Visitor

Rabu, 10 Desember 2025

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Tetapkan Lokasi KDMP dan Bahas Regulasi Baru Inpres 17/2025 di Desa Sriwidadi

 

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Tetapkan Lokasi KDMP dan Bahas Regulasi Baru Inpres 17/2025 di Desa Sriwidadi

Meta Deskripsi: Artikel ini membahas pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih Desa Sriwidadi terkait penetapan lokasi KDMP, pemaparan Program KDMP, serta penjelasan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Fisik gerai, pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan berlangsung pada Hari Rabu 10 Desember 2025 di Balai Desa Sriwidadi dengan menghadirkan pemerintah desa, BPD, tim kecamatan, pendamping desa, PLD, pendamping KDMP, Babinsa, tokoh masyarakat, dan lembaga desa.

Sriwidadi, Rabu 10 Desember 2025 ; Pemerintah Desa Sriwidadi bersama Pendamping Koperasi Desa Merah Putih menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan tempat atau lokasi pengembangan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta memaparkan regulasi terbaru yang menjadi landasan program tersebut. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Sriwidadi dan dihadiri oleh Kepala Desa Sriwidadi Willy Sanjaya, perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Tim Kecamatan, Pendamping Desa, PLD, Pendamping KDMP, Babinsa, Ketua RT, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta masyarakat Sriwidadi.

Musdesus ini menjadi salah satu tahapan penting dalam implementasi Program KDMP di Desa Sriwidadi yang kini memasuki fase penetapan lokasi gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Latar Belakang Musdesus KDMP

Program KDMP merupakan program nasional yang fokus pada penurunan kemiskinan ekstrem dan peningkatan produktivitas ekonomi lokal melalui penguatan kelembagaan desa, khususnya koperasi. Sejak dicanangkannya Program Nasional KDMP, desa-desa di Indonesia, termasuk Sriwidadi, diwajibkan menyiapkan lokasi pendirian fasilitas KDMP sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Inpres ini mengamanatkan percepatan pembangunan sarana pendukung KDMP sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat akar rumput.

Musdesus diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan percepatan tersebut sekaligus menyesuaikan perencanaan desa dengan perubahan regulasi yang mempengaruhi besaran Dana Desa yang akan dikelola pemerintah desa.

Pemaparan Program KDMP dan Regulasi Inpres 17/2025

Dalam forum tersebut, Pendamping KDMP menjelaskan bahwa program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa melalui:

  • Pendirian gerai pelayanan ekonomi
  • Pengadaan gudang komoditas unggulan desa
  • Penyediaan fasilitas produksi dan distribusi
  • Penguatan koperasi desa sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat
  • Integrasi usaha masyarakat dengan pasar yang lebih luas

Sementara itu, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menegaskan:

  1. Percepatan pembangunan gerai dan pergudangan harus selesai sebelum akhir tahun 2026.
  2. Kementerian/Lembaga memberikan dukungan teknis, pendanaan khusus, dan supervisi.
  3. Pemerintah kabupaten wajib menerbitkan regulasi turunan, salah satunya melalui Peraturan Bupati Kapuas.
  4. Desa harus menyiapkan lokasi yang representatif dan melibatkan koperasi sebagai pelaksana teknis.

Regulasi ini sekaligus mengubah skema perhitungan Dana Desa, karena sebagian alokasi diarahkan untuk mendukung pusat aktivitas ekonomi KDMP.

Penetapan Lokasi Gerai dan Pergudangan KDMP

Dalam musyawarah, Koperasi Desa Merah Putih bersama pemerintah desa melakukan pemetaan beberapa alternatif lokasi. Setelah melalui diskusi dan mempertimbangkan aspek aksesibilitas, potensi pengembangan ekonomi, serta efektivitas pelayanan, forum akhirnya menyepakati lokasi yang akan menjadi pusat kegiatan KDMP di Lingkungan RT 03 Desa Sriwidadi.

Lokasi terpilih dianggap strategis untuk:

  • Menampung aktivitas ekonomi masyarakat
  • Menjadi titik distribusi komoditas desa
  • Mendukung program pemberdayaan koperasi
  • Memudahkan integrasi dengan fasilitas pendukung lainnya

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Musdesus

Musdesus ini dilaksanakan untuk mencapai beberapa tujuan strategis, yaitu:

  1. Menetapkan lokasi KDMP secara sah dan partisipatif sesuai amanat regulasi.
  2. Memastikan masyarakat memahami tujuan dan manfaat KDMP bagi perekonomian desa.
  3. Menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan perubahan regulasi melalui Inpres 17/2025.
  4. Mengantisipasi perubahan pagu Dana Desa yang dapat berdampak pada program lain.
  5. Menguatkan peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Willy Sanjaya menekankan pentingnya transparansi dan kebersamaan:

“KDMP bukan hanya program, tetapi peluang besar bagi masyarakat Sriwidadi untuk menjadi lebih mandiri. Dengan adanya Inpres 17, kita dituntut bergerak cepat agar desa siap dan mampu memaksimalkan manfaatnya.”

Menunggu Juknis PMK dan Perbup Kapuas

Pemerintah Desa Sriwidadi dan pendamping desa menjelaskan bahwa meski Inpres sudah terbit, desa masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari:

  • Kementerian Keuangan (PMK)
  • Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Perbup

Juknis tersebut akan mengatur:

  • Besaran Dana Desa yang terdampak KDMP
  • Mekanisme penggunaan dana
  • Prioritas pembangunan yang wajib diakomodasi
  • Model kerja sama dengan koperasi dan lembaga ekonomi desa

Oleh karena itu, meskipun lokasi telah ditetapkan, beberapa aspek teknis pembangunan menunggu regulasi lanjutan.

Harapan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa Sriwidadi menyampaikan beberapa harapan, antara lain:

  • Program KDMP dapat memperkuat ekonomi desa secara signifikan.
  • Koperasi Desa Merah Putih mampu menjadi lembaga ekonomi yang profesional dan mandiri.
  • Masyarakat dapat merasakan manfaat langsung melalui peningkatan pendapatan, akses modal, dan peningkatan nilai komoditas.
  • Perubahan regulasi tidak menghambat program lain, tetapi justru memperkuat arah pembangunan desa.
  • Sinergi antara pemerintah desa, BPD, koperasi, pendamping, dan masyarakat dapat terus terjaga.

Penutup

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sriwidadi menjadi langkah penting dalam proses implementasi Program KDMP di tingkat desa. Dengan ditetapkannya lokasi gerai dan fasilitas pendukung serta pemahaman regulasi terbaru melalui Inpres 17/2025, Desa Sriwidadi menunjukkan kesiapan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis koperasi.

Sabtu, 22 November 2025

Skema KDMP dalam Revisi PMK No. 49 Tahun 2025

 

Skema KDMP dalam Revisi PMK No. 49 Tahun 2025



Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas revisi PMK No. 49 Tahun 2025 tentang tata cara peminjaman permodalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas KDMP. Pembahasan meliputi skema pendanaan, pembangunan fasilitas, mekanisme pengembalian pinjaman, pembagian keuntungan, dan dampaknya bagi desa.

Pemerintah pusat kembali memperkuat arah kebijakan nasional dalam mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai pusat ekonomi rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025, skema peminjaman dan model pendanaan KDMP kini dirombak untuk menyesuaikan mandat besar dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan, kantor, serta fasilitas penunjang lainnya bagi koperasi.

Revisi ini disusun untuk menjawab kebutuhan percepatan pembangunan fisik dan operasional KDMP, agar seluruh desa dan kelurahan dapat memiliki fasilitas koperasi modern yang siap berfungsi, baik sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok maupun sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Pemerintah melihat bahwa tanpa mekanisme pembiayaan yang terpadu dan terpusat, pembangunan koperasi secara nasional tidak akan berjalan seragam. Karena itu, PMK terbaru dirancang untuk memastikan bahwa aliran dana, pembangunan fasilitas, hingga suplai logistik dapat dilakukan secara cepat, efisien, dan terkontrol dari pusat.

Dalam skema baru ini, pemerintah menetapkan bahwa Dana Desa tahun 2026 yang berjumlah Rp 60 triliun akan mengalami pemotongan otomatis sebesar Rp 40 triliun, atau setara 64% Dana Desa per desa, untuk membiayai pembangunan fasilitas KDMP. Dana sebesar itu tidak lagi ditransfer ke desa, melainkan langsung ditarik melalui RKUN sebagai angsuran dan pembiayaan koperasi. Desa hanya akan menerima 36% Dana Desa untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Pemerintah menilai skema ini penting untuk menjamin pembangunan koperasi berjalan cepat tanpa menambah beban administrasi desa, sekaligus memastikan penyediaan fasilitas koperasi bisa dituntaskan secara nasional.

Dalam hal pembangunan fisik, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama. Perusahaan ini kini membangun berbagai sarana koperasi secara serentak di seluruh desa dan kelurahan, mulai dari kantor koperasi, gudang pendingin, gerai sembako, gerai apotek desa, gerai UMKM, hingga fasilitas logistik lainnya. Total terdapat 7 jenis gerai standar yang wajib tersedia di setiap koperasi agar mampu berfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok sekaligus pusat layanan ekonomi masyarakat.

Tidak hanya bangunan, fasilitas pendukung operasional juga disediakan langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Setiap KDMP akan menerima armada logistik berupa mobil truk, mobil L300, serta perangkat administrasi seperti laptop sistem koperasi dan sarana digital lainnya. Penyediaan fasilitas ini dilakukan agar koperasi dapat langsung beroperasi tanpa hambatan sejak hari pertama pembangunan selesai.

Skema operasional yang diatur dalam revisi PMK juga mengalami perubahan besar. Seluruh barang dagangan yang masuk ke koperasi akan disuplai dan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pemasok utama. Pengurus koperasi tidak lagi dibebani tanggung jawab pengadaan barang, melainkan hanya menjalankan distribusi, pelayanan masyarakat, serta pencatatan transaksi sesuai SOP yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap model ini mampu menjaga kestabilan harga, kualitas barang, dan kelancaran rantai pasok.

Dalam hal pengelolaan administrasi, pemerintah menetapkan bahwa koperasi akan mendapatkan dukungan tenaga

Kamis, 13 November 2025

Selayang Pandang Desa Sapari

 

Selayang Pandang Desa Sapari

Selamat Datang Di Desa Sapari

Desa Sapari merupakan sebuah desa yang terletak jalan Poros Kalimantan Timur  Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, berada di sebelah Selatan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, memiliki Jarak Orbitasi 25 Km dengan waktu  tempuh + 45 menit dan berada di sebelah Barat  Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara dengan jarak orbitasi 325 Km dapat ditempuh melalui jalan darat selama + 4 jam. Desa ini menawarkan panorama khas perbatasan Kalimantan Utara dengan dominasi hutan sekunder, lahan pertanian, dan aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Kehidupan di Desa Sapari masih sangat kental dengan nuansa kekeluargaan, gotong royong dan kearifan lokal, di mana masyarakatnya hidup berdampingan dengan alam secara harmonis.

Sejarah Sigkat Desa Sapari

Desa Sapari berawal dari sebuah pemukiman kecil di tepi anak Sungai Sedulun dan sungai sapari, yang ditempati oleh keluarga besar Aki Isub, tokoh adat yang dikenal sebagai pendiri awal wilayah ini. Dari garis keturunannya, tongkat pengelolaan wilayah diteruskan kepada Aki Awang, lalu kepada Yating Eliyanto, tokoh kelahiran di sapari 1950 yang sempat merantau sebagai guru dan kembali menetap di Sapari pada tahun 1996–2002 dan 2003 membangun SD Filial 012 dari desa gunawan, 2004 menjad RT.03 desa Sedulun dan 28 -10-2014 menjadi desa defenitif dipimpin oleh  Pj.Kristian Dinata,S.IP kemudian kepala Desa  terpilih Eliyanto.A.

Kepulangan Eliyanto menjadi titik awal terbentuknya struktur sosial yang lebih terorganisir, yang mengantarkan Sapari berkembang dari pemukiman keluarga menjadi desa administratif resmi. Saat ini, Desa Sapari telah diakui secara hukum, berdasarkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2021 memiliki  luas wilayah ± 1.271.46 ha ( Seribu DUa Ratus Tujuh Puluh Satu Koma Empat Puluh Enam Hektar)  dengan kode desa 6504052006 serta Letaknya yang strategis di jalur poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara menjadikan desa ini mudah diakses dan potensial dalam pengembangan wilayah.

Kondisi Geografis dan Demografis

Letak dan Batas Wilayah

Desa Sapari terletak pada koordinat 30 3149,30356’’ LU dan 116 0 50 38,59566 ‘’Secara administratif, batas-batas wilayahnya adalah:

  • Sebelah Utara: Berbatasan dengan Desa Sedulun , Kecamatan Sesayap
  • Sebelah Selatan: Berbatasan  dengan Desa Sedulun, Kecamatan Sesayap
  • Sebelah Timur: Berbatasan dengan Desa Rian Kecamatan Muruk Rian
  • Sebelah Barat: Berbatasan dengan Desa Sedulun Kecamatan Sesayap

Topografi dan Luas Wilayah

Desa ini memiliki luas wilayah sekitar 1.271.46 Ha dengan topografi bervariasi mulai dari dataran rendah di sepanjang aliran sungai dengan ketinggian 770 mdpl hingga perbukitan. Sekitar 60% wilayahnya merupakan kawasan hutan sekunder, 25% areal pertanian, dan 15% permukiman serta fasilitas umum.

Komposisi Penduduk

Berdasarkan data terakhir (tahun 2025 ), Desa Sapari dihuni oleh 313 jiwa, dengan klasifikasi laki-laki berjumlah 163 jiwa dan perempuan berjumlah 150 jiwa dan  terbagi dalam 100 kepala keluarga.

Mayoritas penduduk beragama Kristen ( 87 %), diikuti, Islam (9 %) dan Katolik (4 %). Bahasa sehari-hari yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.

Potensi Ekonomi dan Sumber Penghidupan

Sektor Pertanian dan Perkebunan

Pertanian menjadi tulang punggung perekonomian Desa Sapari dengan beberapa komoditas unggulan seperti Padi Sawah, Palawija, Hortikultura dan Sayuran. Sementara untuk perkebunan antara lain, Kelapa sawit,

Potensi Pariwisata

Desa Sapari menyimpan beberapa objek wisata menarik, seperti Wisata Gunung Jalur Tracking, Home Stay 5 Unit dan 1 Rumah Pusat Belanja Souvenir  Wisata Budaya terdiri Festival Tahunan bertepatan dengan ulang tahun hari jadi desa 28 Oktober 2014,

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Beberapa UMKM yang berkembang diantaranya Kerajinan Tangan meliputi Anyaman rotan dan bambo, diantaranya Saung Kedabang, Gelang Rotan, Tas Rotan, Topi Rotan, Tas dari Bambu, Keranjang dari Rotan, Tempat Tisu,Toples pot Bunga dari Daun Temar, baju Talun dari Kulit Kayu. Pengolahan Hasil Pertanian meliputi Keripik pisang dan singkong. Sedangkan Jasa dan Perdagangan meliputi Warung Kue dengan menu khas Kue Hau,Kue Ladran kebutuhan sehari-hari.

Infrastruktur dan Fasilitas Publik

Terdiri dari Sarana Pendidikan PAUD,SD dan SMP, Fasilitas Kesehatan Puskesmas Pembantu, Posyandu. Tempat Ibadah terdiri dari Gereja  dan Mushola dan Infrastruktur Dasar meliputi  Jalan desa Desa, Jalan Kabupaten dan Jembatan, Listrik  rumah teraliri PLN Air bersih : Embung Pipa Air Tanpa Meteran dan penampungan air hujan

Struktur Pemerintahan dan Kelembagaan

Pemerintahan Desa

  • Kepala Desa                : Eliyanto,A, A.Ma.Pd.SD (periode 2021-2029)
  • Sekretaris Desa           : Frans Dongo, SP
  • Perangkat Desa           : 6 orang
  • Staf Desa                     : 5 Orang        
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD ): 5 anggota

 

Lembaga Kemasyarakatan

Desa Sapari terdapat lenbaga kemasyarakatan diantaranya LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), PKK, Posyandu, Karang Taruna,  Kelompok Tani,Kelompok Tani Hutan(KTH), Kelompok Wanita Tani(KWT) Koperasi Desa Merah Putih, Pokdaris Terabas.

Profil Kepala Desa dan Visi Pembangunan

Kepala Desa Sapari saat ini, Eliyanto,A, A.Ma.Pd.SD, memiliki visi:
"Terwujudkan Desa Sapari Sebagai Kawasan Hijau, Menuju Desa Wisata Yang Maju dan Berdaya Saing atau Terwujudnya Desa Sapari Desa Hijau Desa Idaman"
dengan misi:

  1. Membangun lingkungan RT menuju lingkungan RT yang hijau dan bersih,;
  2. Membangun insfrastruktur pasar pedesaan;
  3. Membangun ekonomi masyarakat melalui pengelolaan potensi sumber daya alam dan social budaya menuju desa wisata;
  4. Penguatan/peningkatan perekonomian desa;
  5. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas;
  6. Menata kehidupan social yang harmonis melalui pembangunan saran dan prasarana olah raga serta seni budaya.

Program prioritas yang sedang dijalankan:

  • Digitalisasi administrasi desa melalui Website Desa
  • Pengembangan desa wisata berbasis komunitas ( Wisata Jalur Tracking ) oleh Pokdarwis Terabas.

Penutup

Desa Sapari merupakan potret nyata desa perbatasan Kalimantan Utara yang sedang bertransformasi. Dengan kekayaan alam yang melimpah, keragaman budaya, dan semangat gotong royong yang tinggi, desa ini memiliki modal besar untuk berkembang menjadi desa mandiri yang berkelanjutan. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan sekaligus mengoptimalkan potensi yang ada.

Referensi:

  1. Monografi Desa Sapari Tahun 2024
  2. Profil Kecamatan Muruk Rian, BPS Kabupaten Tana Tidung
  3. Wawancara dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa
  4. Dokumen RPJMDes Desa Sapari Periode 2021-2029

Rabu, 12 November 2025

Kepala Desa Sriwidadi Willy Sanjaya Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor di Aula Kantor Camat Mantangai

 

Kepala Desa Sriwidadi Willy Sanjaya Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor di Aula Kantor Camat Mantangai

Meta Deskripsi: Kepala Desa Sriwidadi, Willy Sanjaya, menghadiri kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor di Aula Kantor Camat Mantangai pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Mantangai bekerja sama dengan UPT Puskesmas Mantangai sebagai forum sinergi lintas sektor dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Mantangai.

Mantangai, 12 November 2025 ; Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor di bidang kesehatan, Pemerintah Kecamatan Mantangai bersama UPT Puskesmas Mantangai menggelar kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor pada Rabu (12/11/2025) di Aula Kantor Camat Mantangai. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas lembaga, mulai dari Tripika Kecamatan, Kepala Desa se-Kecamatan Mantangai, kader Posyandu, kader PKK, tenaga kesehatan, hingga perwakilan lembaga masyarakat.

Turut hadir Kepala Desa Sriwidadi, Willy Sanjaya, bersama kader PKK dan Posyandu Desa Sriwidadi. Kehadiran mereka menjadi wujud dukungan aktif pemerintah desa dalam mendukung peningkatan status kesehatan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Isman Purnama, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Mantangai, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan evaluasi dan perencanaan program kesehatan.

“Lokakarya Mini Lintas Sektor ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk menilai hasil kinerja, berbagi pengalaman, dan menyusun strategi bersama dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Mantangai,” ujarnya dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Mantangai, dr. Timoty Yon Simon, dalam paparannya menjelaskan hasil evaluasi capaian program kesehatan di wilayah Kecamatan Mantangai selama tahun 2025. Beberapa capaian positif diantaranya peningkatan cakupan imunisasi, konseling gizi, penanganan penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi dan diabetes, serta keberhasilan penurunan angka stunting melalui program konvergensi stunting di tingkat desa.

“Peran aktif pemerintah desa, kader kesehatan, serta dukungan lintas sektor sangat menentukan keberhasilan program ini. Kita akan terus berfokus pada upaya edukasi dan deteksi dini penyakit agar masyarakat dapat hidup lebih sehat dan produktif,” terang dr. Timoty.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sriwidadi, Willy Sanjaya, menyampaikan komitmen pemerintah desa untuk terus mendukung program kesehatan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah dan UPT Puskesmas Mantangai.

“Pemerintah Desa Sriwidadi berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan pihak Puskesmas dan pemerintah kecamatan dalam mewujudkan masyarakat desa yang sehat dan sejahtera. Kesehatan adalah fondasi utama pembangunan,” ujar Willy Sanjaya.

Beliau juga menambahkan bahwa melalui kolaborasi dengan kader Posyandu dan PKK, Pemerintah Desa Sriwidadi akan terus mengoptimalkan kegiatan deteksi dini stunting, edukasi gizi, serta pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu dan balita.

Selain penyampaian hasil evaluasi, dalam lokakarya ini juga dibahas rencana program kesehatan tahun 2026 yang mencakup peningkatan kapasitas kader, pemerataan layanan kesehatan di seluruh desa, serta penguatan komunikasi lintas sektor dalam penanganan kasus PTM dan gizi masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta aktif memberikan masukan dan berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program kesehatan di wilayah masing-masing. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kebersamaan dan komitmen terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Mantangai.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, kita yakin bahwa upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” tutup dr. Timoty Yon Simon penuh optimisme.

Jumat, 07 November 2025

Percepat Pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih: Pemerintah Pusat Terbitkan SKB Empat Menteri

Percepat Pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih: Pemerintah Pusat Terbitkan SKB Empat Menteri

Meta Deskripsi: Pemerintah pusat resmi mengeluarkan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini menjadi implementasi nyata dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dalam mendukung kemandirian ekonomi desa dan pemerataan pembangunan nasional.

Dabulon, Jum’at 9 Oktober 2025; Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi desa. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan Dua Kepala Lembaga Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDAN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Landasan dan Tujuan SKB

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta Asta Cita Keenam, yaitu pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi nasional.

Melalui keputusan bersama ini, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan fisik lebih dari 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang telah terbentuk kelembagaannya.
Tujuannya tidak hanya membangun gerai dan pergudangan, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi desa yang modern, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Sinergi Lintas Kementerian

Kebijakan ini mengedepankan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga negara.

  • Menteri Koperasi bertanggung jawab mengoordinasikan pembangunan fisik gerai dan pergudangan serta menetapkan desain standar koperasi.
  • Menteri Keuangan berperan dalam penyaluran Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung kontrak pembangunan dengan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana teknis.
  • Menteri Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah dan desa agar menyediakan lahan dan memfasilitasi proses pembangunan sesuai tata kelola yang transparan.
  • Menteri Desa dan PDT mengatur kebijakan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan koperasi, serta mengoptimalkan pendapatan desa dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi minimal 20 persen untuk pembangunan desa.
  • Badan Pengaturan BUMN dan BPIDAN berperan sebagai pengelola investasi dan koordinator teknis di lapangan.

Implementasi dan Dampak terhadap Desa

Dalam implementasinya, SKB ini menekankan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan transparan. Pemerintah pusat akan melakukan pendampingan, sosialisasi, dan pengawasan langsung kepada pemerintah daerah dan desa agar pelaksanaan program berjalan efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi pusat distribusi ekonomi rakyat dan simpul logistik pangan desa, yang mampu menggerakkan sektor pertanian, perdagangan, dan UMKM lokal. Selain itu, melalui sinergi dana desa dan investasi BUMN, koperasi diharapkan tumbuh sebagai entitas ekonomi desa yang mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan.

Harapan Pemerintah

SKB ini mencerminkan arah kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi desa sebagai fondasi pembangunan nasional. Pemerintah menegaskan bahwa koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, bukan hanya simbol kelembagaan.
Dengan pembangunan fisik dan sistem manajemen yang terintegrasi, koperasi diharapkan mampu menekan ketimpangan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat daya saing desa di era global.

Kesimpulan:
Penerbitan SKB Empat Menteri dan Dua Kepala Lembaga ini menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi desa berbasis koperasi. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong lahirnya koperasi modern yang tangguh, transparan, dan adaptif terhadap digitalisasi ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045.


LINK ARTIKEL TERBARU