Visitor

Sabtu, 23 Desember 2023

PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

PERANAN PEREMPUAN DALAM PENBANGUNAN DESA

 

A.    Pengertian Peranan

Peranan merupakan perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan sesuai dengan kedudukanya. Sebagaimana kedudukan, setiap orang dapat mempunyai macam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan hidupnya dalam menentukan apa yang di perbuatnya bagi  masyarakat serta kesempatan apa yang di berikan masyarakat kepadanya. Peran sangat penting karena dapat mengatur perilaku seseorang  di samping itu peran dapat menyebabkan seseorang berubah dalan sudut pandang pemikiran yang berbeda. Peranan secara umum memiliki fungsi  dalam kedudukan di masyarakat di antaranya :

1.      1. Peran meliputi norma-norma  kedududkan dalam masyarakat

2.      2. Peran merupakan suatu konsep pemikiran yang dapat di lakukan dalam masyarakat

3.      3. Peran merupaka perilaku yang dominan dalam struktur sosial masyarakat

Peranan social pada masyarakat dapat di klasifikasikan menurut sudut pandang adalah sebagai berikut :

1.      1. Peranan yang diharapkan dalam pelaksanaan menurut penilaian masyarakat

2.      2. Peranana yang disesuaikan denga situasi dan kondisi dalam bermasyarakat

3.      3. Peranan bawaan yang diperoleh berdasarkan status dalam masyarakat

4.      4. Peranan pilihan yang diperolaeh atas dasar keputusanya sendiri

B.     Pembangunan desa

Pembangunan desa adalah segala upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perubahan sosial dari suatu keadaan kehidupan masyarakat menuju keadaan baru yang lebih baik. Perubahan sosial  tersebut meliputi berbagai aspek kehidupan dan berlangsung secara terus menerus . Dalam kebijakan pembangunan nasional , pembangunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan desa dapat di definisikan sebagai pembangunan yang berlangsung di pedesaan yang meliputi suluruh aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong, serta prinsip – prinsip transparansi dengan melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan atau pemantauan.

1.      Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi local , serta pemamfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara  berkelanjutan ( udang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 78 ( 1 )) adalah sebagai berikut :

a.       Pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya, yang tersebar diseluruh wilayah

b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas hidup , taraf hidup dan kemandirian masyarakat

c.  Mewujudkan desa dan kehidupan masyarakat desa yang maju, namun tetap bias    mempertahankan nilai-nilai social dan budaya

d.      Mendukung usaha-usaha mengalakan ekspor non migas dari perekonomiam pedesaan

2.      Strategi Pembanguan Desa

Strategi dalam pembangunan desa merupakan upaya penjabaran dari rencana kerja pembangunan desa yang meliputi , strategi pertumbuhan, strategi tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, strategi layanan masyarakat dan strategi terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas melalui langkah-langkah sebagai berikut :

a.       Meningkatkan produksi dan produksivitas dan perluasan lapangan kerja

b.      Menjaga  dan merehabilitasi infrastruktur yang ada

c.       Meningkatkan partisifasi masyarakat dalam  pembangunan desa

d.      Pemanfaatan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam secara maksimal

e.       Peningkatak koordinasi proyek-proyek sektoral dan regional di wilayah pedesaan

3.      Proses Pembanguan Desa

Bahwa pembangunan desa pada hakekatnya merupakan kegiatan terencana yang mengandung tiga unsur pokok, yaitu ;

a.       Metode

Metode pembangunan desa yang baik harus melibatkan  masyarakat setempat

b.      Proses

Proses pembangunan desa merupakan proses transformasi budaya masyarakat setempat menuju modernisasi yang melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi

c.       Tujuan

Tujuan pembangunan desa secara garis besarnya adalah memperbaiki taraf hidup masyarakat yang lebih baik

Peranan Perempuan Dalam Pembangunan

Perempuan memiliki peranan penting tidak hanya dalam rumah tangga tetapi di era sekarang ini sagat jelas terlihat bahwa keterwakilan perempuan dalan berbagai bidang dan kepentingan telah tewujud. Hal ini dapat kita ketahui dari sistem pemerintahan baik yang ada di pusat sampai ke desa. Bahkan sudah banyak perempuan yang memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan pemerintahan maupun publik. Keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan sudah terakomodir sehingga dapat ikut serta dalan peranan pembangunan desa. Keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan desa sangat di harapkan sebagai wujud dari emansifasi wanita/perempuan tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga tetapi juga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara umun. Perempuan juga memiliki fungsi ganda sebagai pengelola keuangan keluarga juga sebagai pengahasil keuangan keluarga. Dari beberapa peraturan yang ada keterwakilan perempuan sekurang kurangya  30 % pada beberapa lembaga sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.

Konsep Gender

Konsep gender  dalam pelaksanaan pembangunan desa adalah persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara untuk terlibat langsung dalam pembangunan desa tanpa memandang dari jenis kelamin . Perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk berpartisifasi dalam berbagai bidang terutama pada pemerintahan skala desa yang mengharuskan ada keterwakilan perempuan pada perangkat desa. Hal ini membuktikan bahwa peran perempuan dalam pemerintahan desa sangat penting sebagai penyeimbang dalam sudut pandang pengambilan keputusan yang strategis berdasarkan sifat dan karakter perempuan. Dewasa ini dominasi laki-laki mulai berkurang dengan keterlibatan perempuan sebagai wujud dan amanah undang- undang yang memberikan panduan dan ketentuan keterlibatan perempuan di berbagai bidang. Sebagai contoh pada lembaga Negara yaitu pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) kuota  keterwakilan 30 % perempuan.

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU