Visitor

Kamis, 07 Maret 2024

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM DLT-DD Desa Sriwidadi Tahun 2024

 

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Desa Sriwidadi  Tahun 2024

 

Pemeritah Desa Sriwidadi bersama Badan Permusyawaratan Desa pada hari ini kamis, 7 maret 2024 telah mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus )untuk menetapkan daftar nama calon Keluarga Penerima Manfaat Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Balai Desa Sriwidadi pukul 14.00 WIB, turut hadir Babinkamtibmas, ketua RT, Calon Keluarga Penerima manfaat BLT-DD, tokoh masyarakat untuk bermusyawarah dan  menyepakati daftar nama calon Keluarga Penerima Manfaat BLT- DD tahun 2024.

Baca juga artikel: Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2023, klik disini

Dalam kegiatan tersebut di pandu langsung oleh bapak kepala desa sriwidadi , terlebih dahulu memberikan paparan mengenai syarat – syarat calon pemerima manfaat dan  besaran persentase dalam penganggaran untuk tahun 2024. Dalam paparannya kepala desa sriwidadi menekankan pada syarat-syarat yang harus terpenuhi terkait calon penerima manfaat BLT-DD harus mengacu pada peraturan Bupati Kapuas atau pada peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa tahun 2024 terkait penanggulangan kemiskinan, Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 serta mengacu pada PMK nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang memuat kewajiban pemerintah desa untuk menganggarkan BLT DD paling sedikit 10 %  dan paling banyak 25 % sambil menunggu PMK terbaru terbit . Dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim yang dimaksud dengan syarat ketentuan sebagai berikut:

  • Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau difabel
  • Tidak menerima bantuan sosial PKH maupun BPNT
  • Kepala Keluaraga Perempuan Dari Keluarga Miskin Ekstrim
  • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Baca juga artikel: Desa Sangat Tertinggal, klik disini

Pada tahun sebelumnya pemerintah desa sriwidadi mengalokasikan anggaran BLT-DD sebesar 115.200.000,00 untuk 32 KPM, bagaimana dengan tahun ini ?, tentunya pemerintah desa sriwidadi akan mengevaluasi para calon penerima manfaat tahun sebelumnya apakah masih layak menerima atau tidak berdasarkan perkembangan terkini serta perubahan yang terjadi dimasyarakat desa. Hal ini penting untuk dimusyawarakan terkait perubahan dalam menetapkan calon pemerima manfaat BLT-DD.

Baca juga artikel: Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini

Pada kesempatan tersebut kepala desa membuka ruang diskusi dan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan pendapat , saran serta masukan dan sepakat memutuskan daftar nama calon kelompok penerima manfaat BLT-DD tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut juga mengalami beberapa perubahan atas saran dari masyarakat sehingga untuk calon kelompok penerima manfaat BLT-DD tahun 2024 sebanyak 33 KPM, sedangkan besaran BLT-DD ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 setiap bulannya.

Baca juga artikel: Peranan RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa, klik diini

Mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrim di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024 , melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementrian / lembaga maupun pemerintah daerah diantaranya kepada kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi huruf b, terkait Penetapan Prioritas Penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan Program padat karya.

Baca juga artikel:

Apa sih tujuan dari bantuan langsung tunai dana desa , sehingga wajib di anggarkan oleh peperintah desa, sesuai dengan perarturan    tentang penggunaan dana desa  antara lain :

  • Untuk percepatan penuntasan kemiskinan ekstrim
  • Perbaikan taraf hidup Keluarga penerima manfaat
  • Membantu masyarakat miskin untuk tetap memenuhi kebutuhan hariannya

Baca juga artikel: Mengenal Desa Inklusif, klik disini

Dalam kesempatan musdessus tersebut akan dijadikan landasan atau dasar bagi pemerintah desa untuk membuat berita acara musdessus dan peraturan kepala desa tentang penetapan daftar nama keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2024.

 

 

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU