Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Tetapkan Lokasi KDMP dan Bahas
Regulasi Baru Inpres 17/2025 di Desa Sriwidadi
Meta Deskripsi: Artikel ini
membahas pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah
Putih Desa Sriwidadi terkait penetapan lokasi KDMP, pemaparan Program KDMP,
serta penjelasan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Fisik
gerai, pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan berlangsung pada Hari Rabu 10 Desember 2025 di Balai Desa Sriwidadi
dengan menghadirkan pemerintah desa, BPD, tim kecamatan, pendamping desa, PLD,
pendamping KDMP, Babinsa, tokoh masyarakat, dan lembaga desa.
Sriwidadi, Rabu 10
Desember 2025 ; Pemerintah Desa Sriwidadi bersama Pendamping
Koperasi Desa Merah Putih menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
untuk menetapkan tempat atau lokasi pengembangan fasilitas Koperasi Desa
Merah Putih (KDMP) serta memaparkan regulasi terbaru yang menjadi landasan
program tersebut. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Sriwidadi dan dihadiri
oleh Kepala Desa Sriwidadi Willy Sanjaya, perangkat desa, Ketua dan Anggota
BPD, Tim Kecamatan, Pendamping Desa, PLD, Pendamping KDMP, Babinsa, Ketua RT,
tokoh masyarakat, lembaga desa, serta masyarakat Sriwidadi.
Musdesus ini menjadi salah satu
tahapan penting dalam implementasi Program KDMP di Desa Sriwidadi yang kini
memasuki fase penetapan lokasi gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung
lainnya.
Latar Belakang Musdesus KDMP
Program KDMP merupakan program
nasional yang fokus pada penurunan kemiskinan ekstrem dan peningkatan
produktivitas ekonomi lokal melalui penguatan kelembagaan desa, khususnya koperasi.
Sejak dicanangkannya Program Nasional KDMP, desa-desa di Indonesia, termasuk
Sriwidadi, diwajibkan menyiapkan lokasi pendirian fasilitas KDMP sebagai pusat
pelayanan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah pusat telah
menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Inpres ini mengamanatkan percepatan pembangunan sarana pendukung KDMP sebagai
bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat akar rumput.
Musdesus diselenggarakan untuk
menjawab kebutuhan percepatan tersebut sekaligus menyesuaikan perencanaan desa
dengan perubahan regulasi yang mempengaruhi besaran Dana Desa yang akan
dikelola pemerintah desa.
Pemaparan Program KDMP dan Regulasi Inpres 17/2025
Dalam forum tersebut, Pendamping KDMP
menjelaskan bahwa program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa
melalui:
- Pendirian gerai pelayanan
ekonomi
- Pengadaan gudang komoditas
unggulan desa
- Penyediaan fasilitas produksi
dan distribusi
- Penguatan koperasi desa
sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat
- Integrasi usaha masyarakat dengan
pasar yang lebih luas
Sementara itu, Inpres Nomor 17 Tahun
2025 menegaskan:
- Percepatan pembangunan gerai dan
pergudangan harus selesai sebelum akhir tahun 2026.
- Kementerian/Lembaga memberikan
dukungan teknis, pendanaan khusus, dan supervisi.
- Pemerintah kabupaten wajib
menerbitkan regulasi turunan, salah satunya melalui Peraturan Bupati
Kapuas.
- Desa harus menyiapkan lokasi yang
representatif dan melibatkan koperasi sebagai pelaksana teknis.
Regulasi ini sekaligus mengubah skema
perhitungan Dana Desa, karena sebagian alokasi diarahkan untuk mendukung pusat
aktivitas ekonomi KDMP.
Penetapan Lokasi Gerai dan Pergudangan KDMP
Dalam musyawarah, Koperasi Desa Merah
Putih bersama pemerintah desa melakukan pemetaan beberapa alternatif lokasi.
Setelah melalui diskusi dan mempertimbangkan aspek aksesibilitas, potensi
pengembangan ekonomi, serta efektivitas pelayanan, forum akhirnya menyepakati
lokasi yang akan menjadi pusat kegiatan KDMP di Lingkungan RT 03 Desa
Sriwidadi.
Lokasi terpilih dianggap strategis
untuk:
- Menampung aktivitas ekonomi
masyarakat
- Menjadi titik distribusi
komoditas desa
- Mendukung program pemberdayaan
koperasi
- Memudahkan integrasi dengan
fasilitas pendukung lainnya
Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Musdesus
Musdesus ini dilaksanakan untuk
mencapai beberapa tujuan strategis, yaitu:
- Menetapkan lokasi KDMP secara sah
dan partisipatif sesuai amanat regulasi.
- Memastikan masyarakat memahami
tujuan dan manfaat KDMP bagi
perekonomian desa.
- Menyelaraskan perencanaan
pembangunan desa dengan perubahan regulasi
melalui Inpres 17/2025.
- Mengantisipasi perubahan pagu
Dana Desa yang dapat berdampak pada
program lain.
- Menguatkan peran Koperasi Desa
Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi
masyarakat.
Kepala Desa Willy Sanjaya menekankan
pentingnya transparansi dan kebersamaan:
“KDMP bukan hanya
program, tetapi peluang besar bagi masyarakat Sriwidadi untuk menjadi lebih
mandiri. Dengan adanya Inpres 17, kita dituntut bergerak cepat agar desa siap
dan mampu memaksimalkan manfaatnya.”
Menunggu Juknis PMK dan Perbup Kapuas
Pemerintah Desa Sriwidadi dan
pendamping desa menjelaskan bahwa meski Inpres sudah terbit, desa masih
menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari:
- Kementerian Keuangan (PMK)
- Pemerintah Kabupaten Kapuas
melalui Perbup
Juknis tersebut akan mengatur:
- Besaran Dana Desa yang terdampak
KDMP
- Mekanisme penggunaan dana
- Prioritas pembangunan yang wajib
diakomodasi
- Model kerja sama dengan koperasi
dan lembaga ekonomi desa
Oleh karena itu, meskipun lokasi telah
ditetapkan, beberapa aspek teknis pembangunan menunggu regulasi lanjutan.
Harapan Pemerintah Desa dan Masyarakat
Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa
Sriwidadi menyampaikan beberapa harapan, antara lain:
- Program KDMP dapat memperkuat
ekonomi desa secara signifikan.
- Koperasi Desa Merah Putih mampu
menjadi lembaga ekonomi yang profesional dan mandiri.
- Masyarakat dapat merasakan
manfaat langsung melalui peningkatan pendapatan, akses modal, dan
peningkatan nilai komoditas.
- Perubahan regulasi tidak
menghambat program lain, tetapi justru memperkuat arah pembangunan desa.
- Sinergi antara pemerintah desa,
BPD, koperasi, pendamping, dan masyarakat dapat terus terjaga.
Penutup
Musdesus Koperasi Desa Merah Putih
Sriwidadi menjadi langkah penting dalam proses implementasi Program KDMP di
tingkat desa. Dengan ditetapkannya lokasi gerai dan fasilitas pendukung serta
pemahaman regulasi terbaru melalui Inpres 17/2025, Desa Sriwidadi menunjukkan
kesiapan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis koperasi.









0 comments:
Posting Komentar