Visitor

Jumat, 03 Mei 2024

Simak dan Unduh UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

 Simak dan Unduh Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan Produk Hukum atau regulasi yang mengatur tentang Desa dan memberikaan kepastian hukum terhadap Desa itu sendiri. Desa dibentuk oleh masyarakat sekitar memiliki latar belakang, adat istiadat dan budaya yang berbeda antara Desa satu dengan Desa yang lain, disamping berpedoman dengan regulasi yang ada, juga mempertimbangkan hak asal usul dan kearifan lokal Desa.

Desa menurut undand-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ; Desa adalah Desa dan Desa Adat , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan /atau haktradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga artikel: UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 6 Tahun 2014, klik disini

Dengan berjalannya waktu dan perkembangan jaman, Undang-undang tentang Desa ini sudah mengalami perubahan pada beberapa pasal dan juga penambahan beberapa pasal untuk menguatkan isi dari pasal itu sendiri. Terjadinya perubahan tentunya tidak secara serta merta melainkan melalui pembahasan yang panjang dan tentunya juga melibatkan pihak-pihak terkait selain dari Kementerian Dalam Negeri selaku eksekutif juga dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) selaku legislative.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali terhadap pasal-pasal yang dianggap sudah tidak relevan di masa sekarang ini, maupun bertentangan dengan kaidah regulasi berdasarkan putusan makamah konstitusi ( MK ) serta ketidakberpihakan terhadap kepentingan Desa itu sendiri. Adapun perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Unadang -undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pertama atas Undang –Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentan Desa
  2. Undang- undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomr 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Perubahan terhadap Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dilakukan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang dinilai rancu dalam penafsiran sehingga perlu revisi agar pemahaman dan [penerapan di tingkat Desa memilki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada perubahan yang pertama maupun yang kedua tidak serta merta saling keterkaitan secara langsung tetapi masih dalam ranah tentang Desa baik yang menyangkut Personal dalam Pemerintahaan Desa maupun penegasan dari reguasinya.

Untuk lebih jelasnya dalam perubahan kedua yang lagi menjadi topic trending beberapa waktu lalu, silahkan donload atau unduh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , pada Lampiran Artikel ini. Undang-undang ini sangat penting sekali untuk di ketahui oleh Pemerintah Desa terutama yang menyangkut Personal ( masa jabatan Kelapa Desa 8 tahun dan dana pensiun setelah purna tugas )maupun terhadap Hak Dan Kewajiban Desa yang sudah di pertegas dalam Undang-undang perunahan yang kedua ini.

Kapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mulai berlaku ?, tentunya sejak tanggal di Sahkan yaitu pada tanggal 25 April 2024 yang sudah di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. Maka semua produk hukun atau regulasi yang secara langsung berkaitan dengan pasal-pasal atau poin-poin yang tersebut dalam perubahan tersebut akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang tersebut maka akan terbit pula peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang tersebut dalam waktu dekat yang akan diikuti oleh lembanga Kementerian yang berkaitan dengan desa hingga pada Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/WaliKota. Yang menjadi pertanyaan siapakah yang terdampak atas teritnya Undang-undang tersebut. Adapun yang terdampak antara lain:

  1. Regulasinya; Secara langsung akan merevisi semua produk hukum yang berkaitan dengan undang-undang tersebut
  2. Personal; yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa maupun BPD terhadap perubahan menyangkut masa jabatan Kepala Desa, Dana pension atau Tunjangan setelah purna tugas
  3. Lembaganya; yaitu mulai dari pemerintah pusat terhadap kebijakan yang ambil dan Desa atas hak dan kewajiban yang diterima atau dilaksanakan

Lalu bagaimana sikap Pemerintah Desa terhadap perubahan tersebut ?, tentu kita tunggu regulasinya dari Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana sampai ke bawah yaitu pada Peraturan Daerah (perda) maupun peraturan bupati/ Walikota. Agar tidak salah dalam penafsira perlu mempelajari isi dari perubahan Undang-Undang tersebut, bahwasanya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tetap masih berlaku sepanjang belum dicabut, hanya beberapa pasal yang sudah diubah dalam undang-undang perubahan terhadap pasal tersebut yang sudah tidak dapat dijadikan pedoman lagi .

Apapun dampak yang ditimbulkan dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tentu sudah diperhitungkan dan di analisa sehingga akan merujuk keperpihakan pada Pemerintah Desa dalam hal ini dari kepala desa sampai ke BPD serta perbaikan Hak dan Kewajiban bagi Desa itu sendiri. Dengan adanya perubahan yang sangat relevan dan menyangkut Hak-hak Personal maka akan di imbangi dengan peningkatan kinerja Pemerintah Desa yang semakin baik dan maju.


0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU