PENGERTIAN DAN TUJUAN SISTEM
INFORMASI DESA
Pengertian Sistem Informasi Desa
Pengertian Sisten Informasi Desa ( SID )
merupakan system informasi yang mencakup perangkat keras, perangkat
lunak, data, jaringan telekomunikasi serta sumber daya manusia yang dikelola
oleh pemerintah desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang
diatur dalam bagian ketiga undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal
86( Bappenas ), serta merupakan platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola
data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data
atau bukti.
Sistem Informasi Desa adalah bagian yang takterpisahkan dalam implementasi Undang-undang
Desa dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan
Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak
mendapatkan akses Informasi Melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Maksud, Tujuan Dan Fungsi Sistem Informasi Desa
Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa adalah untuk memudahkan Desa menyusun
data dan Informasi digital tentang kondisi objektif Desa, Menyusun perencanaan
Pembangunan Desa yang berbasis data detail dan riel, mengarahkan kerja
Pembangunan Desa secara sistematis, terukur, terarah, berkelanjutan, serta memfokuskan
prioritas pemanfaatan Dana Desa, sesuai dengan kebutuhan kewargaan dan
kewilayahan Desa untuk mempercepat
pencapaian 18 tujuan SDGS Desa( Kemenedesa PDTT )
Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip dan tujuan SDGs Desa,klik disini
Fungsi Sistem Informasi Desa adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis antara lain :
- Sebagai informasi administrasi kependudukan
- Sebagai informasi administrasi perencanaan
- Sebagai informasi administrasi pelaporan
- Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
- Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
- Sebagai informasi administrasi layanan publik
- Sebagai transparansi publik
- Dan sebaginya
Dasar Hukum Sistem Informasi Desa maupun Sistem Informasi Desa adalah Undang-undang nomor 6
tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi
pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak
mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota
Manfaat sistem informasi desa adalah:
- Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
- Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses, akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
- Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat
Ruang Lingkup Sistem Informasi Desa ( SID ) adalah meliputi
- Data desa
- Data pembangunan de
- Kawasan Perdesaan, serta
- Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan
Lima ( 5 )Komponen sistem informasi desa adalah sebagai berikut:
- Hardware/ Perangkat Karas
- Sofware/ Perangkat lunak
- Jaringan Telekomunikasi
- Basis data
- Sumber daya manusia
Dampak Positif Dari Sistem Informasi Desa adalah sebagai berikut:
- Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan seperti data penduduk, data wilayah, data infrastruktur, dan lain sebagainya.
- Peningkatan partisipasi masyarakat
- Pelayanan lebih cepat
- Keterbukaan informasi publik
- Akuntabilitas masyarakat terhadapa Pemerintah Desa
Kendala Yang Dihadapi
Pemerintah Desa Dalam Implementasi Sistem Informasi Desa adalah:
ü Kesulitan dalam merubah pola pikir atau mendet yang sudah membudaya untuk
menggunakan system informasi lama ke system informasi yang baru betrbasis
computer melaui media internet ( Website )
ü Jaringan telekomunikasi atau Internek
yang belum maksimal
ü Sumber daya manusia untuk mengolah
dan mengelola system informasi desa
ü Keterbatasan perangkat keras dan
lunak
Baca juga artikel: Merubah Mendset Paska Pelatihan, klikdisini
Faktor Kegagalan Dalam Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi Desa menurut Frese dan Saunter ( 2003 ) adalah sebagai berikut:
- Hubungan komunikasi internal yang kuran efektif
- Hubungan komunikasi eksternal yang kurang efektif
- Pengambilan keputusan yang kurang cepat
Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klikdisini
Kesimpulan : Dalam memanfaatkan
system informasi desa melalui implementasi system informasi desa dapat membantu
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan desa dan partisipasi
masyarakat dalam proses pemanfaatan sistem informasi desa serta penanganan
masalah dalam mewujudkan implementasi system informasi desa dapat berjalan
dengan baik serta memberikan manfaat yang optimal.
0 comments:
Posting Komentar