Visitor

Rabu, 10 Desember 2025

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Tetapkan Lokasi KDMP dan Bahas Regulasi Baru Inpres 17/2025 di Desa Sriwidadi

 

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Tetapkan Lokasi KDMP dan Bahas Regulasi Baru Inpres 17/2025 di Desa Sriwidadi

Meta Deskripsi: Artikel ini membahas pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih Desa Sriwidadi terkait penetapan lokasi KDMP, pemaparan Program KDMP, serta penjelasan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Fisik gerai, pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan berlangsung pada Hari Rabu 10 Desember 2025 di Balai Desa Sriwidadi dengan menghadirkan pemerintah desa, BPD, tim kecamatan, pendamping desa, PLD, pendamping KDMP, Babinsa, tokoh masyarakat, dan lembaga desa.

Sriwidadi, Rabu 10 Desember 2025 ; Pemerintah Desa Sriwidadi bersama Pendamping Koperasi Desa Merah Putih menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan tempat atau lokasi pengembangan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta memaparkan regulasi terbaru yang menjadi landasan program tersebut. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Sriwidadi dan dihadiri oleh Kepala Desa Sriwidadi Willy Sanjaya, perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Tim Kecamatan, Pendamping Desa, PLD, Pendamping KDMP, Babinsa, Ketua RT, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta masyarakat Sriwidadi.

Musdesus ini menjadi salah satu tahapan penting dalam implementasi Program KDMP di Desa Sriwidadi yang kini memasuki fase penetapan lokasi gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Latar Belakang Musdesus KDMP

Program KDMP merupakan program nasional yang fokus pada penurunan kemiskinan ekstrem dan peningkatan produktivitas ekonomi lokal melalui penguatan kelembagaan desa, khususnya koperasi. Sejak dicanangkannya Program Nasional KDMP, desa-desa di Indonesia, termasuk Sriwidadi, diwajibkan menyiapkan lokasi pendirian fasilitas KDMP sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Inpres ini mengamanatkan percepatan pembangunan sarana pendukung KDMP sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat akar rumput.

Musdesus diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan percepatan tersebut sekaligus menyesuaikan perencanaan desa dengan perubahan regulasi yang mempengaruhi besaran Dana Desa yang akan dikelola pemerintah desa.

Pemaparan Program KDMP dan Regulasi Inpres 17/2025

Dalam forum tersebut, Pendamping KDMP menjelaskan bahwa program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa melalui:

  • Pendirian gerai pelayanan ekonomi
  • Pengadaan gudang komoditas unggulan desa
  • Penyediaan fasilitas produksi dan distribusi
  • Penguatan koperasi desa sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat
  • Integrasi usaha masyarakat dengan pasar yang lebih luas

Sementara itu, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menegaskan:

  1. Percepatan pembangunan gerai dan pergudangan harus selesai sebelum akhir tahun 2026.
  2. Kementerian/Lembaga memberikan dukungan teknis, pendanaan khusus, dan supervisi.
  3. Pemerintah kabupaten wajib menerbitkan regulasi turunan, salah satunya melalui Peraturan Bupati Kapuas.
  4. Desa harus menyiapkan lokasi yang representatif dan melibatkan koperasi sebagai pelaksana teknis.

Regulasi ini sekaligus mengubah skema perhitungan Dana Desa, karena sebagian alokasi diarahkan untuk mendukung pusat aktivitas ekonomi KDMP.

Penetapan Lokasi Gerai dan Pergudangan KDMP

Dalam musyawarah, Koperasi Desa Merah Putih bersama pemerintah desa melakukan pemetaan beberapa alternatif lokasi. Setelah melalui diskusi dan mempertimbangkan aspek aksesibilitas, potensi pengembangan ekonomi, serta efektivitas pelayanan, forum akhirnya menyepakati lokasi yang akan menjadi pusat kegiatan KDMP di Lingkungan RT 03 Desa Sriwidadi.

Lokasi terpilih dianggap strategis untuk:

  • Menampung aktivitas ekonomi masyarakat
  • Menjadi titik distribusi komoditas desa
  • Mendukung program pemberdayaan koperasi
  • Memudahkan integrasi dengan fasilitas pendukung lainnya

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Musdesus

Musdesus ini dilaksanakan untuk mencapai beberapa tujuan strategis, yaitu:

  1. Menetapkan lokasi KDMP secara sah dan partisipatif sesuai amanat regulasi.
  2. Memastikan masyarakat memahami tujuan dan manfaat KDMP bagi perekonomian desa.
  3. Menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan perubahan regulasi melalui Inpres 17/2025.
  4. Mengantisipasi perubahan pagu Dana Desa yang dapat berdampak pada program lain.
  5. Menguatkan peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Willy Sanjaya menekankan pentingnya transparansi dan kebersamaan:

“KDMP bukan hanya program, tetapi peluang besar bagi masyarakat Sriwidadi untuk menjadi lebih mandiri. Dengan adanya Inpres 17, kita dituntut bergerak cepat agar desa siap dan mampu memaksimalkan manfaatnya.”

Menunggu Juknis PMK dan Perbup Kapuas

Pemerintah Desa Sriwidadi dan pendamping desa menjelaskan bahwa meski Inpres sudah terbit, desa masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari:

  • Kementerian Keuangan (PMK)
  • Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Perbup

Juknis tersebut akan mengatur:

  • Besaran Dana Desa yang terdampak KDMP
  • Mekanisme penggunaan dana
  • Prioritas pembangunan yang wajib diakomodasi
  • Model kerja sama dengan koperasi dan lembaga ekonomi desa

Oleh karena itu, meskipun lokasi telah ditetapkan, beberapa aspek teknis pembangunan menunggu regulasi lanjutan.

Harapan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa Sriwidadi menyampaikan beberapa harapan, antara lain:

  • Program KDMP dapat memperkuat ekonomi desa secara signifikan.
  • Koperasi Desa Merah Putih mampu menjadi lembaga ekonomi yang profesional dan mandiri.
  • Masyarakat dapat merasakan manfaat langsung melalui peningkatan pendapatan, akses modal, dan peningkatan nilai komoditas.
  • Perubahan regulasi tidak menghambat program lain, tetapi justru memperkuat arah pembangunan desa.
  • Sinergi antara pemerintah desa, BPD, koperasi, pendamping, dan masyarakat dapat terus terjaga.

Penutup

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sriwidadi menjadi langkah penting dalam proses implementasi Program KDMP di tingkat desa. Dengan ditetapkannya lokasi gerai dan fasilitas pendukung serta pemahaman regulasi terbaru melalui Inpres 17/2025, Desa Sriwidadi menunjukkan kesiapan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis koperasi.

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU