Visitor

Jumat, 09 Agustus 2024

Peranan Sekdes Sriwidadi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa sriwidadi

 Peranan Sekdes Sriwidadi Dalam engelolaan Keuangan Desa

Pendahuluan

Pengelolaan Keuangan Desa merupakan salah satu asfek penting dalam pembangunan desa. Pengelolaan yang baik dan tepat sasaran sangat bergantung pada sinergi antar perangkat desa, termasuk peran strategis yang diemban oleh Sekretaris Desa ( Sekdes ). Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam membantu Kepala Desa mengelola administrasi desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Artikel ini akan menguraikan secara lengkap dan detail mengenai peran Sekretaris Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, mulai dari latar belakang, pengertian hingga kesimpulan.

Latar Belakang

Seiring dengan peningkatan alokasi dana desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, tanggung jawab desa dalam mengelola keuangan desa juga semakin kompleks. Pemerintah Desa dituntut untuk tidak hanya mampu merencanakan saja, akan tetapi juga melaksanakan dan melaporkan penggunaan dana tersebut dengan transparan dan akuntabel. Sekretaris Desa ( Sekdes ) sebagai salah satu perangkat desa yang memiliki fungsi administratif, memegang peran kunci dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Pengertian Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas administrasi Pemerintahan Desa dan menjadi koordinator pengelolaan keuangan desa . Sekdes berperan sebagai penggerak administrasi di desa, yang memastikan segala bentuk administrasi, termasuk administrasi keuangan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Maksud Dan Tujuan Peran Sekdes

Peran Sekdes dalam pengelolaan keuangan desa memiliki beberapa maksud dan tujuan utama, antara lain:

1. Mendukung Kepala Desa; Membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas administrasi, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan desa

2. Transparansi dan Akuntabilitas; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa melalui penyusunan dan pelaporan keuangan yang tepat waktu dan sesuai aturan

3. Efisiensi dan Efektivitas; Memastikan penggunaan anggaran desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes )

Fungsi Sekretaris Desa

Sebagai bagian dari Pemerintah Desa , Sekretaris Desa memilki beberapa fungsi utama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa;

1. Administrasi umum; Mengelola adminitrasi umum di tingkat desa, termasuk surat menyurat, dokumentasi dan pengarsipan.

2. Koordinasi; Berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk memastikan program dan kegiatan desa berjalan sesuai rencana.

3. Pengelolaan Keuangan; Membantu Kepala Desa dalam menyusun anggaran, mengawasi pelaksanaan anggaran, serta menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan desa.

4. Pengawasan dan Evaluasi; Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan memberikan laporan kepada Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

Dasar Hukum Peran Sekdes Dalam Kapasitas PPKD

Peran Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa diatur oleh berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum bagi tugas dan tanggung jawabnya. Beberapa dasar hukum tersebut antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Mengatur mengenai Pemerintahan Desa dan kewenangan Perangkat Desa , termasuk Sekretaris Desa.

2. Peraturan Pemerintah No mor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa : Mengatur secara detail tentang tugas dan tanggung jawab sekdes dalam Pemerintahan Desa.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa , termasuk peran sekdes sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa.

Deskripsi Sekdes dan Tugas Pokoknya

Sektretaris Desa adalah perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Secara umum Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi, meliputi perencanaan, pelaksanaan , pengawasan dan pelaporan. Adapun tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) Sekdes antara lain:

1. Perencanaan; Membantu Kepala Desa dalam Menyusun RKPDes dan APBDes

2. Pelaksanaan; Mengkoodinasikan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes.

3. Administrasi; Mengelola seluruh administrasi desa termasuk administrasi keuangan, kependudukan dan surat menyurat.

4. Pengawasan; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa serta penggunaan anggaran

5. Pelaporan; Menyusun laporan realisasi penggunaan anggaran desa dan menyampaikan kepada Kepala Desa dan BPD.

Peran Sekdes dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa , sekretaris desa memgang peran strategis sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa . Beberapa peran Sekdes dalam hal ini meliputi:

1. Penyusunan Anggaran;

Sekdes berperan dalam membantu Kepala Desa menyusun RKPDes dan APBDes menjadi dasar perencanaan pengelolaan keuangan desa. Dalam proses ini, Sekdes berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya serta BPD untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

2. Pelaksanaan Anggaran;

Setelah APBDes disahkan, Sekdes memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan berjalan sesuai dengan rencana. Sekdes juga bertanggung jawab mengawasi penggunaan anggaran oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran , serta memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pengelolaan Administrasi Keuangan;

Sekdes bertugas mengelola administrasi keuangan desa , pencatatan pengeluaran, pengarsipan bukti pembayaran dan penyusunan laporan keuangan. Administrasi keuangan yang baik merupakan salah satu kunci transparansi dalam pengelolaan dana desa.

4. Pengawasan dan Evaluasi;

Sekdes juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang didanai oleh APBDes. Sekdes harus memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Selain itu, Sekdes juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana desa dan memberikan masukan kepada Kepala Desa untuk perbaikan di masa mendatang.

5. Penyusunan Laporan;

Sekdes bertanggung jawab menyusun laporan realisasi anggaran yang meliputi pendapatan dan pengeluaran desa. Laporan ini harus disusun secara berkala dan disampaikan kepada Kepala Desa , BPD serta dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Kesimpulan;

Sekretaris Desa memegang peran yang sangat penting dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa . Sekdes bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan keuangan desa. Tugas dan tanggung jawab ini harus dijalankan dengan penuh integritas, transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Dengan pengelolaan keuangan yang baik , Sekretaris Desa dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, peran Sekdes tidak hanya penting dalam administrasi sehari-hari saja, tetapi juga dalam menentukan arah pembanguna desa yang lebih baik.

Kamis, 08 Agustus 2024

Monitoring Dan Evaluasi Anggaran Tahap Pertama Desa Sriwidadi Tahun 2024

 Monitoring Dan Evaluasi Anggaran

Tahap Pertama Desa Sriwidadi Tahun 2024

Pemerintah Desa Sriwidadi melaksanakan kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Anggaran Tahap Pertama tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Desa Sriwidadi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, serta untuk memastikan bahwa program penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kamis ( 8/8/2024 )

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monev dari Kecamatan Mantangai yang terdiri dari Pendamping Desa, Pendamping Bidang Pemberdayaan, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sriwidadi, Lembaga Desa serta Seluruh Perangkat Desa Sriwidadi dan Seluruh Ketua Rukun Tetangga. Seperti kita ketahui bahwa pada tahun 2024, realisasi anggaran dapat dikakukan dalam 2 ( Dua ) Tahap, sehingga pada tahun 2024 sekarang ini dilakukan monitoring dan evaluasi sebanyak 2 ( Dua ) kali, yaitu pada pertengahan tahun ini dan pada awal tahun depan.

Monitoring dan evaluasi ( Monev ) merupakan proses pengawasan yang dilakukan untuk memantau dan menilai penggunaan anggaran yang telah di alokasikan untuk kegiatan pada tahap pertama ini meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa maupun Bidang Pembangunan Desa serta untuk program ketahanan pangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang telah disalurkan digunakan sesuai dengan penercanaan dan mencapai hasil yang diharapkan.

Fungsi dan Tujuan Monev

Dalam pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi anggaran, merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana yang telah terealisasikan meliputi beberapa asfek. Adapun Fungsi dari monev tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan; untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang berlaku.

2. Penilaian Kinerja; Sejauh mana pelaksanaan program pembangunan Desa telah mencapai tujuan yang telah ditentukan.

3. Identifikasi Masalah; Mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang timbul selama pelaksanaan program, sehingga dapat segera diambil langkah dan tindakan perbaikan.

4. Pelaporan; Menyediakan laporan yang transparan dan akuntabel mengenai penggunaan anggaran kepada pihak-pihak terkait.

Disamping memilki fungsi tim Moitoring dan Evaluasi juga memiliki tujuan yang akan dicapai dalam rangka pembinaan kepada Pemerintah Desa. Dengan adanya maksud dan tujuan tersebut, sehingga Pemerintah Desa Sriwidadi dalam melaksanakan kegiatan maupun dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa Sriwidadi dapat terarah , terukur dan terkendali, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab Desa dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Adapun Tujuan dari Monev realisasi anggaran pada tahap pertama ini meliputi:

1. Transparansi; Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa ( DD ) maupun Alokasi Dana Desa ( ADD ).

2. Akuntabilitas; Memastikan akuntabilitas dalam penggunaan Dana oleh Pemerintah Desa Sriwidadi.

3. Efektivitas; Meningkatkan efektivitas program pembangunan desa melalui pemantauan dan evaluasi yang tepat waktu.

4. Perbaikan; Memberikan umpan balik yang kontruktif untuk perbaikan program di masa mendatang.

Pelaksanaan Monev Realisasi Anggara Tahap Pertama

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Desa Sriwidadi di buka oleh Ibu Eka Normawati selaku Plh Desa Sriwidadi, yang menyampaikan pentingnya monev dalam memastikan penggunaan Dana Desa yang efektif dan transparan serta memaparkan rewalisasi anggaran yang telah tersalurkan di berbagai bidang. Selanjutnya Tim Monev dari Kecamatan Mantangai memberikan penjelasan singkat mengenai maksud dan tujuan monev anggaran pada tahap pertama ini. Penjelasan tersebut meliputi 2 ( dua ) asfek utama yaitu pengecekan dokumen Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) dan kunjungan lapangan terkait realisasi anggaran pembangunan. Adapun 2 (dua ) asfek tersebut diatas dapat kami jelaskan lebih lanjut dibawah ini:

1. Pengecekan SPJ

Tim Monev memerikasa kelengkapan berkas Administrasi SPJ yang telah disiapkan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi terkait dengan realisasi anggaran tahap pertama. Pemeriksaan ini mencakup Verifikasi dokumen pengeluaran, bukti pembayaran dan laporan penggunaan dana yang telah disalurkan

2. Kunjungan Lapangan

Setelah pengecekan SPJ, tim Monev melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan pembangunan desa, khususnya proyek pencucian parit dan program ketahanan pangan berupa hewan ternak sapi. Program ketahanan pangan ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan pangan di desa dengan memberikan gaduhan hewan ternak sapi kepada keluarga penerima manfaat ( KPM ) sesuai dengan petujuk SOP program ketahan pangan yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi anggaran tahap pertama di Desa Sriwidadi menunjukan bahwa penggunaan dana desa dan alikasi dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari monev tersebut antara lain:

1. Kesesuaian Penggunaan Dana;

Pemeriksaan SPJ menunjukan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa tahap pertama telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua dokumen pengeluarandan bukti pembayaran terverifikasi dengan baik

2. Realisasi pembangunan

Kunjugan lapangan menunjukan bahwa pencucian parit telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan spesfikasi yang ditentukan . Prgram ketahanan pangan berupa hewan ternak sapi juga berjalan dengan baik, dengantelah tersalurkan kepada KPM yang berhak.

3. Kendala dan Solusi

Beberapa kendala yang diidentifikasi selam pelaksanaan program terutama dalam pengadaan hewah ternak sapi mulai teratasi.

4. Transparansi dan Skuntabilitas

Kegiatan monev ini meningkatkan transpansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana desa digunakan dengan baik untuk pembangunan yang bermafaat.

Secara keseluruhan kegiatan monev anggaran tahap pertama di Desa Sriwidadi berjalan dengan baik bdan memberikan hasil yang positif. Pemerintah Desa dan semua pihak terkait diharapkan dapat terus mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa , serta melakukan perbaikanberkelanjuta buntuk meningkatkan efektivitas program pembangunan di masa mendatang.


Imajinasi, manfaat dan dampaknya terhadap Remaja

 Imajinasi; Manfaat Dan Dampaknya Terhadap Remaja

Latar Belakang

Imajinasi merupakan salah satu kemampuan kognitif manusia yang sangat penting, terutama bagi remaja. Pada masa remaja, individu berada dalam tahap perkembangan yang kritis, dimana mereka mulai mencari identitas diri, eksistensi, mengeksplorasi lingkungan dan mengembangkan keterampilan berpikir kreatif. Imajinasi memainkan peran yang signifikan dalam proses ini, memberikan remaja sarana untuk membayangkan berbagai kemungkinan pemecahan masalah dan mengekpresikan diri. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, maksud , tujuan dan fungsi imajinasi serta manfaat dan dampaknya terhadap remaja, Kamis ( 8/8/2024 ).

Pengertian Imajinasi

Imajinasi adalah kemampuan pikiran untuk membayangkan sesuatu yang hadir atau tidak nyata. Hal ini melibatkan penciptaan gambaran mental, konsep dan skenario yang mungkin tidak ada dalam kenyataan fisik. Imajinasi memungkinkan seseorang untuk melampaui batasan realitas saat ini dan membayangkan berbagai kemungkinan masa depan atau situasi alternative.

Maksud Dan Tujuan Imajinasi

Setiap orang khususnya pada kaum remaja memiliki daya imajinasi atau khayalan yang berbeda antara remaja satu dengan remaja lainnya. Hal ini sangat mungkin terjadi akibat perkembangan fungsi syaraf pada jaringan otak yang terus berkembang baik bersifat positif maupun yang bersifat negative. Daya khayal memiliki peran penting dalam pertumbhuan dan perkembangan kepribadian pada remaja putra maupun putri. Adapun Imajinasi memiliki beberapa maksud dan tujuan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kreatifitas; Meningkatkan kemampuan individu untuk berpikir kreatif dan inovatif

2. Pemecahan Masalah; Membantu dalam menemukan solusi baru dan efektif untuk berbagai masalah.

3. Eksplorasi Identitas; Memungkinkan remaja untuk mengeksplorasi berbagai asfek identitas diri dan nilai-nilai pribadi

4. Ekpresi Diri; Memberikan sarana bagi individu untuk mengekspesikan perasaan, ide dan pikiran serta gagasan mereka dengan cara yang unik dan pribadi

Selain dari maksud tersebut di atas imajinasi juga memilki beberapa fungsi , meliputi:

1. Simulasi Mental; Membantu dalam skenario yang berbeda untuk memahami konsekuensi dari tindakan tertentu

2. Pengembangan Empati; Membantu individu untuk membayangkan dan memahami perasaan dan persfektif orang lain.

3. Pembelajaran dan Adaptif; Memfasilitasi pembelajaran melalui eksperimen mental dan membantu dalam adaptasi terhadap situasi baru

4. Meningkatkan Kreativitas; Menyediakan fondasi untuk penciptaan seni, music, literature, artikel dan inovasi lainnya.

Imajinasi Menurut Ahli Psikologi dan Ilmu Kedokteran

Psikologi; Menurut Jean Piaget, seorang Psikolog perkembangan, imajinasi adalah bagian penting dari perkembangan kognitif anak-anak. Ia menekankan bahwa imajinasi dapat membantu anak-anak khususnya para remaja untuk memahami dunia mereka dan mengembangkan keterampilan pemecahan masalah.

Ilmu Kedokteran; Dalam bidang ilmu kedokteran, imajinasi sering dikaitkan dengan fungsi otak. Menurut Dr. Daniel Siegel, seorang psikiater, imajinasi memainkan peran kunci dalam integrasi otak, yang merupakan proses penting untuk kesejahteraan mental imajinasi dapat membantu mengurangi stress dan meningkatkan fleksibilitas mental.

Penyebab Dari Imajinasi

Imajinasi dapat dipicu oleh berbagai factor , antara lain:

1. Pengalaman Hidup; Pengalaman sehari-hari dan interaksi sosial dapat merangsang imajinasi

2. Media dan Literatur; Membaca buku, menonton film dan mendengarkan musik dapat memicu gambaran mental dan skenario imajinatif

3. Lingkungan; Lingkungan yang mendukung kreativitas dan eksplorasi, seperti sekolah atau komunitas seni dapat meningkatkan imajinasi

4. Genetika; Beberapa penelitian menunjukan bahwa kecenderungan untuk berimajinasi bisa bersifat genetik.

Cara Pengendalian Imajinasi

Meskipun imajinasi adalah aset berharga, penting bagi remaja untuk dapat mengendalikan daya imajinasi agar tidak mengganggu fungsi otak dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa cara untuk mengendalikan daya imajinasi antara lain adalah sebagai berikut:

1. Latihan Mindfulness; Membantu individu untuk tetap fokus pada saat ini dan mengendalikan pikiran yang mengembara.

2. Jurnal atau Menulis; Menciptakan pikiran dan imajinasi dapat membantu mengelola dan menyusun ide-ide dengan lebih baik.

3. Aktivitas Fisik; Olah raga dapat membantu menyalurkan energy dan mengurangi kecenderungan untuk terlalu banyak berkhayal atau berimajinasi.

4. Diskusi Terbuka; Berbicara dengan teman atau keluarga tentang imajinasi dapat membantu mendapatkan perspektif yang seimbang.

Pengaruh Imajinasi Terhadap Perkembangan Pola Pikir Pada Remaja

Imajinasi berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir remaja. Beberapa pengaruh positif meliputi:

1. Peningkatan Kreativitas; Imajinasi mendorong pemikiran kraetif dan inovatif

2. Pemecahan Masalah; Imajinasi membantu remaja menemukan solusi baru dan tidak konvensional untuk masalah

3. Pengembangan Empati; Imajinasi memungkinkan remaja untuk memahami perspektif orang lain, meningkatkan kemampuan mereka untuk berempati.

4. Pembelajaran Adatif; Imajinasi membantu untuk belajar dan beradaptasi dengan situasi baru

Manfaat Imajinasi

Beberapa manfaat imajinasi bagi remaja antara lain:

1. Pengembangan Kreativitas; Membantu remaja untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam berpikir dan bertindak

2. Pengurangan Stres; Imajinasi dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi stres dan kecemasan.

3. Peningkatan Fokus; Imajinasi yang terkendalikan dengan baik dapat membantu remaja untuk tetap fokus dan termotivasi.

4. Ekpresi Diri; Memberikan saran bagi remaja untuk mengepresikan diri mereka secara kreatif dan unik.

Dampak Negatif Dari Imajinasi

Meskipun memiliki banyak manfaat, imajinasi yang berlebihan atau tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak negative bagi remaja, seperti:

1. Penghindaran Realitas; Remaja mungkin lebih suka berimajinasi dari pada menghadapi realitas, yang dapat mengganggu tangung jawab sehari-hari.

2. Gangguan Konsentrasi; Terlalu banyak berkhayal atau berimajinasi dapat mengganggu kemampuan untuk berkonsentrasi pada tugas yang penting.

3. Kecemasan; Imajinasi yang negative atau berlebihan dapat menyebabkan kecemasan dan ketakutan yang tidak perlu.

4. Ketergantungan; Terlalu bergantung pada imajinasi untuk hiburan atau pelarian dapat mengurangi kemampuan remaja untuk menghadapi tantangan nyata.

Kesimpulan

Imajinasi adalah kemampuan penting yang memiliki banyak manfaat bagi perkembangan remaja, termasuk peningkatan kreativitas, pemecahan masalah dan pengembangan empati. Namun imajinasi yang tidak terkontrol dapat memiliki dampak negative seperti penghindaran realitas dan gangguan konsentrasi. Oleh karena itu, penting bagi remaja untuk mengendalikan imajinasi mereka dengan cara , seperti latihan mindfulnes dan aktivitas fisik. Dengan memanfaatkan imajinasi secara positif , remaja dapat mencapai potensi penuh mereka dalam perkembangan pribadi dan sosial.

Rabu, 07 Agustus 2024

Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tingkat PPK Mantangai Pada Pilkada Tahun 2024

 Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sriwidadi.simsa.id ; Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Kecamatan Mantangai menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024. Pelaksanaan rapat pleno tersebut bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mantangai dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya , Camat mantangai yang diwakili oleh ibu Cawik, Kapolsek Mantangai atau yang mewakili, Danramil Mantangai atau Yang mewakili ,Panwascam Mantangai, Damang Mantangai dan Anggota PPK Mantangai serta seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) se-Kecamatan Mantangai , yang terdiri dari Zona I dan AZona II. Rabu ( 7/8/2024 ).

Rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka proses pemuktahiran data pemilih yang harus dilakukan untuk memastikan keabsahan dan validitas daftar pemilih. Pemuktahiran data pemilih sangat penting untuk menjaga integritas bagi penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024, agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Hasil dari rapat pleno terbuka tersebut nantinya akan diplenokan kembali di tingkat Kabupaten Kapuas yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara ( DPS ).

Dalam kesempatan tersebut dari unsur Tripika Kecamatan Mantangai dalam sambutannya sangat menekankan proses tahapan ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya, serta dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid. Selanjutnya dari Kapolsek Mantangai atau yang mewakili menyampaikan beberapa hal terkait sinergitas antar lembaga penyelenggara dan menjaga situasi dan kondisi di wilayah desa se-kecamatan mantangai agar tetap kondusif, aman dan terkendali. Begitu juga dengan Panwascam Mantangai menyampaikan pandangannya terkait hasil pleno di tingkat PPS dapat di sinkronkan dalam pleno hari ini, di tingkat PPK Kecamatan Mantangai. Selain hal tersebut diatas Panwascam Mantangai berwenang untuk mengawasi jalannya proses Rekapitulasi DPHP yang akan di sampaikan oleh masing-masing PPS se-Kecamatan Mantangai.

Rapat Pleno Terbuka dibuka langsung oleh Zuliadi, S.Pd selaku Ketua PPK Kecamatan Mantangai. Dalam sambutannya, beliau menegaskan maksud dan tujuan untuk memvalidasi dan mengesahkan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran, dari hasil pencoklitan oleh Petugas Pantarlih yang telah diplenokan di tingkat PPS di masing-masing Desa. Beliau juga menegaskan kewajiban PPS untuk menyerahkan Berita Acara serah terima dari Pantarlih kepada PPS dan Berita acara pleno di tingkat PPS kepada PPK.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi dari pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh masing-masing PPS. Proses pembacaan ini di lakukan berdasarkan urutan yang telah ditentukan oleh PPK dan seluruh anggota PPS se-Kecamatan Mantangai turut hadir dalam kesempatan tersebut diatas. Salah satu Desa yang turut menyampaikan hasil rekapitulasinya adalah PPS Desa Sriwidadi. Pada kesempatan tersebut PPS Desa Sriwidadi yang dipimpin langsung oleh Ketua PPS Sriwidadi memaparkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran yang sebelumnya telah diplenokan pada hari Jum’at , 2 Agustur 2024, di Kantor Sekretariat PPS Desa Sriwidadi. Acara pleno di tingkat Desa tersebut juga dihadiri oleh Panitia Pengawas Desa ( PKD ) Desa Sriwidadi. Adapun Daftar Pemilih perubahan tahap akhir adalah sebagai berikut :

  1. Jumlah TPS Sebanyak 1 TPS
  2. Jumlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 231 Pemilih
  3. Jumlah Pemilih Perempuan Sebanyak 223 Pemilih
  4. Jumlah Total Pemilih Sebanyak 454 Pemilih

Setelah semua PPS membacakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran ( DPHP ), maka Ketua PPK Kecamatan Mantangai Mengesahkan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran ( DPHP ) tingkat PPK Kecamatan Mantangai secara resmi disahkan dan di saksikan oleh Panwascam Kecamatan Mantagai. Selanjutnya PPK dan Panwascam Kecamatan Mantangai melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat PPK . Adapun Jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran tingkat PPK Kecamatan Mantangai adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah PPS Sebanyak 38 PPS
  2. Jumlah TPS Sebanyak 83 TPS
  3. Juhlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 17.067 Pemilih
  4. Jumlah Pemilih Perempuan Sebanyak 15.256 Pemilih
  5. Jumlah Total Pemilih Sebanyak 32.323 Pemilih

Dengan terlaksananya rapat Pleno Terbuka ini, PPK Mantangai telah berhasil menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses pemuktahiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Validasi dan pengesahan Daftar Pemilih ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap warga Negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Rapat pleno ini juga menunjukan komitmen semua pihak terkait, baik dari Tripika, Panwascam , Damang serta PPS di setiap Desa, untuk bekerja sama dalam memastikan keberhasilan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan hasil Pilkada nantinya dapat mencerminkan pilihan rakyat secara jujur dan adil.

Senin, 05 Agustus 2024

Apresiasi Dan Evaluasi Kinerja Pengelola Website Desa Sriwidadi

Apresiasi Dan Evaluasi Kinerja Pengelola Website Desa Sriwidadi


Latar Belakang

Pentingnya Sistem Informasi Manajemen Desa di era digital saat ini, dalam penerapan teknologi informasi pada Pemerintahan Desa menjadi sangat penting . Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) merupakan sebuah inovasi dari pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis website aplikasi mobile yang memudahkan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan platform Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMSA) pengelolaan data base kependudukan, Administrasi dan layanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Selasa ( 6/8/2024 )

Bimbingan Teknis

Dalam rangka peningkatan kemampuan Kapasitas Aparatur Desa , maka Pemerintah Desa Sriwidadi mengambil kebijakan untuk menganggarkan dan memberangkatkan Perangkat Desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( BIMTEK ) pada tanggal 5-8 Agustus 2023 dibandung dengan tema “Akselerasi Transformasi Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Elektronik Melalui Website Aplikasi Mobile Layanan Publik Sistem Informasi Manajemen Desa “yang bertempat di hotel Cihampelas Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mitra Bintek bekerjasama dengan Pusat Studi dan Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan ( Pusdibang Tapem ) dan didukung oleh PT. Takjir Teknologi Nusantara.

Pengertian SIMSA

Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA) adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan informasi dan administrasi Desa . SIMSA hadir untuk membantu dalam penyimpanan data, pengelolaan manajemen dan penyajian data secara sistematis, sehingga memudahkan pengambil keputusan dan pelayanan kepada masyarakat.

Maksud, Tujuan Dan Fungsi SIMSA

Kehadiran platform SIMSA sangat dirasakan manfaatnya ketika data yang terdapat dalam menu aplikasi telah terinfut semua, sehingga dapat digunakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terutama dalam pelayanan adminitrasi desa serta publikasi baik mengenai transparansi anggaran maupun dalam eksistensi Desa dalam dunia digital meliputi media online dan media sosial. Apasih yang menjadi maksud , tujuan dan fungsi SIMSA ini, tidak lain adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Administrasi Pemerintah Desa.
  2. Mempermudah akses informasi, mempercepat pelayanan publik dan meninkatkan transparansi serta akuntabilitas.
  3. Pengelolaan data penduduk, Administrasi surat-menyurat, pencatatan kegiatan pembangunan dan pelaporan keuangan desa.

Dasar Hukum Simsa

Penerapan platform SIMSA didasarkan pada peraturan perundang undangan terutama pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pada pasal 86, Bahwa Desa berhak mendapatkan layanan sistem informasi desa yang dikelola dan dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, terkait penggunaan teknologi informasi dalam pemerintahan desa. Hal ini termasuk dalam regulasi yang mengatur tata kelola desa dan kewajiban pemerintah daerah kabupaten /kota, serta pemerintah desa untuk menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Capaian Paska Bimtek

Setelah selesai mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen Desa di Bandung setahun yang lalu, Website Desa Sriwidadi menunjukan peningkatan dan performa yang signifikan dalam berbagai aspek, meliputi:

  1. Infut data base penduduk yang lebih terorganisir dan up to date.
  2. Optimalisasi website melalui Google Search Console dan proses indeksing yang lebih baik sehingga Artikel publik lebih mudah ditemukan di mesin pencarian serta mudah diakses masyarakat.
  3. Statistik Pengunjung mencapai lebih dari 100 visitor per harinya dan telah mencapai total keseluruhan sebanyak 51. 132 pengunjung dalam satu tahun ini.
  4. Peningkatan Statistik Performa Website Desa Di Googel Search Console mencapai 155 halaman terindeks di laman Google.
  5. Pencapaian sebanyak 200 Artikel telah terapload di website desa
  6. Kerjasama antar desa menjadi prioritas dalam meningkatkan performa website desa baik melalui komunitas WhatsApp maupun dengan desa lain seperti Desa Terusan Makmur, Desa Serdang, Desa Mekar Sekuntum dan Desa Dabulon.

Evaluasi Kinerja

Dalam pengelolaan Website Desa, perlu adanya evaluasi kinerja bagi Admin atau pengelola website desa agar maksud , tujuan dan fungsi website desa dapat maksimal, terarah dan terukur serta kebermanfaatan website desa tersebut dapat tercapai seperti yang diharapkan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Good Governance. Adapun evaluasi kinerja meliputi beberapa asfek penting diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tata Kelol Website Desa; Struktur dan navigasi yang baik, memudahkan akses informasi bagi masyarakat.
  2. Upload Artikel Dan Kegiatan Pembangunan; Peningkatan dalam jumlah dan kualitas artikel serta dokumentasi kegiatan pembangunan desa.
  3. Pemanfaatan Sistem Administrasi; SIMSA dapat membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien.
  4. Manfaat SIMSA; Meningkatkan transparansi, mempercepat layanan administrasi dan memudahkan monitoring kegiatan desa.

Apresiasi Dan Dukungan Dari Pemerintah Desa Sriwidadi

Pemerintah Desa Sriwidadi sangat mengapresiasi atas kebaradaan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ), serta sangat mendukung dalam pengembangan dan pemanfaatannya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sriwidadi. Hal ini telah dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian Pemerintah Desa sebagai apresiasi bagi pengelola atau admin website desa dengan cara :

  1. Mengalokasikan anggaran bagi pengelola website desa; Pemerintah Desa Sriwidadi telah menganggarkan untuk biaya jasa layanann website desa, intesif atau honor bagi pengelola website desa sebesar Rp 1.200.000; pertahun dan Rp 500.000 untuk paket data pertahun.
  2. Sarana Penunjang/pendukung; Penyediaan Laptop Baru yang telah dianggarkan dan telah direalisasikan untuk inventaris Pengelola Website Desa . Laptop ini diserahkan secara resmi oleh Plh Kepala Desa Sriwidadi Ibu Eka Normawati, sebagai motivasi kinerja

Tantangan Digitalisasi Di Tingkat Desa

Digitalisasi di tingkat Desa menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal infrastruktur jaringan internet. Namun, hal ini tidaklah menjadi alasan utama dalam pengelolaan website desa Sriwidadi, walaupun kadang kala terkendala dengan jaringan internet. Keberadaan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) ini menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Desa Sriwidadi, Pengelola dan masyarakat Desa Sriwidadi untuk memastikan kelancaran implementasi teknologi digital.

Kesimpulan

Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) di Desa Sriwidadi telah memberikan dampak positif dalam berbagai asfek Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan dukungan yang terus berlanjut , diharapkan Desa Sriwidadi dapat menjadi Contoh dalam penerapan teknologi informasi di tingkat Desa, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan transparansi Pemerintahan. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Sriwidadi atas suportnya, Penyedia jasa layanan Mitra Bimtek serta Penyedia Domain dan Hosting Simsa.id PT.Tajir Teknologi Nusantara beserta tim Teknisinya yang selalu siap membantu optimalisasi Website Desa kami.

Minggu, 04 Agustus 2024

Pelaksanaan Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia Di Desa Sriwidadi

 pelaksanaan Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia Di Desa Sriwidadi

Latar Belakang

Pelaksanaan kegiatan Pos Pembinaan Terpadu ( Posbindu ) Penyakit Tidak Menular ( PTM ) dan Lansia di Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat seiring dengan bertambahnya usia , risiko terkena penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi dan penyakit jantung. Oleh karena itu, layanan kesehatan yang mudah diakses dan terjangkaunya layanan sangat diperlukan. Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia merupakan program kerja dari Puskesmas Mantangai yang secara berkala di laksanakan dalam ruang lingkup Puskesmas Mantangai termasuk di Desa Sriwidadi sebagai target sasaran kegiatan. Bekerjasama dengan Posyandu dan KPM Desa Sriwidadi kegiatan tersebut dapat terlaksana serta di dukung penuh oleh Pemerintah Desa Sriwidadi, Senin ( 5/8/2024 )

Maksud ,Tujuan Dan Fungsi

Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia bertujuan untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terhadap penyakit tidak menular, mengingat sekarang ini sedang memasuki musim kemarau, cukup rentan dengan munculnya beberapa gejala penyakit seperti Ispa, batuk, deman maupun gejala penyakit lainnya. Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kesehatan Masyarakat; Memberikan layanan kesehatan preventif dan kuratif
  2. Edukasi Kesehatan; Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan penyakit
  3. Deteksi Dini; Melakukan deteksi dini terhadap penyakit tidak menular dan kondisi kesehatan lansia
  4. Pemberian Obat Dan Konsultasi Gratis; Menyediakan pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan secara gratis

Fungsi utama Posbindu PTM dan Lansia adalah sebagai pusat pelayanan kesehatan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Dasar Hukum Posbindu PTM Dan Lansia

Pelaksanaan Posbindu PTM Dan Lansia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Mengatur tentang hak setiap warga Negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan;

Mengatur tentang pelayanan kesehatan dasar dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan

Peran Aktif Masyarakat Desa Sriwidadi

Kesuksesan kegiatan Posbindu sangat bergantung pada peran aktif masyarakat Desa Sriwidadi, hal ini sangat erat kaitannya dengan tingkat kehadiran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut sangat ditujukan bagi warga lansia baik dalam keadaan yang masih sehat maupun yang dalam keadaan gejala sakit. Peran aktif masyarakat khususnya warga lansia sangat diharapkan kehadirannya pada kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia sebagai upaya dalam rangka pembinaan di bidang kesehatan khususnya di Desa Sriwidadi. Adapun cara untuk menunjukan partisipasi masyarakaat yang tinggi dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranyan adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi; Menyebarkan informasi mengenai jadwal dan pentingnya kegiatan Posbindu.
  2. Partisipasi; Menghadiri dan mengikuti kegiatan Posbindu secara rutin
  3. Kerja sama; Bekerja sama dengan kader kesehatan dan tenaga medis dalam pelaksanaan kegiataan

Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pelaksanaan Posbindu

Beberapa kendala dalam pelaksanaan kegiatan Posbindu di Desa Sriwidadi meliputi;

  1. Akssibilitas; Lokasi yang jauh dan sulit dijangkau bagi sebagian masyarakat khususnya yang berada di mess PT. Global Agung Lestari
  2. Sumber Daya Terbatas; Keterbatasan tenaga medis dan kader kesehatan yang terlibat
  3. Keterbatasan Dana ; Dana operasional untuk pengadaan obat-obatan dan peralatan medis pada Puskesmas Mantangai

Sasaran Kegiatan

Sasaran kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia mencakup seluruh masyarakat Desa Sriwidadi terutama mereka yang berusia lanjut dan penderita penyakit tidak menular. Pemeriksaan dilakukan meliputi:

  1. Pengukuran Tekanan; Untuk deteksi dini hipertensi
  2. Pemeriksaan Kadar Gula; Untuk deteksi dini Diabetes
  3. Pemeriksaan Kolesterol; Untuk deteksi dini risiko penyakit jantung
  4. Konsultasi Kesehatan; Dengan tenaga medis dan pemberian obat-obatan gratis sesuai kebutuhan

Manfaat

Manfaat yang diperoleh dari kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia antara lain:

  1. Penningkatan Kesehatan Masyarakat; Melalui deteksi dini dan penanganan penyakit
  2. Peningkatan Pengetahuan; Masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan
  3. Pemberdayaan Masyaraakat; Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan kesehatan

Capaian Pelaksanaan

Capaian pelaksanaan kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia di Desa Sriwidadi mencakup peningkatan jumlah peserta yang rutin memeriksakan kesehatannya. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini penyakit serta penurunan angka kasus penyakit tidak menular berkat intervensi dan edukasi yang dilakukan.

Kesimpulan

Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia di Desa Sriwidadi merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan yang mudah diakses dan edukasi kesehatan. Meskipun menghadapi beberapa kendala, dengan peran aktif masyarakat dan dukungan Pemerintah Desa Sriwidadi, kegiatan ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesehatan masyarakat Desa Sriwidadi.

Peranan Diskominfo Dalam Mewujudkan Desa Cerdas

 Peranan Diskominfo Dalam Mewujudkan Desa Cerdas

Dinas Komunikasi Dan Informatika ( Diskominfo ) khususnya di tingkat Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam mewujudkan Konsep Desa Cerdas. Desa Cerdas adalah Desa yang memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperbaiki layanan publik dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Diskominfo berperan dalam pengembangan dan implementasi Sistem Informasi Desa ( SID ) maupun Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) yang menjadi tulang punggung dari konsep ini, dalam rangka mewujudkan Desa Cerdas. Minggu ( 4/8/2024 )

Maksud, Tujuan Dan Fungsi

Diskominfo bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adanya pengelolaan Sistem Informasi Desa ( SID ) yang efektif dan efisien. Merujuk pada pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan desa yang isinya menjelaskan bahwa: 1. Desa berhak mendapatkan akses informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, 3. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan ,serta sumber daya manusia, dan seterusnya. Fungsi utama Diskominfo dalam konteks ini meliputi :

  1. Pengembangan Infrastruktur TIK; Menyediakan dan mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan
  2. Pelatihan Dan Bimbingan Teknis; Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada Aparatur Pemerintah Desa dalam pemanfaatan Sistem Informasi Desa ( SID ) atau Sistem Informasi Manajeman Desa ( SIMSA )
  3. Pengelolaan Data Dan Informasi; Mengelola data dan informasi desa agar dapat diakses secara mudah dan transparan oleh masyarakat

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa

Penerapan Sistem Informasi Desa ( SID ) berlandaskan pada beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang kewajiban desa untuk mengelola data dan informasi
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang mencakup Pengembangan Sistem Informasi Desa
  3. Peraturan Bupati/Walikota pada masing-masing Kabupaten /Kota

Peran Diskominfo Dalam Mewujudkan Desa Cerdas

Diskominfo memiliki peran kunci dalam mewujudkan desa cerdas, meliputi:

  1. Fasilitator Teknologi; Menyediakan teknologi dan platform Sistem Informasi Desa yang mudah diakses dan digunakan oleh Pemerintah Desa
  2. Menyediakan Pelatih dan Mentor; Memberikan pelatihan kepada Perangkat Desa dan masyarakat tentang penggunaan teknologi Informasi khususnya Sistem Informasi Desa ( SID)
  3. Sebagai Penghubung dan Mediator; Menjalin kerjasama antara Desa dengan berbagai pihak, termasuk pihak ketiga seperti PT. Tajir Teknologi Nusantara dan Mitra Bimtek untuk mendukung pengembangan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA )

Sinergi Program Antara Diskominfo, DPMD Dan Pemerintah Desa

Kerjasama antara Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) dan Pemerintah Desa sangat di perlukan . Sinergi ini meliputi:

  1. Koordinasi Program; Menyelaraskan program kerja dan strategi pengembangan Sistem Informasi Desa
  2. Penguatan Kapasitas; Mengadakan pelatihan bersama atau memfasilitasi dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) bagi Aparatur Pemerintahan Desa
  3. Pemantauan Dan Evaluasi; Bersama-sama memantau dan mengevaluasi penerapan Sistem Informasi Desa ( SID ) untuk memastikan keberhasilannya.

Kendala Yang Dihadapi Diskominfo

Dalam proses membantu Pemerintah Desa untuk mengadopsi Sistem Informasi Desa ( SID ) maupun Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ), Diskominfo mengahdapi kendala, antara lain sebagai berikut:

  1. Keterbatasan Infrastruktur; Akses internet yang belum merata di seluruh desa
  2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia; Kurangnya tenaga ahli yang memahami teknologi informasi dan komunikasi di tingkat desa
  3. Resistensi Perubahan; Adanya resistensi perubahan dari masyarakat dan Aparatur Pemerintah Desa terhadap perubahan yang di bawa oleh teknologi baru

Kehadiran Pihak Ketiga

Peran pihak ketiga seperi Mita Bimtek dalam mewujudkan Desa Cerdas sangat signifikan. Meraka menyediakan Pelatihan atau Bimbingan Teknis dan layanan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) yang di dukung oleh PT. Takjir Teknologi Nusantara untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien. Melalui pihak ketiga inilah bimbingan teknis untuk layanan SIMSA dapat terwujud bagi Pemerintah Desa, setelah paska pelatihan dan bimbingan teknis secara otomatis mendapatkan layanan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa dengan Domain simsa.id. Peran pihak ketiga inilah dapat menutupi kekurangan dari peran Diskominfo maupun DPMD dalam melaksanakan perintah Undang-Undang sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pada pasal 86.

Platform Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) Berbasis Aplikasi Website

Pengembangan Platform Sistem Informasi Desa ( SID ) maupun pada Sisten Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) berbasis Aplikasi Website menjadi solusi untuk mempermudah akses dan pengelolaan data Desa. Platform ini memungkinkan Desa untuk :

  1. Mengelola Data Secara Digital; Mempermudah pengumpulan, penyimpanan dan pengelolaan data.
  2. Transparansi Dan Akuntabilitas; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan program Desa
  3. Layanan Publik; Memberikan layanan publik yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat desa

Manfaat SIMSA Dalam mewujudkan Desa Cerdas

Adopsi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) , membawa berbagai manfaat bagi Pemerintah Desa di antaranya :

  1. Peningkatan Efisiensi Administrasi; Mengurangi beban Administrasi manual dan mempercepat prosen pelayananP
  2. engambilan Keputusan Yang Lebih Baik; Data yang terintegrasi dalam sistem membentu Pemerintah Desa dalam mengambil keputusan yang lebih tepat dan berbasis dataP
  3. artisipasi Masyarakat; Meningkatkan peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui akses informasi yang lebih mudah

Dengan peran strategis Diskominfo dan dukungan dari berbagai pihak, implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa dapat mewujudkan Desa Cerdas yang inovatif, inklusif dan berkelanjutan.

Jumat, 02 Agustus 2024

PPS Sriwidadi Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pada Pilkada Tahun 2024

PPS Sriwidadi Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pada Pilkada Tahun 2024

Sriwidadi.simsa.id ; Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan ( DPHP ) Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sriwidadi , Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas, bertempat di Sekretariat PPS Desa Sriwidadi yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Rapat ini bertujuan untuk merekapitulasi hasil Penelitian Dan Pencocokan ( Coklit ) data pemilih yang telah dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih ). Rapat tersebut di hadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Panitia Pengawas Desa ( PKD ) Desa Sriwidadi, Badan Permusyawaratan Desa Sriwidadi, Pemerintah Desa Sriwidadi, Para Ketua RT, Tokoh masyarakat dan perwakilan dari Partai Politik, Jum’at ( 2/8/2024 )

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran pada proses Coklit tersebut di buka secara resmi oleh Ketua PPS Desa Sriwidadi Ibu Eka Normawati , Beliau juga merupakan PLH Kepala Desa Sriwidadi. Dalam sambutannya, Ketua PPS Desa Sriwidadi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pencoklitan. Beliau juga menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka memastikan data pemilih yang akurat dan valid untuk pelaksanaan pilkada tahun 2024.

Ibu Eka Normawati selaku PLH desa Sriwidadi dalam sambutannya menyampaikan, “ Rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses pemuktahiran data pemilih. Kami berharap kepada semua pihak dapat berperan aktif dalam memastikan proses ini berjalan dengan baik dan lancar “, Setelah memberikan sambutannya Ketua PPS Desa Sriwidadi yang juga PLH Desa Sriwidadi memaparkan maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat pleno terbuka tersebut serta menjelaskan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan selama masa proses pencoklitan hingga proses verifikasi serta sampai pada rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran. Ketua PPS Desa Sriwidadi juga menekankan bahwa hasil coklit ini sangat penting untuk menentukan daftar pemilih yang valid, sehingga setiap warga yang berhak dapat menyalurkan hak pilihnya pada pilkada mendatang.

Pada kesempatan tersebut dari pihak Pantarlih juga menyampaikan paparan hasil kegiatan coklit yang telah dilakukan . Dalam presentasinya, Pantarlih menjelaskan metode yang digunakan dalam pencoklitan data pemilih yang bersumber dari DP4, serta tantangan yang dihadapi selama proses pencoklitan. Mereka juga menguraikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih , dan pemilih baru. Dalam paparannya Pantarlih menyampaikan “ Proses coklit ini telah kami laksanakan dengan penuh tanggungjawab dan ketelitian, kami berusaha memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar, sehingga hak pilih mereka terjamin “.

Pada kesempatan yang sama PKD Desa Sriwidadi menyampaiakan pentingnya kerjasama dalam membangun sinergitas antar lembaga penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu dan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu di semua tingkatan serta menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik selama proses pencoklitan berlangsung. PKD Desa Sriwidadi juga berpesan untuk menyukseskan Pilkada serentak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gebernur Kalimantan Tengan, Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 mendatang.

Pada kesempatan Rapat Pleno Terbuka tersebut juga dilakukan sesi tanyan jawab terkait hasil rekapitulasi beserta kendala dan permasalahan yang terjadi selam proses pencoklitan. Pada kesempatan tersebut di manfaatkan bagi para peserta Rapat Pleno untuk menanyakan beberapa hal terkait syarat sebagai pemilih pemula atau pemilih potensial khususnya bagi remaja yang baru menginjak usia 17 tahun pada tahun 2024 ini. Disamping pemilih potensial para peserta rapat juga menanyakan tata cara atau mekanisme pindah melilih bagi masyarakat yang baru saja pindah dan berdomisili serta menetap di Desa Sriwidadi

Setelah semua pihak menyampaikan paparannya selanjutnya di lakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekalpitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran tersebut serta penyerahan Beria Acara Rekapitulasi tersebut kepada PKD Desa Sriwidadi . Penyerahan berita acara tesebut di lakukan oleh Ketua PPS Desa Sriwidadi dan diterima langsung oleg PKD Desa Sriwidadi, Berita Acara tersebut menjadi bukti resmi hasil coklit yang telah disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekalpitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan akan di bawa sebagai bahan Rapat Pleno Terbuka ditingkat PPK.

Dengan berakhirnya penyerahan Berita Acara, Rapat Pleno Terbuka Tingkat PPS Desa Sriwidadi dinyatakan selesai. Seluruh peserta rapat menyambut baik hasil rekapitulasi yang telah disampaikan dan berharap proses pemuktahiran data pemilih ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk pelaksanaan pilkada yang jujur, adil dan demokratis. Pada sesi penutup dilakukan photo bersama sebagai bukti dari pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekalpitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran di tingakat PPS Desa Sriwidadi, benar telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Rapat Pleno terbuka ini mencerminkan komitmen PPS Desa Sriwidadi dalam memastikan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Desa Sriwidadi berupaya untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.

Minggu, 28 Juli 2024

Pembentukan Panitia HUT RI ke-79 , Mengusung Tema Nusantara Baru, Indonesia Maju

 Pembentuksn Panitia HUT RI Ke 79, Mengusung Tema Nusantara Baru, Indonesia Maju

Hari Ulang Tahun ( HUT ) Republik Indonesia ke -79 akan dirayakan dengan penuh semangat dan kegembiraan yang puncaknya akan diperingati pada tanggal 17 Agustus 2024 mengusung Tema “ Nusantara baru, Indonesia Maju “. Teman ini mencerminkan semangat dan komitmen bangsa dalam menghadapi era baru yang mana pusat pemerintahan Negara Republik Indonesia akan pindah secara resmi dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara pada bulan Agustus 2024 ini, Selain menjadi ajang refleksi atas pencapaian dan perjuangan selama 79 tahun, perayaan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta kebersamaan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera, Senin ( 29/7/2024 ).

HUT RI ke-79 dengan tema “ Nusantara Baru, Indonesia Maju “ bukan hanya sekedar perayaan tahunan, tetapi juga momentum penting untuk mempererat persatuan dan semangat gotong royong. Melalui berbagai kegiatan yang di inisiasi Pemerintah Desa dan Pemuda Karang Taruna , kita bisa melihat peran aktif generasi muda dalam mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif dan bermanfaat. Perpindahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Nusantara ( IKN ) juga menjadi simbol transformasi dan kemajuan bangsa yang harus disikapi dengan optimisme dan semangat.

Dasar Hukum HUT RI

Dasar hukum peringatan Hari Ulang Tahun ( HUT ) Republik Indonesia ke 79 tahun 2024 umumnya didasarkan pada beberapa perundang-undanganyang mengatur tentang hari-hari besar nasional dan upacara kenegaraan. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan Pringatan HUT RI :

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 36A, yang menyatakan bahwa bendera , bahasa, lambang Negara serta lagu kebangsaan ditetapkan dengan Undang-undang. Hari kemerdekaan 17 Agustus merupakan simbol kenegaraan yang sangat di hormati.

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia ; Kepres Nomor 18 tahun 2024 tentang Penetapan Hari-Hari Nasional yang bukan hari libur, yang mencamtumkan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

3. Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara; Setiap tahun Menteri Sekretaris Negara biasanya mengeluarkan surat edaran yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan peringatan HUT RI. Pedoman ini memcakup pedman upacara bendera, tema , logo serta berbagai kegiatan yang terkait dengan peringatan kemerdekaan

4. Intrusik Presiden (Inpres); Intruksi Presiden kepada seluruh jajaran pemerintah, lembaga Negara dan pemerintah daerah untuk melaksanakan upacara bendera dan kegiatan peringatan HUT RI dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan

5. Peraturan Daerah; Pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan peraturan atau intruksi terkait pelaksanaan peringatan HUT RI di tingkat lokal, menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing daerah

Pembentukan Panitia HUT RI ke-79

Dalam rangka mempersiapkan perayaan yang meriah dan bermakna, Pemerintah Desa Sriwidadi membentuk Panitia HUT RI ke-79 yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama Pemuda Karang Taruna. Panitia ini bertanggungjawab dalam merancang, mengorganisir dan menginplementasikan seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke-79 Tahun 2024 dari awal kegiatan sampai berakhirnya kegiatan. Pembentukan Panitia ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kegiatan dapat berjalan lancar, dan dapat di ikuti serta di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Desa Sriwidadi pada kesempatan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 79 ini telah mengalokasikan anggaran sebesar 25 ( Dua Puluh Lima ) juta untuk menunjang semua kegiatan HUT RI ke-79, melalui APBDes tahun 2024 yang sudah dapat di cairkan melalui PKA desa.

Peran Pemuda Karang Taruna Dalam Mengisi Kemerdekaan

Pemuda Karang Taruna memiliki peran penting dalam mengisi kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif yang mampu memperkuat semangat kebangsaan dan kebersamaan. Pada perayaan HUT RI ke-79 mereka akan mengisi dan menyelenggarkan berbagai perlombaan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat terutama kalangan anak-anak dan remaja. Pemerintah Desa Sriwidadi telah berusaha untuk memberdayakan masyaraakat di berbagai kegiatan termasuk Pemuda Karang Taruna. Hal ini merupakan langkah positif dalam melaksanakan program pemberdayaan yang ada di desa, agar kedepannya generasi muda dapat ikut andil dalam memajukan desa melalui berbagai bidang.

Hikmah Dan Makna HUT RI ke-79

Perayaan atau peringatan Hari Ulang Tahun ke 79 memberikan banyak hikmah dan makna yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia , terutama dalam kontek perpindahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Nusantara ( IKN ). Adapun hikmah atau makna yang dapat di ambil diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Semangat kebersamaan dan gotong royong; Momen ini mengajarkan kita , pentingnya kebersamaan dan gotong royong dalam mencapai tujuan bersama

2. Pentingnya peran generasi muda; Generasi muda sebagai penerus bangsa harus mampu dan terus berperan aktif dalam memajukan negra

3. Pembangunan berkelanjutan; Perpindahan DKI Jakarta ke Nusantara ( IKN ) adalah symbol komitmen pemerintah untuk pembangunann yang merata dan berkelanjutan

4. Cita tanah air; Momen ini memperkuat rasa cinta dan kebangsaan terhadap tanah air, serta mengingatkan kita akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Mari kita manfaatkan perayaan atau peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini sebagai ajang untuk memperkuat cinta tanah air dan komitmen untuk terus membangun Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Kamis, 25 Juli 2024

Pemdes Sriwidadi Gelar Penyuluhan Pertanahan

 Pemdes Sriwidadi Gelar Penyuluhan Pertanahan


Sriwidadi ; Pemerintah Desa Sriwidadi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di bidang pertanahan , bertempat di Balai Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Pendamping Desa , Pendamping Lokal Desa , Humas PT. GAL, BPD, Ketua RT, Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Desa tetangga, masyarakat Desa Sriwidadi serta Kasi Datun Bram Dhananjaya, S.H , Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya, S.H.,M.H, Kassubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Alvina Plorensia, S.H.,M.H.,Jaksa Fungsional Michael Stefanus Simbolon,S.H., Jaksa Pengacara Muda Daniel Widya Kurniawan, S.H, Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai nara sumber. Kamis ( 25/7/2024 )

Kegiatan penyuluhan atau pelayanan hukum ini sangat berkaitaan dengan pelaksanaan Rakor Sinergitas Pencegahan dan penyuluhan Hukum yang telah dilaksanakan di aula kantor camat mantangai beberapa waktu yang lalu. Mengingat pentingnya penyuluhan hukum pada bidang pertanahan, maka pemerintah desa sriwidadi berinisiatif untuk melaksanakan penyuluhan pada tahun anggaran 2024 yang telah di anggarkan dalam APBDes.

Kegiatan penyuluhan di bidang pertanahan merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi agar masyarakat Desa Sriwidadi memiliki pengetahuan dan mengerti aspek hukum perdata maupun pidana dalam bidang pertanahan. Desa Sriwidadi merupakan Eks Transmigrasi yang sarat akan permasalahan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan batas-batas lahan, permasalahan jual beli Tanah atau lahan yang tidak mengikuti prosedur serta terdapatnya sengketa lahan yang belum terselesaikan.

Tim Kejaksaan Negeri Kapuas yang di wakili Daniel Widya Kurniawan, S.H, dalam paparannya menyampaikan banyak hal terkait dasar hukum pertanahan dan permasalahan yang terjadi serta bagaimana cara penyelesaiannya, berdasarkan permasalahan yang terjadi di Desa Sriwidadi dan desa sekitarnya, baik yang menyakut Tanah Fasilitas Umum, Tanah Restan dan Tanah yang sudah bersertifikat, bahkan tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Tim nara sumber dari Kejaksaan Negeri Kapuas juga menyampaikan program Jaksa Jaga Desa atau Garda Desa sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Program Jaksa Jaga Desa juga membuka konsultasi, penyuluhan dan pelayanan hukum bagi Pemerintah Desa yang membutuhkan pendampingan sebagai langkah pembinaan dalam aspek hukum baik yang bersifat perdata maupun pidana. Program Jaksa Jaga Desa merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Latar belakang Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya membangun kemandirian desa dalam kerangka desa membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan di ikuti dengan Tata Kelola Pemerintahan yang baik pula. Program Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk preventif dari bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa demi terwujudnya Good Governance serta terwujudnya Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

Peran Kejaksaan Negeri Kapuas dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik ( Good Governance dengan instrument intelijen. Sedangkan peran preventif meliputi : Program Jaksa menyapa, Jaksa masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa dan penyuluhan atau penerangan hukum , serta Refresif meliputi : Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan. Peran aktif Kejaksaan Negeri Kapuas yang turun langsung ke Desa-Desa diharapkan dapat menambah wawasan atau pengetahuan tentang aspek hukum baik yang bersifat perdata maupun pidana.

Setelah Tim Kejaksaan Negeri Kapuas Selesai memberikan paparan materi penyuluhan di bidang pertanahan . di lanjutkan dengan sesi Tanya jawab dengan masyarakat Desa Sriwidadi maupu dari Pemerintah Desa sekitar yang turut hadir memenuhi undangan Pemerintah Desa Sriwidadi. Sesi Tanya jawab dan diskusi tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Desa Sriwidadi untuk bertanya dan minta pendapat cara penyelesaian permasalahan yang sedang dihdapi Pemerintah Desa maupun masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum di bidang pertanahan di Desa Sriwiadadi, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Sriwidadi terkait peyuluhan atau penerangan hukum di bidang pertanahan, sehingga timbul kesadaran masyarakat terhadap perilaku dalam pengusaan tanah milik Negara maupun tanah Fasilitas Umum milik Pemerintah Desa Sriwidadi. Hal ini dapat mencegah dan meminimalisir permasalahan atau sengketa tanah di Desa Sriwidadi.

Ada pepatah menhatakan “ Lebih baik mencegah dari pada mengobati” mengandung arti lebih baik kita merawat atau menjaga Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan sehingga harus dilakukan tindakan untuk mengobati/ atau memperbaiki Tata Kelola Desa. Pepatah tersebut diatas mengambarkan peran Kejaksaan Negeri Kapuas, lebih baik memberikan menerangan hukum kepada pemerintah desa dari pada menindak akibat penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Paradigma baru Kejaksaan Negeri Kapuas yang selalu berupaya memberikan penerangan hukum bagi Pemerintah Desa di kabupaten Kapuas sebagai upaya pencegahan sebelum upaya penindakan dilakukan, baik yang bersifat perdata maupun pidana . Tim Kejaksaan Negri Kapuas juga memberikan saran agar dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di desa Sriwidadi dan sekitarnya agar terlebih dahulu di upayakan dengan musyawarah untuk mufakat serta dapat melibatkan unsur Pemerintah Desa, Mantir Adat maupun Pemerintah Kecamatan Mantangai sebagai pihak mediator.

Mediasi sebagai sarana penyelesaian permasalahan di tingkat desa sebagai upaya pencegahan proses hukum lebih lanjut, bagi masyarakat desa sriwidadi agar tidak sampai ke proses hukum pada pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri Kapuas. Hal inilah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawap terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Akhir kata kami ucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kapuas yang telah hadir memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa Sriwidadi dan sekitanya.

Kamis, 11 Juli 2024

Opini Media, Pentingnya Maintenance Pada Website Desa

 OPINI MEDIA, PENTINGNYA MAINTENANCE PADA WEBSITE DESA


Sriwidadi.simsa.id ; Keberadaan website desa membawa warna tersendiri bagi Pemerintah Desa di era digitalisasi ini, website desa memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik ( goodgoverment ), hal tersebut sejalan dengan perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. serta pada pasal 86 ayat 2,4 dan 5 menyatakan bahwa sistem informasi desa ini meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Jum’at ( 12/7/2024 )

Mengapa website desa harus di lakukan maintenance ?, tidak lain adalah untuk meningkatkan mutu website itu sendiri. Seperti halnya kita memiliki kendaraan bermotor tentunya akan dilakukan pemeliharaan secara rutin terkait pergantian oli maupun dalam perbaikan pada salah satu komponen yang tidak berfungsi sebagimana mestinya, sehingga perlu di servis agar kembali normal, begitu juga dengan website desa secara berkala akan dilakukan maintenance atau pemeliharaan terhadap aplikasi yang mengalami error pada beberapa fitur atau pada sub menu yang mengalami gangguan atau error,

Salah satu yang menjadi prioritas maintenance adalah dalam rangka meningkatkan daya saing, mengingat persaingan penyedia jasa website, domain dan hosting sangat ketat, sehingga pihak penyedia jasa layanan melakukan inovasi dan perbaikan pada aplikasi website desa agar dapat menarik serta memiliki daya saing, untuk mendapatkan simpatik dari Pemerintah Desa yang sedang membutuhkan layanan website desa serta tidak ditinggalkan oleh pelanggannya.

Kompetitor yang sangat ketat antar penyedia layanan website juga menjadi salah satu factor, pentingnya website desa harus diakukan maintenance untuk meningkatkan mutu pelayanan jasa website desa sesuai dengan perkembangan teknologi digital maupun perkembangan jaman. Dalam melakukan maintenance penyedia akan memperhatikan skala prioritas atau urgen pada beberapa firur atau sub menu dalam aplikasi website desa. Adapun maintenance akan dilakukan berdasarkan periodesasi dan pemeliharaan secara rutin atau berkala meliputi pemeliharaan harian, mingguan dan bulanan serta tahunan. Pada setiap pmeliharaan tentunya memperhatikan permasalahan yang terjadi pada website desa apakah masuk dalam pemeliharaan harian, mingguan, bulanan atau pembaharuan total terhadap semua fitur sehingga menjadi prioritas yang dilakukan pada setiap tahunnya.

Berapa lamakah maintenance pada website desa dapat terjadi ?, lama masa pemeliharaan sistem pada aplikasi website desa berdasarkan permasalahan atau kendala yang di alami pada website desa yang mengakibatkan beberapa fitur tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pada sistem yang mengalami error yang tidak signifikan dapat dilakukan maintenance hanya dalam waktu beberapa jam saja, namun dalam pemeliharaan total pada sistem aplikasi website desa dapat membutuhkan waktu antara 15 ( lima belas ) hari sampai dengan 1 ( satu ) bulan baik dalam optimalisasi maupun penambahan beberapa fitur pada aplikasi website desa serta perombakan sistem aplikasi website desa pada sistem terbarukan .

Maintenance wajib dilakukan secara berkala agar website desa memilki performa yang baik dan merupakan hal yang sudah umum bagi para penyedia jasa layanan website desa untuk meningkatkan kualitas website desa lebih baik lagi, memiliki daya saing, serta untuk memikat pada pelagan jasa layanan website desa terutama bagi Pemerintah Desa yang sangat membutuhkan layanan untuk percepatan digitalisasi ditingkat desa,

Apasih tujuan maintenance pada website desa ?, mengapa harus dilakukan pemeliharaan segala, adapun tujuan dari maintenance secara umum adalah sebagai berikut :

1. Keamanan website pada pusat data

Dalam aplikasi website desa terdapat data desa yang harus dilindungi agar tidaka dapat diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab atau melindungi dari serangan malware serta di salahgunakan seperti halnya yang terjadi pada Pusat Data Nasional yang beberapa waktu lalu jebol diretas dan mengakibatkan gangguan pada sistem. Pemerintah Desa mendapatkan kode sandi untuk dapat login ke situs website desa dari penyedia jasa layanan agar keamanan data dapat terjaga dan jangan lupa untuk memback up data secara berkala, agar ketika terjadi gagal update secata total Pemerintah Desa masih memiliki data cadangan untuk di upload kembali pada sistem aplikasi website desa.

2. Peningkatan sistem tebarukan

Persaingan antar penyedia jasa layanan website desa mengharuskan para penyedia layanan website desa untuk melakukan peningkatan mutu , desain, fitur layanan agar dapat tampil trendy atau menarik, sehngga memiliki daya saing antar penyedia jasa layanan website desa. Desain yang dianggap kuno akan ditinggalkan para pelanggannya, karena memiliki tampilan yang kurang menarik dan sangat banyak tampilan desain website desa yang memiliki desain friendly pada penyedia jasa layanan website desa lainnya.

3. Menjaga performa website desa tetap optimal

Memastikan website desa berfungi sebagaimana mestinya , untuk menghindari error sistem, masalah teknis , sehingga dapat dipergunakan secara nyaman bagi pelaggannya

4. Meningkatkan kecepatan loding dan responsive

Website desa yang optimal memiliki kecepatan loding yang baik serta sangat responsive, sebagai daya tarik bagi pengguna atau pelanggan dalam mengakses situs website desa

5. Memback up data

Back up data bertujuan dalam kondisi tertentu yang menyebabkan kegagalan update data dan mendapat serangan malware atau diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, penyedia jasa layanan masih memilik data cadangan untuk di update kebbali seperti sedia kala.

Maintenance memang perlu dalam rangka pemeliharaan secara ruti dan berkala untuk meningkatkan mutu layanan dan memiliki daya saing pada website desa namun bilamana waktu yang diperlukan dalam maintenance melebihi ambang batas normal akan sangat berdampak pada website yang dapat mengakibatkan pengguna untuk berpaling mencari platform aplikasi sistem informasi desa yang lebih baik lagi.

Rabu, 10 Juli 2024

PT. GAL Gelar Sosialisasi Karhutlah, Upaya Mitigasi Bencana Sejak Dini

 PT. GAL Gelar Sosialisasi Karhutlah, Upaya Mitigasi Bencana Sejak Dini


Sriwidadi.simasa.id ; PT. Globalindo Agung Lestari laksanakan Sosialisasi Karhutlah dalam rangka mengahadapi musim kemarau tahun 2024. Bertempat di Ruang  TC Kantor PT. Globalindo Agung Lestari Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai dengan Tema Stop membakar Lahan Dan Hutan Mari Jaga Kelestarian Hutan Untuk Bekal Anak Cucu Kita,  dalam acara tersebut turut hadir Tripika Kecamatan Mantangai, Tripika Kecamatan Kapuas Murung, Manajemen PT. Globalindo Agung Lestari,  Manajemen PT. UWE, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kepala Desa dan Masyarakat Peduli Api ( MPA) yang berada di sekital Area PT. Globalindo Agung Lestari, dan di buka secara resmi oleh Camat Mantangai, Kamis ( 11/7/2024 ).

PT. Globalindo Agung Lestari setiap tahunnya selalu mengadakan kegiantan Sosialisasi Karhutlah menjelang musim kemarau sebagai antisipasi atau pencegahan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Perkrbunan PT. Globalindo Agung Lestari dan desa – desa penyangga di sekitar PT Globalindo Agung Lestari, Kegiatan tersebut merupakan upaya kooadinasi sejak dini dalam rangkan pencegahan dan penanggulangan bencana karhutlah di wilayah tersebut.


Selain mengadakan sosialisasi PT. Globalindo Agung Lestari juga telah melakukan pelatihan Damkar terhadap Masyarakat Peduli Api yang di ikuti oleh MPA Desa di sekitar Lingkungan PT. Globalindo Agung Lestari. Pemerintah Desa mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai langkah awal dalan rangka menghadapi musim kemarau terhadap bencana Karhutlah di lingkungan Perkebunan PT. Globalindo Agung Lestari dan Desa-Desa disekitarnya.

Peran aktif PT. Globalindo Agung Lestari dalam pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutlah, dapat menekan sekecil mungkin terjadinya kebakaran hutan dan lahan mengingat PT. Globalindo Agung Lestari Mengelola wilayah perkebunan kelapa sawit yang cukup luas dan sangat berisiko terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, yang akan berdampak pada desa-desa disekitarnya. Oleh karena itu sejak dini sudah mulai di sosialisasikan dengan Pemerintah Desa dan MPA Desa di sekitar wilayah PT. Globalindo Agung Lestari sebagai langkah awal dalam membangun sinergritas dalam penanganan Mitigasi Bencana Karhutlah tahun 2024.

Dari pihak Manajemen juga memaparkan secara panjang lebar terkait tujuan sosialisasi Karhutlah dan langkah – langkah yang dilakukan sekaligus menyamakan persepsi dan mindset dalam menghadapi musim kemarau terhadap mitigasi bencana Karhutlah. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sesi Tanya jawab terkait mitigasi bencana Karhutlah, sebagai bahan untuk menentukan Rencana Tindak Lanjut dalam melakukan mitigasi bencana sejak dini. Sinergritas antar lembaga Desa maupun dengan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit khususnya PT. Globalindo Agung Lestari sangat di perlukan terkait armada Damkar untuk disiap siagakan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana Karhutlah.


APM Peduli Api Dan Anggota Damkar Desa Sriwidadi setiap musim kemarau selalu aktif dalam kegiatan monitoring atau pemantauan terhadap lahan perkebunan milki masyarakat dan sekitarnya bekerjasama dengan petugas Api dari PT. Globalindo Agung Lestari sebagai bentuk komunikasi yang baik dalam rangka pennegahan dan penenggulangan Karhutlah di wilayah Desa Sriwidadi.

Pemerintah Desa Sriwidadi telah menyiapkan armada Damkar serta melakukan pemetaan pada lahan yang dianggap cukup rawan terjadinya bencana Karhutlah. Disamping armada Damkar Pemerintah Desa Sriwidadi juga akan memasang baliho peringatan bahaya Karhutlah di beberapa titk di wilayah Desa Sriwidadi yang cukup strategis dan dapat ketahui atau di lihat oleh masyarakat Desa Sriwidadi atas bahaya Karhutlah beserta sanksinya bagi pelaku Karhutlah.

Kegiatan Sosialisasi Karhutlah ini diharapkan dapat membangun sinergi dan komunikasi yang intens terhadap mitigasi bencana Karhutlah sejak dini, sehingga pencegahan maupun penanggulangan Karhutlah dapat dilaksanakan dan saling membantu satu sama lainnya di lingkungan Desa masing-masing maupun diarea Perkebunan Kepala Sawit Milik PT. Globalindo Agung Lestari.

Pada kegiatan ini dari dinas Pertanian yang di wakili Kabid Perkebunan Bapak Teguh Setio Utomo menyampaikan paparan sosialisasi Karhutlah beserta dampaknya, diantaranya terkait dampak el nino terhadap bencana kekeringan dan la nina tergadap bencana banjir, sanksi atas Karhutlah dan regulasi Karhutlah serta pembinaan dan evaluasi dan penanggulangan bencana Karhutlah. 

Pada kegiatan tersebut juga di lakukan penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama Larangan Membakar Hutan dan lahan. 

LINK ARTIKEL TERBARU