu akibat adanya kelahiran, kematian dam migrasi penduduk.

A.  Asfek-asfek demografi

1. Populasi Penduduk

Poulasi Penduduk adalah kumpulan sejenis  yang menempati suatu wilayah atau    desa.Tinggi rendahnya populasi penduduk akan  berpengaruh terhadap lingkungan suatu desa.

2. Pengelompokan Penduduk

Pengelompokan penduduk merupakan upaya pemilahan penduduk berdasar kanvariabel-variabel tertentu misalkan usia, jenis kelamin, status perkawinan, agama,kasta dan lainya.

3. Distribusi Penduduk

Distribusi penduduk pada dasarnya berkaitan dengan asfek geografi atau wilayah tempat bermukimnya suatu penduduk.Perhitungandistribusi penduduk mencakup kepadatan pendudukdan persentase penduduk per wilayah.Faktor yang mempengaruhi distribusi populasi penduduk antara lain keadaan geografis, ekonomi, sosial dan politik.

Baca juga artikel: Topografi Desa Sriwidadi : klik disini

4. Kelahiran

Kelahiran merupakan asfek penting dari demografi desa karena berkaitan dengan kontrasepsi, angka perkawinan dan angka harapan hidup bayi. Tingkat kelahiran yang sangat tinggi tanpa diimbangi dengan peningkatan taraf ekonomi akan berdampak pada kesejahteraan penduduk itu sendiri.

5. Kematian

Kematian merupakan suatu halyang terjadi pada setiap orang.Biasanya kematian dapat diukur dengan angka kematian kasardan angka kematian bayi. Kematian penduduk dapat terjadi karena berbagai factor seperti penyakit, kecelakaan, perang atau pembunuhan.

6. Migrasi

Migrasi merupakan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain Migrasi dapat bersifat internal maupun eksternal. Ahli demografi dapat menganalisa penyebaran migrasi pendudu krata-rata usia migrasi hingga factor pendukungnya. Migrasi dapat terjadisalah satunya akibat dorongan ekonomi.

Baca juga artikel: Bentang Alam, klik disini

7. Tenaga Kerja

Tenaga kerja merupakan salah satu bagian dari kependudukan , karena pada dasarnya manusia memiliki profesi tertentu dalam menjalankan kehidupannya. Ahli demografi    dapat menganalisa tingkat partisifasi kerja penduduk, angka pengangguran sampai   tingkat rata-rata pendapatan penduduk, Dengan memantau perkembangan kaum             pekeja maka akan diketahui perkembangan suatu desa.

8. Kelembagaan Penduduk

Kelembagaan penduduk berkaitan dengan keluarga dan pernikahan. Studi tentang kelembagaan penduduk meliputi status pernikahan rata-rat usia per area dan faktor perceraian.

9. Kebijakan Penduduk

Kebijakan penduduk sangat erat dengan peran pemerintah desa sebagai pemangku kebijakan. Pertumbuhan penduduk yang cepat di suatu desa berkembang akan memicu lahirnya kebijakan-kebijakan seperti pembatasan kelahiran, batasan umur perkawinan     dan pemerataan penduduk per wilayah. kebijakan kependudukan akan berbeda tiap    desa karena permasalahan penduduk yang dialami desa relatif berbeda sehingga     memerlukan penangan  Yang berbeda.

Baca juga artikel: Populasi Penduduk, klik disini

B. Faktor-aktor Demografi

Faktor-aktor Demografi yang mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan penduduk meliputi:

  • Struktur umur merupakan pengelompokan usia dan jenis kelamin
  • Struktur perkawinan merupakan aturan dalam perkawinan
  • Paritas merupakan keadaan melahirkan anak baik yang hidup ataupun yang mati, tetapi bukan aborsi.

Berikut beberapa Contoh Tabel Demografi Desa Sriwidadi Semester I tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Jumlah Penduduk

Jumlah Penduduk Desa Sriwidadi Pada Semester I Tahun 2023 dapat dilihat pada tabel berikut :

 

 

Keterangan

 

Laki-Laki

 

Perempuan

 

Jumlah

Penduduk

291

287

578

Kepala Keluarga

157

27

184


  • Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur

Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan jumlah angkatan kerja. Data penduduk menurut golongan umur Desa Sriwidadi Dapat dilihat  pada tabel berikut dibawah ini : 

 

GOLONGAN UMUR

 

LAKI-LAKI

 

PEREMPUAN

 

JUMLAH

0-2 Tahun

17

15

32

3-5 Tahun

14

15

29

6-15 Tahun

46

50

96

16-40 Tahun

125

113

238

41-65 Tahun

82

83

165

> 65 tAHUN

7

11

18

JUMLAH

291

287

578

  • Jumlah Penduduk Menurut Agama

Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat desa sriwidadi mayoritas beragama islam ,kristen dan hindu. 

 

No

 

Golongan Agama

 

Jumlah

 

Keterangan

1.

Islam

511

 

2.

Kristen

32

 

3.

Hindu

11

 

4.

Budha

0

 

JUMLAH

578

 


  • Jumlah Penduduk Menurut Tingkatan Pendidikan

Tingkat pendidikan berengaruh pada kualitas sumber daya manusia. Adapun data penduduk menurut tingkat pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut : 

 

No

 

Tingkat Pendidikan

 

Laki-Laki

 

Perempuan

 

Jumlah

 

Keterangan

1.

Belum Sekolah

59

64

123

 

2.

Belum Tamat SD

30

23

53

 

3.

Tamat SD/Sederajat

62

93

155

 

4.

Tamat SLTP/Sederajat

71

60

131

 

5.

Tamat SLTA/Sederajat

62

37

99

 

6.

Sarud/D III

1

1

2

 

7.

Diploma IV/ Strata I

6

9

15

 

JUMLAH

291

287

587

 


  • Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Sriwidadi sebagian besar masih berada di sektor perkebunan, pertanian dll.data mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada tabel berikut ini.

 

No

 

Jenis mata pencaharian

 

Laki-laki

 

perempuan

 

Jumlah

 

Keterangan

1.

Petani/Pekebun

82

55

137

 

2.

Wiraswasta

40

20

60

 

3.

Karyawan Swasta

10

5

15

 

4.

Mengurus Rumah Tangga

0

79

79

 

5.

Buruh Harian Lepas

10

2

12

 

6.

Belum/Tdak Bekerja

83

77

160

 

7.

Pelajar/Mahasiswa

44

42

86

 

8.

Buruh Tani/Perkebunan

13

4

17

 

9.

Karyawan Honorer

0

1

1

 

10.

Sopir

3

0

3

 

11.

Pegawai Negeri Sipil

3

1

4

 

12.

Pedagang

1

0

1

 

13.

Pendeta

1

0

1

 

14.

Perdagangan

1

0

1

 

15.

Guru

0

1

1

 

JUMLAH

291

287

578

 


Demikian Demografi Desa Sriwidadi ini disusun sebagai gambaran umun kondisi masyarakat Desa Sriwidadi pada tahun 2023.

LINK ARTIKEL TERBARU