PERANAN PEREMPUAN DALAM
PENBANGUNAN DESA
A. Pengertian Peranan
Peranan
merupakan perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang
berkedudukan sesuai dengan kedudukanya. Sebagaimana kedudukan, setiap orang
dapat mempunyai macam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan hidupnya
dalam menentukan apa yang di perbuatnya bagi
masyarakat serta kesempatan apa yang di berikan masyarakat kepadanya.
Peran sangat penting karena dapat mengatur perilaku seseorang di samping itu peran dapat menyebabkan seseorang
berubah dalan sudut pandang pemikiran yang berbeda. Peranan secara umum
memiliki fungsi dalam kedudukan di
masyarakat di antaranya :
1. 1. Peran
meliputi norma-norma kedududkan dalam
masyarakat
2. 2. Peran
merupakan suatu konsep pemikiran yang dapat di lakukan dalam masyarakat
3. 3. Peran
merupaka perilaku yang dominan dalam struktur sosial masyarakat
Peranan
social pada masyarakat dapat di klasifikasikan menurut sudut pandang adalah
sebagai berikut :
1. 1. Peranan
yang diharapkan dalam pelaksanaan menurut penilaian masyarakat
2. 2. Peranana
yang disesuaikan denga situasi dan kondisi dalam bermasyarakat
3. 3. Peranan
bawaan yang diperoleh berdasarkan status dalam masyarakat
4. 4. Peranan pilihan yang diperolaeh atas dasar keputusanya sendiri
B.
Pembangunan
desa
Pembangunan
desa adalah segala upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perubahan sosial dari
suatu keadaan kehidupan masyarakat menuju keadaan baru yang lebih baik.
Perubahan sosial tersebut meliputi
berbagai aspek kehidupan dan berlangsung secara terus menerus . Dalam kebijakan
pembangunan nasional , pembangunan desa merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional. Pembangunan desa dapat di definisikan sebagai pembangunan
yang berlangsung di pedesaan yang meliputi suluruh aspek kehidupan masyarakat
yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong,
serta prinsip – prinsip transparansi dengan melibatkan partisipasi masyarakat
baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan atau pemantauan.
1. Tujuan
pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi
ekonomi local , serta pemamfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan ( udang-undang nomor 6 tahun
2014 tentang desa pasal 78 ( 1 )) adalah sebagai berikut :
a. Pemeratan
pembangunan dan hasil-hasilnya, yang tersebar diseluruh wilayah
b. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas hidup ,
taraf hidup dan kemandirian masyarakat
c. Mewujudkan
desa dan kehidupan masyarakat desa yang maju, namun tetap bias mempertahankan
nilai-nilai social dan budaya
d. Mendukung
usaha-usaha mengalakan ekspor non migas dari perekonomiam pedesaan
2. Strategi
Pembanguan Desa
Strategi
dalam pembangunan desa merupakan upaya penjabaran dari rencana kerja
pembangunan desa yang meliputi , strategi pertumbuhan, strategi tanggap
terhadap kebutuhan masyarakat, strategi layanan masyarakat dan strategi
terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas melalui langkah-langkah sebagai
berikut :
a. Meningkatkan
produksi dan produksivitas dan perluasan lapangan kerja
b. Menjaga dan merehabilitasi infrastruktur yang ada
c. Meningkatkan
partisifasi masyarakat dalam pembangunan
desa
d. Pemanfaatan
potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam secara maksimal
e. Peningkatak
koordinasi proyek-proyek sektoral dan regional di wilayah pedesaan
3. Proses
Pembanguan Desa
Bahwa
pembangunan desa pada hakekatnya merupakan kegiatan terencana yang mengandung
tiga unsur pokok, yaitu ;
a. Metode
Metode pembangunan desa
yang baik harus melibatkan masyarakat
setempat
b. Proses
Proses pembangunan desa
merupakan proses transformasi budaya masyarakat setempat menuju modernisasi
yang melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Tujuan
Tujuan pembangunan desa secara garis besarnya adalah memperbaiki taraf hidup masyarakat yang lebih baik
Peranan Perempuan Dalam Pembangunan
Perempuan memiliki peranan penting tidak hanya dalam rumah tangga tetapi di era sekarang ini sagat jelas terlihat bahwa keterwakilan perempuan dalan berbagai bidang dan kepentingan telah tewujud. Hal ini dapat kita ketahui dari sistem pemerintahan baik yang ada di pusat sampai ke desa. Bahkan sudah banyak perempuan yang memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan pemerintahan maupun publik. Keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan sudah terakomodir sehingga dapat ikut serta dalan peranan pembangunan desa. Keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan desa sangat di harapkan sebagai wujud dari emansifasi wanita/perempuan tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga tetapi juga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara umun. Perempuan juga memiliki fungsi ganda sebagai pengelola keuangan keluarga juga sebagai pengahasil keuangan keluarga. Dari beberapa peraturan yang ada keterwakilan perempuan sekurang kurangya 30 % pada beberapa lembaga sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Konsep Gender
Konsep
gender dalam pelaksanaan pembangunan
desa adalah persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara untuk terlibat
langsung dalam pembangunan desa tanpa memandang dari jenis kelamin . Perempuan
juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk berpartisifasi dalam
berbagai bidang terutama pada pemerintahan skala desa yang mengharuskan ada
keterwakilan perempuan pada perangkat desa. Hal ini membuktikan bahwa peran
perempuan dalam pemerintahan desa sangat penting sebagai penyeimbang dalam
sudut pandang pengambilan keputusan yang strategis berdasarkan sifat dan
karakter perempuan. Dewasa ini dominasi laki-laki mulai berkurang dengan
keterlibatan perempuan sebagai wujud dan amanah undang- undang yang memberikan
panduan dan ketentuan keterlibatan perempuan di berbagai bidang. Sebagai contoh
pada lembaga Negara yaitu pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) kuota keterwakilan 30 % perempuan.
0 comments:
Posting Komentar