Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Desa Sriwidadi Tahun 2024
Pemeritah Desa Sriwidadi bersama
Badan Permusyawaratan Desa pada hari ini kamis, 7 maret 2024 telah mengadakan
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus )untuk menetapkan daftar nama calon Keluarga
Penerima Manfaat Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Bertempat di Balai Desa Sriwidadi pukul 14.00 WIB, turut hadir Babinkamtibmas,
ketua RT, Calon Keluarga Penerima manfaat BLT-DD, tokoh masyarakat untuk
bermusyawarah dan menyepakati daftar
nama calon Keluarga Penerima Manfaat BLT- DD tahun 2024.
Baca juga artikel: Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2023, klik disini
Dalam kegiatan tersebut di pandu
langsung oleh bapak kepala desa sriwidadi , terlebih dahulu memberikan paparan
mengenai syarat – syarat calon pemerima manfaat dan besaran persentase dalam penganggaran untuk
tahun 2024. Dalam paparannya kepala desa sriwidadi menekankan pada
syarat-syarat yang harus terpenuhi terkait calon penerima manfaat BLT-DD harus
mengacu pada peraturan Bupati Kapuas atau pada peraturan Menteri Desa PDTT Nomor
7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa tahun 2024 terkait
penanggulangan kemiskinan, Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 serta mengacu pada PMK nomor
201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang memuat kewajiban pemerintah
desa untuk menganggarkan BLT DD paling sedikit 10 % dan paling banyak 25 % sambil menunggu PMK
terbaru terbit . Dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim yang
dimaksud dengan syarat ketentuan sebagai berikut:
- Keluarga yang kehilangan mata
pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang
rentan sakit menahun/kronis atau difabel
- Tidak menerima bantuan sosial PKH
maupun BPNT
- Kepala Keluaraga Perempuan Dari Keluarga Miskin Ekstrim
- Rumah tangga dengan anggota rumah
tangga tunggal lanjut usia
Baca juga artikel: Desa Sangat Tertinggal, klik disini
Pada tahun sebelumnya pemerintah desa
sriwidadi mengalokasikan anggaran BLT-DD sebesar 115.200.000,00 untuk 32 KPM,
bagaimana dengan tahun ini ?, tentunya pemerintah desa sriwidadi akan
mengevaluasi para calon penerima manfaat tahun sebelumnya apakah masih layak
menerima atau tidak berdasarkan perkembangan terkini serta perubahan yang
terjadi dimasyarakat desa. Hal ini penting untuk dimusyawarakan terkait
perubahan dalam menetapkan calon pemerima manfaat BLT-DD.
Baca juga artikel: Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini
Pada kesempatan tersebut kepala desa
membuka ruang diskusi dan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan
pendapat , saran serta masukan dan sepakat memutuskan daftar nama calon
kelompok penerima manfaat BLT-DD tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut juga
mengalami beberapa perubahan atas saran dari masyarakat sehingga untuk calon
kelompok penerima manfaat BLT-DD tahun 2024 sebanyak 33 KPM, sedangkan besaran
BLT-DD ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 setiap bulannya.
Baca juga artikel: Peranan RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa, klik diini
Mengacu pada Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrim dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrim di seluruh wilayah Republik
Indonesia pada tahun 2024 , melalui keterpaduan dan sinergi program, serta
kerja sama antar kementrian / lembaga maupun pemerintah daerah diantaranya
kepada kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi huruf
b, terkait Penetapan Prioritas Penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung
Tunai Desa dan Program padat karya.
Baca juga artikel:
Apa sih tujuan dari bantuan langsung
tunai dana desa , sehingga wajib di anggarkan oleh peperintah desa, sesuai
dengan perarturan tentang penggunaan
dana desa antara lain :
- Untuk percepatan penuntasan
kemiskinan ekstrim
- Perbaikan taraf hidup Keluarga
penerima manfaat
- Membantu masyarakat miskin untuk
tetap memenuhi kebutuhan hariannya
Baca juga artikel: Mengenal Desa Inklusif, klik disini
Dalam kesempatan musdessus tersebut
akan dijadikan landasan atau dasar bagi pemerintah desa untuk membuat berita
acara musdessus dan peraturan kepala desa tentang penetapan daftar nama
keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2024.
0 comments:
Posting Komentar